Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982

UU No. 1 Tahun 1981 berlaku

Ditetapkan: 1981-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 12.274.400.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.625.900.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 menurut

perkiraan berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1981/1982 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 7.501.100.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 6.399.200.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982

menurut perkiraan berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa

untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas

bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan

Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun
Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran
Tahun Anggaran 1982/1983.

(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada

anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan

pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari
kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1982/1983 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh
Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1982/1983.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 oleh Pemerintah
diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam
ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1981/1982 berakhir dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa

oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah
Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1981

INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1981

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---