Langsung ke konten

KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH

UU No. 10 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
2 Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3 Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Utara.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.

BABII ...

SK No 199528 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh)
Kecamatan, sebagai berikut:
- Kecamatan Baktiya;
- Kecamatan Dewantara;
- Kecamatan Kuta Makmur;
- Kecamatan Lhoksukon;
- Kecamatan Matangkuli;
- Kecamatan Muara Batu;
- Kecamatan Meurah Mulia;
- Kecamatan Samudera;
- Kecamatan Seunuddon;
- Kecamatan Syamtalira Aron;
- Kecamatan Syamtalira Bayu;
- Kecamatan Tanah Luas;
- Kecamatan Tanah Pasir;
- Kecamatan Tanah Jambo Aye;
- Kecamatan Sawang;
- Kecam.atan Nisam;
- Kecamatan Cot Girek;
- Kecamatan Langkahan;
- Kecamatan Baktiya Barat;
- Kecamatan Paya Bakong;
- Kecamatan Nibong;
- Kecamatan Simpang Keuramat;
- Kecamatan Lapang;
- Kecamatan Pirak Timu;
- Kecamatan Geureudong Pase;
- Kecamatan Banda Baro; dan
aa. Kecamatan Nisam Antara.
Pasal4...

SK No 199529 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 4

(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe
dan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener
Meriah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di
Kecamatan Lhoksukon.

Pasal 6

Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa
dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona
vulkanik;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan,
pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata
religi/budaya; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.

BABIII ...

SK No 199530 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (L,embaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 199531A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IXDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 199532 A

---

PRESIDEN