Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

UU No. 1 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen

Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen

Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen

Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal
diatur lain dalam Undang-Undang.
2 Ketentuan ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6)

Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah

sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Setiap Orang berhak menggunakan Jasa

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(21 Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus
memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemiliknya.

(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang

beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum
Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

(4) Ketentuan . . .

SK No l90l87A

---

i

IHirEftXTIf.T.TIfdfA

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan
yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum
tersedia di Indonesia.

(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition)

untuk mengenali Sertifikat Elektronik
antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja
sEuna.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara

Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "segel elektronikl
adalah data elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
untuk menjamin asal, integritas, dan
keutuhan dari Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penanda waktu
elektronikl adalah penanda yang mengikat
antara waktu dan tanggal dengan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf d. . .

SK No 190271A

---

i.lTrr-fl l! Iil{lrl:If tilTIrfr

Huruf d
Yang dimaksud dengan "layanan
pengiriman elektronik tercatat" adalah
layanan yang menyediakan pengiriman
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik, memberikan bukti terkait
pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik, dan melindungi
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang dikirimkan dari risiko
kehilangan, pencurian, kerusakan, atau
penambahan yang tidak sah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "autentikasi situs
web" adalah layanan yang mengidentilikasi
pemilik situs web dan mengaitkan situs
web tersebut ke Orang atau Badan Usaha
yang menerima Sertifikat Elektronik situs
web dengan menggunakan metode yang
andal.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "preservasi Tanda
Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik" adalah layanan yang menjamin
kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik
danlata,u segel elektronik dalam suatu
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik masih dapat divalidasi meskipun
masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut
habis.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "identitas digital"
adalah Informasi Elektronik yang memuat
identitas unik dari suatu subjek hukum
yang pemanfaatannya berada di bawah
penguasaan dari subjek hukum yang
terasosiasi dengan identitas tersebut.
Hurufh
Cukup jelas.
Ayat(21...

SK No 190273 A

---

I

I:irFFIT-I{X
iEPUEUK INDONESIA

Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4

Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "andal" adalah Sistem
Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai
dengan kebutuhan penggunaannya.
Yang dimaksud dengan "aman' adalah Sistem
Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
Yang dimaksud dengan "beroperasi sebagaimana
mestinya" adalah Sistem Elektronik memiliki
kemampuan sesuai dengan spesifikasinya,
termasuk kemampuan Sistem Elektronik dalam
mematuhi atau memenuhi kewajiban tata kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab"
adalah ada subjek hukum yang bertanggung
jawab secara hukum terhadap
Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 16

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib

memberikan pelindungan bagi anak yang
menggunakan atau mengakses Sistem
Elektronik.
(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi pelindungan terhadap hak anak

sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penggunaan
produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan
dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.

(3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur

bagr anak, Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis
operasional untuk memberikan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap
pengembangan sampai dengan tahap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

(4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib menyediakan :
- informasi mengenai batasan minimum usia
anak yang dapat menggunakan produk atau
layanannya;
- mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
- mekanisme pelaporan penyalahgunaan
produk, layanan, dan fitur yang melanggar
atau berpotensi melanggar hak anak.

(5) Ketentuan . . .

SK No l90l89A

---

ihtrEILtriIi

REPI'BUK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat

dilakukan dalam lingkup publik atau privat.

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi
dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi
berlangsung.
(2a) Transaksi . . .

SK No l90l90A

---

:Ili iirl. IIIilNIinIiiEIA

(2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi
bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan
Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat
Elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai

Elektronik irenyelenggaraan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
dan ayat (2al diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
7 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Ayat (l)
Pengaturan ini memberikan pelindungan bagi
pengguna layanan Penyelenggara Sistem
Elektronik di Indonesia dengan menjamin akses
terhadap sistem hukum yang efektif dan efisien
bagr pengguna dalam memenuhi hak dan
kewajiban serta menyelesaikan sengketanya.
Ketentuan ini dimaksudkan terhadap perjanjian
yang berisi klausula baku yang ditujukan bagi
masyarakat Indonesia secara umum dalam
menggunakan layanan atau produk yang
disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Yang . . .

SK No 190277A

---

rFIN! II{ITI. I TTrII;I'TII

odiatur Yang dimaksud dengan dengan hukum
Indonesia" termasuk penyelesaian sengketa yang
timbul antara Penyelenggara Sistem Elektronik
dan penggunanya.
Hurrf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan otempat
pelaksanaan kontrak ada di wilayah
Indonesia" termasuk dalam hal layanan,
produk, atau Sistem Elektronik yang
diselenggarakan Penyelenggara Sistem
Elektronik digunakan atau diakses oleh
penggunanya dari Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Penyelenggara
Sistem Elektronik memiliki tempat usaha di
wilayah Indonesia' termasuk Penyelenggara
Sistem Elektronik memiliki kantor
perwakilan di wilayah Indonesia atau
Badan Usaha Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Penyelenggara
Sistem Elektronik melakukan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia" termasuk
Penyelenggara Sistem Elektronik
menawarkan layanan atau produk serta
menyusun syarat dan ketentuan
penggunaan layanan atau produknya
dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan bagi
masyarakat Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bahasa' adalah Bahasa
Indonesia.
Angka8...

SK No 190278A

---

NEPUBLIK tibONESIA
-
Angka 8

Pasal 27

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menyiarkan" termasuk
perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan,
dan membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam
Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah
mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
Elektronik.
omentransmisikan' Yang dimaksud dengan adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ditqjukan kepada pihak
lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses"
adalah semua perbuatan lain selain
mendistribusikan dan mentransmisikan melalui
Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat
diketahui pihak lain atau publik.
Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan"
adalah melakukan perbuatan mempertunj ukkan
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan.
Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan
dengan standar yang berlaku pada masyarakat
dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary
mmmunitg standard).
Yang dimaksud dengan 'diketahui umum" adalah
untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh
kumpulan orang banyak yang sebagian besar
tidak saling mengenal.
Ayat(2)...

SK No 190279A

---

iFI;TFIIIXNFI'TIFFIII

Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
perjudian dalam hal menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi,
menjadikannya sebagai mata pencaharian,
menawarkan atau memberikan kesempatan
kepada umum untuk bermain judi, dan turut
serta dalam perusahaan untuk itu.
Angka 9
PasaJ2TA
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau
nama bailf adalah perbuatan yang merendahkan atau
merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga
merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/ atau
memlitnah.
Pasa727B
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan"
adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau
khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Ayat t2t
Yang dimaksud dengan 'ancaman pencemaran"
adalah ancaman menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal dbngan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum.
Angka 1O

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja

dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi
pemberitahuan bohong atau informasi
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
materiel bagi konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.

(3) Setiap. . .

SK No l90l93A

---

tr{irEtfirrrrd{n{{n

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau
kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak
pidana.
Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital
(cyber bullging).
Angka 12

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang

mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.

1. Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat l2cl dan ayat (2d), ketentuan
ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4O diubah, serta
penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal
40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(l) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pemerintah . . .

SK No 190288A

---

;i'l LIK

(21 Pemerintah melindungi kepentingan umum dari
segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
melakukan pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
Sistem l2cl Perintah kepada Penyelenggara
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b)
berupa pemutusan Akses dan/ atau moderasi
konten secara mandiri terhadap Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pornografi, perjudian, atau
muatan lain sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
(2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan moderasi konten
terhadap Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
berbahaya bagi keselamatan nyawa atau
kesehatan individu atau masyarakat.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi

yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.

(4) Instansi. ..

SK No l90l95A

---

PrIflt dll
ETrTI.If,TilTFr'IITTIf,

(41 Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta
menghubungkannya ke pusat data tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada

ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan
keperluan pelindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c), ayat

(2d1, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

1. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4OA

(U Pemerintah bertanggung jawab dalam
mendorong terciptanya ekosistem digital yang
adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
(21 Dalam rangka melaksanakan tanggung Jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah berwenang memerintahkan
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik
dan/atau melakukan tindakan tertentu.

(3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib

melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(41 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik
dikenai sanksi administratif.

(5) Sanksi...

SK No 190196A

---

NEPUBLIK INDONESIA

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimalsud

pada ayat (4) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif;
- penghentian sementara; dan/atau
- pemutusan Akses.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(l sebagaimana ), wewenang Pemerintah dimaksud pada ayat (21, kewajiban
Penyelepggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43
diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5)
huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 40

Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab dalam
mendorong terciptanya ekosistem digital" adalah
dengan menetapkan kebijakan yang
memungkinkan Penyelenggara Sistem Elektronik
mendapatkan kesempatan berusaha atau
berinovasi yang sama (equal leuel of playing freld)
secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta
menjaga kualitas pelayanan dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
yang bertqjuan memberikan nilai tambah pada
ekosistem digital dalam pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik dan
berkualitas, serta mewujudkan terciptanya rasa
aman atas pemanfaatan Sistem Elektronik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
Ayat 12) omelakukan Yang dimaksud dengan penyesuaian
pada Sistem Elektronik" antara lain adalah
pembatasan atau penambahan fitur suatu
perangkat lunak atau perangkat keras pada
Sistem Elektronik atau melarang penggunaan
suatu fitur pada Sistem Elektronik di wilayah
hukum Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu" antara
lain adalah pelalsanaan kewajiban afirmatif oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap
masyarakat yang terdampak akibat pemanfaatan
perangkat lunak, perangkat keras, dan/ atau fitur
Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem
Elektronik dan penyesuaian kegiatan usaha
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
menghadirkan kesempatan berusaha yang sama
(eqnlleuel of plaging field).
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat(4) ...

SK No 190283 A

---

PRESIDEN

NEPUBUK INDONESIA

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 15

Pasal 43

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik

Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.

(2) Penyidikan. . .

SK No l90l98A

---

REPUBLIK INDONEISIA

-t4-
bidang Teknologi l2l Penyidikan tindak pidana di
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan pelindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan
integritas atau keutuhan data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap

Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana.
(41 Dalam melakukan penggeledahan dan/ atau
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya
kepentingan pelayanan umum.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari
seseorzrng tentang adanya tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
- memanggil setiap Orang atau pihak lainnya
untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan
adanya dugaan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik;
- melakukan pemeriksaan terhadap Orang
dan/ atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
- melakukan . . .

SK No 190199A

---

T

REPUBLIK INDONESIA

e melakukan pemeriksaan terhadap alat
dan/ atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
- melakukan penggeledahan terhadap tempat
tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
- melakukan penyegelan dan penyitaan
terhadap alat dan/ atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan
secara menyimpang dari ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
h membuat suatu data danlatau Sistem
Elektronik yang terkait tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik agar tidak dapat diakses;
I meminta informasi yang terdapat di dalam
Sistem Elektronik atau informasi yang
dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik yang
terkait dengan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
J meminta bantuan ahli yang diperlukan
dalam penyidikan terhadap tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
- mengadakan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana; dan/ atau
- memerintahkan . . .

SK No 190200A

---

PRESIDEN

REPITEUK INDONEISIA

1. memerintahkan kepada Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan Akses secara sementara
terhadap akun media sosial, rekening bank,
uang elektronik, dan/ atau aset digital.

(6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku

tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana.
(71 Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam
melaksanakan tugasnya memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.

(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana di

bidang Teknologi Informasi dan TYansaksi
Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan
penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa

hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

(2) Perbuatan . . .

SK No 190201A

---

f,r{rr:rftxlTrffif{Tff,

-L7-
(21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipidana dalam hal:
- dilakukan demi kepentingan umum;
- dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
sendiri; atau
- Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik tersebut merupakan karya seni,
budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu
pengetahuan.

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa

hak mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang

kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27A dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan tindak pidana aduan yang hanya
dapat dituntut atas pengaduan korban atau
orang yang terkena tindak pidana dan bukan
oleh badan hukum.

(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 tidak dapat dibuktikan
kebenarannya dan bertentangan dengan apa
yang diketahui padahal telah diberi kesempatan
untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

(7) Perbuatan . . .

SK No 190202A

---

PRESIDEN
flEPUBLIK INDONESIA

(71 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dipidana dalam hal:
- dilakukan untuk kepentingan umum; atau
- dilakukan karena terpaksa membela diri.

(8) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa

hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan
ancaman kekerasan untuk:
- memberikan suatu barang, yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (Ll
dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(9) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan
keluarga, penuntutan pidana hanya dapat
dilakukan atas aduan.
(1O) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancalnan akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau

  • memberi . . .

SK No 190289A

---

-t LIK 7l

- memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(10) hanya dapat dituntut atas pengaduan

korban tindak pidana.
1. Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja

mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong
atau informasi menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa

hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau orang lain
sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu
miliar rupiah).

(3) Setiap. . .

SK No 190290A

---

NEPUELIK INDONEISIA

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.O0O.0O0,00 (satu miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 45

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-
nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal II
1 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal.
28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat

(1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat

(5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat

(2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan

diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842).
2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

SK No 190291A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jarruari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No l90l75A

---

TI.I JTFIIIilNFIEFI;FIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan
bahasa yang baik dan benar serta hak memperoleh informasi melalui
penggun€ran dan pemanfaatan Teknologi Informasi ditu-jukan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam
menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan
berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi
pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
kebebasan dalam menggunakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi
tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pembatasan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
Pada kenyataannya dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Ttansaksi Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud,
antara lain:
1. munculnya keberatan sebagian masyarakat terhadap beberapa
ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (21,
yang telah beberapa kali diajukan Uji Materi (Judicial Reuiew) di
Mahkamah Konstitusi;
1. terjadinya. . .

SK No 190268A

---

I

EGtrEtrII:IIrIItrlTlTtrtr

-2
1. terjadinya perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dianggap masih belum dapat menyelesaikan masalah;
dan
1. munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal
sehingga penerapannya dapat dikenal<an kepada subjek yang
seharusnya tidak menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
Undang-Undang ini makin menyempurnakan norma yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud
meliputi:
1. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
1. sertilikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
1. Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
1. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, PasaT 278,

Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang

diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45El;
1. peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
1. kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
Selain itu, Undang-Undang ini juga melengkapi materi yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang
diatur tersebut meliputi:
- identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
1. pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16El;

Pasal 3. Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam

18A; dan
1. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang
adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40A.

II. PASAL. . .

SK No 190269A

---

EqITFIIIIINIII'TTTTN

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka I

Pasal 168

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif;
- penghentian sementara; dan/atau
- pemutusan Akses.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
6 Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara
ayal l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17
diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 278

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak

mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan
ancaman kekerasan untuk:
- memberikan suatu barang, yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
- memberi . . .

SK No l90l92A

---

PRESIDEN

NEPUELIK INDONESIA

b memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang yang sebagial
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang.
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: