Langsung ke konten

HOUSING AND SETTLEMENT AREAS

UU No. 1 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan
tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
1. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan rumah yang layak huni.
1. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
1. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
1. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan
sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
1. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

4 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

1. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
1. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
1. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
1. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
1. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
1. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala
besar sesuai dengan rencana tata ruang.
1. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana
rinci tata ruang.
1. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan
persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
1. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan
untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang
akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik
yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
1. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
1. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
1. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang
mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh
rumah.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara

5 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.

Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan:
- kesejahteraan;
- keadilan dan pemerataan;
- kenasionalan;
- keefisienan dan kemanfaatan;
- keterjangkauan dan kemudahan;
- kemandirian dan kebersamaan;
- kemitraan;
- keserasian dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- kesehatan;
- kelestarian dan keberlanjutan; dan
- keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah memberikan landasan agar kebutuhan
perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat dapat terpenuhi sehingga
masyarakat mampu mengembangkan diri dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan pemerataan” adalah memberikan landasan agar hasil
pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati secara proporsional
dan merata bagi seluruh rakyat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kenasionalan” adalah memberikan landasan agar hak kepemilikan tanah
hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, sedangkan hak menghuni dan menempati oleh orang
asing hanya dimungkinkan dengan cara hak sewa atau hak pakai atas rumah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keefisienan dan kemanfaatan” adalah memberikan landasan agar
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan memaksimalkan potensi
yang dimiliki berupa sumber a daya tanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan bangunan
yang sehat untuk memberikan keuntungan dan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan dan kemudahan” adalah memberikan landasan agar
hasil pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dijangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi

6 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

MBR agar setiap warga negara Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dasar akan perumahan dan
permukiman.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian dan kebersamaan” adalah memberikan landasan agar
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya, dan peran
masyarakat untuk turut serta mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan terhadap aspek-aspek
perumahan dan kawasan permukiman sehingga mampu membangkitkan kepercayaan, kemampuan,
dan kekuatan sendiri, serta terciptanya kerja sama antara pemangku kepentingan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan
melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah memberikan landasan agar
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan mewujudkan keserasian
antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan,
keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta memperhatikan dampak penting
terhadap lingkungan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan dengan memadukan kebijakan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, baik intra- maupun antar instansi serta
sektor terkait dalam kesatuan yang bulat dan utuh, saling menunjang, dan saling mengisi.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kesehatan” adalah memberikan landasan agar pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman memenuhi standar rumah sehat, syarat kesehatan lingkungan,
dan perilaku hidup sehat.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah memberikan landasan agar
penyediaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan memperhatikan kondisi
lingkungan hidup, dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju
kenaikan jumlah penduduk dan luas kawasan secara serasi dan seimbang untuk generasi sekarang
dan generasi yang akan datang.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan” adalah memberikan
landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memperhatikan masalah
keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan keamanan
lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan
keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 3

Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk:
- memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui

7 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan
keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;
- meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
- memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman;
- menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan
- menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Penjelasan Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah jaminan hukum bagi setiap orang untuk bertempat
tinggal secara layak, baik yang bersifat milik maupun bukan milik melalui cara sewa dan cara bukan
sewa. Jaminan hukum antara lain meliputi kesesuaian peruntukan dalam tata ruang, legalitas tanah,
perizinan, dan kondisi kelayakan rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penataan dan pengembangan wilayah” adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menjaga keselarasan,
keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah, antarsektor, dan
antarpemangku kepentingan, sebagai bagian utama dari pengembangan perkotaan dan perdesaan
yang dapat mengarahkan persebaran penduduk dan mengurangi ketidakseimbangan pembangunan
antarwilayah serta ketidaksinambungan pemanfaatan ruang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “daya guna dan hasil guna sumber daya alam” adalah kemampuan untuk
meningkatkan segala potensi dan sumber daya alam tanpa mengganggu keseimbangan dan
kelestarian fungsi lingkungan dalam rangka menjamin terwujudnya penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman yang berkualitas di lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian
perdesaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “memberdayakan para pemangku kepentingan” adalah upaya meningkatkan
peran masyarakat dengan memobilisasi potensi dan sumber daya secara proporsional untuk
mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang madani. Para pemangku kepentingan antara
lain meliputi masyarakat, swasta, lembaga keuangan, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni dan terjangkau” adalah rumah yang memenuhi
persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan
penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Yang dimaksud dengan “lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan
berkelanjutan” adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan tata ruang, kesesuaian hak atas tanah
dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku
mutu lingkungan.

8 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 4

Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:
- pembinaan;
- tugas dan wewenang;
- penyelenggaraan perumahan;
- penyelenggaraan kawasan permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan;
- pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- penyediaan tanah;
- pendanaan dan pembiayaan;
- hak dan kewajiban; dan
- peran masyarakat.

Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang

pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  • Menteri pada tingkat nasional;
  • gubernur pada tingkat provinsi; dan
  • bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:

  • perencanaan;
  • pengaturan;
  • pengendalian; dan
  • pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi

lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.

Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh dari

rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah

daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun pada tingkat nasional, provinsi, atau

9 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

kabupaten/kota yang dimuat dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan

(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan

perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi.

(5) Perencanaan pada tingkat provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan

perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota.

Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman di daerah mengacu kepada rencana penyelenggaraan perumahan a dan
kawasan permukiman Nasional, bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar ada acuan
yang jelas, sinergis, dan keterkaitan dari setiap perencanaan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman di tingkat daerah, berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya sesuai
dengan platform rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman nasional. Rencana
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah dijabarkan lebih lanjut berdasarkan
visi dan misi kepala daerah yang diformulasikan dalam bentuk RPJM daerah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota mengacu kepada rencana penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi.

Pasal 8

Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- penyediaan tanah;
- pembangunan;
- pemanfaatan;
- pemeliharaan; dan
- pendanaan dan pembiayaan.

Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9

Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pengendalian:
- rumah;
- perumahan;
- permukiman;
- lingkungan hunian; dan
- kawasan permukiman.

10 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12

(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

mempunyai tugas dan wewenang.

(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah

provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Tugas

Paragraf 1
Pemerintah

Pasal 13

Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil
rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;

11 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan
rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;
- mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi
MBR;
- memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
- memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;
- melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman;
- melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang
menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.

Paragraf 2
Pemerintah Provinsi

Pasal 14

Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil
rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan
kawasan permukiman;
- menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan
rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
- menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas
kabupaten/kota;
- memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat provinsi;
- mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi
MBR;
- memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
dan
- memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.

Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.

12 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 15

Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan
dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
- menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat kabupaten/kota;
- menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan
kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan
permukiman;
- melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman
bagi kesehatan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
- melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
- melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
- mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi
MBR;
- memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
- menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
- memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.

Penjelasan Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e

13 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan “pendampingan bagi orang perseorangan” adalah upaya memberikan bantuan
dan kemudahan kepada masyarakat yang berprakarsa dan berupaya melakukan pembangunan rumah
secara mandiri.

Bagian Ketiga
Wewenang

Paragraf 1
Pemerintah

Pasal 16

Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:
- menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan
lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;
- menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
- menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat nasional;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan
dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan
dan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim;
- mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta
pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan

14 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

lokal;
- mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
- mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;
- mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman;
- memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
dan
- memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.

Paragraf 2
Pemerintah Provinsi

Pasal 17

Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:
- menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
- menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat provinsi;
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat provinsi;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan
dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi dalam rangka
mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim;
- mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta
pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan
lokal;
- mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
- mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
- memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat
provinsi;
- mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan
permukiman bagi MBR pada tingkat provinsi;
- menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; dan
- memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

15 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 18

Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:
- menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
- menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
- mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
- menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;
- memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota antara pemerintah kabupaten/kota dan badan
hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh
pada tingkat kabupaten/kota; dan
- memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat
kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19

(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah

satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk
menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.

Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.

16 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:

  • perencanaan perumahan;
  • pembangunan perumahan;
  • pemanfaatan perumahan; dan
  • pengendalian perumahan.

(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana,

sarana, dan utilitas umum.

(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut jenis dan bentuknya.

Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Jenis dan Bentuk Rumah

Pasal 21

(1) Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku

pembangunan dan penghunian yang meliputi:
- rumah komersial;
- rumah umum;
- rumah swadaya;
- rumah khusus; dan
- rumah negara.

(2) Rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mendapatkan

keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(3) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan

rumah bagi MBR.

(4) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan atas prakarsa dan upaya

masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.

(5) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan dalam rangka memenuhi

kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.

(6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan

dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memperoleh bantuan dan

kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan

oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

17 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “kebutuhan khusus”, antara lain adalah kebutuhan untuk perumahan
transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, dan rumah sosial untuk menampung orang lansia,
masyarakat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah
yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan negara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “bantuan dan kemudahan” adalah dukungan dana dan kemudahan akses bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan rumahnya.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau

keterikatan antar bangunan

(2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • rumah tunggal;
  • rumah deret; dan
  • rumah susun.

(3) Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter

persegi.2

Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rumah tunggal” adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah
satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling.
Yang dimaksud dengan “rumah deret” adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan
menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai
kaveling sendiri.
Yang dimaksud dengan “rumah susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam
arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Perencanaan Perumahan

2Anotasi Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012:

Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

18 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Paragraf 1
Umum

Pasal 23

(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah.

(2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • perencanaan dan perancangan rumah; dan
  • perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

(3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari perencanaan

permukiman.

(4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah

menengah, dan/atau rumah mewah.

Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perencanaan” adalah kegiatan merencanakan kebutuhan ruang untuk
setiap unsur rumah dan kebutuhan jenis prasarana yang melekat pada bangunan, dan
keterkaitan dengan rumah lain serta prasarana di luar rumah.
Yang dimaksud dengan “perancangan” adalah kegiatan merancang bentuk, ukuran, dan tata
letak, bahan bangunan, unsur rumah, serta perhitungan kekuatan konstruksi yang terdiri atas
pondasi, dinding, dan atap, serta kebutuhan anggarannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Paragraf 2
Perencanaan dan Perancangan Rumah

Pasal 24

Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk:
- menciptakan rumah yang layak huni;
- mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan
- meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.

Penjelasan Pasal 24
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni” adalah rumah yang memenuhi persyaratan
keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Huruf b
Cukup jelas.

19 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf c
Yang dimaksud dengan “tata bangunan dan lingkungan” adalah kegiatan pembangunan untuk
merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan, atau melestarikan bangunan dan
lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung
dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan perbaikan bangunan gedung dan lingkungan.

Pasal 25

Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 25
Yang dimaksud dengan “setiap orang yang memiliki keahlian” adalah setiap orang yang memiliki sertifikat
keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kompetensi.

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar.

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,

Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.

Paragraf 3
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Pasal 28

(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan meliputi:

  • rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
  • rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

(2) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai

landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah

bagi kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a

20 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase,
sanitasi, dan air minum.
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan
ruang terbuka hijau (RTH).
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan
listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus mempertimbangkan
kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan
fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rencana penyediaan kaveling tanah” dalam ketentuan ini adalah penyediaan
sebidang tanah yang dibagi dengan ukuran tertentu yang dipersiapkan sebagai dasar perencanaan
kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 29

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus

memenuhi standar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilakukan oleh setiap orang.

(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki keahlian di bidang perencanaan

prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.

Bagian Keempat
Pembangunan Perumahan

21 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Paragraf 1
Umum

Pasal 32

(1) Pembangunan perumahan meliputi:

  • pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau
  • peningkatan kualitas perumahan.

(2) Pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang

ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan
sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.

(3) Industri bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi Standar Nasional

Indonesia.

Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) emerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan

Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana
pembangunan Perumahan untuk MBR dimaksudkan untuk mendorong iklim berusaha bagi Badan
Hukum di bidang Perumahan dan Permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan
kebutuhan Perumahan bagi MBR.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian

berimbang.

(2) Pembangunan perumahan skala besar yang dilakukan oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian

berimbang dalam satu hamparan.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk badan hukum yang membangun

perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum.

(4) Dalam hal pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada badan hukum untuk mendorong pembangunan
perumahan dengan hunian berimbang.

Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)

22 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan “hunian berimbang” adalah perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun
secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perumahan skala besar” adalah perumahan yang direncanakan secara
menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 35

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah
menengah, dan Rumah mewah.

Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan,

pembangunan Rumah Umum harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret,

dapat dikonversi dalam:
- bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
- bentuk dana untuk pembangunan Rumah Umum.

(3) Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan

percepatan penyelenggaraan Perumahan.

(4) Pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju

pusat pelayanan atau tempat kerja.

(5) Pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Badan Hukum yang sama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai perumahan skala besar dan kriteria hunian berimbang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.

23 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Paragraf 2
Pembangunan Rumah

Pasal 38

(1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.

(2) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi,

budaya, dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan
keamanan.

(3) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap orang,

Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.

(4) Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tipologi” adalah klasifikasi rumah yang berupa rumah tapak atau rumah susun
berdasarkan bentuk permukaan tanah, tempat rumah berdiri meliputi rumah di atas tanah keras, rumah
di atas tanah lunak, rumah di garis pantai/pasang surut, rumah di atas air/terapung (menetap), rumah di
atas air/terapung (berpindah-pindah).
Yang dimaksud dengan “ekologi” adalah persyaratan yang berkaitan dengan keserasian dan
keseimbangan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan
sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
Yang dimaksud dengan “budaya” adalah klasifikasi rumah berdasarkan hasil akal budi/adat istiadat
manusia yang diwujudkan dalam bentuk dan arsitektural dan kelengkapan ruangan rumah.
Yang dimaksud dengan “dinamika ekonomi” adalah kondisi permintaan masyarakat dari berbagai
selera yang dipengaruhi oleh tingkat keterjangkauan dan kebutuhan rumah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 39

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah

khusus, dan rumah negara.

(2) Pembangunan rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui

anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik

negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

24 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah

Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani
pembangunan Perumahan dan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:

  • menyediakan tanah bagi Perumahan; dan
  • melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

Penjelasan Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41

(1) Pembangunan rumah negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan, penghunian,

pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki negara.

(2) Pembangunan rumah negara diselenggarakan berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat

dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah jelas status haknya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan

status dan hak atas rumah yang dimiliki negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat

dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi

persyaratan kepastian atas:
- status pemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- Persetujuan Bangunan Gedung;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- keterbangunan Perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan keterbangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perjanjian pendahuluan jual beli" adalah kesepakatan melakukan jual beli
Rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli Rumah dengan penyedia
Rumah yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Ayat (2)

25 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hal yang diperjanjikan" adalah kondisi Rumah yang dibangun dan dijual
kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi Rumah, kondisi
tanah/kaveling, bentuk Rumah, spesifikasi bangunan, harga Rumah, Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima Rumah, serta penyelesaian
sengketa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "keterbangunan Perumahan" adalah persentase telah terbangunnya
Rumah dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:

  • hak milik;
  • hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan; atau
  • hak pakai di atas tanah negara.

(2) Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan

pemilikan rumah.

(3) Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak

tanggungan.

(4) Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan.

Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemilikan rumah” adalah pemilikan rumah berikut hak atas tanahnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 44

(1) Pembangunan rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, dan/atau satuan rumah susun dapat

dibebankan jaminan utang sebagai pelunasan kredit atau pembiayaan.

(2) Pelunasan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai

pelaksanaan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.

26 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45

Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh
melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).

Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46

Ketentuan mengenai rumah susun diatur tersendiri dengan undang-undang.

Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Pasal 47

(1) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah

daerah, dan/atau setiap orang.

(2) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan,

dan perizinan.

(3) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan:

  • kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
  • keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
  • ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(4) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan

kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 47
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rencana” adalah rencana lokasi dan rencana teknis yang meliputi rencana
jumlah dan jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang terintegrasi dengan
perumahan yang sudah ada serta lingkungan hunian lainnya.
Yang dimaksud dengan “rancangan” adalah desain teknis untuk mewujudkan rumah serta prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

27 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Kelima
Pemanfaatan Perumahan

Paragraf 1
Umum

Pasal 48

(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian.

(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi:

- pemanfaatan rumah;
- pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan
- pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.

Paragraf 2
Pemanfaatan Rumah

Pasal 49

(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan

tidak mengganggu fungsi hunian.

(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan

dan lingkungan hunian.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan

daerah.

Penjelasan Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat
dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian.
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan
usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan
menyebabkan kerugian.
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak
menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang
ditimbulkan dan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Paragraf 3
Penghunian

28 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 50

(1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah.

(2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • hak milik; atau
  • sewa atau bukan dengan cara sewa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa

menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51

(1) Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang

pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

(2) Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan

menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52

(1) Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.

(2) Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau

hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Penjelasan Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang asing” adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Bagian Keenam
Pengendalian Perumahan

Pasal 53

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pengendalian Perumahan dilakukan mulai dari tahap:

  • perencanaan;
  • pembangunan; dan
  • pemanfaatan.

(2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dalam bentuk:

29 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • Perizinan Berusaha atau persetujuan;
  • penertiban; dan/atau
  • penataan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)

Pengendalian Perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Perumahan agar
dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan kualitas dan
terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.

Ayat (2)

Huruf a

Perizinan Berusaha diberikan kepada Pelaku Usaha, sedangkan persetujuan diberikan kepada
non Pelaku Usaha.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui tindakan
penegakan hukum bagi Perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya tidak
sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "penataan" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui perbaikan
dalam penyelenggaraan agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Perumahan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Bagian Ketujuh
Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR

Pasal 54

(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.

(2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.

(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat berupa:
- subsidi perolehan rumah;
- stimulan rumah swadaya;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- perizinan;
- asuransi dan penjaminan;
- penyediaan tanah;
- sertifikasi tanah; dan/atau

30 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(4) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian

kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.

(5) Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan
berkelanjutan” adalah rencana pembangunan tahunan, rencana program jangka menengah, dan
rencana program jangka panjang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang termasuk perolehan rumah dapat berupa pemilikan rumah, perbaikan rumah, dan sewa beli
rumah.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 55

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat

atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah
kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan; atau
- penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam bidang Perumahan dan Permukiman.

(3) Jika pemilik meninggalkan Rumah secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa

memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berwenang
mengambil alih kepemilikan Rumah tersebut.

(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) wajib didistribusikan kembali kepada MBR.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan Rumah bagi

MBR diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 55
Ayat (1)

Cukup jelas.

31 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pelaksanaan ketentuan ini hanya berlaku dalam kondisi normal, namun tidak berlaku dalam kondisi
kahar, antara lain seperti: bencana alam, huru-hara, perang, dan pandemi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 56

(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai

lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang
terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.

(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi

hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
serta menjamin kepastian bermukim.

Penjelasan Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tempat kegiatan yang mendukung” adalah bagian dari kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan guna mendukung perikehidupan dan penghidupan penghuni kawasan tersebut
yang berupa aktivitas pelayanan jasa pemerintahan, aktivitas pelayanan jasa sosial, dan aktivitas
ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 57

Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mencakup lingkungan hunian
dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan di perdesaan.

Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.

32 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 58

(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib dilaksanakan

sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.

(2) Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
- keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan;
- keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan
perkotaan;
- keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan
perdesaan;
- keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
- keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
- lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman.

(3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • pengembangan yang telah ada;
  • pembangunan baru; atau
  • pembangunan kembali.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59

(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan

melalui:
- pengembangan lingkungan hunian perkotaan;
- pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan; atau
- pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan.

(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a mencakup:
- peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perkotaan;
- peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
- penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang didorong
pengembangannya;
- pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
- pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.

(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b mencakup:
- penyediaan lokasi permukiman;
- penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Penjelasan Pasal 59

33 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan” adalah upaya untuk
meminimalkan penggunaan sumber daya untuk menciptakan kondisi lingkungan hunian
perkotaan secara lebih optimal, guna meningkatkan pelayanan perkotaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “peningkatan pelayanan” adalah upaya yang harus dilakukan melalui
penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan kebutuhan sehingga fungsi
lingkungan hunian perkotaan dapat memadai.
Huruf c
Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perkotaan dimaksudkan untuk
menciptakan fungsi, baik lingkungan hunian yang telah ada maupun lingkungan hunian yang
baru sehingga lebih baik dan dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan setiap penghuni
dalam lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan berkelanjutan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang
didorong pengembangannya” adalah pembatasan bagian-bagian dalam kawasan perkotaan
yang dapat dikembangkan sebagai upaya peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan,
dan bagian yang tidak dapat dikembangkan karena keterbatasan daya dukung lingkungan yang
dimaksudkan untuk keselamatan penghuni kawasan perkotaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh”
adalah upaya penetapan fungsi sesuai dengan tata ruang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana
dan teratur” adalah tumbuh berkembangnya perumahan di lokasi yang tidak direncanakan untuk
perumahan atau fungsi lain akibat perkembangan lingkungan hunian perkotaan yang tidak
sesuai dengan tata ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 60

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam

penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59.

(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru

perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh pemerintah daerah.

(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk atau menunjuk badan

hukum.

(4) Pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya.

(5) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh

34 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

gubernur.

Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61

(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan

melalui:
- pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
- pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan; atau
- pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan.

(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a mencakup :
- peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perdesaan;
- peningkatan pelayanan lingkungan hunian perdesaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;
- penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong
pengembangannya;
- peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan; dan
- pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b mencakup:

  • penyediaan lokasi permukiman;
  • penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
  • penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Penjelasan Pasal 61
Ayat (1)
Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan
prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi,
dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan” adalah upaya untuk
meminimalkan penggunaan sumber daya untuk menciptakan kondisi perdesaan secara lebih
optimal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f

35 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 62

(1) Pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)

huruf c dan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.

(2) Pembangunan kembali dilakukan dengan cara:

  • rehabilitasi;
  • rekonstruksi; atau
  • peremajaan.

(3) Pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melindungi masyarakat penghuni

untuk dimukimkan kembali di lokasi yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan pembangunan
kembali lingkungan hunian perdesaan” adalah upaya mengembalikan atau memulihkan kondisi fisik
dan non fisik kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan agar dapat berfungsi kembali sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, seperti gempa bumi,
akibat perang, tsunami dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan penurunan kualitas perumahan dan permukiman adalah proses menurunnya
kondisi fisik, non fisik dan fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat mengganggu
perikehidupan dan penghidupan penghuni dan sekitarnya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan
atau lingkungan hunian perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru rumah dan
prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai
tingkat yang memadai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rekonstruksi” adalah pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan atau lingkungan hunian perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru
rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan sasaran utama menumbuh
kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peremajaan” adalah pembangunan kembali perumahan dan
permukiman yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tetap melindungi masyarakat penghuni di lokasi yang sama” bertujuan untuk

36 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

memberikan jaminan hak bermukim dengan tanpa menggusur penghuni lama.

Pasal 63

Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilaksanakan melalui
tahapan:
- perencanaan;
- pembangunan;
- pemanfaatan; dan
- pengendalian.

Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Perencanaan Kawasan Permukiman

Pasal 64

(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

(2) Perencanaan kawasan permukiman dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan

permukiman sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan
permukiman.

(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan

hunian dan digunakan untuk tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan
jangka panjang.

(4) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang.

(5) Dokumen rencana kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh

bupati/walikota.

(6) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:

  • peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan;
  • mitigasi bencana; dan
  • penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65

Perencanaan kawasan permukiman terdiri atas perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta
perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan.

Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66

(1) Perencanaan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:

  • perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan;

37 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan; atau
  • perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan.

(2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mencakup:
- penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan
memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
- penyusunan rencana peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan;
- penyusunan rencana peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan
hunian perkotaan;
- penyusunan rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
- penyusunan rencana pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak
terencana dan tidak teratur.

(3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b mencakup:
- penyusunan rencana penyediaan lokasi permukiman;
- penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- penyusunan rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

(4) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan Kasiba dan perencanaan lingkungan
hunian baru bukan skala besar dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(5) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

didahului dengan penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru yang dapat diusulkan oleh
badan hukum bidang perumahan dan permukiman atau pemerintah daerah.

(6) Lokasi pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan

keputusan bupati/walikota.

(7) Penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan

berdasarkan hasil studi kelayakan;
- rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
- rencana penyediaan tanah; dan
- analisis mengenai dampak lalu lintas dan lingkungan

Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67

(1) Perencanaan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:

  • pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
  • pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan; atau
  • pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan.

(2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mencakup:
- penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan dengan
memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
- penyusunan rencana peningkatan pelayanan lingkungan hunian perdesaan;
- penyusunan rencana peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan
hunian perdesaan;

38 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- penyusunan rencana penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang dibatasi dan yang
didorong pengembangannya; dan
- penyusunan rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan.

(3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b mencakup:
- penyusunan rencana penyediaan lokasi permukiman;
- penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- penyusunan rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.

Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68

(1) Perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

66 ayat (1) huruf c dan perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan.

(2) Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan cara:

  • penyusunan rencana rehabilitasi;
  • penyusunan rencana rekonstruksi; atau
  • penyusunan rencana peremajaan.

Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69

(1) Perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

65 meliputi perencanaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana,
dan utilitas umum.

(2) Perencanaan tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam perencanaan pengembangan
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan,
dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.

Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Pembangunan Kawasan Permukiman

39 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 71

(1) Pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian

dan kegiatan pendukung.

(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.

Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.

Pasal 72

Pembangunan kawasan permukiman terdiri atas pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan
serta pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan.

Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.

Pasal 73

(1) Pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72

dilakukan melalui:
- pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian;
- pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru; atau
- pelaksanaan pembangunan kembali lingkungan hunian.

(2) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

mencakup:
- pembangunan permukiman;
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- pembangunan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan pelayanan sosial.

Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74

(1) Pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 72 meliputi pembangunan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana,

sarana, dan utilitas umum.

(2) Pembangunan tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan
lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian.

Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.

40 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Keempat
Pemanfaatan Kawasan Permukiman

Pasal 76

Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk:
- menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata
ruang wilayah; dan
- mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77

Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terdiri atas pemanfaatan
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan
perdesaan.

Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78

(1) Pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

dilakukan melalui:
- pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian;
- pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian baru; atau
- pemanfaatan hasil pembangunan kembali lingkungan hunian.

(2) Pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mencakup:
- tempat tinggal;
- prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79

(1) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

77 meliputi pemanfaatan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana,
dan utilitas umum.

(2) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.

41 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 80

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pemanfaatan hasil
pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali
lingkungan hunian di perkotaan atau perdesaan.

Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.

Bagian Kelima
Pengendalian Kawasan Permukiman

Paragraf 1
Umum

Pasal 81

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan

pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.

(2) Pengendalian kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

- menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman dan pemanfaatan permukiman sesuai dengan
rencana kawasan permukiman;
- mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
- mencegah terjadinya tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan
tidak teratur.

Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82

(1) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81

ayat (1) dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.

(2) Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian

perdesaan.

(3) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan dilaksanakan pada:

  • pengembangan perkotaan; atau
  • perkotaan baru.

(4) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dilaksanakan pada pengembangan

perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan/atau budaya perdesaan.

Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.

42 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Paragraf 2
Pengendalian Perencanaan Kawasan Permukiman

Pasal 83

(1) Pengendalian pada tahap perencanaan dilakukan dengan:

- mengawasi rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan standar
pelayanan minimal; dan
- memberikan batas zonasi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung.

(2) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan

rencana tata ruang wilayah.

Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pengendalian Pembangunan Kawasan Permukiman

Pasal 84

(1) Pengendalian pada tahap pembangunan dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan pada

kawasan permukiman.

(2) Pengendalian dilakukan untuk menjaga kualitas kawasan permukiman.

(3) Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan pengamatan terhadap

penyelenggaraan kawasan permukiman secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan
masyarakat.

(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat

pencapaian penyelenggaraan kawasan permukiman secara terukur dan objektif.

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 84
Cukup jelas.

Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Permukiman

Pasal 85

(1) Pengendalian pada tahap pemanfaatan dilakukan dengan:

  • pemberian insentif;
  • pengenaan disinsentif; dan
  • pengenaan sanksi.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

  • insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • pemberian kompensasi;

43 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • subsidi silang;
  • pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau
  • kemudahan prosedur perizinan.

(3) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

  • pengenaan retribusi daerah;
  • pembatasan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  • pengenaan kompensasi; dan/atau
  • pengenaan sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(4) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dapat dilakukan oleh:

  • Pemerintah kepada pemerintah daerah;
  • pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya;
  • Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan hukum; atau
  • Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan

pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 85
Ayat (1)
Huruf a
Pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong setiap orang agar memanfaatkan kawasan
permukiman sesuai dengan fungsinya.
Huruf b
Pengenaan disinsentif dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan kawasan permukiman yang
tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang.
Huruf c
Pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mencegah dan melakukan tindakan sebagai akibat dari
pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 86

(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman

yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang
perorangan.

44 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rumah serta

prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan
permukiman.

(3) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Penjelasan Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan dan perbaikan” adalah upaya menjaga kondisi prasarana,
sarana, dan utilitas umum secara terpadu dan terintegrasi melalui perawatan rutin dan pemeriksaan
secara berkala agar dapat berfungsi secara memadai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 87

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Pemeliharaan

Pasal 88

(1) Pemeliharaan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan melalui perawatan dan

pemeriksaan secara berkala.

(2) Pemeliharaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh setiap orang.

Penjelasan Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perawatan” adalah proses menjaga/mempertahankan fungsi rumah serta
prasarana, sarana, dan utilitas umum termasuk memperbaiki jika terjadi kerusakan, yang dilakukan
secara rutin.
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara berkala” adalah proses memeriksa kondisi fisik rumah
serta prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam jangka tertentu sesuai dengan umur konstruksi,
untuk mengetahui masih dapat berfungsinya rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 89

(1) Pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan, dan permukiman wajib dilakukan

oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang.

45 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.

(3) Pemeliharaan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah

daerah, dan/atau badan hukum.

Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 90
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Perbaikan

Pasal 91

Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.

Penjelasan Pasal 91
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi atau pemugaran” adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana,
sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.

Pasal 92

(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.

(2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh

pemerintah daerah dan/atau setiap orang.

(3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

(4) Perbaikan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,

dan/atau badan hukum.

Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 93
Cukup jelas.

46 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 94

(1) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna

meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

(2) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
setiap orang.

Penjelasan Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Prinsip kepastian bermukim dilaksanakan dengan cara menghindari penggusuran paksa yang tidak
manusiawi, serta mengutamakan cara memandang tempat tinggal sebagai hak dasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Pencegahan

Pasal 95

(1) Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru

mencakup:
- ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi;
- ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- penurunan kualitas rumah, perumahan, dan permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas
umum; dan
- pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.

(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

  • pengawasan dan pengendalian; dan
  • pemberdayaan masyarakat.

(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas kesesuaian

47 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui pemeriksaan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemangku

kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan
informasi.

(5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,

dan/atau setiap orang.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh

dan permukiman kumuh baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk
pembimbingan, penyuluhan, dan bantuan teknis untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dalam
mencegah tumbuh berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Yang dimaksud dengan “pelayanan informasi” adalah kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberitaan hal-hal terkait upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
meliputi rencana tata ruang, perizinan, standar perumahan dan permukiman.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Peningkatan Kualitas

Paragraf 1
Umum

Pasal 96

Dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya,
berkeadilan, dan ekonomis.

Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.

Pasal 97

(1) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 96 didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan pola-

pola penanganan:

48 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • pemugaran;
  • peremajaan; atau
  • pemukiman kembali.

(2) Pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilanjutkan melalui pengelolaan untuk mempertahankan tingkat kualitas perumahan dan
permukiman.

Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.

Paragraf 2
Penetapan Lokasi

Pasal 98

(1) Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh wajib memenuhi persyaratan:

- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan;
- kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak
membahayakan penghuni;
- tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan;
- kualitas bangunan; dan
- kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

(2) Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib didahului proses pendataan yang

dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah.

Penjelasan Pasal 98
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan” adalah kesesuaian
koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh setiap daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

49 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (3)
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pemugaran

Pasal 99

Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau
pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.

Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.

Paragraf 4
Peremajaan

Pasal 100

(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan kondisi

rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan
dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar.

(2) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan

tempat tinggal bagi masyarakat terdampak.

(3) Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari

kondisi sebelumnya.

(4) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dan

pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.

Penjelasan Pasal 100
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf c.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat tinggal” adalah tempat tinggal sementara yang disediakan bagi
penghuni perumahan kumuh atau permukiman kumuh selama proses peremajaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “melibatkan peran masyarakat” adalah upaya mengikutsertakan masyarakat
dalam proses peremajaan.

Paragraf 5
Pemukiman Kembali

Pasal 101

(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilakukan untuk

mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan
dan keamanan penghuni dan masyarakat.

(2) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan masyarakat

50 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata
ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.

Pasal 102

(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 wajib dilakukan oleh Pemerintah,

pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat untuk pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah

daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

Penjelasan Pasal 102
Cukup jelas.

Paragraf 6
Pengelolaan

Pasal 103

(1) Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara

berkelanjutan.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.

(3) Pengelolaan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh pemerintah

daerah.

Penjelasan Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “difasilitasi oleh pemerintah daerah” adalah upaya pemerintah daerah untuk
meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan perumahan, antara lain dalam bentuk
pemberian pedoman, pelatihan/penyuluhan, serta pemberian kemudahan dan/atau bantuan.

Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan lokasi, pemugaran, peremajaan, pemukiman
kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 104
Cukup jelas.

51 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 105

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan

tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata

ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.

Penjelasan Pasal 105
Cukup jelas.

Pasal 106

Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman dapat dilakukan melalui:
- pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara;
- konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
- peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
- pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau
- pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 106
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peralihan hak atas tanah” adalah proses jual beli hak atas tanah kepada
pembeli yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Yang dimaksud dengan “pelepasan hak atas tanah” adalah pelepasan yang dilakukan oleh pemegang
hak atas tanah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena pembeli tidak memenuhi
syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 107

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan

untuk pembangunan Rumah, Perumahan, dan/atau Kawasan Permukiman diserahkan melalui pemberian

52 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

hak atas tanah kepada Setiap Orang yang melakukan pembangunan Rumah, Perumahan, dan Kawasan
Permukiman.

(2) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi atau

konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

(3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan

masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan Perumahan dan Permukiman selaku
pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan
kesepakatan.

(4) Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 107
Cukup jelas.

Pasal 108

(1) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilakukan di atas tanah milik

pemegang hak atas tanah dan/atau di atas tanah negara yang digarap oleh masyarakat.

(2) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan:

  • antar pemegang hak atas tanah;
  • antar penggarap tanah negara; atau
  • antara penggarap tanah negara dan pemegang hak atas tanah.

(3) Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan apabila paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari pemilik tanah

yang luas tanahnya meliputi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari luas seluruh areal tanah yang
akan dikonsolidasi menyatakan persetujuannya.

(4) Kesepakatan paling sedikit 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

mengurangi hak masyarakat sebesar 40% (empat puluh persen) untuk mendapatkan aksesibilitas.

Penjelasan Pasal 108
Cukup jelas.

Pasal 109

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi

pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.

(2) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota.

(3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasi Konsolidasi Tanah ditetapkan

oleh gubernur.

(4) Lokasi Konsolidasi Tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak

memerlukan konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.

Pasal 110

Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di atas tanah hasil konsolidasi,

53 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pemerintah wajib memberikan kemudahan berupa:
- sertifikasi hak atas tanah;
- penetapan lokasi;
- desain konsolidasi; dan
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Penjelasan Pasal 110
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “desain konsolidasi” adalah rancangan tentang penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 111

(1) Sertifikasi terhadap pemilik tanah hasil konsolidasi tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan

bangunan.

(2) Sertifikasi terhadap penggarap tanah negara hasil konsolidasi dikenai bea perolehan hak atas tanah dan

bangunan.

Penjelasan Pasal 111
Ayat (1)
Tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pemilik tanah telah
menyumbangkan sebagian hak atas tanahnya untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP)
dan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP).
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 112

(1) Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan badan hukum.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara

penggarap tanah negara dan/atau pemegang hak atas tanah dan badan hukum dengan prinsip
kesetaraan yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.

Penjelasan Pasal 112
Ayat (1)
Kerja sama dengan badan hukum dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi penggarap tanah
negara atau pemegang hak atas tanah dapat bersama-sama meningkatkan daya guna dan hasil guna
tanah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prinsip kesetaraan” adalah persamaan kedudukan antara penggarap tanah
negara dan/atau pemegang hak atas tanah dan badan hukum yang bekerja sama dalam pelaksanaan
konsolidasi tanah dengan prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan
yang dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

54 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah notaris.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.

Pasal 114

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan

setelah Badan Hukum memperoleh konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang.

(2) Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta

tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.

(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang

berwenang.

(4) Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.

Pasal 115

(1) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 106 huruf d bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman
diperuntukkan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.

(2) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 115
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah upaya memfungsikan tanah barang milik negara atau
tanah barang milik daerah untuk kepentingan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 116

(1) Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e

bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan pembangunan rumah
umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh.

(2) Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

55 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.

Pasal 117

(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106

huruf f bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan pembangunan
rumah umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh.

(2) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 117
Cukup jelas.

BAB IXA

BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

Pasal 117

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat

membentuk badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.

(2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:
- mempercepat penyediaan Rumah Umum;
- menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
- menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan
- melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.

(3) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi

mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan

Perumahan bertugas:
- melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah
susun umum;
- melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
- melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi
penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah susun dengan berbagai instansi
di dalam dan di luar negeri.

56 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 117A
Cukup jelas.

Pasal 117

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

  • unsur pembina;
  • unsur pelaksana; dan
  • unsur pengawas.

(2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses

seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Keputusan Presiden.

Penjelasan Pasal 117B
Cukup jelas.

Pasal 118

(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah

jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 118
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sistem pembiayaan” adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan,
penyaluran, dan pemanfaatan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan
dana yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Pendanaan

57 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 119

Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 119
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumber dana lainnya” adalah dana yang dihasilkan dari perjanjian atau
kesepakatan bersama yang dapat berupa hibah atau bantuan, pinjaman, baik dari sumber dana dalam
negeri maupun luar negeri.

Pasal 120

Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dimanfaatkan untuk mendukung:
- penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sesuai dengan standar
pelayanan minimal.

Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Sistem Pembiayaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 121

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan

untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • lembaga pembiayaan;
  • pengerahan dan pemupukan dana;
  • pemanfaatan sumber biaya; dan
  • kemudahan atau bantuan pembiayaan.

(3) Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional

atau prinsip syariah melalui:
- pembiayaan primer perumahan; dan/atau
- pembiayaan sekunder perumahan.

Penjelasan Pasal 121

58 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah pembiayaan di sisi pasokan
pada saat kredit atau pembiayaan pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan
lingkungan hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan perolehan rumah
diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan” adalah penyelenggaraan kegiatan
penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit
dengan melakukan sekuritisasi. Sekuritisasi yaitu transformasi aset yang tidak likuid menjadi
likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari lembaga keuangan penerbit kredit dan
penerbitan efek beragun aset.

Paragraf 2
Lembaga Pembiayaan

Pasal 122

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan di

bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Badan hukum pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menjamin ketersediaan dana

murah jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(3) Dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah umum dan swadaya, badan hukum pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin:
- ketersediaan dana murah jangka panjang;
- kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan; dan
- keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.

(4) Penugasan dan pembentukan badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pengerahan dan Pemupukan Dana

Pasal 123

(1) Pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b meliputi:

  • dana masyarakat;
  • dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas; dan/atau
  • dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam

59 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam

pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bagi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dana masyarakat” adalah dana yang berasal dari masyarakat yang
disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah simpanan yang dilakukan secara
periodik dalam jangka waktu tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan akses
kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka
panjang dapat dihentikan.
Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah hasil investasi atas kelebihan likuiditas pada
instrumen investasi yang aman, berupa deposito dan surat utang negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dana lainnya” adalah dana yang sah sesuai peraturan perundangan
yang berasal dari selain butir a dan butir b, yang antara lain dapat berupa dana investor
institusional (seperti perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola dana pensiun) di pasar
modal; dan dana APBN pos pembiayaan khusus untuk perumahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “lembaga keuangan bukan bank” adalah lembaga keuangan yang mengelola
tabungan perumahan seperti Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS) dan
tabungan perumahan untuk TNI/Polri.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 124

Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.

Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.

60 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Paragraf 4
Pemanfaatan Sumber Biaya

Pasal 125

Pemanfaatan sumber biaya digunakan untuk pembiayaan:
- konstruksi;
- perolehan rumah;
- pembangunan rumah, rumah umum, atau perbaikan rumah swadaya;
- pemeliharaan dan perbaikan rumah;
- peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- kepentingan lain di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.

Paragraf 5
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan

Pasal 126

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk

pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR.

(2) Dalam hal pemanfaatan sumber biaya yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum atau

rumah swadaya, MBR selaku pemanfaat atau pengguna yang mendapatkan kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan wajib mengembalikan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • skema pembiayaan;
  • penjaminan atau asuransi; dan/atau
  • dana murah jangka panjang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 126
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemanfaat atau pengguna” adalah MBR yang memperoleh kemudahan dan
bantuan berupa pembiayaan perumahan.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa skema pembiayaan” adalah
kemudahan atau bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan, keterjangkauan
pengembalian kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan skema pembiayaan melalui keringanan
dalam uang muka dan/atau;
suku bunga; dan/atau jangka waktu pengembalian.

61 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf b
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa penjaminan atau asuransi” adalah
kemudahan atau bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan
pengurangan potensi resiko kredit yang dihadapi lembaga keuangan dalam menerbitkan
kredit/pembiayaan pemilikan rumah dan perbaikan rumah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa dana murah jangka panjang” adalah
ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi
ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan
jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Paragraf 6
Pembiayaan Primer

Pasal 127

(1) Pembiayaan primer perumahan dilaksanakan oleh badan hukum.

(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan sebagai penyalur

kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang termasuk lembaga keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan antara lain berupa bank
dan Perusahaan Pembiayaan.

Paragraf 7
Pembiayaan Sekunder

Pasal 128

(1) Pembiayaan sekunder perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan

kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.

(2) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga

keuangan bukan bank.

(3) Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan sekuritisasi aset

pembiayaan perolehan rumah yang hasilnya sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas
pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.

(4) Sekuritisasi aset pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

melalui pasar modal.

Penjelasan Pasal 128
Ayat (1)
Cukup jelas.

62 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sekuritisasi” adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan
cara pembelian aset keuangan dari kreditor asal dan penerbit efek beragun aset.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 129

Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak:
- menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur;
- melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
- mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang merugikan masyarakat.

Penjelasan Pasal 129
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi” adalah pengetahuan tentang penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman yang antara lain meliputi peraturan, kebijakan, program, kegiatan, informasi
kebutuhan dan penyediaan rumah, serta sumber daya yang dapat diakses.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah keuntungan sebagai dampak dari penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, antara lain melalui kesempatan berusaha, peran masyarakat,
dan pemanfaatan hasil pembangunan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penggantian yang layak atas kerugian” adalah kompensasi yang diberikan
kepada setiap orang yang terkena dampak kerugian akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman. Penggantian tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 130

Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib:
- menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman;

63 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan
membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum;
- menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di
perumahan dan kawasan permukiman; dan
- mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 130
Cukup jelas.

Pasal 131

(1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah

daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:

  • penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  • pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman;
  • pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
  • pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk forum

pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 131
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman” adalah pelibatan setiap pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan
perumahan bagi seluruh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam rangka mendorong peran masyarakat, forum pengembangan masyarakat dapat melakukan satu
atau lebih fungsi dan tugas sesuai dengan kewenanganannya.

Pasal 132

(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas:

- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
- meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
- memberikan masukan kepada Pemerintah; dan/atau
- melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.

(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur:

64 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- instansi pemerintah yang terkait dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- asosiasi perusahaan penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman;
- asosiasi profesi penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman;
- asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara perumahan dan kawasan
permukiman;
- pakar di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 132
Cukup jelas.

Pasal 133

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat

(2), serta forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) dan Pasal 132 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.

Pasal 134

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Orang dilarang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria,
spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan.

Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.

Pasal 135

Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.

Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.

Pasal 136

Setiap orang dilarang menyelenggarakan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan
hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba.

Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.

65 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 137

Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak
atas tanahnya.

Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.

Pasal 138

Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun dilarang
melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.

Pasal 139

Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus
diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman.

Penjelasan Pasal 139
Cukup jelas.

Pasal 140

Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat
menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

Penjelasan Pasal 140
Yang dimaksud dengan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya” antara lain, sempadan rel
kereta api, bawah jembatan, daerah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Daerah Sempadan
Sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer.

Pasal 141

Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak
sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Penjelasan Pasal 141
Cukup jelas.

Pasal 142

Setiap orang dilarang menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan,
dan/atau permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setelah terjadi
kesepakatan dengan masyarakat setempat.

Penjelasan Pasal 142
Cukup jelas.

66 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 143

Setiap orang dilarang menginvestasikan dana dari pemupukan dana tabungan perumahan selain untuk
pembiayaan kegiatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Penjelasan Pasal 143
Cukup jelas.

Pasal 144

Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang
mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.

Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.

Pasal 145

(1) Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang

menjual satuan permukiman.

(2) Orang perseorangan dilarang membangun Lisiba.

Penjelasan Pasal 145
Cukup jelas.

Pasal 146

(1) Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.

(2) Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.

Penjelasan Pasal 146
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjual kaveling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan
hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kaveling tanah matang kepada konsumen tanpa
membangun rumah terlebih dahulu. Penjualan kaveling tanah matang kepada konsumen hanya dapat
dilakukan apabila badan hukum tersebut telah membangun perumahan sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima persen) dari rencana pembangunan perumahan di Lisiba dan dalam keadaan terjadi krisis
moneter nasional yang berakibat pada kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 147

Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.

Penjelasan Pasal 147
Cukup jelas.

67 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 148

(1) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan

dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisiasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan

tanggung jawab pidana.

Penjelasan Pasal 148
Cukup jelas.

Pasal 149

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atas pelanggaran dapat dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- badan hukum;
- masyarakat; dan/atau
- pemerintah dan/atau instansi terkait.

Penjelasan Pasal 149
Cukup jelas.

Pasal 150

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat

(2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134,

Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143,

Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan;
- penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
- kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
- membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar;
- pembatasan kegiatan usaha;

68 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  • pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
  • pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah;
  • perintah pembongkaran bangunan Rumah;
  • pembekuan Perizinan Berusaha;
  • pencabutan Perizinan Berusaha;
  • pengawasan;
  • pembatalan Perizinan Berusaha;
  • kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
  • pencabutan insentif;
  • pengenaan denda administratif; dan/atau
  • penutupan lokasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 150
Cukup jelas.

Pasal 151

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 151
Cukup jelas.

Pasal 152

Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).

Penjelasan Pasal 152
Cukup jelas.

Pasal 153

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022

69 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan

Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Penjelasan Pasal 153
Cukup jelas.

Pasal 154

Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak
atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 154
Cukup jelas.

Pasal 155

Badan hukum yang dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menerima pembayaran lebih dari 80%
(delapan puluh persen) dari pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 155
Cukup jelas.

Pasal 156

Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus
diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 156
Cukup jelas.

Pasal 157

Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi
dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).

Penjelasan Pasal 157
Cukup jelas.

Pasal 158

Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau
permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

70 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 158
Cukup jelas.

Pasal 159

Setiap orang yang dengan sengaja menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemukiman kembali rumah,
perumahan, atau permukiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah setelah terjadi
kesepakatan dengan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penjelasan Pasal 159
Cukup jelas.

Pasal 160

Setiap orang yang dengan sengaja menginvestasikan dana dari pemupukan dana tabungan perumahan selain
untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 160
Cukup jelas.

Pasal 161

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membangun Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145

ayat (2), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan pidana tambahan

berupa pembongkaran Lisiba yang biayanya ditanggung oleh pelaku.

Penjelasan Pasal 161
Cukup jelas.

Pasal 162

(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum

yang:
- mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144;
- menjual satuan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1); atau
- membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 ayat (1).

(2) Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat

dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan Pasal 162
Cukup jelas.

Pasal 163

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal

71 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

156, Pasal 157, Pasal 160, atau Pasal 161 dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan
pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda
dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.

Penjelasan Pasal 163
Cukup jelas.

Pasal 164

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469), dan peraturan perundang-undangan lainnya
mengenai perumahan dan permukiman, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 164
Cukup jelas.

Pasal 165

(1) Semua peraturan pelaksanaan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1

(satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya sebagaimana diatur

dalam undang-undang ini sudah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini
diundangkan.

Penjelasan Pasal 165
Cukup jelas.

Pasal 166

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan Pasal 166
Cukup jelas.

Pasal 167

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

72 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 167
Cukup jelas.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Januari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Januari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 7

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5188

73 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

PENJELASAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak
serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri,
mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan
manusia.
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan
terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama
bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di
perkotaan. Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan
rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan
masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan
kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan. Sejalan dengan peran masyarakat di dalam
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai
tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, serta
melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait, antara lain, tata ruang,
pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun,
pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang
mendukung.
Kebijakan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk:
- memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman

2 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu
mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia;
- ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah,
perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
- mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah
yang berdaya guna dan berhasil guna;
- memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara; dan
- mendorong iklim investasi asing.
Sejalan dengan arah kebijakan umum tersebut, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di
daerah perkotaan yang berpenduduk padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan lahannya lebih
luas perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Pemerintah dan
pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah
melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dalam bentuk pemberian
kemudahan pembiayaan dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan hunian.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi
juga melakukan pencegahan serta pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada
dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau
perdesaan serta pembangunan kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk itu,
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu dukungan anggaran yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, lembaga pembiayaan,
dan/atau swadaya masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu
melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan permukiman secara menyeluruh dan
terpadu.
Di samping itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut menandatangani Deklarasi Rio de
Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for
Human Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II adalah
bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati
hunian yang layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam Agenda 21 ditekankan
pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia. Hal itu telah sesuai pula dengan semangat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan
pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan
hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan,
terutama bagi MBR, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan
perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di lingkungan hunian perkotaan
maupun lingkungan hunian perdesaan, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang meliputi perencanaan
perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan.
Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah keberpihakan negara terhadap
masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan
pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat

3 / 73

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan kemudahan, berupa pembiayaan, pembangunan prasarana,
sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal.
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan
permukiman tersebut bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib
dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
Undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini juga mencakup pemeliharaan dan perbaikan yang
dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman agar dapat berfungsi secara baik
dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perseorangan yang dilakukan
terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian
dan kawasan permukiman. Di samping itu, juga dilakukan pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan untuk meningkatkan mutu kehidupan
dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dilaksanakan
berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki,
dan/atau menikmati tempat tinggal, yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Ini merupakan Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 yang
telah mengalami perubahan