Langsung ke konten

PENERBANGAN

UU No. 1 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2009, No.1

1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas
wilayah daratan dan perairan Indonesia.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
yang digunakan untuk penerbangan.
1. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat
dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan
tenaga sendiri.
1. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari
udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh
mesin.epkumham.go
1. Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang
mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia.
1. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang
digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah
lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan
penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan
untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
1. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang
digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan
bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda
kebangsaan negara asing.
1. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe
pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
1. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh
perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin
penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap
keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat
udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel,
adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang
diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 4

1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau
lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau
beberapa bandar udara.
1. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk
umum dengan memungut pembayaran.
1. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang
digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang
dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha
pokoknya selain di bidang angkutan udara.
1. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutanepkumham.go
udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu
bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan
udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu
bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
sebaliknya.
1. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara
niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute
penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan
tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda
transportasi lain dan secara komersial belum
menguntungkan.
1. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari
bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur
penerbangan yang telah ditetapkan.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang
kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk
digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos
dengan memungut pembayaran.
1. Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan
yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2009, No.1

1. Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban
perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang
serta pihak ketiga.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat
udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang
kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan,
atau barang yang tidak bertuan.

1. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang
diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk
diangkut dengan pesawat udara yang sama.epkumham.go25. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang
dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

1. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga,
pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan
ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain
badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak
perjanjian angkutan udara niaga.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu
alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara
penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk
menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan
pesawat udara.
1. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen
berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk
lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya
perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan
pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil
kargo.
1. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara
pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim
kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo
dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam
bentuk imbalan jasa yang lain.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 6

1. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara
waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan
dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan
lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
1. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem
kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkanepkumham.go perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang,
pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah,
kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan
antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan,
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat
pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya.
1. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan
untuk melayani kepentingan umum.
1. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya
digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk
menunjang kegiatan usaha pokoknya.
1. Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang
ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute
penerbangan dalam negeri.
1. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang
ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute
penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan
ke luar negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2009, No.1

1. Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang
mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai
bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo
dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan
ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
1. Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara
yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi
perkembangan ekonomi terbatas.
1. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah
Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas
landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluanepkumham.go pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
1. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah
wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara
langsung untuk kegiatan bandar udara.
1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah
wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di
sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan
operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan
penerbangan.
1. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang
kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk
pelayanan umum.
1. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga
pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai
penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa
pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang
belum diusahakan secara komersial.
1. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk
menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan
penerbangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 8

1. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak
pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan
selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau
rintangan penerbangan.

1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas
penunjang dan fasilitas umum lainnya.epkumham.go
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan perlindungan kepada penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

1. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang
yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk
melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu
tertentu.

1. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah
memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan
kualifikasi di bidangnya.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
penerbangan.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2009, No.1

Pasal 2

Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas:
- manfaat;
- usaha bersama dan kekeluargaan;
- adil dan merata;
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;epkumham.go
- tegaknya hukum;
- kemandirian;
- keterbukaan dan anti monopoli;
- berwawasan lingkungan hidup;
- kedaulatan negara;
- kebangsaan; dan
- kenusantaraan.

Pasal 3

Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
- mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,
teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar,
dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak
sehat;
- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang
melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi
angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan
perekonomian nasional;
- membina jiwa kedirgantaraan;
- menjunjung kedaulatan negara;
- menciptakan daya saing dengan mengembangkan
teknologi dan industri angkutan udara nasional;
- menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian
tujuan pembangunan nasional;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 10

- memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam
rangka perwujudan Wawasan Nusantara;
- meningkatkan ketahanan nasional; dan
- mempererat hubungan antarbangsa.

Pasal 4

Undang-Undang ini berlaku untuk:
- semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi
penerbangan, pesawat udara, bandar udara, pangkalan
udara, angkutan udara, keselamatan dan keamananepkumham.go
penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum
lain yang terkait, termasuk kelestarian lingkungan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- semua pesawat udara asing yang melakukan kegiatan dari
dan/atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
- semua pesawat udara Indonesia yang berada di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan
eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.

Pasal 6

Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah
udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah
melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan
ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian
nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta
lingkungan udara.

Pasal 7

(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menetapkan kawasan
udara terlarang dan terbatas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2009, No.1

(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang

terbang melalui kawasan udara terlarang.

(3) Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersifat permanen dan menyeluruh.

(4) Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat

udara negara.

Pasal 8

(1) Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara

Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untukepkumham.go
meninggalkan wilayah tersebut oleh petugas pemandu lalu
lintas penerbangan.

(2) Pesawat udara yang akan dan telah memasuki kawasan

udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diperingatkan dan

diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh
petugas pemandu lalu lintas penerbangan.

(3) Petugas pemandu lalu lintas penerbangan wajib

menginformasikan pesawat udara yang melanggar wilayah
kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pertahanan negara.

(4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan
pemaksaan oleh pesawat udara negara untuk keluar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk mendarat
di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh

muatannya yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 12

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah
kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara
terbatas, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara dan
personel pesawat udara, serta tata cara dan prosedur
pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PEMBINAAN

Pasal 10

(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannyaepkumham.go dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan

pengawasan.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas
penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan,
dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan
keamanan penerbangan serta perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan,
perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang
pembangunan dan pengoperasian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian
agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan
hukum.

(6) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek

kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk:
- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang
secara massal melalui angkutan udara dengan selamat,
aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan
berdaya guna, dengan biaya yang wajar;

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2009, No.1

- meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan
udara, kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan,
serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari
keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- mengembangkan kemampuan armada angkutan udara
nasional yang tangguh serta didukung industri pesawat
udara yang andal sehingga mampu memenuhi
kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari
dan ke luar negeri;
- mengembangkan usaha jasa angkutan udara nasionalepkumham.go yang andal dan berdaya saing serta didukung
kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan
perpajakan, dan industri pesawat udara yang tangguh
sehingga mampu mandiri dan bersaing;
- meningkatkan kemampuan dan peranan
kebandarudaraan serta keselamatan dan keamanan
penerbangan dengan menjamin tersedianya jalur
penerbangan dan navigasi penerbangan yang memadai
dalam rangka menunjang angkutan udara;
- mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa
kedirgantaraan, profesional, dan mampu memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan penerbangan; dan
- memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang
diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan
kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim,
serta keselamatan dan keamanan penerbangan.

(7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan

secara terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait
yang bertanggung jawab di bidang industri pesawat udara,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
keuangan dan perbankan.

(8) Pemerintah daerah melakukan pembinaan penerbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
kewenangannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 14

Pasal 11

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang

bertanggung jawab di bidang penerbangan berupa:

  • penataan struktur kelembagaan;

- peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia;

- peningkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien,epkumham.go
dan fleksibel berdasarkan skala prioritas;

  • peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;

- pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas
pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan Undang-
Undang ini; dan

- peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan
penerbangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

didelegasikan kepada unit di bawah Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan
lembaga yang mempunyai fungsi perumusan kebijakan
dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan
antariksa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga,

fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian
pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2009, No.1

Bagian Kesatu
Rancang Bangun Pesawat Udara

Pasal 13

(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling

pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara
sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.

(2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan

baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat surat persetujuan setelahepkumham.go
dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan
standar kelaikudaraan.

(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi standar kelaikudaraan dan
ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun
pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat
terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mendapat
surat persetujuan.

Pasal 15

(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling

pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk diproduksi
harus memiliki sertifikat tipe.

(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian
terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (initial
airworthiness) dan telah memenuhi uji tipe.

Pasal 16

(1) Setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-

baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi di
luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat
sertifikat validasi tipe.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 16

(2) Sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di

bidang kelaikudaraan.

(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.

Pasal 17

(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara,

mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang
yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 harus mendapat surat persetujuan.

(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimanaepkumham.godimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan

pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- persetujuan perubahan (modification);
- sertifikat tipe tambahan (supplement); atau
- amendemen sertifikat tipe (amendment).

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
mendapatkan surat persetujuan rancang bangun, kegiatan
rancang bangun, dan perubahan rancang bangun pesawat udara,
sertifikat tipe, serta sertifikat validasi tipe diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Produksi Pesawat Udara Bagian Kedua . . .

Pasal 19

(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan

produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat
udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib
memiliki sertifikat produksi.

(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus
memenuhi persyaratan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2009, No.1

- memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki
lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian
dengan pihak lain;
- fasilitas dan peralatan produksi;
- struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang
produksi dan kendali mutu;
- personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
- sistem jaminan kendali mutu; dan
- sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.

(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujianepkumham.go
yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat produksi pesawat udara Pasaldiatur20dalam. . .
Peraturan Menteri.

Pasal 21

Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan
baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh

lembaga penyelenggara pelayanan umum.

Pasal 22

Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dikenakan biaya.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib
mempunyai tanda pendaftaran.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 18

Pasal 25

Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- tidak terdaftar di negara lain; dan
- dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh
badan hukum Indonesia;

- dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing
dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya
minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan
suatu perjanjian;epkumham.go minimal . . .
- dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah,
dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi
penegakan hukum; atau
- dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing
yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum
Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada
hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan
penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat
udara.

Pasal 26

(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa

dengan persyaratan:
- menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan
pesawat udara; a. menunjukkan . . .
- menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak
didaftarkan di negara lain;
- memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat
udara yang ditetapkan oleh Menteri;

- bukti asuransi pesawat udara; dan
- bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat
udara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2009, No.1

(2) Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat
pendaftaran.

(3) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 27

(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang,

dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat
pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan
Indonesia.

(2) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang,epkumham.go dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran

Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib
dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
wajib . . .

(3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon

udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan
dari tanda kebangsaan Indonesia.

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif
berupa:

  • peringatan; dan/atau
  • pencabutan sertifikat.

Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau

mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga
mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera
pada pesawat udara.

(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda

pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud(2) Setiap pada. . .
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

  • peringatan; dan/atau
  • pencabutan sertifikat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 20

Pasal 29

Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda
pendaftarannya apabila:
- permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang
diberi kuasa dengan ketentuan:
1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
1. diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
1. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
1. rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;epkumham.go5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;
1. pesawat udara dengan sengaja dirusak atau
dihancurkan; atau
1. terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat
udara tanpa putusan pengadilan.
- tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan
secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda
kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administratif
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.

Pasal 32

Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur
dalam Peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

21 2009, No.1

Bagian Kesatu
Kelaikudaraan Pesawat Udara

Pasal 34

(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi

standar kelaikudaraan.

(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat
kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian
kelaikudaraan.epkumham.go

Pasal 35

Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) terdiri atas:
- sertifikat kelaikudaraan standar; dan
- sertifikat kelaikudaraan khusus.

Pasal 36

Sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat
terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik,
komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal
udara dan balon berpenumpang.

Pasal 37

(1) Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 terdiri atas:
- sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial
airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat
udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
- sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous
airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat
udara setelah sertifikat kelaikudaraan b.standarsertifikatpertama. . .
dan akan dioperasikan secara terus menerus.

(2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar

pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
pesawat udara harus:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 22

- memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
- melaksanakan proses produksi dari rancang bangun,
pembuatan komponen, pengetesan komponen,
perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang
yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe
pesawat udara;
- telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat
tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan
validasi Indonesia; dan
- memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar
emisi gas buang.epkumham.go(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pesawat udara harus:
- memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
- memiliki . . . b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;
- melaksanakan perawatan sesuai dengan standar
perawatan yang telah ditetapkan;
- telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang
diwajibkan (airworthiness directive);
- memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat
penambahan kemampuan pesawat udara;
- memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
- memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar
emisi gas buang.

Pasal 38

Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara
yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted),
percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang
bersifat khusus.

Pasal 39

Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa:

www.djpp.depkumham.go.id

---

23 2009, No.1

  • peringatan;
  • pembekuan sertifikat; dan/atau
  • pencabutan sertifikat.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk
memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Operasi Pesawat Udara

### Pasal 41epkumham.go(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk

kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- sertifikat operator pesawat udara (air operator
certificate), yang diberikan kepada badan hukum
Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil
untuk angkutan udara niaga; atau
- sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating
certificate), yang diberikan kepada orang atau badan
hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara
sipil untuk angkutan udara bukan niaga.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon
mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat
udara.

Pasal 42

Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a
operator harus:
- memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
- memiliki dan menguasai pesawat udara sesuaia. memilikidengan. izin. .
usaha yang dimiliki;
- memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang
kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk
mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 24

- memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang
operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali
mutu;
- memiliki personel manajemen yang kompeten dengan
jumlah memadai;
- memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian
pesawat udara;
- memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang
memadai;
- memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company
operation manual) dan pedoman organisasi perawatanepkumham.go(company maintenance manual);
- memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara
(aircraft operating procedures);
- memiliki standar perawatan pesawat udara;
- memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau
pelatihan personel pesawat udara (company training k. memiliki . . .
manuals);
- memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality
assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja
operasi dan teknik secara terus menerus; dan
- memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety
management system manual).

Pasal 43

Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b,
operator harus memenuhi persyaratan:
- memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
- memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin
kegiatan yang dimiliki;
- memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat
udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;
- memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
- memiliki standar perawatan pesawat udara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

25 2009, No.1

Pasal 44

Setiap orang yang melanggar ketentuan sertifikat operasi
pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat
pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksiepkumham.go
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perawatan Pesawat Udara

Pasal 46

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib

merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-
baling pesawat terbang, dan komponennya untuk
mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara
berkelanjutan.

(2) Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara,

baling-baling pesawat terbang, dan komponennya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus
membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan
oleh Menteri.

Pasal 47

(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-

baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
- perusahaan angkutan udara yang telah memiliki
sertifikat operator pesawat udara;
- badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang
telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat
udara (approved maintenance organization); atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 26

- personel ahli perawatan pesawat udara yang telah
memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft
maintenance engineer license).

(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lisensi
ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan
pengujian.

Pasal 48

Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf bepkumham.goharus memenuhi persyaratan:
- memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung
perawatan secara berkelanjutan;
- memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai
lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan
lingkup pekerjaannya;
- memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;
- memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan
(maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh
pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang
dioperasikan;
- memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance
manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja
perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan
komponen secara berkelanjutan;
- memiliki atau menguasai suku cadang untuk
mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan
berkelanjutan; dan
- memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.

Pasal 49

Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dapat diberikan
kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang
memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi

www.djpp.depkumham.go.id

---

27 2009, No.1

perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas
penerbangan negara yang bersangkutan.

Pasal 50

Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa:
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, danepkumham.gopemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan
lisensi ahli perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
Selama Penerbangan

Pasal 52

(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba

di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat
atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk
itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam keadaan darurat.

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.

Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan

pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 28

atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau
merugikan harta benda milik orang lain.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.

Pasal 54

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
dilarang melakukan:
- perbuatan yang dapat membahayakan keamanan danepkumham.go keselamatan penerbangan;
- pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
- pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara
yang dapat membahayakan keselamatan;
- perbuatan asusila;
- perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
- pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu
navigasi penerbangan.

Pasal 55

Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang
bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan
untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan
penerbangan.

Pasal 56

(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang

yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu
dan jendela darurat pesawat udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

29 2009, No.1

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan
dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama
penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Personel Pesawat Udara

Pasal 58

(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau

sertifikat kompetensi.

(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung denganepkumham.go pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki

lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- administratif;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
- lulus ujian.

(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi.

Pasal 59

(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:

- melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di
bidangnya;
- mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
- melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

(2) Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan lisensi; dan/atau
- pencabutan lisensi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 30

Pasal 60

Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain
dapat diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan
prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keenam
Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara

### Pasal 62epkumham.go (1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib

mengasuransikan:
- pesawat udara yang dioperasikan;
- personel pesawat udara yang dioperasikan;
- tanggung jawab kerugian pihak kedua;
- tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan
- kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat
udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam

pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh . . .
Pengoperasian Pesawat Udara

Pasal 63

(1) Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara
Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

31 2009, No.1

(2) Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat

udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari
Menteri.

(3) Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh

perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke
dan dari luar negeri setelah adanya perjanjian antarnegara.

(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dikenakan sanksi administratif berupa:epkumham.go
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat

udara sipil dan pemberian sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 64

Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2), sertifikasi operator pesawat udara dan

sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2), sertifikasi organisasi perawatan
pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dan lisensi personel
pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.

Pasal 65

Proses sertifikasi dan lisensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64 dikenakan biaya.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur
dalam Peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 32

Bagian Kedelapan

Pesawat Udara Negara

Pasal 67

(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan

harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan
kelaikudaraan.

(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memiliki tanda identitas.

Pasal 68

Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapatepkumham.go dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan
sebaliknya.

Pasal 69

Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan
angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik
Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin
Pemerintah.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan
internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak
jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat,
dan/atau perjanjian sewa guna usaha.

Pasal 72

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dibuat
berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak pada
perjanjian tersebut.

www.djpp.depkumham.go.id

---

33 2009, No.1

Pasal 73

Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat
dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:

  • identitas para pihak;
  • identitas dari objek pesawat udara; dan
  • hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 74

(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi

kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaranepkumham.go dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah
memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia.

(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak
dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.

(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit
atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.

(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang

untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran
pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 75

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan

permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa
memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor
pesawat terbang atau helikopter.

(2) Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran
dan kebangsaan pesawat terbang atau helikopter paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 34

Pasal 76

Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan
instansi pemerintah lainnya harus membantu dan
memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan yang dilakukan
oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71.

Pasal 77

Hak-hak kreditur dan upaya pemulihan timbul pada saat
ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.

Pasal 78

Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihanepkumham.go dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh
prioritas pada saat kepentingan tersebut didaftarkan pada
kantor pendaftaran internasional.

Pasal 79

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta

penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh
tindakan sementara berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 tanpa didahului pengajuan
gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan
tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti
mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan.

(2) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana
dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oleh Pemerintah
sehubungan dengan konvensi dan protokol tersebut.

Pasal 80

Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, dan/atau debitur
harus menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada
kreditur yang berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

Pasal 81

Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan
dari pemegang kepentingan internasional yang terdaftar atas
objek pesawat udara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

35 2009, No.1

Pasal 82

Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan
internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai
masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di
mana Indonesia merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum
di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex
specialis).

Bagian Kesatu
Jenis Angkutan Udaraepkumham.go Paragraf 1
Angkutan Udara Niaga

Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

  • angkutan udara niaga; dan
  • angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • angkutan udara niaga dalam negeri; dan
  • angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal
dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut
penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo.

Pasal 84

Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin
usaha angkutan udara niaga.

Pasal 85

(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat

dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang
telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 36

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan
bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan
udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan
dari Menteri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang

bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah dan/atau
atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga
nasional.

(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang

dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niagaepkumham.go berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang
menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih
dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
lainnya.

Pasal 86

(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat

dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara
niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan
kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri

merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat
multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal
luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan
kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan
(fairness) dan timbal balik (reciprocity).

(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan
badan usaha angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan
dari negara asing yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

37 2009, No.1

(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan
perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh
negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan
Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 87

(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral

mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi
komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan
berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing
negara anggota komunitas tersebut.

(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasiepkumham.go

komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral
mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi
komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan
berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian
tersebut.

Pasal 88

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional

dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan
usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional lainnya
untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar
negeri.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional

dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan
udara asing untuk melayani angkutan udara luar negeri.

Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus

mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan
kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral
atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme
yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan
kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan
timbal balik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 38

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus

mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang
telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan
mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 90

(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara

tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan ke
Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing
dilaksanakan secara bertahap berdasarkan perjanjian
bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui
mekanisme yang mengikat para pihak.epkumham.go (2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan
kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan
timbal balik.

Pasal 91

(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya

dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional
yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga tidak
berjadwal.

(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan persetujuan terbang (flight approval).

(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam

negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat
melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal
setelah mendapat persetujuan Menteri.

(4) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga
nasional.

(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya
pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani
oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

39 2009, No.1

Pasal 92

Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:
- rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan
yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
- kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian
kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan
termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal
(inclusive tour charter);
- seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara
untuk kepentingan sendiri (own use charter);epkumham.god. taksi udara (air taxi); atau
- kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya.

Pasal 93

(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri

yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga
nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari
Menteri.

(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri

yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga
asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri
setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

Pasal 94

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing

yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut
penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali
penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan
sebelumnya (in-bound traffic).

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing

yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda
administratif.

(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai penerimaan negara bukan pajak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 40

Pasal 95

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing

khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia
dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia,
kecuali dengan izin Menteri.

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing

khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai
penerimaan negara bukan pajak.epkumham.go

Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja
sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Pasal 97

(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara

niaga berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat
dikelompokkan paling sedikit dalam:
- pelayanan dengan standar maksimum (full services);
- pelayanan dengan standar menengah (medium services);
atau
- pelayanan dengan standar minimum (no frills).

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan
kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan
jenis kelas pelayanan penerbangan.

(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada
penumpang selama penerbangan.

(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada
penumpang selama penerbangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

41 2009, No.1

(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam

menetapkan kelas pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna jasa
tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan.

Pasal 98

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang

pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat

(1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha yang

berbasis biaya operasi rendah.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana

dimaksud ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan
dan keamanan penerbangan.epkumham.go

Pasal 99

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang

berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan izin kepada
Menteri.

(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga

berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan
evaluasi secara periodik.

Pasal 100

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Angkutan Udara Bukan Niaga

Pasal 101

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang
perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.

(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:

- angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial
work);

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 42

- angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau
pelatihan personel pesawat udara; atau
- angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan
pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga.

Pasal 102

(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga

dilarang melakukan kegiatan angkutan udara niaga,
kecuali atas izin Menteri.

(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara
bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutanepkumham.gopenumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan
memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.

(3) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa :
- peringatan;
- penbekuan izin; dan/atau
- pencabutan izin.

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara
bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Angkutan Udara Perintis

Pasal 104

(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh

Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan
usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan
perjanjian dengan Pemerintah.

(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah
wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan
udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
kompensasi lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

43 2009, No.1

(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu

dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan
wilayah.

(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh Pemerintah setiap

tahun.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute
komersial.

Pasal 105

Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan olehepkumham.go pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga.

Pasal 106

(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan

kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan
angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 105 diberi kompensasi untuk menjamin

kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai
dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan
usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk
mendukung kegiatan angkutan udara perintis;
- bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau
- bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.

(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan

sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti
pelelangan tahun berikutnya dalam hal tidak melaksanakan
kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun berjalan.

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis diatur
dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 44

Bagian Kedua
Perizinan Angkutan Udara
Paragraf 1
Perizinan Angkutan Udara Niaga

Pasal 108

(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan
usaha di bidang angkutan udara niaga nasional.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar
modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atauepkumham.go
warga negara Indonesia.

(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga

nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibagi-bagi, salah satu pemegang modal nasional harus

tetap lebih besar dari pemegang modal asing (single
majority).

Pasal 109

(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit
harus memenuhi persyaratan:
- akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya
bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau
angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh
Menteri yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
- surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab
di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan
menggunakan fasilitas penanaman modal;
- tanda bukti modal yang disetor;
- garansi/jaminan bank; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

45 2009, No.1

- rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat 5
(lima) tahun.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kecuali huruf f
diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi
oleh instansi yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya
ditunjukkan kepada Menteri.

Pasal 110

(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109

ayat (1) huruf g paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;epkumham.gob. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute
penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal;
- rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan
usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
- aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan
pasar angkutan udara;
- sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen,
teknisi, dan personel pesawat udara;
- kesiapan atau kelayakan operasi; dan
- analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.

(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi

penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan
mempertimbangkan:
- rencana tata ruang nasional;
- pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan
- keseimbangan jaringan dan rute penerbangan nasional.

Pasal 111

(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan

usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi
persyaratan:
- memiliki kemampuan operasi dan manajerial
pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 46

- telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan
oleh Menteri;
- tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara;
dan
- pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga,
badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan udaraepkumham.goniaga.

Pasal 112

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang izin
masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata
dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara
sesuai dengan izin yang diberikan.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap

tahun.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap
diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 113

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan
kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha
angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan
pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.

(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya

dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi
dan mendapatkan persetujuan Menteri.

(3) Pemegang Izin usaha angkutan udara niaga yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

www.djpp.depkumham.go.id

---

47 2009, No.1

Pasal 114

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan
pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga

Pasal 115

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukan
setelah memperoleh izin dari Menteri.epkumham.go

(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan

niaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memiliki:
- persetujuan dari instansi yang membina kegiatan
pokoknya;
- akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah
disahkan oleh menteri yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili tempat kegiatan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- rencana kegiatan angkutan udara.

(3) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan

niaga yang digunakan oleh orang perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memiliki:
- tanda bukti indentitas diri yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili tempat kegiatan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- rencana kegiatan angkutan udara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 48

(4) Dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a,

huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah
dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen
aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf e dan ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- pusat kegiatan operasi penerbangan;
- sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan
personel pesawat udara; sertaepkumham.god. kesiapan serta kelayakan operasi.

Pasal 116

(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 115 berlaku selama pemegang izin
masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata
dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap

tahun.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap
diperbolehkan menjalankan kegiatannya.

Pasal 117

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan
niaga diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kewajiban Pemegang Izin Angkutan Udara

Pasal 118

(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib:

- melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling
lambat 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan
dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara
yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha
atau kegiatannya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

49 2009, No.1

- memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah
tertentu;
- mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil,
dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang–
undangan;
- menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan
nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang
angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan
perjanjian penutupan asuransi;
- melayani calon penumpang secara adil tanpa
diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan,
serta strata ekonomi dan sosial;epkumham.go
- menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara,
termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan,
setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya kepada Menteri;
- menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang
sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba,
arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat
akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
- melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung
jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga,
domisili badan usaha angkutan udara niaga dan
pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan
- memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:
- angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit
5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling
sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang
mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute
yang dilayani;
- angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai
paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 50

yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan
daerah operasi yang dilayani; dan
- angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo
memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan
menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara
dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha
sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

(3) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang

dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan
usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan:

- mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (duaepkumham.gobelas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku;

- menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap
bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya kepada Menteri; dan

- melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung
jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili
kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

(4) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang

dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan:

- mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua
belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan
lain;

- menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap
bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya kepada Menteri; dan

- melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung
jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili
pemegang izin kegiatan kepada Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

51 2009, No.1

Pasal 119

(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang

izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak
melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan
mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas)
bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a,
izin usaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan
angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku
dengan sendirinya.

(2) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasalepkumham.go 118 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda.

(3) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang

izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1)
huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
dan/atau pencabutan izin.

(4) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin
serta denda.

Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin
angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan
sanksi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 121

(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan

perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan
angkutan udara ke dan dari wilayah Indonesia wajib
menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau
keberangkatan (pre-arrival or pre-departure passengers
information).

(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diserahkan sebelum kedatangan atau keberangkatan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 52

pesawat udara kepada petugas yang berwenang di bandar
udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.

(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat keterangan:
- nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- nomor paspor;
- tanggal lahir;
- asal dan tujuan akhir penerbangan;epkumham.go g. nomor kursi; dan
- nomor bagasi.
Bagian Ketiga
Jaringan dan Rute Penerbangan

Pasal 122

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk

angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri.

(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh

Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara
antarnegara.

Pasal 123

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- permintaan jasa angkutan udara;
- terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;
- fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan
keselamatan dan keamanan penerbangan;
- terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;
- pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing
badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; serta
- keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

53 2009, No.1

(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- kepentingan nasional;
- permintaan jasa angkutan udara;
- pengembangan pariwisata;
- potensi industri dan perdagangan;
- potensi ekonomi daerah; dan
- keterpaduan intra dan antarmoda.

### Pasal 124epkumham.go(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional

dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri
dan/atau luar negeri kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan

rute penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1).

Pasal 125

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
T a r i f

Pasal 126

(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri

atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.

(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas
ekonomi dan non-ekonomi.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:
- tarif jarak;
- pajak;
- iuran wajib asuransi; dan
- biaya tuslah/tambahan (surcharge).

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 54

Pasal 127

(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126

ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan
kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri.

(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek
perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara
niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara

niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusepkumham.go dipublikasikan kepada konsumen.

(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri

dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif
batas atas yang ditetapkan Menteri.

(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi
administratif berupa sanksi peringatan dan/atau
pencabutan izin rute penerbangan.

Pasal 128

(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara

niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam
negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

(2) Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan

angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan
penyedia jasa angkutan.

Pasal 129

Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo
berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil
perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral.

Pasal 130

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga
berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara
perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

55 2009, No.1

Bagian Kelima
Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara

Pasal 131

(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat

dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.

(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.

Pasal 132

Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib
memenuhi persyaratan memiliki:epkumham.go
- akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh
menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak
di bidang penunjang angkutan udara;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
- surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal
atau badan koordinasi penanaman modal daerah apabila
menggunakan fasilitas penanaman modal;
- tanda bukti modal yang disetor;
- garansi/jaminan bank; serta
- kelayakan teknis dan operasi.

Pasal 133

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan
udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia,
Anak–Anak, dan/atau Orang Sakit

Pasal 134

(1) Penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah

usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 56

memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas
khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.

(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
- pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
- penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun
dari pesawat udara;
- penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama
berada di pesawat udara;
- sarana bantu bagi orang sakit;epkumham.go
- penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di
pesawat udara;
- tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan
penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau
orang sakit; dan
- tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan
keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara
dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang
cacat, lanjut usia, dan orang sakit.

(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan
dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya

Pasal 136

(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib

memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
penerbangan.

(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya
memerlukan penanganan khusus.

www.djpp.depkumham.go.id

---

57 2009, No.1

(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas
yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa,
dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan
penerbangan.

(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diklasifikasikan sebagai berikut:

  • bahan peledak (explosives);

- gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan
dengan tekanan (compressed gases, liquified orepkumham.go
dissolved under pressure);

- cairan mudah menyala atau terbakar (flammable
liquids);

- bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar
(flammable solids);

  • bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);

- bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic
and infectious substances);

  • bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
  • bahan atau barang perusak (corrosive substances);

- cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels)
dalam jumlah tertentu; atau

- bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous
dangerous substances).

(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar

ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

Pasal 137

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 136 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 58

Pasal 138

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau

pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau
berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada
pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan
udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar

udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha
angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan
pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya
wajib menyediakan tempat penyimpanan atau
penumpukan serta bertanggung jawab terhadapepkumham.go penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang
khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum
dimuat ke dalam pesawat udara.

(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau

pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara
bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha
angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan
pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

Pasal 139

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur
pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1
Wajib Angkut

Pasal 140

(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut

orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya
perjanjian pengangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

59 2009, No.1

(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan

pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa
angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan
yang disepakati.

(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen

muatan.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut terhadap
Penumpang dan/atau Pengirim Kargo

### Pasal 141epkumham.go

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang

yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang
diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari
pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak
dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini
untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan

udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan
ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah
ditetapkan.

Pasal 142

(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak

untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali
dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada
pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut
diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang
bertanggung jawab dan dapat membantunya selama
penerbangan berlangsung.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.1 60

Pasal 143

Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena
hilang atau rusaknya bagasi kabi