Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-
nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal II
1 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal.
28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat
(1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat
(5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
(2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842).
2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 190291A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jarruari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No l90l75A
---
TI.I JTFIIIilNFIEFI;FIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan
bahasa yang baik dan benar serta hak memperoleh informasi melalui
penggun€ran dan pemanfaatan Teknologi Informasi ditu-jukan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam
menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan
berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi
pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
kebebasan dalam menggunakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi
tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pembatasan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
Pada kenyataannya dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Ttansaksi Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud,
antara lain:
1. munculnya keberatan sebagian masyarakat terhadap beberapa
ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (21,
yang telah beberapa kali diajukan Uji Materi (Judicial Reuiew) di
Mahkamah Konstitusi;
1. terjadinya. . .
SK No 190268A
---
I
EGtrEtrII:IIrIItrlTlTtrtr
-2
1. terjadinya perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dianggap masih belum dapat menyelesaikan masalah;
dan
1. munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal
sehingga penerapannya dapat dikenal<an kepada subjek yang
seharusnya tidak menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
Undang-Undang ini makin menyempurnakan norma yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud
meliputi:
1. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
1. sertilikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
1. Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
1. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, PasaT 278,
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang
diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45El;
1. peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
1. kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
Selain itu, Undang-Undang ini juga melengkapi materi yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang
diatur tersebut meliputi:
- identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
1. pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16El;
Pasal 3. Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam
18A; dan
1. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang
adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40A.
II. PASAL. . .
SK No 190269A
---
EqITFIIIIINIII'TTTTN
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I