Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF

UU No. 10 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression

of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional
Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) dengan
Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1).

(2) Salinan naskah asli International Convention for the

Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi
Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1) dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

,

ttd.

---