Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam LembaranPeraturanNegara Republik Indonesia.
ditjen
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
---
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1990
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana
Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkanPerundang-undangan produksi hasil pertanian lainnya,
serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industriPeraturan pengolahan hasil pertanian, serta industri
yang dapat menghasilkan mesin-mesinditjen industri, dalam rangka mewujudkan struktur
ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah
maupun dari segi penyerapan tenaga kerja yang akan terus dikembangkan dalam
Pembangunan lima Tahun Pembangunan Lima Tahun selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik, sosial budaya,
pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan
agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih
menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara,
khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan
pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan menekankan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan
tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling
memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad
untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama.
Oleh karenanya, tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V inipun tidak
---
www.djpp.depkumham.go.id
terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan
landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui
kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima
Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan
Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas
untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang
sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih perlu diadakan beberapa langkah
penyesuaian yang bersifat realistis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari
berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, serta
dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih
intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan
produktivitas, penajaman prioritas pembangunan serta pembangunan wilayah
Indonesia Bagian Timur akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran
negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan
pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakatPerundang-undanganluas dengan jumlah dan mutu yang
memadai, diperlukan pula pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah, terutama dalam rangkaPeraturanmeningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai
dengan tuntutan perkembangan pembangunan.ditjen
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan
pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah
tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana
pendidikan, pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di bidang lainnya akan tetap
dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih
luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai
dengan kebijaksanaan yang tetapi ditetapkan. maka pergeseran antar program dan
antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek
dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden,
sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor baik dalam anggaran belanja
rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan
Undang-undang.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran
proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1991/1992 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 disusun berdasarkan asumsi umum
sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan
negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat belum mantapnya harga
minyak di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan
sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu terus
ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan
pembangunan dapat terus ditingkatkan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau
oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Perundang-undangan
Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) Cukup jelas. Peraturan
Pasal 2 ditjen
Cukup jelas