Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan,
pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga
nuklir.
1. Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang
dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang
berasal dari sumber radiasi pengion.
1. Radiasi pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel
bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu
mengionisasi media yang dilaluinya.
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir
yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan,
pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan,
ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah
radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. bahan nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan
yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
1. bahan galian nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan
bakar nuklir.
1. Bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses
transformasi inti berantai.
1. Limbah…
---
PRESIDEN
1. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan
yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena
pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
1. Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion
dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).
1. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau
pembuangan limbah radioaktif.
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk
memancarkan radiasi pengion.
1. Instalasi nuklir adalah:
- reaktor nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan
ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir
dan bahan bakar nuklir bebas.
1. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan
bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai
yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau
penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan
pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran
komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian
yang menimbulkan kerugian nuklir.
1. Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,
cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau
gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat
bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam
instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian
sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau
tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
1. Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi
nuklir.
1. Pihak…
---
PRESIDEN
1. Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian
nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja
instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah
pengusaha instalasi nuklir.
