Langsung ke konten

PERBENDAHARAAN NEGARA

UU No. 1 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perbendaharaan ...

---

PRESIDEN

1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan

pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi

dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN

dan APBD.

1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang

ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum

Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan

membayar seluruh pengeluaran negara.

1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat

penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri

Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk

menampung seluruh penerimaan negara dan membayar

seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

1. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang

ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung

seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh

pengeluaran daerah.

1. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat

penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh

gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh

penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran

daerah pada bank yang ditetapkan.

1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar

kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang

dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau

akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan

yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

1. Piutang ...

---

PRESIDEN

1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar

kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah

yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau

akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan

yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

1. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar

Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang

dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab

lainnya yang sah.

1. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar

Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah

yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau

berdasarkan sebab lainnya yang sah.

1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau

diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya

yang sah.

1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau

diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya

yang sah.

1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan

penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan

kerja perangkat daerah.

1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan

penggunaan barang milik negara/daerah.

1. Bendahara ...

---

PRESIDEN

1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas

untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan,

dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau

barang-barang negara/daerah.

1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas

untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

1. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas

untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk

menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan

mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah

dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan

kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk

menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan

mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja

negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada

kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/

pemerintah daerah.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung

jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/

lembaga yang bersangkutan.

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/

lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga

negara.

1. Pejabat ...

---

PRESIDEN

1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/

dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai

tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai

Bendahara Umum Daerah.

1. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat

berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai

akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

1. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan

Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan

kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa

yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan

dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip

efisiensi dan produktivitas.

1. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar 1945 Pasal 23D.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

Pasal 2

Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

Angka 1, meliputi:

  • pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
  • pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
  • pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
  • pelaksanaan ...

---

PRESIDEN

  • pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
  • pengelolaan kas;
  • pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
  • pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
  • penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen

keuangan negara/daerah;

  • penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

APBN/APBD;

  • penyelesaian kerugian negara/daerah;
  • pengelolaan Badan Layanan Umum;
  • perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang

berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka

pelaksanaan APBN/APBD.

Bagian Ketiga

Asas Umum

Pasal 3

(1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi

Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan

pengeluaran negara.

(2) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi

Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan

pengeluaran daerah.

(3) Setiap ...

---

PRESIDEN

(3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat

pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk

membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak

cukup tersedia.

(4) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan

lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat,

dibiayai dengan APBN.

(5) Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan

lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah,

dibiayai dengan APBD.

(6) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya

mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian

anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan

pemerintah.

(7) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan

pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan

denda dan/atau bunga.

Bagian Pertama

Pengguna Anggaran

Pasal 4

(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/

Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang

dipimpinnya.

(2) Menteri/…

---

PRESIDEN

(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/

Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang

dipimpinnya, berwenang:

  • menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  • menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan

pemungutan penerimaan negara;

  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan

utang dan piutang;

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran

anggaran belanja;

  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian

dan perintah pembayaran;

  • menggunakan barang milik negara;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan

barang milik negara;

  • mengawasi pelaksanaan anggaran;
  • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;

kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 5

Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:

  • menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  • menetapkan ...

---

PRESIDEN

  • menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara

Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;

  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan

penerimaan daerah;

  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan

utang dan piutang daerah;

  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan

barang milik daerah;

  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas

tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Pasal 6

(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat

daerah yang dipimpinnya.

(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan

tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna

Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya

berwenang:

  • menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas

beban anggaran belanja;

  • melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan

pembayaran;

  • melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  • mengelola utang dan piutang;
  • menggunakan ...

---

PRESIDEN

  • menggunakan barang milik daerah;
  • mengawasi pelaksanaan anggaran;
  • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;

satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Bagian Kedua

Bendahara Umum Negara/Daerah

Pasal 7

(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

berwenang:

  • menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran

negara;

  • mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
  • menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
  • menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam

rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran

negara;

  • mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam

pelaksanaan anggaran negara;

  • menyimpan uang negara;
  • menempatkan ...

---

PRESIDEN

  • menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan

investasi;

  • melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat

Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;

  • melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama

pemerintah;

  • memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
  • melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
  • mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar

akuntansi pemerintahan;

  • melakukan penagihan piutang negara;
  • menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
  • menyajikan informasi keuangan negara;
  • menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta

penghapusan barang milik negara;

  • menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah

dalam rangka pembayaran pajak;

  • menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk

melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka

pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah

ditetapkan.

(2) Tugas …

---

PRESIDEN

(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau

menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawab-

kan uang dan surat berharga yang berada dalam

pengelolaannya.

(3) Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan

dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

(4) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban

memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak

ketiga sebagai penerimaan anggaran.

(5) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan

pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran

anggaran.

Pasal 9

(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah

Bendahara Umum Daerah.

(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku

Bendahara Umum Daerah berwenang:

  • menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  • mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  • memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem

penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

  • melaksanakan ...

---

PRESIDEN

  • melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  • memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran

APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang

telah ditunjuk;

  • mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam

pelaksanaan APBD;

  • menyimpan uang daerah;
  • melaksanakan penempatan uang daerah dan

mengelola/menatausahakan investasi;

  • melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat

Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum

daerah;

  • menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian

jaminan atas nama pemerintah daerah;

  • melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah

daerah;

  • melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  • melakukan penagihan piutang daerah;
  • melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan

daerah;

  • menyajikan informasi keuangan daerah;
  • melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta

penghapusan barang milik daerah.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

Pasal 10

(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota

mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan

tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran

pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan

kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

(2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota

mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan

tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran

belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian

negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

(3) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah

Pejabat Fungsional.

(4) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh

dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa

Bendahara Umum Negara.

(5) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik

secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan

perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau

bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/

penjualan tersebut.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Tahun Anggaran

Pasal 11

Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1

Januari sampai dengan 31 Desember.

Pasal 12

(1) APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:

  • hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai

kekayaan bersih;

  • kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai

pengurang nilai kekayaan bersih;

  • penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau

pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun

anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun

anggaran berikutnya.

(2) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui

Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 13

(1) APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:

  • hak ...

---

PRESIDEN

  • hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah

nilai kekayaan bersih;

  • kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai

pengurang nilai kekayaan bersih;

  • penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau

pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun

anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun

anggaran berikutnya.

(2) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui

Rekening Kas Umum Daerah.

Bagian Kedua

Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Pasal 14

(1) Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan

kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar

menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk

masing-masing kementerian negara/lembaga.

(2) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan

anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang

dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan

oleh Presiden.

(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak

dicapai, …

---

PRESIDEN

dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang

disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana

penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang

diperkirakan.

(4) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan

Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang

bersangkutan.

(5) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh

Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan

lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan

Pemeriksa Keuangan.

Pasal 15

(1) Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat

daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran

untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen

pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah

yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang

ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak

dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang

disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana

penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang

diperkirakan.

(4) Dokumen ...

---

PRESIDEN

(4) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada

Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa

Keuangan.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan

Pasal 16

(1) Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat

daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib

mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi

wewenang dan tanggung jawabnya.

(2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah

pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan

pemerintah.

(3) Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja

perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk

membiayai pengeluaran.

(4) Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain

sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang

dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Pelaksanaan Anggaran Belanja

Pasal 17

(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen

pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

(2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut

dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna

Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang

mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas

anggaran yang telah ditetapkan.

Pasal 18

(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk

menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah

disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan

atas beban APBN/APBD.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1),

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:

  • menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai

hak pihak penagih;

  • meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-

syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/

perjanjian pengadaan barang/jasa;

  • meneliti ...

---

PRESIDEN

  • meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
  • membebankan pengeluaran sesuai dengan mata

anggaran pengeluaran yang bersangkutan;

  • memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan

dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi

dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab

atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari

penggunaan surat bukti dimaksud.

Pasal 19

(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan

oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum

Negara.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Negara/Kuasa

Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk:

  • meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang

diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna

Anggaran;

  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN

yang tercantum dalam perintah pembayaran;

  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
  • memerintahkan pencairan dana sebagai dasar

pengeluaran negara;

  • menolak …

---

PRESIDEN

  • menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran

yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa

Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang

ditetapkan.

Pasal 20

(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan

oleh Bendahara Umum Daerah.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Daerah

berkewajiban untuk:

  • meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang

diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;

  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD

yang tercantum dalam perintah pembayaran;

  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
  • memerintahkan pencairan dana sebagai dasar

pengeluaran daerah;

  • menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran

yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak

memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 21

(1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan

sebelum barang dan/atau jasa diterima.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian

negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada

Pengguna ...

---

PRESIDEN

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat

diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara

Pengeluaran.

(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang

persediaan yang dikelolanya setelah :

  • meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang

diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna

Anggaran;

  • menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum

dalam perintah pembayaran;

  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila

persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.

(5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas

pembayaran yang dilaksanakannya.

(6) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam peraturan pemerintah.

Bagian Pertama

Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening

pemerintah.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan

membuka Rekening Kas Umum Negara.

(3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara

pada bank sentral.

(4) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran

negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening

Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum.

(5) Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung

penerimaan negara setiap hari.

(6) Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib

disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada

bank sentral.

(7) Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum

dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara

mengatur penyetoran secara berkala.

(8) Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana

yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank

sentral.

(9) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan

rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan

pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas

dana yang disimpan pada bank sentral.

(2) Jenis ...

---

PRESIDEN

(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), serta biaya sehubungan dengan

pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan

berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral dengan

Menteri Keuangan.

Pasal 24

(1) Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga

dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.

(2) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah

Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang

berlaku.

(3) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh

bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan

pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang

bersangkutan.

Pasal 25

(1) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah

merupakan Pendapatan Negara/Daerah.

(2) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh

bank umum dibebankan pada Belanja Negara/Daerah.

### Pasal 26 ...

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal

tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan

penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung

kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.

(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam suatu kontrak kerja.

(3) Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada

Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan

dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung

jawabnya.

Pasal 27

(1) Dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah,

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas

Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh

gubernur/bupati/walikota.

(2) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran

Daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka Rekening

Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang

ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

(3) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap

hari.

(4) Saldo Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke

Rekening Kas Umum Daerah.

(5) Rekening ...

---

PRESIDEN

(5) Rekening Pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diisi dengan dana yang bersumber dari

Rekening Kas Umum Daerah.

(6) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan

rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan

pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Pasal 28

(1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah

diatur dengan peraturan pemerintah setelah dilakukan

konsultasi dengan bank sentral.

(2) Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang

negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam

peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum

Negara.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya

diatur dengan peraturan daerah.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian

Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pasal 29

(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat

membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan

di lingkungan …

---

PRESIDEN

di lingkungan kementerian negara/lembaga yang

bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara

Umum Negara.

(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk

menatausahakan penerimaan negara di lingkungan

kementerian negara/lembaga.

(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara

dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan

rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30

(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan

rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di

lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk

menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat daerah

di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Bagian Ketiga

Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian

Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pasal 31

(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk

keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan

kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah

mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku

Bendahara Umum Negara.

(2) Menteri/...

---

PRESIDEN

(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk

mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam

rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian

negara/lembaga.

(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara

dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan

rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32

(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan

rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di

lingkungan satuan kerja perangkat daerah.

(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk

mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam

rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat

daerah.

Bagian Pertama

Ak untansi Keuangan

Pasal 33

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah

kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan

Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan

dalam Undang-undang tentang APBN.

(2) Pemerintah ...

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah

kepada lembaga asing sesuai dengan yang

tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.

(3) Tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 34

(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan,

belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan

agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya

dan tepat waktu.

(2) Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan

seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35

Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak mendahulu

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36

(1) Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai

akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui

perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang

cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.

(2) Penyelesaian ...

---

PRESIDEN

(2) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:

  • Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak

disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah);

  • Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak

disepakati lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh

miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00

(seratus miliar rupiah);

  • Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak

disepakati lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus

miliar rupiah).

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang menyangkut piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:

  • Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah

yang tidak disepakati tidak lebih dari

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

  • Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat

pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika

bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.

### Pasal 37 ...

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau

bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang

negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri

dalam undang-undang.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang

menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:

  • Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

  • Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus

miliar rupiah).

(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang

menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:

  • Gubernur/bupati/walikota untuk jumlah sampai dengan

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

  • Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan undang-undang.

(5) Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang

negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) serta dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan

peraturan pemerintah.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pengelolaan Utang

Pasal 38

(1) Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa

atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang

negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri

ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah

ditetapkan dalam Undang-undang APBN.

(2) Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.

(3) Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada

Anggaran Belanja Negara.

(4) Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik

yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta

penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah

Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 39

(1) Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah

sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan

Daerah tentang APBD.

(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan

pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan

gubernur/bupati/walikota.

(3) Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah

dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.

(4) Tata ...

---

PRESIDEN

(4) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang

negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 40

(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah

kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh

tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

(2) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda

apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada

negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku

untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman

negara/daerah.

Pasal 41

(1) Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk

memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat

lainnya.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

peraturan pemerintah.

(4) Penyertaan …

---

PRESIDEN

(4) Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan

negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan

pemerintah.

(5) Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan

negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 42

(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik

negara.

(2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi

kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

(3) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga

adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang

bersangkutan.

Pasal 43

(1) Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan

pengelolaan barang milik daerah.

(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan

pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik

daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh

gubernur/bupati/walikota.

(3) Kepala …

---

PRESIDEN

(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna

Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Pasal 44

Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib

mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang

berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Pasal 45

(1) Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi

penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak

dapat dipindahtangankan.

(2) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan

dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau

disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat

persetujuan DPR/DPRD.

Pasal 46

(1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(2) dilakukan untuk:

  • pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
  • tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada

huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan

yang:

1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau

penataan kota;

1. harus …

---

PRESIDEN

1. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan

pengganti sudah disediakan dalam dokumen

pelaksanaan anggaran;

1. diperuntukkan bagi pegawai negeri;

1. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

1. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan

yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau

berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang

jika status kepemilikannya dipertahankan tidak

layak secara ekonomis.

  • Pemi ndahtanganan barang milik negara selain tanah

dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah d an/atau

bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan

setelah mendapat persetujuan Presiden.

(3) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau

bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat

persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 47

(1) Persetujuan DPRD sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(2) dilakukan untuk:

  • pemindahtanganan …

---

PRESIDEN

  • pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
  • tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimak sud pada

huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan

yang:

1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau

penataan kota;

1. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan

pengganti sudah disediakan dalam dokumen

pelaksanaan anggaran;

1. diperuntukkan bagi pegawai negeri;

1. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

1. dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan

yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau

berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang

jika status kepemilikannya dipertahankan tidak

layak secara ekonomis.

  • Pemi ndahtanganan barang milik daerah selain tanah

dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Pemi ndahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau

bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00

(lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan

gubernur/bupati/walikota.

Pasal 48

(1) Penjualan barang milik ne gara/daerah dilakukan dengan cara

lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.

(2) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 49

(1) Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai

Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama

pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang

bersangkutan.

(2) Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti

status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

(3) Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak

dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas

pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib

diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/

gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng-

garaan tugas pemerintahan negara/daerah.

(4) Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan

kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada

Pemerintah Pusat/Daerah.

(5) Barang milik negara/da erah dilarang digadaikan atau

dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi

pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan

peraturan pemerintah.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

Pasal 50

Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:

  • uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang

berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

  • uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepad a

negara/daerah;

  • barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada

instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

  • barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik

negara/daerah;

  • barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah

yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pasal 51

(1) Menteri Keuang an/Pejaba t Pengelola Keuangan Daerah selaku

Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan

akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas

dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

(2) Menteri/ ...

---

PRESIDEN

(2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat

daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan

akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas

dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada

dalam tanggung jawabnya.

(3) Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah

Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Bagian Kedua

Penatausahaan Dokumen

Pasal 52

Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang

berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan

dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 53

(1) Bendahara Penerimaan/B endahara Pengeluaran bertanggung

jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi

tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum

Negara/Bendahara Umum Daerah.

(2) Kuasa ...

---

PRESIDEN

(2) Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dari segi

hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan

penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Presiden

dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan

penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

(4) Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada

gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada

peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran

yang dilakukannya.

Pasal 54

(1) Pengguna Anggaran bert anggung jawab secara formal dan

material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas

pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam

penguasaannya.

(2) Kuasa Pengguna A nggaran bertanggung jawab secara formal

dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan

kegiatan yang berada dalam penguasaannya.

Bagian Keempat

Laporan Keuangan

Pasal 55

(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan

Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada

Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban

pelaksanaan APBN.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan

menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan

Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan

Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan

Umum pada kementerian negara/lembaga masing-

masing.

  • Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a

disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-

lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran

berakhir.

  • Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;

  • Menteri K euangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam

kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun

ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan

paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(4) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa

pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem

pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan

telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi

pemerintahan.

(5) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan

kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 56

(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan

keuangan pemerintah d aerah untuk disampaikan kepada

gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(2) Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan

menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan

realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan

keuangan.

  • Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a

disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola

keuangan daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan

setelah tahun anggaran berakhir.

  • Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku

Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas

Pemerintah Daerah;

  • Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah

daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang

dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan

perusahaan daerah.

(3) Laporan ...

---

PRESIDEN

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan

Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah

tahun anggaran berakhir.

(4) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa

pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem

pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan

telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi

pemerintahan.

Bagian Kelima

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Pasal 57

(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas

penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite

Standar Akuntansi Pemerintahan.

(2) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun

standar akunta nsi pemerintahan yang berlaku baik untuk

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan

kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.

(3) Pembentukan, susunan, keduduka n, keanggotaan, dan masa

kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan

Presiden.

## BAB X ...

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Pengelolaan Piutang

Pasal 58

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan

akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku

Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem

pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara

menyeluruh.

(2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 59

(1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan

melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera

diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

yang berlaku.

(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat

lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau

melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara

langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti

kerugian tersebut.

(3) Setiap ...

---

PRESIDEN

(3) Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan

kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti

rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian

negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang

bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak

mana pun.

Pasal 60

(1) Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung

atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan

diberitahuk an kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-

lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu

diketahui.

(2) Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada

bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain

yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan

kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)

segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau

pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung

jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.

(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin

diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian

negara, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera

mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian

kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

### Pasal 61 ...

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1) Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung

atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada

gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja

setelah kerugian daerah itu diketahui.

(2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada

bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain

yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan

kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)

dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan

dan/atau pengakuan bahwa kerug ian tersebut menjadi

tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah

dimaksud.

(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin

diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian

daerah, gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera

mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian

kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Pasal 62

(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara

ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana,

Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian

negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang

mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab

keuangan negara.

Pasal 63

(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai

negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan

lembaga/gubernur/bupati/walikota.

(2) Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 64

(1) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain

yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian

negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau

sanksi pidana.

(2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Pasal 65

Kewa jiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau

pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika

dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut

atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tida k

dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.

### Pasal 66 ...

---

PRESIDEN

Pasal 66

(1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau

pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian

negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri,

atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan

terhadapnya berali h kepada pengampu/yang memperoleh

hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau

diperolehnya, y ang beras al dari bendahara, pegawai negeri

bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.

(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris

untuk membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3

(tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan

pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan

bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak

bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejaba t lain

yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal

dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak

diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya

kerugian negara/daerah.

Pasal 67

(1) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana

diatur dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk uang

dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada

dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan

bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam

penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam

Undang-undang ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan

negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan

pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam

undang-undang tersendiri.

Pasal 68

(1) Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan

kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan

umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2) Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan

negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan

dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan

Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

(3) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat

dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis

dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang

pemerintahan yang bersangkutan.

(4) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah

dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan

pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat

daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang

bersangkutan.

### Pasal 69 ...

---

PRESIDEN

Pasal 69

(1) Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja

dan anggaran tahunan.

(2) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja

Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian

yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta

laporan keuangan dan kinerja Kementerian

Negara/Lembaga/pemerintah daerah.

(3) Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana

kerja dan anggaran tahu nan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan

anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah

yang bersangkutan.

(4) Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum

sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan

Pendapatan Negara/Daerah.

(5) Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau

sumbangan dari masyarakat atau badan lain.

(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)

dapat digunakan lang sung untuk membiayai belanja Badan

Layanan Umum yang bersangkutan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan

Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.

## BAB XIII …

---

PRESIDEN

Pasal 70

(1) Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak

Undang-undang ini diundangkan.

(2) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan

dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan

selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama

pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis

akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan

pengukuran berbasis kas.

(3) Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara

pada Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara

penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.

(4) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah

pada bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertahap, sehingga

terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun

2006.

Pasal 71

(1) Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat

penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang

Negara sebagai instrumen moneter.

(2) Penggantian …

---

PRESIDEN

(2) Penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai

tahun 2005.

(3) Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan

Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat

bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat

Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan

Likuiditas Bank Indonesia.

Pasal 72

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang

Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW),

Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa

k ali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun

1968 (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1968 Nomor

53, Tambaha n Lembaran Negara No mor 2860) dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 73

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini

sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-

undang ini diundangkan.

Pasal 74

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

N egara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 2004

ttd.

---

PRESIDEN