Langsung ke konten

PENETAPAN

UU No. 10 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2004-12-26

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005
tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN