Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979

UU No. 1 Tahun 1978 berlaku

Ditetapkan: 1978-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperoleh dari

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin; dan
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 3970.000.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut

perkiraan berjumlah 856.347.000.000,00

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut

perkiraan berjumlah Rp. 4.826347.000.000,00

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1978/1979 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Rutin; dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

www.djpp.depkumham.go.id

---

perkiraan berjumlah Rp. 2.371.600.000.000,00

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.454.747.000.000,00

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979

menurut perkiraan berjumlah Rp.4.826347.000.000,00

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Anggaran Pendapatan Rutin ;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan
  • Anggaran Belanja Rutin ;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Kebijaksanaan Perkreditan ;
  • Perkembangan lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa

untuk enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas

bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan

Tahun 1978/1979 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1979/1980.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun 1979/1980.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan

pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari
kredit anggaran tahun 1978/1979.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum

www.djpp.depkumham.go.id

---

ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1979/1980 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan
kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1979/1980.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 oleh Pemerintah
diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud
dalam ayat (5) pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1978/1979 berakhir dibuat perhitungan

anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.

(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa

oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret,1978

INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1978

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---