Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005
tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENETAPAN
Ditetapkan: 2004-12-26
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
---
PRESIDEN
