Langsung ke konten

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

UU No. 1 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai

sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas
kekuatan peraturan pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan.
(21 Dalarn menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang
digunakan analogi.

### Pasal 2...

www.peraturan.go.id
SK No 161002A

---

J

EETITIilIilTI;a lf*r'o

Pasal 2

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa
seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut
tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
sebagaimana l2l Hukum yang hidup dalam masyarakat
dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum
itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-
Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi
manusia, dan asas hukum umum yang diakui
masyarakat bangsa-bangsa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan

hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-

undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan
peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama
menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak
Pidana.
lagi merupakan l2l Dalam hal perbuatan yang te{adi tidak Tindak Pidana menurut peraturan perundang-
undangan yang baru, proses hukum terhadap
tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi
hukum.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang
berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa
dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan

hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi
merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
pemidanaan dihapuskan.

(5) Dalam . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161003 A

---

TIr:I+Tf.I{Il
I THITT : IIIiirIITItrIIIIEIA

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan

hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan
merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,
terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(71 Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan
hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam
dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut
peraturan perundang-undangan yang baru.

Bagian Kedua
Menurut Tempat

Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4

Ketentuan p na dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang melakukan:
- Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara
Indonesia; atau
- Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak
Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di
Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berhubungan dengan:
- keamanan , , ,

www.peraturan.go.id
SK No 161004A

---

nrrFF[iriN]

- keamanan negara atau proses kehidupan
ketatanegaraan;
- martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat
Indonesia di luar negeri;
- mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat
berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,
atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia;
- perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- keselamatan atau keamanan pelayaran dan
penerbangan;
- keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan
aset nasional atau negara Indonesia;
- keselamatan atau keamanan sistem komunikasi
elektronik;
- kepentingan nasional Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
i.. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian
internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak
Pidana.

Paragraf 3
Asas Universal

Pasal 5

Pemidanaan bertujuan:
- mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan
menegakkan norma hukum demi pelindungan dan
pengayoman masyarakat;
- memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan
pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang
baik dan berguna;
c.menyelesaikan...

www.peraturan.go.id
SK No l610l8A

---

PRES!DEN

c menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak
Pidana, memulihkan keseimbangan, serta
mendatangkan rasa arnan dan damai dalam
masyarakat; dan
d menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan
rasa bersalah pada terpidana.

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut
hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak
Pidana dalam Undang-Undang.

Pasal 7

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya
diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu
perjanjian internasional yang memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan
pidana.
Paragraf4...

www.peraturan.go.id
SK No 161005 A

---

PEESIDEN

Paragraf 4
Asas Nasional Aktif

Pasal 7

(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan

### Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak

dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
- terdakwa adalah Anak;
- terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima)
tahun;
- terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak
Pidana;
- kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu
besar;
- terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
f.terdakwa...
www.peraturan.go.id
SK No 161024A

---

- terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana
yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang
besar;
- Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat
kuat dari orang lain;
- Korban Tindak Pidana mendorong atau
menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
- Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari
suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
- kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan
bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang
lain;
- pidana penjara akan menimbulkan penderitaan
yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
L pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan
diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
- penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan
mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang
dilakukan terdakwa;
- Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga;
dan/ atau
- Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
- Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
- Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus;
- Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan
atau merugikan masyarakat; atau
- Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara.

Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi

setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana
di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori III.
(41 Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka
menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana
tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut
merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak
Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut
menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut
dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.

Paragraf 5
Pengecualian

Pasal 8

(l) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib
mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan
memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa
secara nyata,

(2) Ketentuan. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161029A

---

i

rrflrFlflxllf.r]Ilsnl

(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda
yang ditetapkan.

Pasal 9

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan
menurut pe{anjian internasional yang berlaku.

Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana

Pasal 10

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya
perbuatan yang dapat dipidana.

Bagran Keem,at . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161006A

---

PTIESIDEN

Baglan Keempat
Tempat Tindak Pidana

Pasal 11

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya
perbuatan yang dapat dipidana.

Bagian Kesatu
Tindak Pidana

Paragraf 1
Umum

Pasal 12

(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh

peraturan perundang-undangan diancam dengan
sanksi pidana dan/ atau tindakan.
suatu l2l Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana
dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-
undangan harus bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.

(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum,

kecuali ada alasan pembenar.

Paragraf 2
Permufakatan Jahat

Pasal 13

(1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih

bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana l2l jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

(3) Pidana . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161007A

---

llrr-{rT;trIllilTlTatrtltrtrIrtr

(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak

Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
melakukan Tindak Pidana yang l4l Permufakatan jahat
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat

melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana
tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Jika te{adi perbarengan 5sfagaimana dimaksud dalam

### Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu
dengan ketentuan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang
dljatuhkan; atau
1. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya
pidana denda, lama pidana paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
- pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan
secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana
tanpa dikurangi; atau
- pidana perampasan Barang tertentu atau pidana
pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk
tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
bagi l2l Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti
pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan
pidana pengganti untuk denda.

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak
dipidana, jika pelaku:
- menarik diri dari kesepakatan itu; atau
- melakukan tindakan yang patut untuk mencegah
terjadinya Tindak Pidana.

Paragraf 3
Persiapan

Pasal 15

(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku

berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana
berupa alat, mengumpulkan informasi atau men5rusun
perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan
serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi
untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara
langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
(21 Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika
ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana

paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.

(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.

(5) Pidana . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161008A

---

,(

aftfd'TFITli

(5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak

Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.

Pasal 16

Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika
pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan
terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1).

Paragraf 4
Percobaan

Pasal 16

Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah
diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Pasal 17

(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat

pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya
tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak
menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena
semata-mata atas kehendaknya sendiri.
pada l2l Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) terjadi jika:
- perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau
ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan
- perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi
menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.

(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana

paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.

(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.

(5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak

Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.

### Pasal 18. . .

www.peraturan.go.id
SK No l61009A

---

EITtrELItrEEIIEIn

Pasal 18

(l) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
- tidak menyelesaikan perbuatannya karena
kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
- dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya
tqiuan atau akibat perbuatannya.
(21 Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut
peraturan perundang-undangan mempakan Tindak
Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan
untuk Tindak Pidana tersebut.

Pasal 19

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam
dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak
dipidana.

Paragraf 5
Penyertaan

Pasal 20

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
- melakukan sendiri Tindak Pidana;
- melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat
atau menyuruh orang lain yang tidak dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
- turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
- menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak
Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman
Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

### Pasal 21 . . .

www.peraturan.go.id
SK No l610l0A

---

I
ll

### Pasal 2 I

(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana

jika dengan sengaja:
- memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan
untuk melakukan Tindak Pidana; atau
- memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana
dilakukan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
yang hanya diancam dengan pidana denda paling
banyak kategori II.

(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana

paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(41 Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.

(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan

Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk
Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasa722
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat

pidananya.

Paragraf 6
Pengulangan

Pasal 23

(l) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
- melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu
5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau
sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana
pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
- pada. . .

www.peraturan.go.id
SK No 1610ll A

---

- pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban
menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu
belum kedaluwarsa.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau
lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga

berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan

Pasal 24

(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat

dituntut atas dasar pengaduan.
(21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas
dalam Undang-Undang.

Pasal 25

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur

16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu
merupakan Orang T\ra atau walinya.
(21 Dalam hal Orang T\ra atau wali sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) tidak ada atau Orang T\ra atau wali itu
sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan
oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada,
pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam
garis menyamping sampai derqiat ketiga.

(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang T\ra, wali,
atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan
dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

### Pasal 26...

www.peraturan.go.id
SK No l610l2A

---

Pasal 26

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di

bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan
pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana
aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(21 Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs

diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri
Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga

sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga
sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 27

Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia,
pengaduan dapat dilakukan oleh Orang T\ra, anak, suami,
atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara
tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

Pasal 28

(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan

pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.

(1) l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat

diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang
berwenang.

Pasal 29

(1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

- 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang
berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana
jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang
yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak
Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)Jika...

www.peraturan.go.id
SK No 16l0l3 A

---

l-NIitrIII,FfA

(21 Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang,
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu
mengetahui adanya Tindak Pidana.

Pasal 30

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam

waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan
diajukan.
(21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan
lagi.

Paragraf 8
Alasan Pembenar

Pasal 31

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang
berwenang.

Pasal 33

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan
darurat.

Pasal 34

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang
dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan
karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan
serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri
sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan,
atau harta benda sendiri atau orang lain.

### Pasal 35...

www.peraturan.go.id
SK No l6l014A

---

.(

I f rl rFIT-l r[I]
i-ili rIrL IITtTIIItrtIIEtrII'tr

Pasal 35

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan
alasan pembenar.

Bagian Kedua
Pertanggungl awaban Pidana

Paragraf 1
Umum

Pasal 36

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai

pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan
Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat
dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang
dapat:
- dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-
unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya
kesalahan; atau
- dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan oleh orang lain.

Pasal 38

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai
tindakan.

Pasal 39

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau
disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat
dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Paragraf 2 . ..
www.peraturan.go.id
SK No l610l5 A

---

FNESIDEN

Paragraf 2
Alasan Pemaaf

Pasal 40

Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap
anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum
berumur 12 (dua belas) tahun.

Pasal 41

Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik,
pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
mengambil keputusan untuk:
- menyerahkan kembali kepada Orang T\ra/wali; atau
- mengikutsertakan dalam program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah
atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial,
baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama
6 (enam) Bulan.

Pasal 42

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
karena:
- dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
- dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan
yang tidak dapat dihindari.

Pasal 43

Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan
jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman ser€rngan
seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

Pasal 44

Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak
mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang
diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah
tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya,
termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Paragraf 3 . ..
www.peraturan.go.id
SK No l6l0l6A

---

:lrlTl :E]1ITllir.TII*Tnt
-t7-

Paragraf 3
Pertanggungl awaban Korporasi

Pasal 45

(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.

(1) l2t Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat

mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau yang disamakan
dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau
yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana
yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang
yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan
hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama
Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam
lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 47

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi
perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi
yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi.

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

- termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau
ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- diterima . . .

www.peraturan.go.id
SK No l61017A

---

rNIitr[FEtA

- diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah
dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna
menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pasal 49

Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau
pemilik manfaat Korporasi.

Pasal 50

Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan
oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional,
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi
sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan
Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.

Bagian Kesatu
Ttrjuan dan Pedoman Pemidanaan

Paragraf 1
T\:juan Pemidanaan

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan
martabat manusia.

Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan

Pasal 53

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib

menegakkan hukum dan keadilan.
menegakkan hukum dan keadilan l2l Jika dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan,
hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pasal 54

(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

- bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
- motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
- sikap batin pelaku Tindak Pidana;
- Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau
tidak direncanakan;
- cara melakukan Tindak Pidana;
- sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
Tindak Pidana;
- riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan
ekonomi pelalu Tindak Pidana;
- pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
Tindak Pidana;
- pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau
keluarga Korban;
- pemaafan . . .

www.peraturan.go.id
SK No l610l9A

---

\
(

PRESIDEN

- pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban;
dan/ atau
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.

(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau

keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta
yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
tidak mengenakan tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 55

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak
dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan
alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan
sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat
menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib
dipertimbangkan:
- tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
- tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai
kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi;
- lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
- frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
- bentuk kesalahan Tindak Pidana;
- keterlibatanPejabat;
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat;
- rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau
kegiatan;
- pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
- kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak
Pidana.
Paragraf 3 . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161020A

---

PRESTDEN

-2r-

Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan
Perumusan Alternatif

Pasal 57

Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok
secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan
harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah
sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan
pemidanaan.

Paragraf 4
Pemberatan Pidana

Pasal 58

Faktor yang memperberat pidana meliputi:
- Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga
melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau
melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatan;
- penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan,
atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan
Tindak Pidana; atau
- pengulangan Tindak Pidana.

Pasal 59

Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat
ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana.

Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

Pasal 60

(l) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang
sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada
saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

(2) Dalam . . .

www.peraturan.go.id
SK No l6102l A

---

(21 Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan,
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.

Pasal 61

(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda

yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa
penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani
terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.

(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan
pidana penjara pengganti denda.

Pasal 62

(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan

pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan
pidana mati.
(21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan
grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Undang-Undang.

Pasal 63

Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana
melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani
pidana penjara.

gagian Kedua
Pidana dan Tindakan

Paragraf 1
Pidana

Pasal 64

Pidana terdiri atas:
- pidana pokok;
- pidana tambahan; dan
- pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana
tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

### Pasal 65...

www.peraturan.go.id
SK No 161022A

---

iilT.frIItrf,INEEtrtrEm

Pasal 65

(1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

huruf a terdiri atas:
- pidana penjara;
- pidana tutupan;
- pidana pengawasan;
- pidana denda; dan
- pidana kerja sosial.
(21 Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan berat atau ringannya pidana.

Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64 huruf b terdiri atas:

- pencabutan hak tertentu;
- perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
- pengumuman putusan hakim;
- pembayaran ganti nrgi;
- pencabutan izin tertentu; dan
- pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2t Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana
pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(41 Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan
sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional

Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam
perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional
Indonesia.

Pasal 67

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu

diancamkan secara alternatif.

### Pasal 68...

www.peraturan.go.id
SK No 161023 A

---

Pasal 68

(U Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau
untuk waktu tertentu.
(21 Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling
lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling
singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum
khusus.

(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan

pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan
pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara
15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu
tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
tahun berturut turut.
(41 Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh
dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur

hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15
(lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat
diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun
dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
pidana l2l Ketentuan mengenai tata cara perubahan
penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

(1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya

diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)
tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu
menjatuhkan pidana penjara setelah
mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman
pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51
sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi
pidana denda.

(2) Pidana . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161025 A

---

1

T{!TTilTTTIT'T']ITSrJ

(21 Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dijatuhkan jika:
- tanpa Korban;
- Korban tidak mempermasalahkan; atau
- bukan pengulangan Tindak Pidana.

(3) Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pidana denda paling banyak kategori V dan pidana
denda paling sedikit kategori III.
(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi
pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan
sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Pasal T2

(1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat

2l 3 ldua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan
dengan ketentuan 213 ldua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi
pembebasan bersyarat.
(21 Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara
berturut turut rlianggap jumlah pidananya sebagai
1 (satu) pidana.

(3) Dalam memberikan pembebasan bersyarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa
percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa
percobaan.

(4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.

(5) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara
lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai
masa percobaan.

Pasal 73

(l) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri
atas:
- syarat umum berupa narapidana tidak akan
melakukan Tindak Pidana; dan
- syarat . . .
www.peraturan.go.id
SK No 161026A

---

- syarat khusus berupa narapidana harus melakukan
atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa
mengurangi kemerdekaan beragama, menganut
kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain
oleh hakim.
(21 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat
baru yang semata-mata bertujuan untuk
pembimbingan narapidana.

(3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan
bersyaratnya.

(4) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga)
Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan,
kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak
habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena
melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa
percobaan.

(5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu
atau pidana denda paling sedikit kategori [I,
pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Pasal74

(1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam

dengan pidana penjara karena keadaan pribadi,
perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
(21 Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan
Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak
Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa
lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.

Pasal 75

Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 54 dan Pasal 70.

### Pasal 76. . .

www.peraturan.go.id
SK No l61027A

---

-2a-
Pasal76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana

penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga)
tahun.
(21 Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat
umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak
Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
khusus, berupa:
- terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek
dari masa pidana pengawasan harus mengganti
seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat
Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
- terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama,
kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau
kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari
ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.

(5) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa

alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
pengawasan yang dij atuhkan.

(6) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa

pengawasan kepada hakim jika selama dalam
pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing

batas l7l Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PasalTT ...

www.peraturan.go.id
SK No 161028A

---

7I

Pasal TT

(1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan

melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang
bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana
pengawasan tetap dilaksanakan.
(21 Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana
pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
terpidana selesai menjalani pidana penjara.

Pasal 78

(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib

dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan
pengadilan.
(21 Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda
ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah).

Pasal 79

(l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta
rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta
rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar
rupiah); dan
- kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh
miliar rupiah).
(21 Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan
besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 81

(l) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(21 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.

(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.

Pasal 82

(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau

pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut
diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan,
atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana
denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
sebagaimana dimaksud pada l2l Lama pidana pengganti
ayat (r) meliputi:
- untuk pidana penjara pengganti, paling singkat
I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang
dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun
4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
- untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat
I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau

- untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat
8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus
empat puluh) jam.

(3) Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian

pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi
menurut ukuran yang sepadan.

(4) Perhitungan...

www.peraturan.go.id
SK No 161030A

---

l-firrlT:IIIIiITITttrIItlgA
-3r-

sebagaimana l4l Perhitungan lama pidana pengganti
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk
setiap pidana denda Rp50.O0O,0O (lima puluh ribu
rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
- 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
- 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana
penjara pengganti.

Pasal 83

(U Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas
kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana
penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama
sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana
penjara pengganti.

Pasal 84

Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda
untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana
pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda
yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

Pasal 85

(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa

yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(21 Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), hakim wajib
mempertimbangkan:
- pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang
dilakukan;
- kemampuan kerja terdakwa;
- persetujuan . . .

www.peraturan.go.id
SK No 16103l A

---

trIiErFIIIilNEEtItrEm

- persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai
tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan
pidana kerja sosial;
- riwayat sosial terdakwa;
- pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
- agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
terdakwa; dan
- kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh

dikomersialkan.
Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) l4l
jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.

(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama

8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur
dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan
mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang
bermanfaat.

(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(71 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa
alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau
sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
- mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja
sosial tersebut;
- menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara
yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut;
atau
- membayar seluruh atau sebagran pidana denda
yang diganti dengan pidana keda sosial atau
menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana
denda yang tidak dibayar.

(8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial

dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh
pembimbing kemasyarakatan.

(9) Putusan...

www.peraturan.go.id
SK No 161032A

---

EfltrtrLlf,EEtrtrEln

(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga

harus memuat:
- lama pidana penjara atau besarnya denda yang
se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
- lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan
mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka
waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
- sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja
sosial yang dijatuhkan.

Pasal 86

Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a
dapat berupa:
- hak memegang jabatan publik pada umumnya atau
jabatan tertentu;
- hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau
pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya
sendiri;
- hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan
perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
- hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
- hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Pasal 87

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,
hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku
dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
- Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang
melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
- Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
- Tindak . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161033 A

---

PRESIDEN

- Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya
karena jabatan atau profesinya.

Pasal 88

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan
huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-
sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya;
atau
- melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada
dalam kekuasaannya.

Pasal 89

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya
dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana
yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
- melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.

Pasal 90

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama

pencabutan wajib ditentukan jika:
- dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
- dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau
pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari
pidana pokok yang diiatuhkan; atau
- dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun.

(2) Ketentuan. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161034A

---

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak
memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal

putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

### Pasal 9 I

Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu
dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
tertentu dan/ atau tagihan:
- yang dipergunakan untuk mewujudkan atau
mempersiapkan Tindak Pidana;
- yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan
Tindak Pidana;
- yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
- milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari
Tindak Pidana;
- dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara
langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana;
dan/ atau
- yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.

Pasal 92

(1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat
dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan
menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
hakim sesuai dengan harga pasar.
(21 Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang
tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut
taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.

(3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau

sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, diberlakukan ketentuan pidana pengganti
untuk pidana denda.

### Pasal 93...

www.peraturan.go.id
SK No 161035 A

---

Pasal 93

(1) Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya

putusan diumumkan, harus ditetapkan cara
melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya
yang ditanggung oleh terpidana.
sebagaimana dimaksud pada l2l Jika biaya pengumum€rn
ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan
ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Pasal 94

(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban

terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi
kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf d.

(2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai
dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.

Pasal 95

(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan

kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin
yang dimiliki.
(21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang
dilakukan;
- keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu
Tindak Pidana; dan
- keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau
kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan,

atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan.

(4) Dalam . . .

www.peraturan.go.id
SK No l61036A

---

K n

(4) Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin

berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal

putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 96

(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat

setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang
dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
sebagaimana l2l Pemenuhan kewajiban adat setempat
dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan
pidana denda kategori II.

(3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat
diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
pidana denda kategori II.
sebagaimana dimaksud pada l4l Dalam hal ganti rugi
ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana
pengawasan atau pidana kerja sosial.

Pasal 97

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam
perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 2 ayat(21.

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya
terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan
mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan

grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana

sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain
yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161037A

---

I'NI'trtITEEtA

(41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil,
perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang
yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut
melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui
bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal l0O

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa

percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk
memperbaiki diri; atau
- peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(21 Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam
putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun

dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah
menjadi pidana penjara seumur hidup dengan
Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas
perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana
mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak
grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana
mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 1O2 . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161038A

---

FRESIDEN

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Paragraf 2
Tindakan

Pasal 103

(1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan

pidana pokok berupa:
- konseling;
- rehabilitasi;
- pelatihan kerja;
- perawatan di lembaga; dan/ atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana.
(21 Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berupa:
- rehabilitasi;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di lembaga;
- penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
- perawatan di rumah sakit jiwa.

(3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan

tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Pasal 104

Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.

Pasal 105

(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:

- kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat
adiktif lainnya; dan/ atau
- menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual.

(2) Rehabilitasi. . .

www.peraturan.go.id
SK No l61039A

---

E.-l-+{t]{Il

(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- rehabilitasi medis;
- rehabilitasi sosial; dan
- rehabilitasi psikososial.

Pasal 106

(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim

waj ib mempertimbangkan :
- kemanfaatan bagi terdakwa;
- kemampuan terdakwa; dan
- jenis pelatihan kerja.

(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib
memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal
terdakwa.

Pasal 107

Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan
keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa
dan masyarakat.

Pasal 108

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya
memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak
Pidana menjadi seperti semula.

Pasal 109

Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau
seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan
masyarakat.

Pasal 110

(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan

terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala
tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(21 Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian
dokter jiwa.

(3) Penghentian...

www.peraturan.go.id
SK No 161040A

---

ifiEIEtrN

-4t-

(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
diusulkan oleh jaksa.

### Pasal 1 1 I

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak

Paragraf 1
Diversi

Pasal 112

Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan
diversi.

Paragraf 2
Tindakan

Pasal 113

(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:

- pengembalian kepada Orang Tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di lembaga;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau
pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
badan swasta;
- pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
(satu) tahun.

(3) Anak. . .

www.peraturan.go.id
SK No 16104l A

---

FRESIDEN

(3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat

dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Paragraf 3
Pidana

Pasal 114

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
- pidana pokok; dan
- pidana tambahan.

Pasal 115

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf a terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
1. pelayanan masyarakat; atau
1. pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- pidana penjara.

Pasal 116

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf b terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak
Pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.

Pasal 117

Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan

### Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.
BagianKeempat...

www.peraturan.go.id
SK No 161042A

---

FRESIDEN

Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi

Paragraf 1
Pidana

Pasal 118

Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
- pidana pokok; dan
- pidana tambahan.

Pasal 119

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf a adalah pidana denda.

Pasal l2O

(1) Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
- pembayaran ganti nrgi;
- perbaikan akibat Tindak Pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan Barang atau keuntungan yang
diperoleh dari Tindak Pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan
tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/ atau kegiatan Korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
Korporasi; dan
- pembubaran Korporasi.
(21 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama
2 (dua) tahun.

(3) Dalam . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161043 A

---

PNESIDEN

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana

tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit

kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-
Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam

dengan:
- pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana
denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VI;
- pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan
paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda
paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII;
atau
- pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,
pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VIII.

Pasal 122

(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu

tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.

(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.

(4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak

mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana
pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh
kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf2.. .

www.peraturan.go.id
SK No 16l044A

---

7I

Paragraf 2
Tindakan

Pasal 123

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
- pengambilalihanKorporasi;
- penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
- penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Pasal 124

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Perbarengan

Pasal 125

(1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu)

ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman
pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu) pidana,
sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi
pidana pokok yang paling berat.
l2l Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana
umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan
pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan
lain.

Pasal 126

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang

saling berhubungan sehingga dipandang sebagai
perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan
pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
(21 Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang
berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.

### Pasal 127. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161045A

---

PRESIDEN

Pasal 127

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang

harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis,
hanya diiatuhkan I (satu) pidana.
Pidana l2l Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah
pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana
tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 128

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang

harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi
tidak melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah l/3 (satu per tiga).
(21 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda

didasarkan pada lama maksimum pidana penjara
pengganti pidana denda.

(3) Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan

pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing-
masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus
terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 129

Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh
dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
- pencabutan hak tertentu;
- perampasan Barang tertentu; dan/ atau
- pengumuman putusan pengadilan.

### Pasal 130. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161046A

---

EEEtrIEtrN

Pasal 131

(1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali

dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain
sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang
terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan
Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara
bersama.
(21 Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim
cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa
perlu diikuti pidana.

## BAB IV. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161047A

---

Bagran Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Pasal 132

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

- ada putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas
perkara yang sama;
- tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela
bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II;
- maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan
sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III;
- ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
- telah ada penyelesaian di luar proses peradilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
- diberikannya amnesti atau abolisi.
(21 Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan
penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.

Pasal 133

(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132

ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah
dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan
kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan.
(21 Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa
perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau
tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus
dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau
tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan
terpidana.

(3)Jika . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161048A

---

,(

EEtrIEtrN
rfrlTl:Tf fXTItlI.TJt{f nl

(3) Jika pidana diperberat ka-rena pengulangan,

pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun
kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana
yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf d dan huruf e.

Pasal 134

Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 135

Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang
yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:
- putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala
tuntutan hukum; atau
- putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah
dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau
pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.

Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena

kedaluwarsa apabila:
- setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda
paling banyak kategori III;
- setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun
untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama
7 (tujuh) tahun;
- setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun
untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun; dan
- setelah . . .
www.peraturan.go.id
SK No 161049A

---

- setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun
untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak,
tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut
karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

Pasal 137

Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari
setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
- Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana
perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai
keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau
mata uang yang dirusak digunakan; atau
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450,

### Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai

keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana
dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari
Tindak Pidana tersebut.

Pasal 138

(l) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan
tenggang waktu kedaluwarsa.

(2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah
tersangka atau terdakwa mengetahui atau
diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan

penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu
kedaluwarsa baru.

Pasal 139

Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu
karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih
dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi
tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.

Bagian Kedua . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161050A

---

FRESIDEN

Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Pasal 140

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
- terpidana meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
- penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Pasal 141

Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang
tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat
dilaksanakan.

Pasal 142

(1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena

kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama
dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan
menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(21 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali
untuk pidana penjara seumur hidup.

(3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang

waktu kedaluwarsa,
(41 Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara
seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101,
kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan
tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1)
huruf e ditambah 1 / 3 (satu per tiga) dari tenggang
waktu kedaluwarsa tersebut.

Pasal 143

(1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana

dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan
dapat dilaksanakan.

(2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani

pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut
melarikan diri.

(3)Apabila . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161051A

---

I

INDONESIA

(3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana

dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
(41 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
ditunda selama:
- pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan
peraturan perundang-undangan; atau
- terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun
perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan
putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.

Pasal 144

Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat,
persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak
Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.

Pasal 145

Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
Korporasi.

Pasal 146

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang
berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan,
koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan
dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan
hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan
komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

Pasal 147

Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda
bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral,
aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.

Pasal 148

Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk
juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam
disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau
media penyimpan data elektronik lain.

### Pasal 149. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161052A

---

\i

Pasal 149

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan
mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh
Tindak Pidana.

Pasal 150

Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan
belas) tahun.

Pasal 151

Orang Tfia adalah termasuk juga kepala keluarga.

Pasal 152

Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan
kekuasaan yang sama dengan Ayah.

Pasal 153

Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala
keluarga.

Pasal 154

Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi
tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
- aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional
Indonesia;
- pejabat negara;
- pejabat publik;
- pejabat daerah;
- orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara atau daerah;
- orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi
yang selumh atau sebagran besar modalnya milik
negara atau daerah; atau
- pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 155. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161053 A

---

,(

IINESIDEN

Pasal 155

Luka Berat adalah:
- sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh
dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan
bahaya maut;
- terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas,
jabatan, atau pekerjaan;
- tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera
atau salah satu anggota tubuh;
- cacat berat atau cacat permanen;
- lumpuh;
- daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat)
minggu;
- gugur atau matinya kandungan; atau
- rusaknya fungsi reproduksi.

Pasal 156

Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa
menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya
bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik,
seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 157

Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa
ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik
dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk
elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa
takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.

Pasal 158

Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang
dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh
orang lain baik secara langsung maupun secara tidak
langsung melalui media elektronik yang membuat publik
dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen
elektronik.

Pasal 159

Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,
yang memiliki nilai ekonomi.

### Pasal 160. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161054A

---

[fr?rl?trIilIlllEtrtrEm

Pasal 161

Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan
mengangkat senjata.

Pasal 162

Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya
Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi
Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi
tersebut masih berlangsung.

Pasal 163

Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau
kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.

Pasal 164

Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk
ke dalam sistem Komputer.

Pasal 165

Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang
yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau
Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau
Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang
gunanya sebagai pembatas halaman.

Pasal 166

Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga
segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan
dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci
yang digunalan untuk membuka kunci.

Pasal 167

Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer
yang dapat diakses dengan cara tertentu.

### Pasal 168. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161055A

---

irrIrLtrtITII{' If{jm

Pasal 168

Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau
menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan,
alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat
pemberi peringatan.

Pasal 169

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Pasal 170

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data
secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian
jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal l7l
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau
kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau
media elektronik lainnya.

Pasal 172

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum,
yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 173

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
usaha dagang.

### Pasal 174 . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161056A

---

EfltrtrtrItrEEf,trEln

Pasal 174

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa
pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin,
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.

Pasal 175

Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah
Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten
penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam
Pesawat Udara.

Pasal 176

Anak Buah Ihpal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

Pasal 177

Awak Ikpal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di
atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan
tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.

Pasal 178

Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan
memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 179

Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi
pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 180

Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
yang digunakan untuk penerbangan.

### Pasal 181 ...

www.peraturan.go.id
SK No 161057A

---

Pasal 181

Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua
pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya
Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat
penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat
penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab
atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat
Udara.

Pasal 182

Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat
Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak
pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat
24 (dtua puluh empat) jam sesudah pendaratan.

Pasal 183

Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan
sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

Pasal 184

Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 185

Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.

Pasal 186

Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan
matahari terbit.

Pasal 187

Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu
berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut
peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain
menurut Undang-Undang.

www.peraturan.go.id
SK No 161058 A

---

BUKU KEDUA

Bagran Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain
yang Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188

(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan

ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka
Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa
pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada

ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta
Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun.
sebagaimana dimaksud pada l4l Dalam hal perbuatan
ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6)Tidak. . .

www.peraturan.go.id
SK No 161059A

---

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap

ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.

Pasal 189

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun, Setiap Orang yang:
- mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau
paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
- mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada atau menerima bantuan dari
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
sepatutnya diketahui menganut ajaran
komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang
bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud
mengubah dasar negara atau menggulingkan
pemerintah.

Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila

Pasal l9O

(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka

Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa
pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila
sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) mengakibatkan:
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau
timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
tahun;
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang
mengalibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun; atau
- terjadinya . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161060A

---

FRESIDEN

-6t-
c terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar

Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden

Pasal 191

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
2O (dua puluh) tahun.

Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 192

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau
untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah

Pasal 193

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud

menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21 Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.

### Pasal 194 . ..

www.peraturan.go.id
SK No 161061A

---

irIrfrEtrIilIIEEtrtrEm

Pasal 194

(l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang
yang:
- melawan pemerintah dengan
kekuatan senjata; atau
- dengan maksud untuk melawan pemerintah
bergerak bersama-sama atau menyatukan diri
dengan gerombolan yang melawan pemerintah
dengan menggunakan kekuatan senjata.
(21 Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.

Pasal 195

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama

1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
- mengadakan hubungan dengan orang atau
organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan
maksud:
1. membujuk orang atau organisasi;
1. memperkuat niat dari orang atau organisasi;
1. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada
orang atau organisasi; atau
1. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
untuk atau mengambil alih
pemerintah;
- memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dapat
dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel
dalam mempersiapkan, memudahkan, atau
melakukan penggulingan dan/atau
pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui
atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa
Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut;
atau
- menguasal ...

www.peraturan.go.id
SK No 161471 A

---

[ItI-IIf+fnt

- menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai
pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk
memberikan bantuan materiel dalam
mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan
penggulingan dan/atau pengambilalihan
pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan
yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut
digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang
lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud
tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut
oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar
negeri.
(21 Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang
berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas
untuk negara atau dimusnahkan.

Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau

persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan

### Pasal 194 dipidana.

(21 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan
ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara

Paragraf 1
Pertahanan Negara

Pasal 197

Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat,
mengumpulkan, ffi€mpunyai, menyimpan,
menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan,
keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.

### Pasal 198 . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161063 A

---

Pasal 198

Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia
untuk mengadakan perundingan dengan negara asing
bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 199

(1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta

melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung
dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan
Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat
persetujuan Pemerintah Indonesia.

Pasal 200

Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun,
Setiap Orang yang:
- dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia,
melakukan perbuatan yang membahayakan sikap
kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan
yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk
menjaga kenetralan negara; atau
- dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah
Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan
negara.

Pasal 201

Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang
diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk
menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.

Pasal2O2 . . .

www.peraturan.go.id
SK No 161064A

---

I'NT-trNIiEITtr

### Pasal 2O2

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa wewenang:
- memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk
keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak
kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan
besar untuk lalu lintas umum;
- memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut,
atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal
perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
- membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian
lapangan yang dilarang oleh