Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH

UU No. 10 Tahun 1950 berlaku

Ditetapkan: 1945-10-06

Pasal 5

(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-

perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut
diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat
menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.

(2) Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi

tanggungan pemerintah pusat.

### Pasal 6.

Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan
Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-
peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi
Djawa Tengah.

## BAB III.

### Pasal 7.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.

Agar Undang-Undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja
diundangkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 4 Djuli 1950.

INDONESIA,

ASSAAT.

Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950.

www.djpp.depkumham.go.id