Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992

UU No. 10 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 6

Huruf m

Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat

juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:

  • pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau
  • pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang

melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang

melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan

perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor

cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat

terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan

berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut.

Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegiatan usaha

secara konvensional.

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
  • pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;
  • persyaratan bagi pembukaan Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha

secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip

Syariah.

Angka 4

Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Huruf c

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • penyertaan modal sementara oleh bank berasal dari konversi kegagalan kredit

atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah pada perusahaan yang

bersangkutan;

  • persyaratan kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip

Syariah yang dapat dikonversi menjadi penyertaan modal;

  • penyertaan modal tersebut wajib ditarik kembali apabila:
  • telah melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; atau

ii) perusahaan telah memperoleh laba;

  • penyertaan sementara tersebut wajib dihapuskan dari neraca bank, apabila

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bank belum berhasil menarik

penyertaannya;

  • pelaporan kepada Bank Indonesia mengenai penyertaan modal sementara oleh

Bank.

Angka 5

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh

bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus

memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau

pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan

dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan

yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank

harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal,

agunan, dana prospek usaha dari Nasabah Debitur.

Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka

apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas

kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat

berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang

bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum, dan lain-lain

yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan

berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang

lazim dikenal dengan agunan tambahan.

Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan

berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai

Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau

risiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Ayat (2)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:

  • pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam

bentuk perjanjian tertulis;

  • bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah

Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap

watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur;

  • kewajiban bank untuk menyusun dan menetapkan prosedur pemberian kredit

atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

  • kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur

dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

  • larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip

Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau

pihak-pihak terafiliasi;

  • penyelesaian sengketa.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 6

Cukup jelas

Pasal 11

Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh bank

mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat

berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat bahwa kredit atau pembiayaan

dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada bank, risiko yang

dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut.

Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya,

bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau

pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun

fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada Nasabah Debitur atau

kelompok Nasabah Debitur tertentu.

Ayat (1)

Kelompok (grup) merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama

lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan

keuangan.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan ini adalah

hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik menurut

garis keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua,

menantu dan ipar.

Huruf e

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (4A)

Larangan ini dimaksudkan agar dalam memberikan kredit atau pembiayaan

berdasarkan Prinsip Syariah, bank menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat.

Bank dinyatakan melakukan pelanggaran atas ayat ini pada saat pemberiannya,

saldo kredit atau pembiayaan tersebut melampaui batas maksimum yang telah

ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Angka 7

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk

membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah

Debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah Debiturnya, status

bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya.

Bank dimungkinan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar

dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya.

Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan

secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera

dimanfaatkan oleh bank.

Ayat (2)

Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah memuat antara lain:

  • Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang

kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu;

  • Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya

dalam jangka waktu satu tahun;

  • Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan

kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang

bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Angka 9

Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Huruf c

Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya

berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara

konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan

usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan

Prinsip Syariah.

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
  • Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.

Angka 10

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya

merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam kegiatan itu terkait

kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun

dana tersebut. Sehubungan dengan itu dalam ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan

oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau sebagai

Bank Perkreditan Rakyat.

Namun, di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga

melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

atau semacam simpanan, misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana

pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak

cukup sebagai kegiatan usaha Perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini.

Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh

lembaga-lembaga tersebut, diatur dengan undang-undang tersendiri.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Dalam hal memberikan izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank

Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, juga wajib memperhatikan tingkat

persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu

wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Huruf a

Pada Bank Umum dimungkinkan kepengurusan pihak asing sepanjang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Persyaratan kepemilikan dimaksud termasuk jumlah serta komposisi

kepemilikan pihak asing yang diizinkan pada Bank Umum.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (3)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut

keahlian di bidang Perbankan dan konduite yang baik;

  • larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank;
  • modal disetorminimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank

Perkreditan Rakyat;

  • batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan;
  • kelayakan rencana kerja;
  • batas waktu pemberian izin pendirian bank.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kantor di bawah kantor cabang antara lain

mencakup kantor cabang pembantu dan kantor kas. Dalam rangka memenuhi

penyediaan layanan jasa Perbankan, dimungkinkan pula pembukaan jenis kantor

lain di bawah kantor cabang, misalnya tempat pembayaran (payment point), kas

mobil, dan anjungan tunai mandiri (ATM).

Rencana pembukaan kantor cabang wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada

Bank Indonesia.

Ayat (4)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • persyaratan tingkat kesehatan bank;
  • tingkat persaingan yang sehat antar bank;
  • tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu;
  • pemerataan pembangunan ekonomi nasional;
  • batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya

60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara

lengkap;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • batas waktu dan alasan penolakan;
  • batas waktu pelaporan pembukaan kantor di bawah kantor cabang.

Angka 13

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Dalam memberikan izin pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan

Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam ayat iini, juga wajib memperhatikan tingkat

persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu

wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat tidak

memerlukan izin. Rencana pembukaan kantor dimaksud wajib terlebih dahulu

dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Ayat (2)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • persyaratan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat;
  • tingkat persaingan yang sehat antar Bank Perkreditan Rakyat;
  • tingkat kejenuhan jumlah Kantor Bank Perkreditan Rakyat dalam

suatu wilayah tertentu;

  • pemerataan pembangunan ekonomi nasional;
  • batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya

60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara

lengkap;

  • batas waktu dan alasan penolakan;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 14

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan bank yang berkedudukan di luar negeri adalah bank

yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri.

Dengan demikian, bank yang bersangkutan tunduk pada hukum di tempat bank

tersebut didirikan.

Dalam memberikan izin pembukaan jenis kantor-kantor dimaksud, Bank

Indonesia selain memperhatikan tingkat kesehatan bank juga memperhatikan

tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah kantor bank

dalam suatu wilayah tertentu serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Angka 15

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Huruf a

Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain

adalah Negara Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan

Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b

Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan Bank Umum

adalah badan hukum asing, yang bersangkutan terlebih dahulu harus

memperoleh rekomedasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi

dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan bahwa badan hukum

asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah

melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.

Ayat (2)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • kepemilikan saham;
  • persyaratan dokumen yang harus dipenuhi;
  • kondisi keuangan calon pendiri bank.

Angka 17

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur

permodalan, penyebaran kepemilikan, dan meningkatkan kinerja bank

tersebut.

Emisi saham dapat dilakukan melalui bursa efek di Indonesia dan

atau di luar negeri.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan

yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing untuk

turut serta memiliki Bank Umum.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah memuat antara lain:

  • Persyaratan kepemilikan saham termasuk kondisi keuangan calon

pemilik bank;

  • Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Angka 18

Cukup jelas

Pasal 27

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Rencana pengalihan kepemilikan bank yang dilakukan secara langsung

harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia. Pelaporan ini

dimaksudkan untuk memastikan agar peralihan kepemilikan dilakukan kepada

pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sebagai pemilik bank.

Peralihan kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui bursa efek

dilaporkan kepada Bank Indonesia apabila kepemilikan suatu pihak melalui bursa

efek tersebut telah mencapai jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya

pengelolaan bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Angka 19

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Dalam melakukan merger, konsuldasi, dan akuisisi, wajib dihindarkan

timbulnya pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk

monopoli yang merugikan masyarakat. Demikian pula merger, konsolidasi, dan

akuisisi yang dilakukan, tidak boleh merugikan kepentingan para nasabah.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 20

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

Yang dimaksud dengna pembinaan dalam ayat (1) ini adalah upaya-upaya

yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek

kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain

yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank.

Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ayat (1) ini meliputi

pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui

penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam

bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.

Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan

kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun

represif.

Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan

intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam

pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang

disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga

kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.

Ayat (4)

Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian

nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan

usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya

transparansi dalam dunia Perbankan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal

dan kualitas aset.

Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah

melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank

bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau

pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah

nasabahnya.

Ayat (5)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • ruang lingkup pembinaan dan pengawasan;
  • kriteria penilaian tingkat kesehatan;
  • prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan;
  • pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Angka 21

Cukup jelas

Pasal 31

Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia

dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali untuk setiap

bank. Di samping itu, pemeriksaan dapat dilakukan setiap waktu jika dipandang

perlu untuk meyakinkan hasil pengawasan tidak langsung dan apabila terdapat

indikasi adanyapenyimpangan dari praktek Perbankan yang sehat.

Terhadap keuangan negara yang dikelola oleh suatu bank, Badan Pemeriksa

Keuangan dapat melakukan pemeriksaan pada bank yang bersangkutan.

Angka 22

Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik adalah

pemeriksaan setempat yang merupakan bentuk pendelegasian wewenang Bank

Indonesia selaku otoritas pembina dan pengawas bank.

Angka 23

Cukup jelas

Angka 24

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • jenis prodedur, dan ruang lingkup pemeriksaan;
  • jangka waktu dan pelaporan hasil pemeriksaan;
  • tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Angka 25

Cukup jelas

Pasal 37

(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan

pada bank yang bersangkutan.

(2) Untuk menjamin simpan masyarakat pada bank sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) berbentuk badan hukum Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai penjamin dana masyarakat dan Lembaga

Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah."

27.Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 seluruhnya berbunyi

sebagai berikut :

"Pasal 40

(1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah

Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan

Pasal 44A.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula

bagi Pihak Terafiliasi."

28.Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 41 ayat (1)

menjadi berbunyi sebagai berikut:

(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas

permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah

tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan

memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai

keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat

pajak."

29.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 41 dan Pasal 42 yang

dijadikan Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

"Pasal 41A

(1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang

Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada

pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan

Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank

mengenai simpanan Nasabah Debitur.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara

tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan

Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang

Negara.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus

menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang

dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama

Nasabah Debitur yang bersangkutan dan

30.Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 seluruhnya menjadi

berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 42

(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan

Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau

hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai

simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara

tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisisan Republik

Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus

menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama

tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan

hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan

yang diperlukan."

31.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 42 dan Pasal 43 yang

dijadikan Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 42

Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42."

32.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yang

dijadikan Pasal 44A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 44A

(1) Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan

yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan

mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang

bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah

Penyimpan tersebut.

(2) Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris

yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak

memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan

tersebut."

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

33.Keterangan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 46 ayat (1)

menjadi berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk

simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana

penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15

(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp

10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp

20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

34.Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 seluruhnya menjadi

berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 47

(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari

Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau

Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara

sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat)

tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp

200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak

Terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang

wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana

penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda

sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

35.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 47 dan Pasal 48 yang

dijadikan Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 47A

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan

sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44a, diancam

dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling

lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya

Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak

Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

36.Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 seluruhnya menjadi

berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 48

(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang

dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib

dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana

penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10

(sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak

Rp100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah)."

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang

dengan lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun

dan atau denda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua

miliar rupiah)."

37.Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 seluruhnya berbunyi

sebagai berikut:

"Pasal 49

(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang

dengan sengaja:

  • membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam

pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam

dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau

rekening suatu bank;

  • menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan

tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam

laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,

laporan transaksi atau rekening suatu bank;

  • mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau

menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan

atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan

kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,

atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan,

menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan

pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara

sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima

belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling

banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang

dengan sengaja:

  • meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk

menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan,

uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau

untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan

atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam

memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit

dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan

oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas

dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka

memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan

penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;

  • tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk

memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam

Undang-undang ini dan ketentuan peraturan

perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,

diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga)

tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda

sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar

rupiah)."

38.Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 seluruhnya menjadi

berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

"Pasal 50

Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan

langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank

terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan

perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam

dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling

lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

39.Menambah ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 yang dijadikan Pasal

50A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 50A

Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris,

Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan

tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan

langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank

terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan

peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,

diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun

dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda

sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."

40.Ketentuan Pasal 51 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 51 ayat (1)

menjadi berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

"Pasal 51

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,

Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A

adalah kejahatan."

41.Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 seluruhnya berbunyi

sebagai berikut:

"Pasal 52

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan

Pasal 50A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi

administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, atau

Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang

bersangkutan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

antara lain adalah:

  • denda uang;
  • teguran tertulis;
  • penurunan tingkat kesehatan bank;
  • larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
  • pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang

tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;

  • pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum

Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat

pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;

  • pencantuman anggota, pengurus, pegawai bank, pemegang

saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan

oleh Bank Indonesia."

42.Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 seluruhnya menjadi

berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 55

Bank yang telah memiliki izin usaha pada saat Undang-undang ini

mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan

Undang-undang ini."

43.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 59 dan Pasal 60 yang

dijadikan Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 59A

Badan khusus yang melakukan tugas penyehatan Perbankan yang

telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap

berlaku."

Pasal II

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Peraturan tentang Usaha

Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah

Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tahun 1937 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 182

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992

TENTANG PERBANKAN

UMUM

Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya

pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil

dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai

tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian,

keselasaran, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang

ekonomi dan keuangan.

Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin

menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang sekaligus

dapat berdampak kurang menguntungkan. Sementara itu, perkembangan perekonomian

nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh

karena itu, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk sektor

Perbankan sehingga diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh

perekonomian nasional.

Sektor Perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan

penunjang merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian

dimaksud. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem Perbankan

nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual

melainkan juga penyehatan sistem Perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan

Perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, bank-bank itu

sendiri dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut

dapat membantu memelihara tingkat kesehatan Perbankan nasional sehingga dapat

berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif,

kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank, yang semula berada pada

Menteri Keuangan, menjadi berada pada Pimpinan Bank Indonesia sehingga Bank

Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan

perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang

tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Dengan demikian, Bank Indonesia

kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan memutuskan kelayakan pendirian

suatu bank dan atau pembukaan kantor cabang.

Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan menge nai usaha

bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana, termasuk di

dalamnya peningkatan peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi

perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi.

Peranan Perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam

menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan

pembiayaan kegiatan sektor perekonomian nasional dengan prioritas kepada koperasi,

pengusaha kecil dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi

sehingga akan memperkuat struktur perekonomian nasional. Demikian pula bank perlu

memberikan perhatian yang lebih besar dalam meningkatkan kinerja perekonomian di

wilayah operasi tiap-tiap kantor.

Sementara itu, peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasrakan

Prinsip Syariah perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, Undang-undang ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi

masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan

Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka

kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap Perbankan, ketentuan

mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang, Rahasia

Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai

lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh

aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk menunjang kinerja Perbankan nasional diperlukan lembaga penunjang, baik

yang dimaksudkan untuk sementara waktu dalam rangka mengatasi persoalan Perbankan

yang dihadapi dewasa ini maupun yang sifatnya lebih permanen seperti Lembaga

Penjamin Simpanan. Guna memperkuat lembaga Perbankan sebagai lembaga kepercayaan

masyarakat, diperlukan peraturan mengenai tanggung jawab pemegang saham yang

dengan sengaja menyebabkan tidak ditaatinya ketentuan Perbankan dengan dikenai

ancaman sanksi pidana yang berat.

Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas, dengan komitmen Indonesia dalam

berbagai forum internasional seperti World Trade Organization (WTO), Asia Pasific

Economic Cooperation (APEC), dan Association of South East Asian Nations (ASEAN)

diperlukan berbagai penyesuaian dalam peraturan Perbankan nasional termasuk

pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing. Upaya

liberalisasi di bidang Perbankan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat sekaligus

meningkatkan kinerja Perabankan nasional. Oleh kerena itu, perlu diberikan kesempatan

yang lebih besar kepada pihak asing untuk berperan serta dalam memiliki bank nasional

sehingga tetap terjadi kemitraan dengan pihak nasional.

Dalam hubungan ini, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962

tentang Perusahaan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement

Establishing Word Trade Organization, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang

Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dan Undang-undang Nomor

4 Taun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda Yang Berkaitan

Dengan Tanah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Butir 1 sampai dengan Butir 28

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Keadaan suatu bank dikatakan mengalami kesulitan yang membahayakan

kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, kondisi

bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan,

kualitas aset likuiditas dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak

dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas Perbankan yang sehat.

Dalam ayat ini ditetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, agar

tidak terjadi pencabutan izin usahanya dan atau tindakan likuiditas sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2).

Langkah-langkah dimaksud dilakukan dalam rangka

mempertahankan/menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.

Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ayat ini adalah pihak-pihak di luar

bank yang bersangkutan, baik bank lain, badan usaha lain maupun individu yang

memenuhi persyaratan.

Ayat (2)

Kriteria membahayakan sistem perbankan yaitu apabila tingkat kesulitan

yang dialami dalam melakukan kegiatan usaha, suatu bank tidak mampu

memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank lain, sehingga pada gilirannya

akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lain.

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 26

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1) dan Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kesulitan Perbankan yang membahayakan

perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang menurut

penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap

Perbankan yang berdampak kepada hajat hidup orang banyak.

Hal ini memerlukan peran langsung dari Pemerintah untuk

menanggulanginya melalui kebijakan dan tindakan yang berdampak pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Mengingat hal tersebut diatas, dalam hal pembentukan badan khusus

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memerlukan konsultasi dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Konsultasi tersebut dilakukan

dengan Komisi yang membidangi keuangan dan perbankan untuk mendapatkan

persetujuan.

Badan khusus dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan

bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Badan khusus dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara sampai

dengan selesainya tugas yang diberikan kepada badan ini yaitu:

  • penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia;
  • penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui

Unit Pengelola Aset (Asset Management Unit);

  • Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada

bank-bank.

Ayat (3)

Huruf a

Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan

wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat

Umum Pemegang Saham, badan khusus dapat melakukan

pengelolaan dan pengurusan bank dalam program penyehatan,

selanjutnya segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk

hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank dalam

program penyehatan menjadi beralih kepada badan khusus.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Dengan ketentuan ini badan khusus dapat menguasai,

mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya

sebagai pemilik.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf d

Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan

atau perubahan kontrak oleh badan khusus tersebut menimbulkan

kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut

penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh

dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara

nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.

Huruf e

Penjualan atau pengalihan kekayaan oleh badan khusus diikuti

dengan beralihnya hak kebendaan kepada pembeli. Dengan demikian

pembeli memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas kekayaan

tersebut.

Penjualan atau pengalihan dapat dilakukan secara langsung

atau melalui penawaran secara langsung atau melalui penawaran

umum untuk memperoleh harga terbaik.

Huruf f

Pihak lain menurut ayat ini adalah peserorangan, Badan

Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, dan atau badan hukum

lainnya.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf i

Menurut ketentuan ini atas piutang bank terhadap pihak ketiga

yang diambilalih badan khusus, badan khusus dapat melakukan

tindakan penagihan piutang dengan penerbitan Surat Paksa, dengan

berdasarkan pada catatan uang debitur yang bersangkutan pada bank

dalam program penyehatan.

Surat Paksa ini berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama

dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

tetap. Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak diindahkan oleh

pihak berutang, badan khusus dapat melakukan penyitaan atas hak

kekayaan milik pihak yang berutang tersebut, dan selanjutnya dapat

melakukan pelelangan atas harta pihak yang berutang dalam rangka

pengembalian piutang dimaksud. Harta yang tidak dapat disita

meliputi perlengkapan rumah tangga, buku-buku, dan peralatan kerja

untuk kelangsungan hidup dari yang berutang. Walaupun badan

khusus ini diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan paksa,

tata cara pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek kepastian

hukum dan keadilan.

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Untuk memperoleh keterangan dimaksud, badan khusus dapat

meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.

Yang dimaksud pihak manapun adalah Pihak Terafiliasi dan

pihak-pihak lain yang terlibat atau patut terlibat, termasuk badan

hukum yang dimiliki oleh bank atau Pihak Terafiliasi.

Huruf l

Kerugian yang dimaksud dapat disebabkan oleh transaksi

tidak wajar yang melibatkan bank dalam program ini.

Transaksi tidak wajar antara lain:

  • transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak

sah;

  • transaksi yang berisikan syarat-syarat yang merupakan hasil

negoisasi antara pihak-pihak yang tidak berafiliasi; atau

  • transaksi yang mengakibatkan bank tersebut menerima nilai yang

tidak sepadan dengan nilai yang dilepaskan atau diserahkan oleh

bank itu.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Tindakan lain yang dimaksud antara lain membentuk suatu

divisi dalam badan khusus atau membentuk dan atau melakukan

penyertaan modal dalam suatu badan hukum.

Ayat (4)

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun tidak mencegah

atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh badan

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Dalam hal atas upaya

hukum tersebut dikeluarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap (in kracht) memenanagkan pihak manapun tersebut,

badan khusus wajib mematuhi putusan pengadilan tersebut.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cuku jelas

Ayat (9)

Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah memuat antara lain:

  • pendirian badan khusus;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • anggaran dan pengeluaran badan khusus;
  • tata cara penagihan piutang bank dalam program penyehatan;
  • tata cara penyertaan modal untuk sementara;
  • pembubaran;
  • tata cara penyehatan bank.

Pasal 40

Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpanan yang sekaligus juga sebagai

Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah

dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpanan.

Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan

merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.

Bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal,

misalnya bank selaku kustodian dan atau Wali Amanat, tunduk pada ketentuan

perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 28

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Angka 29

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 30

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Kata dapat dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa izin oleh

Pimpinan Bank Indonesia akan diberikan sepanjang permintaan tersebut telah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Ayat (2)

Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya

14 (empat belas) hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap.

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 31

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Angka 32

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat 34

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan

bank.

Angka 35

Pasal 47

Cukup jelas

Angka 36

Pasal 48

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang diberi

wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas operasional bank, dan

karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi mengenai keadaan bank.

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 37

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan

bank.

Ayat (2)

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf a

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat bank

dan karyawan bank.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank

yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal

yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.

Angka 38

Pasal 50

Cukup jelas

Angka 39

Pasal 50

Cukup jelas

Angka 40

Pasal 51

Ayat (1)

Perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut

dalam ayat ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, berarti bahwa

terhadap perbuatan-perbuatan dimaksud akan dikenakan ancaman hukuman yang

lebih berat dibandingkan dengan apabila hanya sekedar sebagai pelanggaran. Hal

ini mengingat bahwa bank adalah lembaga yang menyimpan dana yang

dipercayakan masyarakat kepadanya, sehingga perbuatan yang dapat

mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada

dasarnya juga akan merugikan bank maupun masyarakat, perlu selalu dihindarkan.

Dengan digolongkan sebagai tindak kejahatan, diharapkan akan dapat lebih

terbentuk ketaatan yang tinggi terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Mengenai tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anggota Komisaris,

Direksi, atau pegawai Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya berlaku

ketentuan-ketentuan tentang sanksi pidana dalam Bab VIII, mengingat sifat

ancaman pidana dimaksud berlaku umum.

Angka 41

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain:

  • jenis-jenis sanksi administratif;
  • tata cara pelaksanaan sanksi administratif;
  • tindak lanjut pelaksanaan sanksi administratif;
  • pengawasan pelaksanaan sanksi administratif.

Angka 42

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Angka 43

Cukup jelas

Pasal 59

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Badan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara, dengan tugas

khusus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyehatkan

Perbankan nasional.

Badan yang telah ada saat ini dalam rangka melakukan upaya penyehatan

perbankan, tetap dapat melakukan tugas penyehatan perbankan berdasarkan

Undang-undang.

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3790