Langsung ke konten

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

UU No. 1 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah
lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota
dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari
keuntungan.

1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana.

1. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang
harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat
yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan
prinsip syariah.
1. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM
berdasarkan perjanjian.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2013, No.12

pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

LKM berasaskan:
- keadilan;
- kebersamaan;
- kemandirian;
- kemudahan;
- keterbukaan;
- pemerataan;
- keberlanjutan; dan
- kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Pasal 3

LKM bertujuan untuk:
- meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
- membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas
masyarakat; dan
- membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

Bagian Kesatu
Pendirian

Pasal 4

Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- bentuk badan hukum;
- permodalan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.12 4

- mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 5

(1) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a

adalah:
- Koperasi; atau
- Perseroan Terbatas.

(2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik
desa/kelurahan.

(3) Sisa kepemilikan saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia; dan/atau
- koperasi.

(4) Kepemilikan setiap warga negara Indonesia atas saham Perseroan

Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling banyak
sebesar 20% (dua puluh persen).

Pasal 6

LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga
negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya
dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

Pasal 7

(1) Sumber permodalan LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan sesuai dengan badan hukumnya.

(2) Ketentuan mengenai besaran modal LKM diatur dalam Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua
Kepemilikan

Pasal 8

LKM hanya dapat dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia;
- badan usaha milik desa/kelurahan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
- koperasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2013, No.12

Bagian Ketiga

Perizinan

Pasal 9

(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha

dari Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:

  • susunan organisasi dan kepengurusan;
  • permodalan;
  • kepemilikan; dan
  • kelayakan rencana kerja.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, kepemilikan LKM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian Kesatu

Kegiatan Usaha

Pasal 11

(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan

pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan
dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi
pengembangan usaha.

(2) Ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil

Pembiayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan

oleh LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

(2) Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.12 6

Pasal 13

(1) Untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), LKM wajib
membentuk dewan pengawas syariah.

(2) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau
pengurus serta mengawasi kegiatan LKM agar sesuai dengan prinsip
syariah.

Pasal 14

Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
- menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
- bertindak sebagai penjamin;
- memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam
rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah
kabupaten/kota yang sama; dan
- melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha LKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah Usaha

Pasal 16

(1) Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah

desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.

(2) Luas cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan dengan skala usaha LKM yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 17

Dalam hal terjadi pemekaran wilayah:
- Pinjaman atau Pembiayaan yang telah disalurkan LKM di luar wilayah
usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu
Pinjaman atau Pembiayaan berakhir; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2013, No.12

- Simpanan yang telah diterima LKM dari Penyimpan di luar wilayah
usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan penutupan
Simpanan.

Pasal 18

LKM yang tempat kedudukan dan cakupan wilayah usahanya mengalami
perubahan sebagai akibat dari pemekaran wilayah harus memberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 19

(1) Untuk menjamin Simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah

Daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin
simpanan LKM.

(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dan

LKM dapat mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

INFORMASI

Pasal 20

Pengurus LKM dapat melakukan tukar-menukar informasi dan data
mengenai penerima Pinjaman atau Pembiayaan dengan LKM lain.

Pasal 21

(1) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus,

pegawai, dan pihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi
Penyimpan dan Simpanan.

(2) Kewajiban merahasiakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak berlaku dalam hal informasi Penyimpan dan Simpanan

untuk:
- kepentingan perpajakan;
- kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
- kepentingan peradilan dalam perkara perdata; atau
- hal lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

(3) Anggota direksi atau pengurus, dan pegawai LKM wajib memberikan

informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.12 8

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh

informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

(1) LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan 1 (satu)

atau lebih LKM lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan LKM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 23

(1) Dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang

membahayakan keberlangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan
dapat melakukan tindakan agar:

  • pemegang saham atau anggota koperasi menambah modal;

- pemegang saham mengganti dewan komisaris atau pengawas
dan/atau direksi atau pengurus LKM;

- LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet
dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya;

  • LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain;

- kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia
mengambil alih seluruh kewajiban;

- LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan
LKM kepada pihak lain; atau

- LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban
LKM kepada LKM atau pihak lain.

(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum

cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas LKM,
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM dan
memerintahkan direksi atau pengurus LKM untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Anggota
atau rapat sejenis guna membubarkan badan hukum LKM dan
membentuk tim likuidasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran LKM sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2013, No.12

Pasal 24

Untuk kepentingan pengguna jasa, LKM harus menyediakan informasi
terbuka kepada masyarakat paling sedikit mengenai:
- wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM;
- ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh Penyimpan dan
Peminjam; dan
- kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan
transaksi LKM dengan pihak lain.

Pasal 25

Untuk perlindungan Penyimpan dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan
berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Penyimpan dan
masyarakat yang meliputi:
- memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas
karakteristik dan kegiatan usaha LKM;
- meminta LKM untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan
tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
- tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 26

Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelayanan pengaduan Penyimpan
yang meliputi:
- menyiapkan perangkat untuk pelayanan pengaduan Penyimpan yang
dirugikan oleh LKM;
- membuat mekanisme pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh
LKM; dan
- memfasilitasi penyelesaian pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh
LKM.

Pasal 27

LKM wajib bertransformasi menjadi bank jika:
- LKM melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau
- LKM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.12 10

Pasal 28

(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh

Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam
Negeri.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas

Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang
ditunjuk.

(5) Ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan

pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak lain
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 29

(1) LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau

pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku.

(2) Dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direksi atau pengurus LKM
dilarang:

- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau laporan
keuangan tanpa didukung dengan dokumen yang sah;

- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar
dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening
LKM; dan

- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2013, No.12

Pasal 30

(1) LKM wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:

  • laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau

- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

(2) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka

menerapkan prinsip keterbukaan.

Pasal 31

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan

terhadap LKM.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 33

(1) Setiap LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal

14, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30
dikenai sanksi administratif berupa:

  • denda uang;
  • peringatan tertulis;
  • pembekuan kegiatan usaha;

- pemberhentian direksi atau pengurus LKM dan selanjutnya
menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat
Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi
mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan; atau

  • pencabutan izin usaha.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana dan penerapan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.12 12

Pasal 34

(1) Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik
terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu
atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau
terhadap kedua-duanya.

Pasal 35

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memaksa LKM untuk memberikan

informasi Penyimpan dan Simpanan di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus,

pegawai, dan pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja memberikan
informasi yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 36

Anggota direksi atau pengurus, atau pegawai LKM yang dengan sengaja
tidak memberikan informasi yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 37

(1) Setiap direksi atau pengurus LKM yang:

- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan
keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2013, No.12

- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar
dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening
LKM; dan
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus,
dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan
atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus,

dan/atau pegawai LKM yang dengan sengaja:
- meminta atau menerima suatu imbalan, baik berupa uang
maupun barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya:
1. dalam rangka orang lain mendapatkan uang muka atau
fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan dari LKM;
1. dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pinjaman
atau Pembiayaan pada LKM;
- tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-
Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku bagi LKM
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38

Pemegang saham atau pemilik LKM yang dengan sengaja menyuruh dewan
komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, anggota koperasi, atau
pegawai LKM untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang
mengakibatkan LKM tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku bagi LKM, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.12 14

Pasal 39

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung

Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan
Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT),
Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai
dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

(2) Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

(3) Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga

sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan diakui keberadaaannya berdasarkan hukum adat dan
tidak tunduk pada Undang-Undang ini.

Pasal 40

(1) Otoritas Jasa Keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan

koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan
inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

(2) Inventarisasi LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini berlaku.

(3) Dalam melakukan inventarisasi LKM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan, kementerian yang menyelenggarakan
urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri dapat bekerja sama
dengan pihak lain yang memiliki infrastruktur memadai.

Pasal 41

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42

Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2013, No.12

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2013

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

TAMBAHAN

No. 5394 EKONOMI. Lembaga. Keuangan. Mikro.
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 12)