Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

UU No. 1 Tahun 1990 berlaku

Ditetapkan: 1990-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber-Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan

berjumlah Rp 31.583.600.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 11.289.500.000.000,00Perundang-undangan

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 42.873.100.000.000,00Peraturan

(5) Perincian pendapatan sebagaimanaditjen dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran 11.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

diperkirakan belumlah Rp 26.648.100.000.000,00

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

diperkirakan berjumlah Rp 16.225.000.000.000,00

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991

diperkirakan berjumlah Rp 42.873. 100.000.000,00

(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam
Lampiran III dan Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan

---

www.djpp.depkumham.go.id

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi

mengenai:
- Anggaran Pendapatan Rutin,
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi

mengenai:
- Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama

oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahanPerundang-undangan keadaan dibahas
bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Peraturan
ditjen Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun

Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1991/1992.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan untuk membiayai

anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula,

bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit
anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1991/1992.

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas
negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
tahun- tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5

Sebelum Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan

---

www.djpp.depkumham.go.id

Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam LembaranPeraturanNegara Republik Indonesia.
ditjen
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

---

www.djpp.depkumham.go.id

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1990

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana
Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkanPerundang-undangan produksi hasil pertanian lainnya,
serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industriPeraturan pengolahan hasil pertanian, serta industri
yang dapat menghasilkan mesin-mesinditjen industri, dalam rangka mewujudkan struktur
ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah
maupun dari segi penyerapan tenaga kerja yang akan terus dikembangkan dalam
Pembangunan lima Tahun Pembangunan Lima Tahun selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik, sosial budaya,
pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan
agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih
menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara,
khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan
pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan menekankan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan
tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling
memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad
untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama.
Oleh karenanya, tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V inipun tidak

---

www.djpp.depkumham.go.id

terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan
landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui
kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima
Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan
Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas
untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang
sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih perlu diadakan beberapa langkah
penyesuaian yang bersifat realistis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari
berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, serta
dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih
intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan
produktivitas, penajaman prioritas pembangunan serta pembangunan wilayah
Indonesia Bagian Timur akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran
negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan
pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakatPerundang-undanganluas dengan jumlah dan mutu yang
memadai, diperlukan pula pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah, terutama dalam rangkaPeraturanmeningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai
dengan tuntutan perkembangan pembangunan.ditjen
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan
pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah
tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana
pendidikan, pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di bidang lainnya akan tetap
dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih
luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai
dengan kebijaksanaan yang tetapi ditetapkan. maka pergeseran antar program dan
antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek
dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden,
sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor baik dalam anggaran belanja
rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan
Undang-undang.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran
proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1991/1992 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 disusun berdasarkan asumsi umum
sebagai berikut :

- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan
negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat belum mantapnya harga
minyak di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan
sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu terus
ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan
pembangunan dapat terus ditingkatkan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau
oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Perundang-undangan
Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) Cukup jelas. Peraturan

Pasal 2 ditjen

Cukup jelas