Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA

UU No. 10 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik
Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya
dilampirkan pada undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976 Perundang-undangan
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Peraturan
ditjen

---

www.djpp.depkumham.go.id