Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem
penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan
kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil,
transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan
undang-undang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
---
2022, No.4 -4-
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas
Daerah.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
---
2022, No.4 -5-
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/Kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/wali kota.
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat
PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
dapat dikenai Pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
---
2022, No.4 -6-
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan
yang menggunakan/menikmati pelayanan barang,
jasa, dan/atau perizinan.
1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan
untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut retribusi tertentu.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD,
atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak
milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian
dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang
terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah,
warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis
jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air
yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor
atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
---
2022, No.4 -7-
1. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB
adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan
alat berat.
1. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk
membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik
sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan
oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor
dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara
permanen serta beroperasi pada area tertentu,
termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi,
perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan.
1. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah
dan perairan pedalaman.
1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi
dan di bawah permukaan Bumi.
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan
bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau
NJOP pengganti.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas
perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
1. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh
orang pribadi atau Badan.
1. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan
---
2022, No.4 -8-
di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas
penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan
Alat Berat.
1. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair
atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor
dan Alat Berat.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya
disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu.
1. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa
tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada
konsumen akhir.
1. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan
dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau
diserahkan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
1. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan
dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang
dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
1. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi
yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan
dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas
lainnya.
1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan
dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk
ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
---
2022, No.4 -9-
1. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan
atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi,
dan/atau keramaian untuk dinikmati.
1. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan
reklame.
1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media
yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk
tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap sesuatu.
1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT
adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah.
1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak
atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan
batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di
permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
1. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang mineral dan batu
bara.
1. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet.
1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia
---
2022, No.4 -10-
maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
1. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut
persentase tertentu.
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang
dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang
selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen
yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1
(satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat
mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta.
1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian
---
2022, No.4 -11-
lingkungan.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu
dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan
Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian
dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
mengenai keistimewaan Yogyakarta.
---
2022, No.4 -12-
1. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang
diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah
tersebut.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah
yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan
bukan dalam bentuk surat berharga, yang
mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain,
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa
pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
1. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan
prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan
aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
1. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber
pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka
pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau
Daerah.
---
2022, No.4 -13-
1. Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari
APBD yang bersifat abadi dan dana hasil
pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja
Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
