Langsung ke konten

PENJAMINAN

UU No. 1 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-12

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial
Terjamin kepada Penerima Jaminan.

1. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban
finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.

1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

1. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan
Penjaminan.

1. Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.

1. Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan

3 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha
utama melakukan Penjaminan.

1. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.

1. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan Ulang.

1. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.

1. Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.

1. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan
Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.

1. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.

1. Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.

1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.

1. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan
berdasarkan Prinsip Syariah.

1. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada
Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.

1. Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan
UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.

1. Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

1. Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan
Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

1. Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.

1. Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka
kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.

1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun

4 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

yang tidak berbentuk badan hukum.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Penyelenggaraan usaha penjaminan berdasarkan asas:

  • kepentingan nasional;
  • kepastian hukum;
  • keterbukaan;
  • akuntabilitas;
  • profesionalisme;
  • efisiensi berkeadilan;
  • edukasi; dan
  • pelindungan konsumen.

Penjelasan Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” adalah asas yang menentukan bahwa keberpihakan
kepada pelaku ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dengan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan
perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam penjaminan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan penjaminan,
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara,
termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Huruf d

5 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah asas yang menjamin bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari penyelenggaraan penjaminan dapat dipertanggungjawabkan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “profesionalisme” adalah asas yang menjamin bahwa pelaksanaan penjaminan
dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “efisiensi berkeadilan” adalah asas yang menjamin pelaksanaan penjaminan
dilakukan secara efisien untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “edukasi” adalah asas yang memberikan penambahan pengetahuan dan
kemampuan seseorang melalui teknik praktik belajar atau instruksi dengan tujuan untuk mengingat fakta
atau kondisi nyata dengan cara memberikan pendorongan terhadap pengarahan diri dan aktif
memberikan informasi-informasi atau ide baru.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “pelindungan konsumen” adalah asas yang menciptakan sistem pelindungan
dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha penjaminan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Pasal 3

Usaha penjaminan bertujuan untuk:

- menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan
pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam
perekonomian nasional;

- meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan
usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan;

- mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor
ekonomi strategis;

- meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan
untuk ekspor;

  • mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan
  • meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.

Penjelasan Pasal 3

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

6 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Pasal 4

(1) Usaha Penjaminan meliputi:

- penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan
oleh lembaga keuangan;

- penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai
unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan

- penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik
negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.

(2) Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dapat

melakukan:

  • penjaminan atas surat utang;
  • penjaminan pembelian barang secara angsuran;
  • penjaminan transaksi dagang;
  • penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
  • penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
  • penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
  • penjaminan letter of credit;
  • penjaminan kepabeanan (customs bond);
  • penjaminan cukai;
  • pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
  • kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Perusahaan

Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.

(4) Dalam melakukan usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk
mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.

(5) Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan/atau program pemerintah,

pemerintah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik pemerintah.

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah” adalah Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
bagi usaha perseorangan atau badan usaha.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

7 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “penjaminan atas surat utang” adalah penjaminan atas ketidakmampuan
usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi kewajiban finansial atas surat utang yang
diterbitkan (default).

Huruf b

Pembelian barang secara angsuran merupakan pembelian barang atau komoditas yang akan
digunakan untuk tujuan kegiatan usaha produktif, seperti pembelian pupuk atau semen.

Huruf c

Penjaminan transaksi dagang tidak termasuk penjaminan atas penyelesaian transaksi bidang
perdagangan berjangka/pasar berjangka komoditi dan pasar lelang komoditas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) merupakan penjaminan yang diperlukan untuk
mendapatkan bank garansi.

Huruf f

Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri merupakan penjaminan yang diperlukan untuk
mendapatkan surat kredit berdokumen dalam negeri.

Huruf g

Penjaminan letter of credit merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan letter of
credit.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (3)

Kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung
unsur, antara lain:

- riba yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran
barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam
transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan
dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);

8 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

- maisir yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat
untung-untungan;

- gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau
tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;

  • haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
  • zalim yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Program pemerintah adalah program yang dimiliki pemerintah dengan menggunakan mekanisme
penjaminan tertentu.

Pasal 5

(1) Usaha Penjaminan Ulang hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.

(2) Usaha Penjaminan Ulang Syariah hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan

Syariah dan UUS.

(3) Dalam hal Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum terbentuk, Perusahaan Penjaminan Ulang dapat

menjamin Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan investasi dalam mengelola dana yang dimiliki.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan ketentuan investasi bagi Lembaga Penjamin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1)

Investasi dalam pengelolaan dana yang dimiliki dapat dilakukan dengan menempatkan dana pada
deposito dan/atau instrumen investasi keuangan lainnya serta wajib mengikuti Prinsip Syariah bagi yang
menjalankan kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 7

Badan hukum Lembaga Penjamin berbentuk:

  • perusahaan umum;
  • perseroan terbatas; atau
  • koperasi.

Penjelasan Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a hanya dapat dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai
badan usaha milik negara.

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 huruf b hanya dapat dimiliki oleh:

- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak
langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;

- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a
bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing;

  • pemerintah pusat; dan/atau
  • pemerintah daerah.

(2) Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara

langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari modal disetor.

(3) Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor dalam

bentuk uang yang ditempatkan di rekening bank dalam negeri atas nama Lembaga Penjamin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat

(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

10 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
hanya dapat dimiliki oleh anggota koperasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai
perkoperasian.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yang
melakukan kegiatan penjaminan tidak dapat bertindak sebagai Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.

Penjelasan Pasal 11

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Permodalan

Pasal 12

(1) Modal disetor atau modal koperasi serta jumlah modal masing-masing pada Lembaga Penjamin

ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional.

(2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah

nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal disetor atau modal koperasi serta lingkup wilayah operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Modal koperasi adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang
perkoperasian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

11 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum Indonesia, jumlah penyertaan modal pada

Lembaga Penjamin ditetapkan paling banyak sebesar:

  • ekuitas badan hukum yang bersangkutan apabila tidak terdapat penyertaan lain; atau

- ekuitas badan hukum yang bersangkutan dikurangi jumlah penyertaan lain yang telah dilakukan
apabila terdapat penyertaan lain.

(2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

- penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba ditahan jika badan hukum pemilik berbentuk
perseroan terbatas dan perusahaan umum; atau

- penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan
sisa hasil usaha jika badan hukum pemilik berbentuk koperasi.

(3) Pemilik Lembaga Penjamin wajib menjaga kecukupan modal Lembaga Penjamin sesuai dengan

kebutuhan kapasitas penjaminan.

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ekuitas" adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan
bersih (jumlah aktiva dikurangi kewajiban).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Setiap Orang hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Perusahaan Penjaminan,

1 (satu) Perusahaan Penjaminan Syariah, 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang, dan/atau 1 (satu)
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali

12 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengecualian dalam ketentuan ini dimaksudkan agar negara dapat memiliki dan/atau mengendalikan
lebih dari satu perusahaan dengan usaha sejenis dalam rangka menyediakan jasa penjaminan bagi
kelompok masyarakat tertentu atau daerah tertentu, menjadi perintis kegiatan usaha penjaminan yang
belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, atau menyelenggarakan kemanfaatan umum lain yang
strategis bagi masyarakat.

Ayat (3)

Hal yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain berupa besar
kepemilikan saham dan tata cara konsolidasi perusahaan.

Bagian Kedua

Kepengurusan

Pasal 15

(1) Lembaga Penjamin wajib dikelola oleh direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas.

(2) Ketentuan mengenai direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

(1) Pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin wajib

memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas

Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

13 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Hal-hal mengenai persyaratan pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan
pengawas/pengawas Lembaga Penjamin yang perlu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
antara lain berupa:

1. ketentuan setoran modal dan latar belakang dari pemegang saham;

1. latar belakang, kecakapan, dan pengalaman direksi/pengurus dan komisaris/dewan
pengawas/pengawas Lembaga Penjamin;

1. pelarangan jabatan rangkap; dan

1. uji kelayakan dan kepatutan bagi calon direksi/pengurus dan komisaris/dewan
pengawas/pengawas Lembaga Penjamin.

Pasal 17

(1) Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib memiliki dewan

pengawas syariah.

(2) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang

saham atau rapat anggota atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidang syariah.

(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pengawasan

serta memberikan nasihat dan saran kepada direksi/pengurus agar kegiatan usahanya dilakukan sesuai
dengan Prinsip Syariah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang wajib terlebih dahulu mendapat

izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

14 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:

  • akta pendirian badan hukum;
  • anggaran dasar;
  • susunan organisasi;
  • data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;
  • data pemegang saham atau anggota;
  • sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang;
  • keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan;
  • modal disetor;
  • kelayakan rencana kerja;
  • kesiapan infrastruktur;

- konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung
pihak asing; dan

  • syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.

(3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.

(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam
dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 19

15 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang telah mendapat izin usaha dari

Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak
tanggal izin usaha ditetapkan.

(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan

Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.

(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dan

Perusahaan Penjaminan Ulang belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha.

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

Paragraf 2

Unit Usaha Syariah

Pasal 20

(1) Perusahaan Penjaminan dapat melakukan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip

Syariah dengan membentuk UUS.

(2) Perusahaan Penjaminan yang membentuk UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam anggaran

dasarnya, wajib memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk menjalankan sebagian kegiatan usaha
Penjaminan Berdasarkan Prinsip Syariah.

(3) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari

Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(5) Penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dan

disertai alasannya.

Penjelasan Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam

16 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 21

(1) UUS yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling

lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan.

(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan

Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
kegiatan operasional dimulai.

(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UUS belum melakukan kegiatan

usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin UUS.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Perusahaan Penjaminan dapat menghentikan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan

terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan izin UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 22

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Izin Usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah

Pasal 23

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan Syariah dan usaha Penjaminan Ulang Syariah wajib

terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:

  • akta pendirian badan hukum;
  • anggaran dasar;
  • susunan organisasi;
  • data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;

17 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

  • data pemegang saham atau data anggota;
  • dokumen persyaratan dewan pengawas syariah;
  • sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah;
  • keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan syariah;
  • modal disetor;
  • kelayakan rencana kerja;
  • kesiapan infrastruktur;

- konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing jika terdapat penyertaan langsung
pihak asing; dan

  • syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.

(3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.

(4) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis

dan disertai alasannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam
dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 24

(1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang telah mendapat izin

usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan
terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Penjaminan

Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.

18 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan

Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha.

Penjelasan Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

(1) Lembaga Penjamin dapat membuka kantor cabang di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan

lingkup wilayah operasionalnya.

(2) Untuk dapat membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin wajib

terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kantor cabang Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

(1) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola

perusahaan yang baik.

(2) Lembaga Penjamin wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya.

(3) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi.

(4) Ketentuan mengenai tata kelola, kondisi keuangan, dan pemanfaatan teknologi informasi Lembaga

Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

19 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 26

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “tata kelola perusahaan yang baik” adalah seperangkat proses yang
diberlakukan dalam perusahaan untuk menentukan keputusan dan pengelolaan perusahaan dengan
menggunakan prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
keadilan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 27

(1) Pengawasan Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, dan profesi penyedia jasa bagi

Lembaga Penjamin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan

berwenang untuk:

  • mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS;

- melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi
penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi;

- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi/pengurus, komisaris/dewan
pengawas/pengawas, dan dewan pengawas syariah;

- menonaktifkan direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dan dewan pengawas
syariah serta menetapkan pengelola statuter;

- memberi perintah tertulis kepada Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi
penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi untuk melaksanakan atau tidak
melaksanakan hal tertentu sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan;

- mengenakan sanksi kepada Lembaga Penjamin, pemegang saham, direksi/pengurus,
komisaris/dewan pengawas/pengawas, dewan pengawas syariah, lembaga penunjang penjaminan,
dan/atau profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin;

- mengeluarkan lembaga penunjang penjaminan dan profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin
dari daftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan

  • melaksanakan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

20 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “daftar” adalah daftar lembaga penunjang penjaminan dan daftar profesi
penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 28

(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit

oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Lembaga Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan lain serta

laporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

21 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 28

Ayat (1)

Sebagai contoh laporan lain adalah laporan yang memuat hal-hal yang dapat mengakibatkan timbulnya
permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha
perusahaan, antara lain:

1. besarnya jumlah potensi klaim; dan

1. pengaruh klaim terhadap likuiditas, dan/atau solvabilitas perusahaan.

Ayat (2)

Perubahan anggaran dasar yang dilaporkan, antara lain, berupa perubahan pemegang saham,
direksi/pengurus, komisaris/pengawas/dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, perubahan
modal, perubahan nama, serta perubahan bentuk badan hukum.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin lainnya.

(2) Lembaga Penjamin dapat melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin lainnya.

(3) Lembaga Penjamin dapat melakukan pemisahan usaha.

(4) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat

melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip
Syariah.

(6) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat

melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.

(7) Badan hukum hasil pemisahan Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memilih untuk melakukan kegiatan penjaminan
wajib tetap menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.

(8) Lembaga Penjamin yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan

wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Lembaga

Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

22 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan Lembaga Penjamin tidak mengurangi hak
Penerima Jaminan dan kewajiban Terjamin.

Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Kepailitan

Pasal 31

(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat

diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

(2) Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin:

  • bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha;
  • tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin;
  • bubar sebagai akibat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan;

- belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1); atau

23 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

- belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Lembaga Penjamin bubar karena:

  • keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
  • jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
  • putusan pengadilan; atau
  • keputusan pemerintah.

Penjelasan Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, likuidator atau kuasa rapat anggota harus melaporkan hasil
rapat umum pemegang saham atau rapat anggota kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima
belas) hari setelah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dilaksanakan.

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, likuidator atau penyelesai harus
melaporkan pengakhiran Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 45 (empat puluh
lima) hari setelah jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Penjelasan Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

(1) Dalam hal Lembaga Penjamin bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah

24 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dan huruf d, likuidator atau penyelesai harus melaporkan
pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak keputusan pemerintah diterima.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:

  • putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • keputusan pemerintah.

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

(1) Dalam hal Lembaga Penjamin dipailitkan atau dilikuidasi, cadangan klaim dan cadangan umum harus

digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan.

(2) Dalam hal terdapat kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum setelah pemenuhan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum tersebut dapat
digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Penerima Jaminan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

(1) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu Penerima Jaminan,

Terjamin, dan Penjamin.

(2) Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah

menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal
memenuhi kewajibannya.

(3) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan

dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.

(4) Ketentuan mengenai Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

25 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:

  • penjaminan langsung; atau
  • penjaminan tidak langsung.

(2) Ketentuan mengenai penjaminan langsung dan penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 39

Ayat (1)

Huruf a

Penjaminan langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh Penjamin
tanpa terlebih dahulu melalui Penerima Jaminan.

Huruf b

Penjaminan tidak langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh
Penjamin dengan terlebih dahulu melalui atau atas permintaan Penerima Jaminan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.

(2) Ketentuan mengenai penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Penjaminan bersama (co-guarantee) adalah kegiatan penjaminan yang dilaksanakan bersama oleh lebih
dari satu Lembaga Penjamin.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 41

(1) Perjanjian Penjaminan Syariah menggunakan akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah.

26 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

(2) Ketentuan mengenai akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 41

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah

Pasal 42

(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan

menjaminulangkan penjaminannya.

(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial

Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:

- Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya
kepada Penerima Jaminan; atau

- Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi
kewajibannya.

(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang

atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.

(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan

Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjamin
dan Perusahaan Penjamin Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.

Penjelasan Pasal 42

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Imbal Jasa

Pasal 43

(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan menerima IJP.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang menerima IJPU.

(4) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJKU.

(5) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Penjaminan

dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah diatur dalam peraturan perundang-

27 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

undangan tersendiri.

(6) Ketentuan mengenai IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang termasuk program pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa program
penjaminan kredit usaha untuk rakyat.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Klaim, Pembayaran Klaim, dan Peralihan Hak Tagih

Pasal 44

Lembaga Penjamin wajib memiliki cadangan klaim dan cadangan umum.

Penjelasan Pasal 44

Cadangan klaim adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari nilai penjaminan yang
ditanggung sendiri (retensi sendiri). Cadangan umum adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga
Penjamin dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.

Pasal 45

Pengajuan klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah dapat dilakukan apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial.

Penjelasan Pasal 45

28 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau

pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan
kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran klaim.

(2) Lembaga Penjamin wajib menyelesaikan pengajuan klaim dari Penerima Jaminan yang telah memenuhi

persyaratan dokumentasi dan penjaminannya sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian
klaim.

Penjelasan Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

(1) Sejak klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih

Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah.

(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat membuat perjanjian dengan

Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas
nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan klaim dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46, dan peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Retensi Sendiri

29 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Pasal 49

(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap

penjaminan.

(2) Ketentuan mengenai retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas

Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "retensi sendiri" adalah bagian dari jumlah uang penjaminan untuk setiap risiko
yang menjadi tanggungan sendiri Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Bagian Keenam

Kapasitas Penjaminan

Pasal 50

(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.

(2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan gearing ratio atau metode lain

yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Ketentuan mengenai kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur

dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “gearing ratio” adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang
ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjamin pada waktu tertentu.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 51

(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi Lembaga Penjamin.

(2) Asosiasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis

dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 51

Ayat (1)

Asosiasi Lembaga Penjamin merupakan kumpulan Lembaga Penjamin yang bertujuan meningkatkan
peran Lembaga Penjamin dalam memajukan perekonomian nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Lembaga Penunjang Penjaminan

Pasal 52

(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa lembaga penunjang

penjaminan.

(2) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
  • agen penjamin;
  • broker; dan
  • lembaga penunjang penjaminan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdaftar terlebih dahulu di

Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Lembaga Penjamin wajib menggunakan lembaga penunjang penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas

Jasa Keuangan.

(5) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU,

dan/atau IJKU.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 52

31 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin

Pasal 53

(1) Profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin terdiri atas:

  • aktuaris;
  • akuntan publik;
  • penilai publik; dan
  • profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Lembaga Penjamin, profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Lembaga Penjamin wajib menggunakan profesi penyedia jasa penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas

Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penyedia jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 53

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “penilai publik” adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam
melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian
dan telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

32 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 54

(1) Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan dilakukan melalui musyawarah untuk

mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian

sengketa di sektor jasa keuangan atau melalui pengadilan.

(3) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan dalam hal penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa

keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut
bersifat final dan mengikat.

Penjelasan Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa penjaminan.

(2) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan

imparsial.

(3) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat

persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

(1) Setiap Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1),

33 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal

20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 42

ayat (1), Pasal 44, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (4), Pasal 53 ayat

(3), dan Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • pembekuan kegiatan usaha; atau
  • pencabutan izin usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Setiap Orang yang menjalankan Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang
Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) serta UUS
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Direksi/pengurus Lembaga Penjamin yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau
dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) secara tidak benar,
palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

34 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Pasal 59

Agen penjamin yang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak

Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Penjelasan Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah, sebelum

berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku.

(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan

Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

Penjelasan Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

(1) Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya

Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang

dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.

Penjelasan Pasal 61

Ayat (1)

Kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang ini melibatkan 3 (tiga) pihak, memungut imbal jasa
penjaminan, terdapat sertifikat penjaminan, adanya klaim dan pembayaran klaim, serta pengalihan hak
tagih. Oleh karena itu, penjaminan yang dilakukan tidak berdasarkan pada prinsip tersebut, tidak masuk
dalam kategori penjaminan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 62

35 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023

(1) Dalam hal Perusahaan Penjaminan memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang

ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Penjaminan dimaksud wajib melakukan pemisahan
unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta

pemisahan unit syariah menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka konsolidasi penjaminan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi serta sanksi bagi Perusahaan Penjaminan

yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.

(4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan dalam jangka

waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Penjelasan Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Konsolidasi penjaminan dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem penjaminan yang efektif,
efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang
tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 63

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-

36 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025

---

www.hukumonline.com

Undang ini diundangkan.

Penjelasan Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 65

Cukup jelas.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 Januari 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Januari 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 9

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5835

37 / 37

MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025