Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Ditetapkan: 1996-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi
Timor Timur.
(2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur
merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan
perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Dili ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Kupang;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
ttd
MOERDIONO
---
PRESIDEN
