(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp 16.149.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp 4.411.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan
berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
