Langsung ke konten

KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 108 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kota Cirebon adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi
jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah
Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun L954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota
Kecil di Jawa.

1. Kecamatan . . .

SK No20018l A

---

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Cirebon.

Pasal 2

Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-
Kota Kecil di Jawa.

Pasal 3

Kota Cirebon terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kejaksan;
- Kecamatankmahwungkuk;
- Kecamatan Harjamukti;
- Kecamatan Pekalipan; dan
- Kecamatan Kesambi.

Pasal 4

(1) Kota Cirebon mempunyai batas daerah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
  • sebelah . . .

SK No200182A

---

Erl=FTf.''EN

- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Cirebon; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon.

(2) Penegasan batas daerah Kota Cirebon sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan
di wilayah selatan kota, terdapat sungai dan daerah
aliran sungai, serta kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, serta potensi pariwisata,
perdagangan dan jasa, serta perindustrian; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 7...

SK No200183A

---

EEtrEIIII=N

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelalsanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr l7-Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No200184A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,

iaS na Djaman

SK No 208550 A

---

FRESIOEN