Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG

UU No. 10 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang.

---

PRESIDEN

1. Kabupaten…
1. Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Parigi Moutong di
wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Parigi Moutong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Donggala yang terdiri atas:
- Kecamatan Moutong;
- Kecamatan Tomini;
- Kecamatan Tinombo;
- Kecamatan Ampibabo;
- Kecamatan Parigi; dan
- Kecamatan Sausu.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Parigi Moutong mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dampal Selatan,
Kecamatan Dondo, dan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli
Toli, serta Kecamatan Mamunu Kabupaten Buol;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bualemo Provinsi
Gorontalo dan Teluk Tomini;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir
dan Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Palolo dan
Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Donggala, Kota Palu,
serta Kecamatan Tawaeli, Kecamatan Sindue, Kecamatan
Sirenja, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Damsol, dan
Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

(3) Penentuan...

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara pasti

di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri .

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah

Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi

Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Parigi Moutong berkeduduk an di Parigi.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong

dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian Kabupaten Parigi Moutong.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Parigi Moutong untuk pertama kali dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

(3) Jumlah...

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, jumlah dan

komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Donggala tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala sebagai hasil
pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala,

yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam
wilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi
Moutong.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Donggala ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Parigi Moutong.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Donggala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi
Moutong dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Penjabat

Bupati Parigi Moutong diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.

(2) Peresmian Kabupaten Parigi Moutong serta pelantikan Penjabat

Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

---

PRESIDEN

(3) Menteri...

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kabupaten Parigi Moutong dan/atau melantik
Penjabat Bupati.

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Parigi
Moutong dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga
Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Parigi Moutong, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Non-departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tengah, dan
Bupati Donggala sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang
berada dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan
Kabupaten Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada
di Kabupaten Parigi Moutong;
- utang-piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk
Kabupaten Parigi Moutong; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Parigi Moutong.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Parigi Moutong.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### Pasal 15…

Pasal 15

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Donggala terhitung sejak peresmian Kabupaten Parigi
Moutong sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Parigi Moutong menetapkan peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Donggala yang berlaku di wilayah
Kabupaten Parigi Moutong tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Parigi
Moutong.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd

Salinan sesuai denan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN