(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 12.274.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.625.900.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 menurut
perkiraan berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
