Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA

UU No. 1 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1995-10-27

Pasal 1

1. Kedua Pihak saling memberikan bantuan dalam penyidikan atau proses acara yang

menyangkut masalah pidana berdasarkan Perjanjian ini.

1. Masalah pidana ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan yang tercantum dalam

daftar seperti terlampir pada Perjanjian ini.

1. Bantuan dapat juga diberikan atas kebijaksanaan dari Negara Diminta untuk perbuatan lain

atau suatu omisi yang merupakan suatu kejahatan jika kejahatan itu, menurut hukum Kedua

Belah Pihak, adalah kejahatan yang untuk penyidikannya dapat diberikan bantuan.

1. Bantuan semacam itu terdiri atas :

(a) pengambilan alat bukti/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan dari orang,

termasuk pelaksanaan surat rogatoir;

(b) pemberian dokumen dan catatan lain;

(c) lokasi dan identifikasi dari orang;

(d) pelaksanaan permintaan untuk pencarian dan penyitaan;

(e) upaya-upaya untuk mencari, menahan dan menyita hasil kejahatan;

(f) mengusahakan persetujuan dari orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau

membantu penyidikan di Negara Peminta, dan jika orang itu berada dalam tahanan,

---

PRESIDEN

mengatur pemindahan sementara ke Negara tersebut;

(g) penyampaian dokumen; dan

(h) bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang tidak bertentangan dengan

hukum Negara Diminta.

1. Bantuan tidak meliputi :

(a) ekstradisi seseorang;

(b) pelaksanaan di Negara Diminta mengenai putusan pidana yang dijatuhkan di Negara

Peminta, kecuali dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum Negara Diminta dan oleh

Perjanjian ini; dan

(c) pemindahan orang dalam penjara untuk menjalani pidana.

Pasal 2

Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban yang ada diantara Kedua Pihak., baik itu

berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain maupun cara lain, serta tidak menghalangi Kedua

pihak untuk saling memberikan bantuan baik itu berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain

maupun cara lain.

Pasal 3

1. Kedua Pihak menunjuk Kantor Pusat untuk mengirim dan menerima permintaan dalam

rangka Perjanjian ini. Kantor Pusat untuk Australia adalah Departemen Kejaksaan Agung di

Canberra dan Kantor Pusat untuk Republik Indonesia adalah Departemen Kehakiman di

Jakarta. Kedua pihak saling memberitahukan jika ada perubahan Kantor Pusat

masing-masing.

2 Permintaan bantuan diajukan melalui Kantor Pusat yang akan mengatur pelaksanaan

permintaan itu dengan segera.

Pasal 4

1. Bantuan harus di tolak jika :

---

PRESIDEN

(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas

kejahatan yang dianggap oleh Negara Diminta sebagai :

(i) kejahatan yang bersifat politik kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan

terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau anggota keluarganya, atau

(ii) kejahatan berdasarkan hukum militer dari Negara Diminta yang bukan merupakan

kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana umum di Negara Diminta.

(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan yang

pelakunya telah dibebaskan atau diberi grasi atau telah selesai menjalani pidana yang

dijatuhkan;

(c) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas

suatu kejahatan yang jika dilakukan di Negara Diminta tidak dapat dituntut lagi karena

alasan kadaluarsa, matinya tersangka, ne bis in edem, atau tidak dapat dituntut lagi

karena alasan lain apapun;

(d) Terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa permintaan bantuan itu dilakukan dalam

rangka semata-mata untuk menuntut atau memidana seseorang karena alasan suku, jenis

kelamin, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik atau bahwa posisi orang yang

bersangkutan mungkin dirugikan karena hal-hal tersebut; atau

(e) Negara Diminta berpendapat bahwa permintaan itu, jika dikabulkan, akan merugikan

kedaulatan, keamanan, kepentingan nasional atau kepentingan utama lainnya.

1. Bantuan dapat ditolak jika :

(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas

kejahatan dalam hal perbuatan atau omisi yang disangkakan sebagai kejahatan itu, jika

terjadi dalam yurisdiksi Negara Diminta, tidak merupakan kejahatan;

(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas

kejahatan yang dilakukannya di luar wilayah Negara Peminta, sedangkan hukum Negara

Diminta tidak mengatur pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan di luar

wilayahnya di dalam situasi yang sama;

(c) pemberian bantuan itu akan merugikan penyidikan atau proses acara di Negara Diminta,

membahayakan keselamatan seseorang atau menimbulkan beban berat terhadap kekayaan

negara itu; atau

(d) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaaan terhadap seseorang

atas kejahatan yang terhadapnya pidana mati dapat dijatuhkan atau dilaksanakan.

1. Sebelum menolak untuk mengabulkan permintaan bantuan, negara Diminta harus

---

PRESIDEN

mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan berdasarkan syarat-syarat yang

dianggapnya perlu. Jika negara Peminta menerima bantuan dengan syarat-syarat itu, maka

Negara Peminta wajib menaati syarat-syarat tersebut.

Pasal 5

1. Permintaan bantuan harus memuat :

(a) maksud permintaan dan uraian mengenai bantuan yang diminta;

(b) nama instansi yang berwenang melakukan penyidikan atau proses acara yang berkaitan

dengan permintaan itu;

(c) uraian mengenai sifat dari masalah pidana termasuk isi dari undang-undang dan peraturan

perundang-undangan yang relevan;

(d) kecuali dalam hal permintaan penyampaian dokumen, uraian mengenai perbuatan atau

omisi atau keadaan yang disangkakan sebagai kejahatan;

(e) putusan pengadilan, jika ada, yang diminta untuk dilaksanakan dan suatu pernyataan

bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

(f) rincian mengenai prosedur khusus atau syarat-syarat yang dikehendaki oleh Negara

Peminta untuk dipenuhi, termasuk pernyataan apakah bukti atau pernyataan-pernyataan

yang diperlukan dibuat dibawah sumpah atau janji;

(g) persyaratan, jika ada, mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan

(h) spesifikasi mengenai batas waktu yang diinginkan untuk melaksanakan permintaan.

1. Permintaan bantuan, sejauh itu perlu dan dimungkinkan, harus memuat juga :

(a) identitas, kewarganegaraan dan lokasi dari orang atau orang yang menjadi subyek atau

orang yang mungkin memiliki informasi berkaitan dengan penyidikan atau proses acara;

(b) uraian dari informasi, pernyataan atau bukti yang diminta;

(c) uraian dari dokumen, catatan atau barang bukti yang harus diajukan demikian juga uraian

mengenai orang yang tepat untuk diminta memberikan keterangan tersebut; dan

(d) informasi mengenai tunjangan dan biaya yang menjadi hak dari orang yang akan hadir di

Negara Peminta.

1. Permintaan, dokumen penunjang dan komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian

---

PRESIDEN

ini harus dalam bahasa Negara Peminta dan disertai dengan terjemahan dalam bahasa Negara

Diminta.

1. Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi yang terdapat dalam permintaan tersebut

berdasarkan Perjanjian ini tidak cukup untuk memenuhi permintaan bantuan, Negara Diminta

dapat meminta informasi tambahan.

Pasal 6

1. Permintaan bantuan harus dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta, dan sejauh hal itu

tidak bertentangan dengan hukum negara tersebut, dilaksanakan dengan cara yang

dikehendaki oleh negara Peminta.

1. Negara Diminta dapat menangguhkan penyerahan barang yang diminta jika barang itu

diperlukan untuk proses acara pidana atau perdata di Negara tersebut. Atas permintaan, maka

Negara Diminta harus memberikan salinan resmi dokumen.

1. Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai

keadaan-keadaan yang pada saat hal itu diketahui oleh Negara Diminta, dapat menimbulkan

kelambatan yang cukup berarti dalam menjawab permintaan tersebut.

1. Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai

keputusannya untuk tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari permintaan bantuan, dan

alasan dari keputusan tersebut.

Pasal 7

Apabila diminta oleh Negara Diminta, Negara Peminta harus mengembalikan barang yang

diberikan berdasarkan Perjanjian ini, jika barang itu tidak dibutuhkan lagi untuk penyidikan atau

proses acara yang relevan.

---

PRESIDEN

Pasal 8

1. Negara Diminta, jika diminta, harus merahasiakan adanya permintaan bantuan, isi

permintaan serta dokumen penunjangnya, dan adanya pemberian bantuan tersebut. Jika

permintaan tidak dapat dilaksanakan tanpa melanggar kerahasiaan, Negara Diminta akan

memberitahukan kepada Negara Peminta yang akan memutuskan apakah permintaan itu

harus tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaan.

1. Negara Peminta, jika diminta, harus merahasiakan informasi dan alat bukti serta barang bukti

yang diberikan oleh Negara Diminta, kecuali jika alat bukti dan barang bukti serta informasi

tersebut diperlukan untuk penyidikan dan proses acara sebagaimana diuraikan dalam

permintaan.

1. Negara Peminta tidak akan menggunakan informasi atau alat bukti dan barang bukti yang

didapatnya, atau segala sesuatu yang berasal dari itu, untuk tujuan-tujuan lain dari pada yang

dinyatakan di dalam permintaan, tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Diminta.

Pasal 9

1. Negara Diminta harus menyampaikan dokumen yang dikirimkan kepadanya oleh Negara

Peminta, untuk tujuan penyampaian dokumen ini Negara Peminta.

1. Permintaan penyampaian dokumen yang memuat panggilan kehadiran seseorang harus

diajukan kepada Negara Diminta sekurang-kurangnya empat puluh lima hari sebelum tanggal

kehadirannya diperlukan. dalam keadaan mendesak, Negara Diminta dapat

mengesampingkan syarat ini.

1. Negara Diminta dapat menyampaikan dokumen melalui pos atau, jika Negara Peminta

memintanya, dengan cara lain yang ditentukan oleh hukum Negara Peminta sepanjang tidak

bertentangan dengan hukum Negara Diminta.

1. Negara Diminta harus menyampaikan ke Negara Peminta bukti penyampaian dokumen. Jika

penyampaian dokumen tidak dapat dilakukan. Negara Peminta akan diberitahu mengenai hal

itu disertai alasannya.

Pasal 10

---

PRESIDEN

1. Dalam hal permintaan diajukan untuk keperluan proses acara yang berkaitan dengan masalah

pidana di Negara Peminta, Negara Diminta, atas permintaan, harus mengambil keterangan

saksi untuk dikirim ke Negara Peminta.

1. Untuk keperluan Perjanjian ini pemberian atau pengambilan alat bukti dan barang bukti

harus meliputi pengadaan dokumen, catatan atau barang-barang lainnya.

1. Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok

mengenai siapa yang harus diperiksa termasuk pertanyaan yang perlu diajukan.

1. Pihak-Pihak yang ada hubungannya dengan proses acara di Negara Peminta, penasehat

hukum dan wakil Negara Peminta, dengan mengikuti ketentuan hukum Negara Diminta,

dapat hadir dan menanyai orang yang diperiksa.

1. Seseorang yang diminta untuk memberikan kesaksian di Negara Diminta menurut Pasal ini

dapat menolak memberikan kesaksian dalam hal :

(a) hukum Negara Diminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam

keadaan yang sama dalam proses acara yang berasal dari Neiminta; maupun

(b) hukum Negara Peminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam

proses acara yang sama di Negara Peminta.

1. Jika seseorang menyatakan bahwa terdapat hak untuk menolak memberikan kesaksian

menurut hukum Negara Peminta, maka Kantor Pusat Negara tersebut, atas permintaan, harus

memberikan surat keterangan ke Kantor Pusat Negara Diminta mengenai adanya hak itu. Jika

tidak ada bukti sebaliknya, surat keterangan itu merupakan bukti yang cukup mengenai

adanya hak tersebut.

Pasal 11

1. Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha memperoleh pernyataan dari orang untuk

keperluan penyidikan atau proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara

Peminta.

1. Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok

mengenai pernyataan yang diperlukan dari orang termasuk pertanyaan yang akan diajukan

---

PRESIDEN

kepada orang tersebut.

Pasal 12

1. Seseorang tahanan/narapidana di Negara Diminta, jika diminta oleh Negara Peminta, dapat

dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk membantu penyidikan atau untuk

memberikan kesaksian.

1. Negara Diminta tidak boleh memindahkan tahanan/narapidana ke Negara Peminta kecuali

orang itu menyetujui pemindahan tersebut.

1. Selama orang yang dipindahkan itu perlu tetap berada dalam tahanan/penjara menurut hukum

Negara Diminta, Negara Peminta harus menempatkan orang itu dalam tahanan/penjara dan

harus mengembalikan orang itu ke Negara Diminta pada saat selesainya urusan yang

berkaitan dengan pemindahan yang diminta berdasarkan ayat (1) Pasal ini atau pada waktu

yang lebih awal apabila kehadiran orang itu tidak diperlukan lagi.

1. Negara Peminta dapat meminta perpanjangan waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (3)

Pasal ini apabila Negara Peminta masih memerlukan kehadiran orang tersebut, jika orang itu

menyetujuinya.

1. Apabila Negara Diminta menyatakan kepada Negara Peminta bahwa orang yang dipindahkan

itu tidak perlu lagi ditahan dalam tahanan atau penjara, orang itu harus dibebaskan dan

diperlakukan sebagai orang yang dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 13

1. Negara Peminta dapat meminta bantuan Negara Diminta memperoleh persetujuan seseorang

untuk :

(a) hadir sebagai saksi dalam proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara

Peminta kecuali orang itu adalah orang yang didakwa; atau

(b) membantu penyidikan yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta.

1. Jika Negara Diminta dapat menerima bahwa pengaturan yang memuaskan akan dilakukan

oleh Negara Peminta untuk menjamin keamanan orang itu, Negara Diminta harus meminta

---

PRESIDEN

persetujuan dari orang tersebut untuk hadir sebagai saksi dalam proses acara atau untuk

membantu penyidikan.

Pasal 14

1. Dengan memperhatikan ayat (2), apabila seseorang berada di Negara Peminta berdasarkan

permintaan yang diajukan menurut Pasal 12 atau 13 :

(a) orang tersebut tidak akan ditahan, dituntut atau dihukum di Negara Peminta, untuk

pelanggaran apapun, atau tidak menjadi pihak dalam perkara perdata apapun, menjadi

tergugat yang tidak dapat dikenakan padanya jika ia tidak berada di Negara Peminta,

berkenaan dengan perbuatan atau omisi apapun yang dilakukannya sebelum orang itu

meninggalkan Negara Diminta;

(b) orang itu tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta untuk memberikan kesaksian dalam

suatu proses acara atau membantu suatu penyidikan selain daripada proses acara atau

penyidikan yang berkaitan dengan permintaan itu; dan

(c) apabila orang yang diminta adalah warganegara dari Negara ketiga, maka Negara

Peminta akan memberitahukan Kantor Perwakilan Negara tersebut mengenai masalah itu

melalui saluran diplomatik.

1. Ayat (1) Pasal ini tidak berlaku lagi jika orang itu, setelah bebas untuk pergi, tidak

meninggalkan Negara Peminta dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah orang itu secara

resmi diberitahu bahwa kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, setelah meninggalkan

negara itu, ternyata kembali lagi.

1. Seseorang yang tampil di Negara Peminta berdasarkan permintaan yang diajukan menurut

### Pasal 12 atau 13 harus tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Peminta mengenai

penghinaan terhadap peradilan, sumpah palsu dan membuat pernyataan palsu.

1. Seseorang yang tidak memberikan persetujuan atas permintaan yang dimaksud dalam Pasal

12 atau 13 tidak akan, karena alasan itu diancam dengan suatu pidana atau dikenakan upaya

paksa apapun, meskipun ada pernyataan yang bertentangan didalam permintaan bantuan itu

atau dalam dokumen apapun yang menyertainya.

Pasal 15

---

PRESIDEN

1. Jika diminta, Negara Diminta harus memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang

dapat diperoleh secara bebas oleh umum.

1. Jika diminta, Negara Diminta boleh memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang

merupakan bagian dari daftar umum atau daftar lain yang tidak dapat diperoleh secara bebas

oleh umum.

1. Jika diminta, Negara Diminta dapat memberikan salinan dari dokumen atau catatan resmi

sesuai dengan cara yang sama, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti kalau dokumen

atau catatan tersebut dapat diberikan kepada petugas penegak hukum atau pejabat

peradilannya sendiri.

Pasal 16

1. Dokumen atau barang-barang yang menunjang permintaan bantuan yang melibatkan

penggunaan upaya paksa atau penyitaan hasil kejahatan harus disahkan sesuai dengan ayat

(2). Dokumen atau barang yang diberikan sebagai jawaban atas permintaan harus disahkan

dengan cara yang sama, jika diminta.

1. Dokumen dan barang adalah sah untuk keperluan Perjanjian ini jika :

(a) ditanda tangani atau dikuatkan oleh hakim, atau pejabat lain di atau dari Negara yang

mengirimkan dokumen; dan

(b) dibubuhi dengan cap resmi dari Negara pengirim dokumen, atau dari Menteri, atau dari

Departemen atau dari pejabat Pemerintah, dari Negara itu.

Pasal 17

1. Negara Diminta, sepanjang hukumnya mengizinkan, harus melaksanakan permohonan untuk

mencari dan menyita serta menyerahkan barang ke Negara Peminta asalkan informasi yang

diberikan, termasuk informasi tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) Pasal 5,

jika ada, membenarkan tindakan itu menurut hukum Negara Diminta.

1. Negara Diminta harus memberikan informasi sebagaimana diminta oleh Negara Peminta,

mengenai hasil pencarian, tempat penyitaan, keadaan pada saat penyitaan, dan penyimpanan

selanjutnya barang sitaan tersebut.

1. Negara Peminta harus memperhatikan setiap syarat yang ditetapkan oleh Negara Diminta

---

PRESIDEN

dalam kaitannya dengan barang sitaan yang diserahkan kepada Negara Peminta.

Pasal 18

1. Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha untuk memastikan apakah hasil kejahatan

berada di dalam yurisdiksinya dan harus memberitahukan kepada Negara Peminta mengenal

hasil penyidikannya. Dalam mengajukan permintaan, Negara Peminta harus memberitahukan

kepada Negara Diminta mengenai alasan dari keyakinannya bahwa hasil kejahatan itu

mungkin berada dalam yurisdiksinya.

1. Dalam hal, menurut ayat (1), hasil kejahatan yang dicurigai itu diketemukan, Negara Diminta

harus mengambil tindakan yang diperbolehkan oleh hukumnya untuk mencegah jual beli,

pengalihan atau pemusnahan hasil kejahatan tersebut, sambil menunggu penetapan akhir

mengenai hasil kejahatan tersebut oleh Pengadilan dari Negara Peminta.

1. Negara Diminta sejauh diperbolehkan menurut hukumnya, harus melaksanakan penetapan

atau putusan akhir yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negara Peminta untuk menyita atau

merampas hasil kejahatan.

1. Dalam melaksanakan Pasal ini, hak dari pihak ketiga yang beritikad baik harus dihormati

menurut hukum Negara Diminta.

Dalam hal ada tuntutan dari pihak ketiga, Negara Diminta harus menahan barang tersebut

sampai ada penetapan akhir dari pengadilan yang berwenang.

1. Negara Diminta harus mengembalikan barang yang dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, atau

nilai dari barang itu kepada Negara Peminta.

1. Dalam Pasal ini "hasil kejahatan" berarti setiap barang yang dicurigai, atau dinyatakan oleh

pengadilan, sebagai barang yang berasal dari atau diperoleh, langsung atau tidak langsung,

sebagai hasil dari dilakukannya suatu kejahatan atau harga lawan dari barang dan keuntungan

lain yang berasal dari dilakukannya suatu kejahatan.

Pasal 19

Kantor Pusat masing-masing Pihak dapat membuat pengaturan tambahan yang sesuai dengan

tujuan Perjanjian ini dan dengan hukum kedua belah Pihak dalam Perjanjian.

Pasal 20

---

PRESIDEN

1. Kecuali jika diatur lain dalam Perjanjian ini, Negara Diminta harus menyiapkan hal-hal yang

diperlukan agar Negara Peminta diwakili secara hukum dalam setiap proses acara yang

timbul karena adanya permintaan bantuan dan dengan demikian Negara Diminta akan

mewakili kepentingan Negara Peminta.

1. Negara Diminta harus menanggung biaya untuk memenuhi permintaan bantuan kecuali biaya

yang harus ditanggung oleh Negara Peminta yaitu :

(a) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan orang ke atau dari wilayah Negara

Diminta, dan setiap upah, tunjangan atau biaya yang wajib dibayar kepada orang itu

selama berada di Negara Peminta berdasarkan permintaan menurut Pasal 9, 12 atau 13;

(b) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan petugas tahanan/penjara atau petugas

pengawal; dan

(c) jika diminta oleh Negara Diminta, biaya khusus untuk memenuhi permintaan bantuan itu.

Pasal 21

KONSULTASI

Kedua Pihak harus mengadakan konsultasi dengan segera atas permintaan Pihak lainnya,

mengenai penafsiran, penerapan atau pelaksanaan ketentuan Perjanjian ini baik secara umum

maupun dalam kaitannya dengan kasus tertentu melalui Kantor Pusat.

Pasal 22

1. Perjanjian ini mulai berlaku tiga puluh hari sesudah tanggal masing-masing Pihak saling

memberitahu kepada Pihak lainnya secara tertulis bahwa persyaratan masing-masing Pihak

untuk berlakunya Perjanjian ini telah terpenuhi.

1. Perjanjian ini berlaku juga bagi permintaan bantuan terhadap perbuatan atau omisi yang

relevan yang terjadi baik sebelum maupun sesudah berlakunya Perjanjian ini.

1. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat melalui pemberitahuan

tertulis dan Perjanjian ini berakhir berlakunya pada hari ke seratus delapan puluh setelah hari

pemberitahuan disampaikan.

Sebagai bukti, yang bertanda tangan dibawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah

---

PRESIDEN

masing-masing telah menanda tangani Perjanjian ini.

Dibuat di Jakarta tanggal dua puluh tujuh oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima

dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, kedua Naskah mempunyai kekuatan sah yang sama.

ttd. ttd.

---

PRESIDEN