Langsung ke konten

KABUPATEN KUNINGAN DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 106 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagran dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Kuningan adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.

1. Kecamatan . . .

SK No200161A

---

i*I*Tf.TTIl

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Kuningan.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Kuningan terdiri atas 32 (tiga puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kadugede;
- Kecamatan Cinim;
- Kecamatan Subang;
- Kecamatan Ciwaru;
- Kecamatan Cibingbin;
- Kecamatan Luragung;
- KecamatanLebakwangi;
- Kecamatan Garawangi;
- Kecamatan Kuningan;
- Kecamatan Ciawigebang;

  • Kecamatan . . .

SK No 208677 A

---

PRESIDEN

- Kecamatan Cidahu;
L Kecamatan Jalaksana;
- Kecamatan Cilimus;
- Kecamatan Mandirancan;
- Kecamatan Selajambe;
- Kecamatan Kramatmulya;
- Kecamatan Darma;
- Kecamatan Cigugur;
s, Kecamatan Pasawahan;
- KecamatanNusaherang;
- Kecamatan Cipicung;
- KecamatanPancalang;
- Kecamatan Japara;
- Kecamatan Cimahi;
- Kecamatan Cilebak;
- Kecamatan Hantara;
aa. Kecamatan Kalimanggis;
bb. Kecamatan Cibeureum;
cc. Kecamatan Karangkancana;
dd. Kecamatan Maleber;
ee. Kecamatan Sindangagung; dan
ff. Kecamatan Cigandamekar.

Pasal 4

(1) Kabupaten Kuningan mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah;

  • sebelah . . .

SK No 200163 A

---

PRESIDEN

- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ciamis; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Majalengka.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kuningan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Kuningan berkedudukan di Kecamatan
Kuningan.

Pasal 6

Kabupaten Kuningan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis dataran rendah, wilayah
perbukitan, dan dataran tinggi di kawasan Gunung
Ciremai;
- potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata,
pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi
panas bumi, serta potensi perdagangan; dan
- suku bangsa yang secara umum memiliki karakter
religius dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 8...

SK No200164A

---

PRESIDEN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 200165 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan dan
dministrasi Hukum,

E
ul!* la na Djaman
IK

SK No 208542 A

---