Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan
himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat
dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,
ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran,
kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik,
ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk
tersebut.
1. Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang
---
PRESIDEN
berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi
kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh
terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
1. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan
non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan
menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya,
berkepribadian, dan layak.
1. Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam
mendayagunakan kemampuan dan potensi diri yang
sebesar-besarnya bagi dirinya dan pembangunan.
1. Masyarakat rentan adalah penduduk yang dalam berbagai
matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk
mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan
non fisiknya.
1. Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan
melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
1. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara
keruangan.
1. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran
penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan
anaknya, atau ibu dan anaknya.
1. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan
atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup
spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang
antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan
lingkungan.
---
PRESIDEN
1. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan
peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,
pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga,
peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga
kecil, bahagia, dan sejahtera.
1. Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek
pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian
keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang
merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
1. Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya
meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan,
mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan
ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan
kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan
tanggung jawab.
1. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang
memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung
kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup
mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup
harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan
kebahagiaan batin.
1. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai
yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang
membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang
berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak
ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya.
---
PRESIDEN
1. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta
segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan
manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
1. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan
hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
1. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan
kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup
bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras,
seimbang, rukun, tertib, dan aman.
