Langsung ke konten

KABUPATEN CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 107 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Cirebon adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

1. Kecamatan . . .

SK No200171A

---

PRESIDEN

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Cirebon.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Waled;
- Kecamatan Ciledug;
- Kecamatan Losari;
- KecamatanPabedilan;
- Kecamatan Babakan;
- KecamatanKarangsembung;
- KecamatanLemahabang;
- Kecamatan Susukan Lebak;
- Kecamatan Sedong;
- KecamatanAstanajapura;

  • Kecamatan . . .

SK No200172A

---

PRES!DEN

- Kecamatan Pangenan;
1. Kecamatan Mundu;
- Kecamatan Beber;
- Kecamatan Talun;
- Kecamatan Sumber;
- Kecamatan Dukupuntang;
- Kecamatan Palimanan;
- Kecamatan Plumbon;
- Kecamatan Weru;
- Kecamatan Kedawung;
- Kecamatan Gunung Jati;
- Kecamatan Kepetakan;
- Kecamatan Klangenan;
- Kecamatan Arj awinangun;
- Kecamatan Panguragan;
z, Kecamatan Ciwaringin;
aa. Kecamatan Susukan;
bb. Kecamatan Gegesik;
cc. Kecamatan Kaliwedi;
dd. Kecamatan Gebang;
ee. Kecamatan Depok;
ff. Kecamatan Pasaleman;
oo Kecamatan Pabuaran;
hh. Kecamatan Karangwareng;
ii. Kecamatan Tengah Tani;
ii. Kecamatan Plered;
kk. Kecamatan Gempol;
1. Kecamatan Greged;
mm, Kecamatan Suranenggala; dan
nn. Kecamatan Jamblang.

### Pasal 4...

SK No 200173 A

---

FRESIDEN

Pasal 4

(1) Kabupaten Cirebon mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Indramayu, Kota Cirebon, dan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kuningan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Majalengka.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Cirebon berkedudukan di Kecamatan
Sumber.

Pasal 6

Kabupaten Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, dan sebagian kecil merupakan wilayah
perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, energi sumber daya mineral, serta potensi
pariwisata, perindustrian, dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No 208696 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968 /3L
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No200175A

---

PRESIDEN

-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,

lrlv
anna Djaman

SK No 208546 A

---