Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997

UU No. 10 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya
disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan
penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan
kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari
Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi
subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

1. Badan . . .

---

1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan
pengawasan Perdagangan Berjangka.
1. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak
standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan
penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di
dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka.
1. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan
harganya bergantung pada subjek Komoditi.
1. Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
1. Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada
pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga,
jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah
ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar
sejumlah premi.
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Perdagangan Berjangka.
1. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem
perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa
Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin
yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah
Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring
Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam
Sistem Perdagangan Alternatif.

1. Peserta . . .

---

1. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang
Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka
yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif
selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif
Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem
Perdagangan Alternatif.
1. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan
usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan
yang terorganisasi.
1. Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur
atau komisaris, dari Pihak tersebut;
- hubungan antara dua perusahaan yang
mempunyai satu anggota direksi atau lebih atau
anggota dewan komisaris yang sama;
- hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, yang
mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
- hubungan antara dua perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh Pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
1. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang
mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau
sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan
transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai
dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
1. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka
yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka
adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak
untuk menggunakan sistem dan/atau sarana
Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari
Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring
dan mendapatkan penjaminan dalam rangka
penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

1. Pialang . . .

---

1. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat
Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau
surat berharga tertentu sebagai Margin untuk
menjamin transaksi tersebut.
1. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual
beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan menerima imbalan.
1. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif
dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak
Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek
Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
1. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang
selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka
adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan
dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari
peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan
dalam Kontrak Berjangka.
1. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang
selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok
usahanya.
1. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening
yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
1. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk
membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan
Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji
dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota
Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang
Berjangka.

1. Margin . . .

---

1. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga
yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang
Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring
Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada
Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang

Perdagangan Berjangka.

(2) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga

### Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan

pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan
Berjangka dilakukan oleh Bappebti.

(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur

dengan Peraturan Presiden.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan
dengan tujuan:
- mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang
teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta
dalam suasana persaingan yang sehat;
- melindungi kepentingan semua Pihak dalam
Perdagangan Berjangka; dan
- mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai
sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan
harga yang transparan.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:
- membuat pedoman teknis mengenai mekanisme
Perdagangan Berjangka;
- memberikan:
1. izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga
Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat
Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
1. persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang
Berjangka;
1. izinkepada orang perseorangan untuk menjadi
Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat
Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka;
1. sertifikat pendaftaran kepada Pedagang
Berjangka;

1. persetujuan . . .

---

1. persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam
negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah
dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;
1. persetujuan kepada bank berdasarkan
rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan
dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana
jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya serta untuk
pembentukan Sentra Dana Berjangka;
1. persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk
melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik
komoditi terorganisasi;
1. persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka
untuk melakukan kegiatan kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik
komoditi terorganisasi; dan
1. persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan
Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual
beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka
dan Kontrak Derivatif Syariah dalam
penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif.
- menetapkan daftar surat berharga alas hak (document
of title) yang dipergunakan dalam penyelesaian
transaksi dalam Perdagangan Berjangka;
- menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
- melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki
izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau
sertifikat pendaftaran;
- menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan
tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang
Bappebti sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya;
- menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka
dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk
perubahannya;

  • memberikan . . .

---

- memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang akan digunakan sebagai dasar jual beli
Komoditi di Bursa Berjangka dan/atau Sistem
Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan;
- menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan
dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota
dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk
manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga
Kliring Berjangka, sampai dengan terpilihnya anggota
dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru
oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
- menetapkan persyaratan keuangan minimum dan
kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin
usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- menetapkan batas jumlah maksimum dan batas
jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap
Pihak;
- mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang
dianggap perlu, apabila diyakini akan terjadi keadaan
yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan
harga di Bursa Berjangka dan/atau terhambatnya
pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
- mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan
dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi
yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan
dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti
kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau
kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung
maupun tidak langsung;
- menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang
berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
- memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak
terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga
Kliring Berjangka serta memutuskan untuk
menguatkan atau membatalkannya;

  • membentuk . . .

---

- membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang
berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
- mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap
perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme
pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya; dan
- melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan
menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang
teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Bursa Berjangka merupakan perseroan terbatas yang

didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak
terafiliasi.

(2) Pendiri Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Berjangka.

(3) Pemegang saham Bursa Berjangka sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang
perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia.

(4) Bursa Berjangka dikelola oleh tenaga ahli di bidang

Perdagangan Berjangka secara profesional.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang daftarnya ditetapkan oleh
Bappebti.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi

fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan
persetujuan Bappebti.

(2) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Bursa Berjangka bertugas:
- menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat
terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan
transparan;
- menyusun rencana anggaran tahunan dan
penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan
kepada Bappebti;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi
Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan
Kontrak Derivatif Syariah, dari Penyelenggara dan
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan
- menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Bursa Berjangka wajib:

- memiliki modal yang cukup untuk
menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka
dengan baik;
- menyiapkan catatan dan laporan terperinci
seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang
berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya dan penguasaan Komoditi yang
menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya tersebut;
- menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan
serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka,
kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- membentuk Dana Kompensasi;
- mempunyai satuan pemeriksa;
- mendokumentasikan dan menyimpan dengan
baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan
Bursa Berjangka;
- menyebarluaskan informasi harga Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;
- memantau kegiatan dan kondisi keuangan
Anggota Bursa Berjangka serta mengambil
tindakan pembekuan atau pemberhentian
Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya; dan

  • mengawasi . . .

---

- mengawasi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara
langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa
Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil
yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota
Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang
bersangkutan.

(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan

satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh
Bappebti.

(4) Sebelum peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d
termasuk perubahannya diberlakukan, wajib
memperoleh persetujuan Bappebti.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Bursa Berjangka berwenang:
- mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota
serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi
Anggota Bursa Berjangka;
- mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga
penyelesaian bersama dengan Lembaga Kliring
Berjangka;
- menetapkan persyaratan keuangan minimum dan
pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
- melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan
terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa
Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan;
- menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
- melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk
mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya,
termasuk mencegah kemungkinan terjadinya
manipulasi harga;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan
perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya;
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin
terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya dengan baik serta
melaporkannya kepada Bappebti; dan
- memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga
Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi
yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka,
termasuk transaksi Pedagang Penyelenggara dan
Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan
mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan

Lembaga Kliring Berjangka.

(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan

kepada:
- Badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka
dan bersifat mandiri; atau
- Badan usaha yang merupakan bagian dari Bursa
Berjangka.

(4) Badan . . .

---

(4) Badan usaha yang menyelenggarakan tugas

penerimaan pendaftaran dan penjaminan penyelesaian
transaksi Kontrak Derivatif lainnya dari Penyelenggara
Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem
Perdagangan Alternatif, izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada satu
badan usaha.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

Lembaga Kliring Berjangka bertugas:
- menyediakan fasilitas yang cukup untuk
terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak
Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian
setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak
Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari
Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem
Perdagangan Alternatif; dan
- menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:

- memiliki modal yang cukup untuk
menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring
Berjangka dengan baik;
- menyimpan dana yang diterima dari Anggota
Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah
dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka
pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
- menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang disebabkan
kegagalan anggotanya dalam memenuhi
kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka;

  • menjamin . . .

---

- menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan
serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka,
kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- mendokumentasikan dan menyimpan semua data
yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring
Berjangka; dan
- memantau kegiatan dan kondisi keuangan
Anggota Kliring Berjangka serta mengambil
tindakan pembekuan atau pemberhentian
Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan minimum dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(2) Sebelum peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring

Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf c termasuk perubahannya diberlakukan, wajib
memperoleh persetujuan Bappebti.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
- mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota
serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi
Anggota Kliring Berjangka;
- menetapkan persyaratan keuangan minimum dan
pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
- melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan
terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring
Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan;
- menetapkan besarnya Margin, membentuk dan
mengelola dana kliring, serta menetapkan dana
jaminan kliring, biaya keanggotaan dan biaya lain;
- memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa
Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan

  • mengambil . . .

---

- mengambil langkah-langkah untuk menjamin
terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau
transaksi fisik Komoditi dengan baik serta
melaporkannya kepada Bappebti.

1. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni

## BAB IIIA

Pasal 30

(1) Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan

oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang satu dan
lainnya tidak berafiliasi serta telah memperoleh
persetujuan Bappebti.

(2) Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam

Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi
persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Bappebti.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 30

(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan

Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib
melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya
ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar.

(2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan

Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib
mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif
lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin
penyelesaiannya.

1. Mengubah . . .

---

1. Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi
sebagai berikut:

1. Menambah 1 (satu) bagian dalam Bab IV, yakni Bagian
Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Pedagang Berjangka

Pasal 35

(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat

dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik oleh
orang perseorangan maupun badan usaha yang
berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah
memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.

(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka
yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis
yang baik, dan kecakapan profesi.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.

1. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni

## BAB VA

Pasal 44

(1) Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka merupakan

wadah berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan
untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya
dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin,

persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi
anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka.

Pasal 44

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri

Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala

Bappebti.

(2) Pendirian, pengurusan, dan/atau pembubaran

Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan
sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan
Peraturan Perundang-undangan.

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan

Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(1a) Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan
promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau
menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau
yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi
yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali
memiliki izin dari Bappebti.

(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk

melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2)
dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang,

keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai
Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
(1a) Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen

Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan
Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang
bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah
untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah

apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
- telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
- telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-
Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya
oleh badan peradilan atau Bappebti;
- pejabat atau pegawai:
1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka; atau
1. bendaharawan lembaga yang melayani
kepentingan umum, kecuali yang
bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga
tersebut.

(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi

kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu
memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang
Berjangka yang bersangkutan.

(5) Nasabah . . .

---

(5) Nasabah dapat melakukan pengisian,

penandatanganan, dan penyampaian dokumen
berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka
pada sistem elektronik Pialang Berjangka, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur mengenai informasi dan transaksi
elektronik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian,

penandatanganan, dan penyampaian dokumen
berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat

(4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala

Bappebti.

1. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga

### Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi

Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah,
wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan
transaksi tersebut.

(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.

(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik

Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi
Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik
Nasabah.

(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari

rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui
oleh Bappebti.

(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening

terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk
pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk
keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah
yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(6) Apabila . . .

---

(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana

milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang
Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi
kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga
atau kreditornya.

1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi

Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening
Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk
setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang
ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan
Nasabah yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana

sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan
oleh Bursa Berjangka dan/atau Pedagang
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
dilakukan secara langsung oleh Nasabah.

(3) Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah,
Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi
Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari
Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis
untuk mewakili kepentingan Nasabah yang
bersangkutan.

(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang
Berjangka.

(5) Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa

Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi
atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya
sendiri.

(6) Pialang . . .

---

(6) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi

Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat
Nasabahnya.

1. Ketentuan Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar

belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan
mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.

(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen

Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian
jasa.

(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima

uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya,
kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang
diberikan kepada klien yang bersangkutan.

(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi

kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu
memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat
Berjangka yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak

Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha
melakukan manipulasi melalui tindakan:
- menguasai sebagian besar sediaan Komoditi
secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya dengan posisi beli baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;

  • membeli . . .

---

- membeli atau menjual Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya baik secara langsung maupun
tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah-
olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang
mengakibatkan terciptanya informasi yang
menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa
Berjangka; dan/atau
- membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh
orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan
pernyataan atau informasi yang tidak benar atau
menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan
maksud mengambil keuntungan dari timbulnya
gejolak harga di Bursa Berjangka akibat
tersebarluasnya pernyataan atau informasi
tersebut.

(2) Setiap Pihak dilarang:

- melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak
wajar;
- menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih
yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka yang dilakukan di luar Bursa
Berjangka;
- secara langsung atau tidak langsung menjadi
lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa
Berjangka secara terbuka; dan
1. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat,
dan dikliringkan dengan cara yang sama
sebagaimana amanat lain yang
ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau

  • secara . . .

---

- secara langsung atau tidak langsung
memengaruhi pihak lain untuk melakukan
transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan cara membujuk atau memberi harapan
keuntungan di luar kewajaran.

1. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung

maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas
maksimum.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditetapkan oleh Bappebti.

1. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang

Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka wajib:
- menyampaikan laporan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu kepada Bappebti;
- membuat dan menyimpan pembukuan, catatan,
dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang
berhubungan dengan kegiatannya; dan
- menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau
rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b
untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.

(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang

Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang
telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat
pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait
dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh
Bappebti.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan

Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu perbuatan yang diduga
merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan
Berjangka;
- melakukan penelitian atas kebenaran laporan
atau pengaduan;
- meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta
keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak
yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam
tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
- melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan,
catatan, dan/atau dokumen lain yang
berhubungan dengan tindak pidana di bidang
Perdagangan Berjangka;
- melakukan penggeledahan terhadap perusahaan
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
Perdagangan Berjangka;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat
diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan,
dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang
dapat digunakan sebagai barang bukti dalam
tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
- meminta kepada bank atau lembaga keuangan
lain untuk membekukan rekening Pihak yang
disangka melakukan atau terlibat tindak pidana
di bidang Perdagangan Berjangka;

  • Meminta . . .

---

- meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan
Berjangka; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikannya
penyidikan.

(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan
permohonan izin kepada lembaga yang berwenang
untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai
keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang perbankan.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada
Penuntut Umum.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan

### Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

tentang Hukum Acara Pidana.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta
bantuan kepada aparat penegak hukum.

1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan

Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2),

### Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau

### Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki

persyaratan, persetujuan, atau penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat

(2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A

ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling
sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki

izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),

memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
1. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 73D, Pasal
73E, Pasal 73F, dan Pasal 73G sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan

informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha
Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data

dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta
Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

Pasal 73

(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang

diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam
rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga
Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh
Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan

informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha
Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan

Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi

dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

### Pasal 73C . . .

---

Pasal 73

(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan

pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana
Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari
Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana

Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya
dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang
berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang

dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya,
kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang
diberikan kepada klien yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

Pasal 73

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan

Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan
denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Pihak yang menyalurkan amanat untuk

melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak

Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah
tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi
dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara
tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,
dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).

(5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung

maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas
maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

### Pasal 73E . . .

---

Pasal 73

(1) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen

Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan
Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang
bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah
untuk Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau
tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen

Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2),
atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat
Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen

Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana
Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat

(2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).

(4) Setiap . . .

---

(4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti

melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak
Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas
tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(5) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

Pasal 73

(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik

Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi
Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat

(3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam

rekening yang terpisah dari rekening Pialang
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau
menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah,
untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau
untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari
Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan
transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana

Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari
Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau
tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari
calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening
yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana
Berjangka yang bersangkutan pada bank yang
disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 73

Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi
Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau
tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif
lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 76 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 77

Bappebti, Bank Indonesia, badan yang mengawasi pasar
modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang
menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan
wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai
dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan
lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan
Berjangka.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

(1) Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada

saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat
diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan
setiap Pihak.

(2) Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh

Bappebti sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala
Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan
Undang-Undang ini.

Pasal II

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- sebelum dibentuknya Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur tentang perdagangan berjangka
komoditi syariah, maka penyelenggaraan Kontrak
Derivatif Syariah ditetapkan berdasarkan Fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia;
dan

- semua Peraturan Perundang-undangan yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
diundangkan.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Setio Sapto Nugroho

---