Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara
Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara
di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di
antara Malaysia Timor dan Malaysia Barat, yang salinan naskah aslinya dilampirkan pada
Undang-undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1976-07-27
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1983
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1983
,
www.djpp.depkumham.go.id
