Langsung ke konten

PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

UU No. 10 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan
himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat
dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.

1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,
ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran,
kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik,
ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk
tersebut.

1. Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang

---

PRESIDEN

berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi
kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh
terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.

1. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan
non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan
menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya,
berkepribadian, dan layak.

1. Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam
mendayagunakan kemampuan dan potensi diri yang
sebesar-besarnya bagi dirinya dan pembangunan.

1. Masyarakat rentan adalah penduduk yang dalam berbagai
matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk
mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan
non fisiknya.

1. Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan
melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

1. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara
keruangan.

1. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran
penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan.

1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan
anaknya, atau ibu dan anaknya.

1. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan
atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup
spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang
antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan
lingkungan.

---

PRESIDEN

1. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan
peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,
pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga,
peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga
kecil, bahagia, dan sejahtera.

1. Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek
pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian
keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang
merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.

1. Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya
meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan,
mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan
ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan
kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan
tanggung jawab.

1. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang
memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung
kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup
mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup
harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan
kebahagiaan batin.

1. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai
yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang
membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang
berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak
ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin.

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya.

---

PRESIDEN

1. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta
segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan
manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.

1. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan
hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.

1. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan
kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup
bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras,
seimbang, rukun, tertib, dan aman.

Pasal 2

Pengelolaan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera berasaskan perikehidupan dalam keseimbangan,
manfaat, dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan manusia
Indonesia seutuhnya.

Pasal 3

(1) Perkembangan kependudukan diarahkan pada pengendalian

kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk serta
pengarahan mobilitas penduduk sebagai potensi sumber daya
manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa dan
ketahanan nasional serta dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi penduduk dan mengangkat harkat dan
martabat manusia dalam segala matra kependudukannya.

(2) Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan pada pengembangan

---

PRESIDEN

kualitas keluarga melalui upaya keluarga berencana dalam
rangka membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan
sejahtera.

Pasal 4

(1) Perkembanan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan

keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas,
kualitas, persebaran penduduk dengan lingkungan hidup.

(2) Pembangunan keluarga sejahtera bertujuan untuk

mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman,
tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam
mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Pasal 5

(1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama

dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera.

(2) Hak dan kewajiban setiap penduduk sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) meliputi semua matra penduduk yang terdiri dari
matra diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga
negara, dan himpunan kuantitas.

Pasal 6

Hak penduduk yang dikaitkan dengan matra penduduk meliputi:

  • hak penduduk sebagai diri pribadi yang meliputi hak untuk

---

PRESIDEN

membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri dan
kualitas hidupnya, serta hak untuk bertempat tinggal dan pindah ke
lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang dengan diri dan
kemampuannya;

- hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk
mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan
kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan
wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau
mengembangkan perilaku kehidupan budayanya;

- hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengakuan atas
harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan
mempertahankan ruang hidupnya;

- hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang meliputi hak untuk
diperhitungkan dalam kebijaksanaan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga sejahtera dalam pembangunan nasional.

Pasal 7

Setiap penduduk sebagai anggota keluarga mempunyai hak untuk
membangun keluarga sejahtera dengan mempunyai anak yang
jumlahnya ideal, atau mengangkat anak, atau memberikan pendidikan
kehidupan berkeluarga kepada anak-anak serta hak lain guna
mewujudkan keluarga sejahtera.

Pasal 8

(1) Setiap penduduk berkewajiban mewujudkan dan memelihara

keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas,
kualitas, dan mobilitasnya dengan lingkungan hidup serta
memperhatikan kemampuan ekonomi, nilai-nilai sosial budaya,
dan agama.

(2) Untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk
berkewajiban mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan
kesehatan, pendidikan, dan kualitas lingkungan hidup.

(3) Untuk pemantauan perkembangan keserasian, keselarasan, dan

keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap
penduduk berkewajiban atas pencatatan setiap kelahiran,
kematian, dan perpindahan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan

kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan

### Pasal 4 ayat (1) dilakukan upaya pengendalian kuantitas

penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan
mobilitas penduduk.

(2) Untuk mewujudkan arah dan tujuan pembangunan keluarga

sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan

### Pasal 4 ayat (2) dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan

kualitas keluarga.

(3) Penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat
secara terpadu bersama-sama dengan upaya-upaya lain dengan
memperhatikan daya dukung alam, daya tampung lingkungan
binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Kuantitas Penduduk

Pasal 10

(1) Pemerintah menctapkan kebijaksanaan pengendalian kuantitas

penduduk yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

didasarkan pada keserasian, keselarasan, dan kescimbangan
antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial
budaya.

(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berhubungan dengan penetapan jumlah, struktur, dan komposisi,
pertumbuhan dan persebaran penduduk yang ideal, melalui
upaya penurunan angka kematian, pengaturan kelahiran, dan
pengarahan mobilitas penduduk yang sesuai dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan.

(4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari
waktu ke waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).

Bagian Kedua
Kualitas Penduduk

Pasal 11

(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan

pengembangan kualitas penduduk yang diatur dengan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan.

(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diarahkan pada terwujudnya kualitas penduduk sebagai potensi
sumber daya manusia, pengguna dan pemelihara lingkungan, dan
pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

(3) Kebijaksanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diselenggarakan melalui pengembangan kualitas fisik dan
nonfisik.

Pasal 12

(1) Pengembangan kualitas fisik, nonfisik, dan pembinaan penduduk

serta pelayanan terhadap penduduk diselenggarakan untuk
meningkatkan kualitas setiap penduduk sesuai dengan harkat dan
martabat serta potensi masing-masing secara optimal.

(2) Upaya pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan melalui perbaikan kondisi penduduk dalam segala

matranya dengan pengadaan sarana, fasilitas, serta kesempatan
untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dan konsultasi.

(3) Penyelenggaraan perbaikan kondisi penduduk dilakukan dengan

memperhatikan nilai-nilai agama, etik, dan sosial budaya.

Pasal 13

(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk

secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan untuk
pembangunan kualitas masyarakat rentan.

(2) Bentuk, jenis, dan sifat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Mobilitas Penduduk

Pasal 14

(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pengarahan mobilitas dan

atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk
yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah
penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

(2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke
waktu.

(3) Ketentuan mengenai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama
Kualitas Keluarga

Pasal 15

(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan

pengembangan kualitas keluarga yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang berciri
kemandirian dan ketahanan keluarga sebagai potensi sumber
daya manusia,pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina
keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan.

(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

---

PRESIDEN

diselenggarakan mclalui pembinaan dan atau pelayanan keluarga.

Bagian Kedua
Keluarga Berencana

Pasal 16

(1) Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera,

Pemerintah menetapkan kebijaksanaan upaya penyelenggaraan
keluarga berencana.

(2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dengan upaya peningkatan keterpaduan dan peran serta
masyarakat, pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran
dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keserasian,
keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk dengan
daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi
perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya serta tata nilai
yang hidup dalam masyarakat.

(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berhubungan dengan penetapan mengenai jumlah ideal anak,
jarak kelahiran anak, usia ideal perkawinan, dan usia ideal intuk
melahirkan.

(4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 17

(1) Pengaturan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan

berhasil guna serta dapat diterima oleh pasangan suami isteri
sesuai dengan pilihannya.

---

PRESIDEN

(2) Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara

yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi keschatan, etik, dan
agama yang dianut penduduk yang bersangkutan.

Pasal 18

Setiap pasangan suami-istri (dapat menentukan pilihannya dalam
merencanakan dan mengatur jumlah anak dan jarak antara kelahiran
anak yang berlandaskan pada kesadaran dan rasa tanggung jawab
terhadap generasi, sekarang maupun generasi mendatang.

Pasal 19

Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta
kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan
kelahiran.

Pasal 20

(1) Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang

menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas petunjuk
dan atau oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu.

(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan cara
pengaturan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang
berwenang di bidang penyelenggaraan keluarga berencana serla
dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Pemerintah mengatur pengadaan dan atau penyebaran alat dan

obat pengaturan kehamilan berdasarkan keseimbangan antara
kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan.

(2) Penelitian dan pcngembangan teknologi alat, obat, dan cara

pengaturan kehamilan dilakukan oleh Pemerintah dan atau
masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Untuk membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan

sejahtera Pemerintah melakukan upaya peningkatan :

- penyuluhan, pembinaan, dan atau pelayanan pengaturan
kelahiran;

- penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi
pelayanan pengaturan kehamilan;

- bimbingan terhadap penentuan usia perkawinan dan usia
melahirkan yang ideal.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kesempatan yang

seluas-luasnya untuk berperanserta dalam upaya perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.

---

PRESIDEN

(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

melalui lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, pihak
swasta, dan perorangan, secara sukarela dan mandiri serta sesuai
dengan kemampuan masing-masing.

PEMBINAAN

Pasal 25

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang

berkaitan dengan upaya perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera.

(2) Pembinaan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) bertujuan untuk :

- menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan
agar upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan
kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk sesuai
dengan tujuan perkembangan kependudukan;

- menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan
agar penyelenggaraan keluarga berencana serta upaya lainnya
dapat mewujudkan keluarga sejahtera.

(3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) Pemerintah berkewajiban melakukan :

- pengumpulan, pengolahan, dan analisis informal untuk
pemantauan upaya perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera;

- perkiraan dari waktu ke waktu dan penetapan sasaran upaya
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera dalam perencanaan pembangunan nasional;

  • pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan

---

PRESIDEN

kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta
dampak perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera terhadap pembangunan dan lingkungan
hidup;

- upaya dan langkah-langkah guna mengatasi permasalahan yang
berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera.

(4) Selain dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

Pemerintah dan atau masyarakat berkewajiban melakukan :

- komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap penduduk
tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera;

- pembinaan yang mendorong kelancaran pelaksanaan upaya
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera;

- penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan
keluarga sejahtera;

  • kegiatan lain yang dipandang perlu.

(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-undang ini,

Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong
ditingkatkannya upaya perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera.

(2) Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

Pasal 27

Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.

Pasal 29

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN