Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

UU No. 10 Tahun 1959 berlaku

Ditetapkan: 1959-01-01

Pasal 1

(1) Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,

sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini,

yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga

dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang

pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan

pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.

(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan oleh

Menteri Perindustrian.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:

  • izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belum

berakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal

65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);

  • hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang seperti

yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsblad

tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambah

kemudian;

  • konsesi- ...

---

PRESIDEN

  • konsesi-eksploitasi tambang;
  • perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk

mengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);

  • perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk

mengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak

5a Eksplorasi dan Eksploitasi);

  • izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam

### Pasal 3.

Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5a

Eksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikan

kepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidiki

dan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh Menteri

Perindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undang

ini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baik

untuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untuk

penghasilan devisen negara.

### Pasal 4.

(1) Atas daerah-daerah yang karena pembatalan termaksud dalam pasal

1 menjadi bebas dapat dikeluarkan hak-hak pertambangan baru:

(2) Pemberian ...

---

PRESIDEN

(2) Pemberian hak-hak pertambangan yang termasuk kewenangan

Menteri Perindustrian, sambil menunggu ditetapkannya Undang-

undang Pertambangan dan Undang-undang Minyak, hanya dapat

dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara

dan/atau Daerah-daerah Swatantra.

### Pasal 5.

(1) Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka

pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan

Pemerintah;

(2) Untuk melancarkan pelaksanaan itu di mana perlu dapat dikeluarkan

peraturan-peraturan oleh Pemerintah.

### Pasal 6.

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tentang Pembatalan

Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 1959.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 25 April 1959.

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Perindustrian,

ttd

---

PRESIDEN