Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar
pembentukan Kota Bandung.
1. Kecamatan
SK No 205982 A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK II{DONESIA
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Bandung.
