Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
### Pasal 76. . .
www.peraturan.go.id
SK No l61027A
---
-2a-
Pasal76
(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana
penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga)
tahun.
(21 Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat
umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak
Pidana lagi.
(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
khusus, berupa:
- terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek
dari masa pidana pengawasan harus mengganti
seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat
Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
- terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama,
kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau
kemerdekaan berpolitik.
(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari
ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
(5) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa
alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
pengawasan yang dij atuhkan.
(6) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa
pengawasan kepada hakim jika selama dalam
pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing
batas l7l Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PasalTT ...
www.peraturan.go.id
SK No 161028A
---
7I
Pasal TT
(1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan
melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang
bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana
pengawasan tetap dilaksanakan.
(21 Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana
pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
terpidana selesai menjalani pidana penjara.