Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

UU No. 1 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 1997-05-05

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong

untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders) yang telah

ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa

Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2001

ttd.

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN