Langsung ke konten

KETENAGANUKLIRAN

UU No. 10 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan,
pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga
nuklir.
1. Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang
dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang
berasal dari sumber radiasi pengion.
1. Radiasi pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel
bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu
mengionisasi media yang dilaluinya.
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir
yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan,
pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan,
ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah
radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. bahan nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan
yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
1. bahan galian nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan
bakar nuklir.
1. Bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses
transformasi inti berantai.

1. Limbah…

---

PRESIDEN

1. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan
yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena
pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
1. Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion
dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).
1. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau
pembuangan limbah radioaktif.
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk
memancarkan radiasi pengion.
1. Instalasi nuklir adalah:
- reaktor nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan
ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir
dan bahan bakar nuklir bebas.
1. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan
bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai
yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau
penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan
pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran
komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian
yang menimbulkan kerugian nuklir.
1. Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,
cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau
gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat
bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam
instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian
sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau
tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
1. Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi
nuklir.

1. Pihak…

---

PRESIDEN

1. Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian
nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja
instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah
pengusaha instalasi nuklir.

Pasal 2

(1) Bahan nuklir terdiri atas:

  • bahan galian nuklir,
  • bahan bakar nuklir, dan
  • bahan bakar nuklir bekas.

(2) Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur dan

diawasi oleh Pemerintah

Pasal 3

(1) Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan

bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas
melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Badan Pelaksana menyelenggarakan penelitian dan pengembangan,
penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir,
produksi bahan baku untuk pembuatan dan produksi bahan bakar
nuklir, produksi radioisotop untuk keperluan penelitian dan
pengembangan, dan pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 4

(1) Pemerintah membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan

bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas
melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan
tenaga nuklir.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan
inspeksi.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang
bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan
tenaga nuklir.

Pasal 6

Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja
lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan

### Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan
dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.

Pasal 8

(1) Penelitian dan pengembangan tenaga nuklir harus diselenggarakan

dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
untuk keselamatan, keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan
rakyat.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan terutama oleh dan menjadi tanggung jawab Badan
Pelaksana.

(3) Penelitian dan pengembangan mengenai keselamatan nuklir perlu

diperhatikan untuk mengurangi dampak negatif pemanfaatan tenaga
nuklir.

(4) Dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat
bekerja sama dengan instansi dan badan lain.

Pasal 9

(1) Penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir

hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

---

PRESIDEN

(2) Badan...

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan
swasta, dan/atau badan lain.

Pasal 10

(1) Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan

bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi dan/atau
badan swasta.

Pasal 11

(1) Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan

Pelaksana.

(2) Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan

Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

Pasal 12

(1) Produksi radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan

Pelaksana.

(2) Produksi radioisotop komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha

Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

Pasal 13

(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir

nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan
tinggi negeri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir

komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi,
dan/atau badan swasta.

(4) Pembangunan reaktor nuklir komersial sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan
oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

## BAB V…

PENGAWASAN

Pasal 14

(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan oleh

Badan Pengawas.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Pasal 15

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk:
- terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman
masyarakat;
- menjamin keselamtan dan kesehatan pekerja dan anggota
masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga
nuklir;
- meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk
menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;
- mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir;
dan
- menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas
dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 16

(1) Setiap kegaitan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir

wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketetenraman,
kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan
terdahap lingkungan hidup.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

### Pasal 17…

Pasal 17

(1) Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali

dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

(2) Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir

lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin.

(3) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 18

(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.

(2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 19

(1) Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas

tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.

(2) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.

Pasal 20

(1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan

radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka
pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan
peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.

(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh

inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara

berkala dan sewaktu-waktu.

---

PRESIDEN

### Pasal 21…

Pasal 21

Badan Pengawas melakukan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keselamatan
dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlingungan
terhadap lingkungan hidup.

Pasal 22

(1) Pengelolaan limbah radioktif dilaksanakan untuk mencegah

timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan
lingkungan hidup.

(2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah,
tingkat sedang, dan tingkat tinggi.

Pasal 23

(1) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

(2) Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama
dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi,
dan/atau badan swasta.

Pasal 24

(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib

mengumpulkan, mengelompokan, atau mengolah dan menyimpan
sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan
Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Penghasil limbah radioaktif tinggi wajib menyimpan sementara

limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa
operasi reaktor nuklir.

Pasal 25

(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah

---

PRESIDEN

radioaktif tingkat tinggi.

(2) Penentuan...

(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 26

(1) Penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya.

(2) Besar biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 27

(1) Pengangkutan dan penyimpanan limbah radioaktif wajib

memperhatikan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan
lingkungan hidup.

(2) Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk

pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemeintah.

Pasal 28

Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab atas kerugian nuklir
yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir
yang terjadi dalam instalasi nuklir tersebut.

Pasal 29

(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan

bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, yang bertanggung jawab
atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga adalah
pengusaha instalasi nuklir pengirim.

(2) Pengusaha instalasi nuklir pengirim sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengusaha
instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara
tertulis telah diperjanjikan.

---

PRESIDEN

### Pasal 30…

Pasal 30

(1) Apabila pertanggungjawabab kerugian nuklir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha
instalasi nuklir dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian
kerugian nuklir yang disebabkan oleh tiap-tiap pengusaha instalasi
nuklir tersebut, pengusaha tersebut bertanggung jawab secara
bersama-sama.

(2) Pertanggungjawaban tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir

sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah
pertanggungjawabannya.

Pasal 31

Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang
dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut harus
bertanggung jawab atas setiap kerugian nuklir yang disebabkan oleh
setiap instalasi nuklir.

Pasal 32

Pengusaha instalasi nuklir tidak bertanggung jawab terhadap kerugian
nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi karena akibat
langsung dari pertikaian atau konflik bersenjata internasional atau
non-internasional atau bencana alam dengan tingkat yang luar biasa yang
melampaui batas rancangan persyaratan keselamatan yang telah
ditetapkan oleh Badan Pengawas.

Pasal 33

(1) Apabila pengusaha instalasi nuklir setelah melaksanakan tanggung

jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat
membuktikan bahwa pihak ketiga yang menderita kerugian nuklir
disebabkan oleh kesengajaan penderita sendiri, pengusaha tersebut
dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk membayar seluruh
atau sebagian kerugian yang diderita.

(2) Pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berhak untuk menuntut kembali ganti rugi yang telah dibayarkan
kepada pihak ketiga yang melakukan kesengajaan.

---

PRESIDEN

### Pasal 34…

Pasal 34

(1) Pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian

nuklir paling banyak Rp. 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar
rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi
nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau
bahan bakar nuklir bekas.

(2) Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Jumlah pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) hanya digunakan untuk pembayaran kerugian nuklir,
tidak termasuk bunga dan biaya perkara.

(4) Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 35

(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib mempertanggungkan

pertanggungjawabannya sebesar jumlah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) melalui asuransi atau jaminan
keuangan lainnya.

(2) Ketentuan tentang kewajiban sebagiamana dimaksud pada ayat (1)

berlaku juga bagi pengusaha instalasi nuklir penerima atau
pengusaha pengangkutan.

(3) Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang

dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut
wajib mempertanggungkan pertanggungjawabannya untuk setiap
instalasi yang dikelolanya.

Pasal 36

(1) Apabila jumlah pertanggungan berkurang karena telah digunakan

untuk membayar kerugian nuklir, pengusaha instalasi nuklir wajib
menjaga agar jumlah pertanggungan tetap sesuai dengan jumlah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Apabila perjanjian pertanggungan telah berakhir atau batal karena

suatu sebab lain, pengusaha instalasi nuklir tersebut wajib segera

---

PRESIDEN

memperbaharui perjanjian pertanggungannya.

(3) Apabila...

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir belum memperbaharui perjanjian

pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan terjadi
kecelakaan nuklir, pengusaha tersebut tetap bertanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

Pasal 37

(1) Ketentuan tentang pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bukan Badan

Usaha Milik Negara.

(2) Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 38

(1) Perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi nuklir yang

disebabkan kecelakaan nuklir wajib melakukan pembayaran ganti
rugi paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan pernyataan adanya
kecelakaan nuklir oleh Badan Pengawas.

(2) Pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya
kecelakaan nuklir.

Pasal 39

(1) Hak menuntut ganti rugi akibat kecelakaan nuklir kedaluwarsa

apabila tidak diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung
sejak diterbitkan pernyataan Badan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.

(2) Apabila kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir melibatkan bahan

nuklir yang dicuri, hilang, atau ditelantarkan, maka jangka waktu
untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dari saat terjadinya kecelakaan nuklir dengan ketentuan
jangka waktu itu tidak boleh melebihi 40 (empat puluh) tahun
terhitung sejak bahan nuklir dicuri, hilang, atau ditelantarkan.

(3) Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

PRESIDEN

dan ayat (2) harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
setelah penderita mengetahui atau patut mengetahui kerugian nuklir
yang diderita dan pengusaha instalasi nuklir yang bertanggung
jawab dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak boleh melebihi
jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).

### Pasal 40…

Pasal 40

Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan
ganti rugi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan nuklir
selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir
bekas di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 41

(1) Barangsiapa membangun, mengoperasikan, atau melakukan

dekomisioning reaktor nuklir tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)

(2) Barangsiapa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana

penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan
paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 42

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana
dengan pidana pejara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terpidana dipidana dengan Kurungan paling lama 6

---

PRESIDEN

(enam) bulan.

### Pasal 43…

Pasal 43

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1
(satu) tahun.

Pasal 44

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk
penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk
penghasil limbah radioatif tingkat rendah dan tingkat sedang
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan
paling lama 1 (satu) tahun.

---

PRESIDEN

## BAB IX…

Pasal 45

Pasa saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan
pelaksanaan yang berhubungan dengan tenaga atom tetap berlaku selama
tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 46

Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain tetap melakukan
fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 47

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor
31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 48

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar...
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1997

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN