(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression
of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional
Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) dengan
Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli International Convention for the
Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi
Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1) dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
