(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan
pada bank yang bersangkutan.
(2) Untuk menjamin simpan masyarakat pada bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) berbentuk badan hukum Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai penjamin dana masyarakat dan Lembaga
Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."
27.Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 40
(1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan
Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi Pihak Terafiliasi."
28.Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 41 ayat (1)
menjadi berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah
tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat
pajak."
29.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 41 dan Pasal 42 yang
dijadikan Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"Pasal 41A
(1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang
Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada
pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan
Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank
mengenai simpanan Nasabah Debitur.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara
tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang
Negara.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama
Nasabah Debitur yang bersangkutan dan
30.Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 42
(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau
hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai
simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara
tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisisan Republik
Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama
tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan
hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan
yang diperlukan."
31.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 42 dan Pasal 43 yang
dijadikan Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 42
Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42."
32.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yang
dijadikan Pasal 44A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44A
(1) Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan
yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan
mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang
bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah
Penyimpan tersebut.
(2) Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris
yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak
memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan
tersebut."
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
33.Keterangan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 46 ayat (1)
menjadi berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp
20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
34.Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 47
(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari
Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau
Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp
200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak
Terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang
wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
35.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 47 dan Pasal 48 yang
dijadikan Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 47A
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44a, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."
36.Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 48
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang
dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah)."
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang
dengan lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah)."
37.Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 49
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang
dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam
dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank;
- menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank;
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,
atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan
pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang
dengan sengaja:
- meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan,
uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau
untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan
atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit
dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan
oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas
dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan
penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
- tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah)."
38.Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"Pasal 50
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling
lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
39.Menambah ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 yang dijadikan Pasal
50A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 50A
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris,
Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan
tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
40.Ketentuan Pasal 51 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 51 ayat (1)
menjadi berbunyi sebagai berikut:
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"Pasal 51
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A
adalah kejahatan."
41.Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 52
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi
administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, atau
Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang
bersangkutan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
antara lain adalah:
- penurunan tingkat kesehatan bank;
- larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
- pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang
tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
- pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum
Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat
pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
- pencantuman anggota, pengurus, pegawai bank, pemegang
saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan
oleh Bank Indonesia."
42.Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 55
Bank yang telah memiliki izin usaha pada saat Undang-undang ini
mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan
Undang-undang ini."
43.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 59 dan Pasal 60 yang
dijadikan Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 59A
Badan khusus yang melakukan tugas penyehatan Perbankan yang
telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku."
Pasal II
1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Peraturan tentang Usaha
Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah
Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tahun 1937 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
1. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 182
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG PERBANKAN
UMUM
Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai
tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian,
keselasaran, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang
ekonomi dan keuangan.
Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin
menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang sekaligus
dapat berdampak kurang menguntungkan. Sementara itu, perkembangan perekonomian
nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh
karena itu, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk sektor
Perbankan sehingga diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh
perekonomian nasional.
Sektor Perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan
penunjang merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian
dimaksud. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem Perbankan
nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual
melainkan juga penyehatan sistem Perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan
Perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, bank-bank itu
sendiri dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut
dapat membantu memelihara tingkat kesehatan Perbankan nasional sehingga dapat
berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif,
kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank, yang semula berada pada
Menteri Keuangan, menjadi berada pada Pimpinan Bank Indonesia sehingga Bank
Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan
perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang
tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Dengan demikian, Bank Indonesia
kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan memutuskan kelayakan pendirian
suatu bank dan atau pembukaan kantor cabang.
Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan menge nai usaha
bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana, termasuk di
dalamnya peningkatan peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi
perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi.
Peranan Perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan
pembiayaan kegiatan sektor perekonomian nasional dengan prioritas kepada koperasi,
pengusaha kecil dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
sehingga akan memperkuat struktur perekonomian nasional. Demikian pula bank perlu
memberikan perhatian yang lebih besar dalam meningkatkan kinerja perekonomian di
wilayah operasi tiap-tiap kantor.
Sementara itu, peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasrakan
Prinsip Syariah perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, Undang-undang ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka
kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap Perbankan, ketentuan
mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang, Rahasia
Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh
aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk menunjang kinerja Perbankan nasional diperlukan lembaga penunjang, baik
yang dimaksudkan untuk sementara waktu dalam rangka mengatasi persoalan Perbankan
yang dihadapi dewasa ini maupun yang sifatnya lebih permanen seperti Lembaga
Penjamin Simpanan. Guna memperkuat lembaga Perbankan sebagai lembaga kepercayaan
masyarakat, diperlukan peraturan mengenai tanggung jawab pemegang saham yang
dengan sengaja menyebabkan tidak ditaatinya ketentuan Perbankan dengan dikenai
ancaman sanksi pidana yang berat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas, dengan komitmen Indonesia dalam
berbagai forum internasional seperti World Trade Organization (WTO), Asia Pasific
Economic Cooperation (APEC), dan Association of South East Asian Nations (ASEAN)
diperlukan berbagai penyesuaian dalam peraturan Perbankan nasional termasuk
pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing. Upaya
liberalisasi di bidang Perbankan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat sekaligus
meningkatkan kinerja Perabankan nasional. Oleh kerena itu, perlu diberikan kesempatan
yang lebih besar kepada pihak asing untuk berperan serta dalam memiliki bank nasional
sehingga tetap terjadi kemitraan dengan pihak nasional.
Dalam hubungan ini, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing Word Trade Organization, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dan Undang-undang Nomor
4 Taun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Butir 1 sampai dengan Butir 28
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas