Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG

UU No. 1 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat
Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang, yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Bengkulu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828) dan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4033).

1. Kabupaten Lahat . . .

---

1. Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang,
dikurangi dengan Wilayah Kota Pagar Alam
sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4115), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Empat Lawang.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Empat
Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Empat Lawang berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Lahat yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Pasemah Air Keruh;

  • Kecamatan . . .

---

  • Kecamatan Ulu Musi;
  • Kecamatan Talang Padang;
  • Kecamatan Tebing Tinggi;
  • Kecamatan Pendopo;
  • Kecamatan Muara Pinang; dan
  • Kecamatan Lintang Kanan.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Empat Lawang mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Muara Beliti dan Kecamatan Muara Kelingi
Kabupaten Musi Rawas;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Kikim Barat, Kecamatan Kikim Tengah,
Kecamatan Kikim Selatan, dan Kecamatan Jarai
Kabupaten Lahat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Tanjung Sakti Kabupaten Lahat dan Kabupaten
Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten
Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi
Bengkulu.

(2) Batas wilayah . . .

---

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Empat Lawang

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Empat Lawang berkedudukan di
Tebing Tinggi.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Empat Lawang mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Empat Lawang dan pelantikan
Penjabat Bupati Empat Lawang dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Empat Lawang untuk pertama
kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat
Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota . . .

---

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Lahat yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat
Lawang sebagai akibat dari Undang-Undang ini,
yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Empat Lawang atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lahat.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Empat Lawang dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Empat Lawang.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati
Empat Lawang.

(4) Pegawai . . .

---

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lahat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di

Kabupaten Empat Lawang dibentuk perangkat
daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Lahat bersama Penjabat Bupati Empat

Lawang menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Empat Lawang.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Empat Lawang.

(5) Gubernur Sumatera Selatan memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Empat Lawang.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Empat Lawang dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset . . .

---

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Lahat yang berada dalam
wilayah Kabupaten Empat Lawang;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Lahat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Empat Lawang;
- utang piutang Kabupaten Lahat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Empat Lawang
menjadi tanggung jawab Kabupaten Empat
Lawang; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Empat Lawang.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Lahat, Gubernur
Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera
Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Empat Lawang berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Lahat sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Empat Lawang sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Empat
Lawang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Empat Lawang.

(4) Apabila Kabupaten Lahat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Lahat untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sumatera Selatan untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Empat
Lawang.

(6) Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Lahat.

(7) Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Sumatera Selatan.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Empat Lawang berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Empat Lawang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Empat Lawang.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sumatera Selatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Empat Lawang menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat
Lawang untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Empat Lawang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

(3) Proses . . .

---

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Empat Lawang menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Lahat tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Empat Lawang.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Lahat,

Peraturan dan Keputusan Bupati Lahat yang selama
ini berlaku di Kabupaten Empat Lawang harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Empat Lawang disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---