Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA,

UU No. 1 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku

Utara, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang

telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang

Perubahan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan

Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Maluku

Tenggara Barat.

1. Kabupaten ...

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23

Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II

dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku.

1. Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten

Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.

1. Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor

11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II

Ternate.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten

Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur,

dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Halmahera Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku

Utara yang terdiri atas:

  • Kecamatan Morotai Utara;
  • Kecamatan Morotai Selatan Barat;
  • Kecamatan Morotai Selatan;
  • Kecamatan Galela;
  • Kecamatan Tobelo;
  • Kecamatan Tobelo Selatan;
  • Kecamatan Kao;
  • Kecamatan Malifut; dan
  • Kecamatan Loloda Utara.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Kabupaten Halmahera Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku

Utara yang terdiri atas:

  • Kecamatan Pulau Makian;
  • Kecamatan Kayoa;
  • Kecamatan Gane Timur;
  • Kecamatan Gane Barat;
  • Kecamatan Obi Selatan;
  • Kecamatan Obi;
  • Kecamatan Bacan Timur;
  • Kecamatan Bacan; dan
  • Kecamatan Bacan Barat.

Pasal 5

Kabupaten Kepulauan Sula berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku

Utara yang terdiri atas:

  • Kecamatan Mangoli Timur;
  • Kecamatan Sanana;
  • Kecamatan Sulabesi Barat;
  • Kecamatan Taliabu Barat;
  • Kecamatan Taliabu Timur; dan
  • Kecamatan Mangoli Barat.

Pasal 6

Kabupaten Halmahera Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Halmahera Tengah yang terdiri atas:

  • Kecamatan Wasile;
  • Kecamatan Maba;
  • Kecamatan Maba Selatan; dan
  • Kecamatan Wasile Selatan.

Pasal 7

Kota Tidore Kepulauan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera

Tengah yang terdiri atas:

  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Tidore;
  • Kecamatan Oba Utara;
  • Kecamatan Oba;
  • Kecamatan Tidore Selatan; dan
  • Kecamatan Tidore Utara.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera

Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Utara dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

wilayah Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore

Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten

Halmahera Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera

Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan wilayah Kota Tidore

Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera

Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Maluku Utara diubah

namanya menjadi Kabupaten Halmahera Barat, dan ibu kotanya dipindahkan

dari Ternate ke Jailolo.

Pasal 10

(1) Kabupaten Halmahera Utara mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Kabupaten

Halmahera Timur;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jailolo Selatan

Kabupaten Halmahera Barat; dan

  • sebelah ...

---

PRESIDEN

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu,

Kecamatan Sahu, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera

Barat.

(2) Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Oba Kota Tidore

Kepulauan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate;

  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Laut Banda; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.

(3) Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Obi Selatan Kabupaten

Halmahera Selatan;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten Banggai

Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

(4) Kabupaten Halmahera Timur mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kao;
  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Patani dan Kecamatan

Weda Kabupaten Halmahera Tengah; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore

Kepulauan.

(5) Kota Tidore Kepulauan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternate

dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten

Halmahera Timur dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Barat Kabupaten

Halmahera Selatan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.

(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat

(4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(7) Penentuan ...

---

PRESIDEN

(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten

Halmahera Selatan, Kabupaten Kepu-lauan Sula, Kabupaten Halmahera

Timur, dan Kota Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan

oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,

Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota

Tidore Kepulauan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara,

Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten

Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 12

(1) Ibu kota Kabupaten Halmahera Utara berkedudukan di Tobelo.

(2) Ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan berkedudukan di Labuha.

(3) Ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula berkedudukan di Sanana.

(4) Ibu kota Kabupaten Halmahera Timur berkedudukan di Maba.

(5) Ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.

Pasal 13

Kewenangan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,

Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore

Kepulauan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

## BAB IV ...

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 14

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan dibentuk melalui hasil Pemilihan

Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Halmahera Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore

Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 15

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera

Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten

Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan dipilih dan disahkan seorang

Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

### Pasal 16 …

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera

Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan

Kota Tidore Kepulauan, Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat

Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat

Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Kota Tidore Kepulauan

diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul

Gubernur Maluku Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Maluku Utara dapat mengangkat penjabat bupati/walikota untuk masa

jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,

Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota

Tidore Kepulauan serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2

(dua) bulan setelah undang-undang ini diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara untuk

melantik Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten

Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera

Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku Utara melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses

pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan

Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 17

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara,

Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten

Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di masing-masing

Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan

Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

## BAB V …

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera

Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,

Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Gubernur

Maluku Utara, Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, sesuai

dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan

melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera

Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten

Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah

Kota Tidore Kepulauan hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera

Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah

Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore

Kepulauan;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten

Maluku Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah yang berada

dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera

Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur,

dan Kota Tidore Kepulauan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten

Halmahera Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada

di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,

Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota

Tidore Kepulauan;

  • utang piutang Kabupaten Maluku Utara yang kegunaannya untuk

Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan

Kabupaten Kepulauan Sula; utang piutang Kabupaten Halmahera

Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Halmahera Timur dan

Kota Tidore Kepulauan; serta

  • dokumen …

---

PRESIDEN

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten

Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore

Kepulauan.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Halmahera

Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan

Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore

Kepulauan.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara,

Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten

Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat

melakukan upaya hukum.

Pasal 19

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten

Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore

Kepulauan.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Maluku

Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah, serta Bagi Hasil Pajak dan

Bukan Pajak Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah

yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Maluku Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Maluku Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten …

---

PRESIDEN

Kabupaten Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah atas persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

(4) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara

untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan

ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten-

kabupaten dan Kota yang baru dibentuk.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan

Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan

Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati Maluku Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten

Halmahera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

(2) Sebelum Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan

menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Walikota sebagai

pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan

Bupati Halmahera Tengah, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore

Kepulauan.

(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah harus

disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 21

Dengan diberlakukannya Undang-undang ini nama Kabupaten Maluku Utara

diubah menjadi Kabupaten Halmahera Barat.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Pasal 22

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN