Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 14
www.djpp.depkumham.go.id
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1980
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1980/1981
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 19801/981 adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 mengikuti prioritas nasional
sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju
swasembada pangan dengan peningkatan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan
baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut diatas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf
hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti
yang ditetapkan didalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga, kebijaksanaan
dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Pelaksanaan
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi
pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur Pemerataan.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat
terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan
kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan terutama
penerimaan dalam negeri.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk terus
membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat
sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk
memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya,
menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya Daerah
Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan
pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam jumlah yang secara
keseluruhannya meningkat. Bantuan pembangunan kepada Kabupaten dalam tahun 1979/1980 telah
www.djpp.depkumham.go.id
---
diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan dan dalam tahun anggaran ini bantuan tersebut
diperbesar. Jumlah Sekolah Dasar, serta sarana kesehatan diperbanyak, dan bantuan pembangunan
lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi.
Untuk lebih meningkatkan lagi kesempatan kerja, penambahan produksi, dan peningkatan pendapatan
maka dilakukan peningkatan kegiatan di sektor transmigrasi.
Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan
perluasan lapangan kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan
anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin dan antar
program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan,
Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin
maupun dalam anggaran belanja pembangunan ditakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
anggaran pembangunan dan saldo anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1980/1981 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
- dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang
lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat,
- dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang
fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka
penanaman modal;
- dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan
internasional;
- tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL