Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA

UU No. 1 Tahun 1993 berlaku

Ditetapkan: 1993-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,

berkedudukan di Surabaya.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah

Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara

Timur, dan Timor Timur.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa

Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat,

Nusa Tenggara Timur, atau Timor Timur.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,

maka :

  • wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa

Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata

Usaha Negara Jakarta;

  • wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,

dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara Ujung Pandang.

Pasal 4

Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara tersebut :

  • telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata

Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang

bersangkutan;

  • sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan

kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 11 Pebruari 1993

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Pebruari 1993

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN