Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1958
INDONESIA,
SUKARNO
NAZIR.
Diundangkan
pada tanggal 18 Maret 1958
www.djpp.depkumham.go.id
---
MENGENAI
UANG RAMBU
Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai
diperairan Indonesia adalah kewajiban Negara.
Untuk keperluan ini dan pemeliharaannya diminta dari kapal-kapal
pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos-
ongkos eksploitasi.
Angka-angka pengeluaran dan penerimaan untuk Dinas
Perambuan dan Penerangan Pantai dari 3 tahun berturut-turut adalah
sebagai berikut:
1952 Rp. 14.905.000,- Rp. 6.000.000,-
1953 Rp. 15.838.600,- Rp. 11.000.000,-
1954 Rp. 10.000.000,- Rp. 9.000.000,-
Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat-
alat perambuan.
Tentang angka pengeluaran tersebut di atas dikemukakan bahwa
jumlah-jumlah itu bukan merupakan pengeluaran yang sebenarnya,
melainkan disesuaikan dengan Anggaran Belanja yang tersedia, yang
sebetulnya sangat kurang untuk dapat memelihara dan memperbaharui
alat-alat perambuan dan penerangan pantai semestinya.
Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang
rambu dinaikkan dengan 100%.
Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada
tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%.
Menurut pasal 2 ayat 3 Bakengeldordonnantie, untuk pembayaran
uang rambu secara berlangganan ditetapkan jumlah maximum sebesar
Rp. 12.150,-
Jumlah tersebut adalah uang rambu yang harus dibayar untuk
kapal-kapal yang berukuran 27.000 m3 = 9540 B.R.T. ke atas.
Berhubung dengan perkembangan pelayaran pada umumnya,
batas tersebut sekarang dipandang terlalu rendah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Dengan undang-undang ini batas itu ditetapkan 40.000 m3 =
14.134 B.R.T., sehingga pembayaran secara berlangganan, setinggi-
tingginya ditetapkan Rp. 27.000,-
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada tanggal 21
Pebruari 1958 pada hari Jum'at, P. 268/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
Sumber: LN 1958/25; TLN NO. 1554
www.djpp.depkumham.go.id