Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

UU No. 10 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang

nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

1. Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

---

PRESIDEN

1. Kabupaten …

1. Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

1. Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Propinsi Jawa Barat dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi:

  • Kota Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas:

1. Kota Cihideung

1. Kecamatan Cipedes; dan

1. Kecamatan Tawang;

  • sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas:

1. Kecamatan Indihiang;

1. Kecamatan Kawalu;

1. Kecamatan Cibeureum;

1. Kecamatan Tamansari; dan

1. Kecamatan Mangkubumi.

Pasal 4

Dengan terbentuknya kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten

Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Kota Administratif Tasikmalaya dalam wilayah Kabupaten

---

PRESIDEN

Tasikmalaya dihapus.

### Pasal 6 …

Pasal 6

(1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu

Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten

Ciamis;

  • sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya.
  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan kecamatan Sukaraja

Kabupaten Tasikmalaya; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan

Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah.

Pasal 7

(1) Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan Rencana Tata

Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) Kewenangan Kota sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,

termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,

moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan.

(2) Kewenangan …

(4) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tasikmalaya.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dilakukan dengan

cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah

sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tasikmalaya dengan sendirinya menjadi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke kota Tasikmalaya.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

Bagian Kedua …

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang

Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Tasikmalaya, diangkat oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintah Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintah Kota Cimahi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintahan Non Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya sesuai

dengan kewenangannya menginventariskan dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota

Tasikmalaya hal-hal yang meliputi:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

---

PRESIDEN

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota

Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Badan Usaha …
  • Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang

kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya;

  • utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk Kota Tasikmalaya; dan
  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tasikmalaya.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat walikota Tasikmalaya.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

KabupatenTasikmalaya.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan

yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kota Tasikmalaya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten

Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.

Pasal 16

Semua peaturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tasikmalaya tetap

berlaku bagi Kota Tasikmalaya sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau

dicabut berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 17

---

PRESIDEN

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang

bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 18 …

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd.

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN