Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik
Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya
dilampirkan pada undang-undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1976-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976 Perundang-undangan
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Peraturan
ditjen
---
www.djpp.depkumham.go.id
