Langsung ke konten

KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 103 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Bandung adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.

1. Kecamatan

SK No 205972 A

---

PRESIDEN

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bandung.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Bandung terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Cileunyi;
- Kecamatan Cimenyan;
- Kecamatan Cilengkrang;
- Kecamatan Bojongsoang;
- Kecamatan Margahayu;
- Kecamatan Margaasih;
- Kecamatan Katapang;
- Kecamatan Dayeuhkolot;
- Kecamatan Banjaran;
- KecamatanPameungpeuk;

  • Kecamatan

SK No 205973 A

---

PRESTDEN
REPUBLIi( ItIDONESIA

- Kecamatan Pangalengan;
- Kecamatan Arjasari;
- Kecamatan Cimaung;
- Kecamatan Cicalengka;
- Kecamatan Nagreg;
- KecamatanCikancung;
- KecamatanRancaekek;
- Kecamatan Ciparay;
- Kecamatan Pacet;
- Kecamatan Kertasari;
- Kecamatan Baleendah;
- Kecamatan Majalaya;
- Kecamatan Solokanjeruk;
- Kecamatan Paseh;
- Kecamatan Ibun;
- Kecamatan Soreang;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
bb. Kecamatan Ciwidey;
cc. Kecamatan Rancabali;
dd. Kecamatan Cangkuang; dan
ee. Kecamatan Kutawaringin.

Pasal 4

(1) Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten
Subang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang dan Kabupaten Garut;

  • sebelah

SK No 2059744

---

PRESIDEN

- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut
dan Kabupaten Cianjur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Bandung Barat.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan
Soreang.

Pasal 6

Kabupaten Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan bukit, serta berada di
Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan
Bandung;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan,
hortikultura, dan panas bumi, potensi pariwisata serta
potensi industri; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan
karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat
Sunda.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 8 . .

SK No 205975 A

---

PRESIDEN
REPUBL-I}i INDONESIA

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 205976A

---

PRESIDEN

7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indone sia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undan gan dan
nistrasi Hukum,

E
u.r9*
S anna Djaman

SK No 208526 A

---

PRESIDEN