Langsung ke konten

PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970

UU No. 10 Tahun 1985 berlaku

Ditetapkan: 1985-10-02

Pasal 1

Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah
Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929

Pasal 2

Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---