Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya
disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan
penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan
kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari
Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi
subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Badan . . .
---
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan
pengawasan Perdagangan Berjangka.
1. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak
standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan
penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di
dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka.
1. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan
harganya bergantung pada subjek Komoditi.
1. Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
1. Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada
pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga,
jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah
ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar
sejumlah premi.
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Perdagangan Berjangka.
1. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem
perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa
Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin
yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah
Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring
Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam
Sistem Perdagangan Alternatif.
1. Peserta . . .
---
1. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang
Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka
yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif
selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif
Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem
Perdagangan Alternatif.
1. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan
usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan
yang terorganisasi.
1. Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur
atau komisaris, dari Pihak tersebut;
- hubungan antara dua perusahaan yang
mempunyai satu anggota direksi atau lebih atau
anggota dewan komisaris yang sama;
- hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, yang
mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
- hubungan antara dua perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh Pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
1. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang
mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau
sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan
transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai
dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
1. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka
yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka
adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak
untuk menggunakan sistem dan/atau sarana
Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari
Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring
dan mendapatkan penjaminan dalam rangka
penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Pialang . . .
---
1. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat
Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau
surat berharga tertentu sebagai Margin untuk
menjamin transaksi tersebut.
1. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual
beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan menerima imbalan.
1. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif
dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak
Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek
Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
1. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang
selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka
adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan
dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari
peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan
dalam Kontrak Berjangka.
1. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang
selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok
usahanya.
1. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening
yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
1. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk
membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan
Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji
dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota
Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang
Berjangka.
1. Margin . . .
---
1. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga
yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang
Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring
Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada
Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
