Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 1 Tahun 1989 berlaku

Ditetapkan: 1989-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut

perkiraan berjumlah Rp 25.249.800.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

menurut perkiraan berjumlah Rp 11.325.100 000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 menurut

perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut

perkiraan berjumlah Rp 23. 445.000.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

menurut perkiraan berjumlah Rp 13.129.900.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 menurut

perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00.

(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut turut dimuat dalam
Lampiran III dan Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-
proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama

oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas

bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun

Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran menun jukkan sisa yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1990/1991.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai

Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran
berikutnya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula,

bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit
anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-
lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1990/1991.

Pasal 5

Sebelum Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 berdasarkan
tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1989

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1989

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 1989/1990

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka
pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
didasarkan pada prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik
berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta meningkatkan industri
khususnya yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga
kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan
mesin-mesin industri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus
dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun - Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi, maka
pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain,
makin ditingkatkan sepadan dan agar saling menunjang dengan pembangunan
bidang ekonomi sehingga lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan
Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu
dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad
untuk mencapai sasaran utama pembangunan jangka panjang 25 tahun yang
pertama.
Oleh karenanya, tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun V
inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu
landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun
kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki
proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatannya sendiri
untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan
dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, perlu diadakan
beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis, terutama dalam kaitannya
dengan belum mantapnya sektor penerimaan dalam negeri, khususnya penerimaan
minyak dan gas bumi, beberapa tahun terakhir ini. Untuk itu perlu dicarikan upaya
untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan.
Kebijaksanaan dalam menciptakan tabungan Pemerintah, diupayakan melalui
peningkatan penerimaan di luar minyak dan gas bumi, serta usaha penghematan
dalam memanfaatkan dana yang terbatas, dengan selalu mengupayakan
peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber, terutama di
luar minyak dan gas bumi, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem
perpajakan terus ditingkatkan. Penyempurnaan tersebut dicapai terutama dengan
telah dilengkapinya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
telah dituangkan ke dalam lima undang-undang yang bersifat lebih sederhana, serta
lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Selanjutnya
peraturan perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan
pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi
dan produktivitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih mendapat
perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan
proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil
pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk
tugas umum Pemerintah, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur
negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan
pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan
pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan
daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan
sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis,
akan terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang
perhubungan serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian
dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud,
terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi
tekanan pengangguran.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program
dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar
proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan
dengan Undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran
proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1990/1991 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 disusun berdasarkan asumsi
umum sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan
negara, masih menghadapi tantangan berat terutama akibat belum mantapnya
harga minyak di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan
sumber-sumber dana di luar sektor minyak dan gas bumi perlu terus
ditingkatkan, terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru
di bidang perpajakan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau
oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL