Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah
Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
Ditetapkan: 1985-10-02
Pasal 1
Pasal 2
Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
