Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong
untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders) yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
