(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Gubernur
Maluku Utara, Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera
Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah
Kota Tidore Kepulauan hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera
Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah
Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore
Kepulauan;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten
Maluku Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah yang berada
dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur,
dan Kota Tidore Kepulauan;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten
Halmahera Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan;
- utang piutang Kabupaten Maluku Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan
Kabupaten Kepulauan Sula; utang piutang Kabupaten Halmahera
Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Halmahera Timur dan
Kota Tidore Kepulauan; serta
---
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten
Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Halmahera
Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan
Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore
Kepulauan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat
melakukan upaya hukum.