Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang.
