Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5661) ditetapkan menjadi
Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
,
ttd.
---
