Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2009, No.1
1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas
wilayah daratan dan perairan Indonesia.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
yang digunakan untuk penerbangan.
1. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat
dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan
tenaga sendiri.
1. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari
udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh
mesin.epkumham.go
1. Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang
mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia.
1. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang
digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah
lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan
penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan
untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
1. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang
digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan
bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda
kebangsaan negara asing.
1. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe
pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
1. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh
perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin
penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap
keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat
udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel,
adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang
diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2009, No.1 4
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau
lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau
beberapa bandar udara.
1. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk
umum dengan memungut pembayaran.
1. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang
digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang
dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha
pokoknya selain di bidang angkutan udara.
1. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutanepkumham.go
udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu
bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan
udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu
bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
sebaliknya.
1. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara
niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute
penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan
tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda
transportasi lain dan secara komersial belum
menguntungkan.
1. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari
bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur
penerbangan yang telah ditetapkan.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang
kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk
digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos
dengan memungut pembayaran.
1. Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan
yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2009, No.1
1. Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban
perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang
serta pihak ketiga.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat
udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang
kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan,
atau barang yang tidak bertuan.
1. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang
diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk
diangkut dengan pesawat udara yang sama.epkumham.go25. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang
dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
1. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga,
pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan
ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain
badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak
perjanjian angkutan udara niaga.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu
alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara
penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk
menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan
pesawat udara.
1. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen
berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk
lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya
perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan
pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil
kargo.
1. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara
pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim
kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo
dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam
bentuk imbalan jasa yang lain.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2009, No.1 6
1. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara
waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan
dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan
lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
1. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem
kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkanepkumham.go perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang,
pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah,
kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan
antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan,
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat
pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya.
1. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan
untuk melayani kepentingan umum.
1. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya
digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk
menunjang kegiatan usaha pokoknya.
1. Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang
ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute
penerbangan dalam negeri.
1. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang
ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute
penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan
ke luar negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
---
7 2009, No.1
1. Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang
mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai
bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo
dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan
ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
1. Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara
yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi
perkembangan ekonomi terbatas.
1. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah
Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas
landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluanepkumham.go pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
1. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah
wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara
langsung untuk kegiatan bandar udara.
1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah
wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di
sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan
operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan
penerbangan.
1. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang
kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk
pelayanan umum.
1. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga
pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai
penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa
pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang
belum diusahakan secara komersial.
1. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk
menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan
penerbangan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2009, No.1 8
1. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak
pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan
selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau
rintangan penerbangan.
1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas
penunjang dan fasilitas umum lainnya.epkumham.go
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan perlindungan kepada penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
1. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang
yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk
melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu
tertentu.
1. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah
memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan
kualifikasi di bidangnya.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
penerbangan.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
9 2009, No.1
