Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 65
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1974
TENTANG
PENGAIRAN
A. PENJELASAN UMUM
1. Telah dimaklumi bahwa Bangsa kita dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa
dengan berbagai kekayaan alam yang tersedia dalam bumi Negara Indonesia ini.
Salah satu diantaranya ialah air beserta sumber-sumber misalnya sungai, danau,
waduk, rawa, mata air, lapisan-lapisan air di dalam tanah yang mutlak dibutuhkan
oleh manusia sepanjang masa baik langsung maupun tidak langsung. Karenanya,
bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.
Untuk itu, pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya haruslah diabdikan kepada
kepentingan dan kesejahteraan Rakyat disegala bidang, baik bidang ekonomi,
sosial, budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus
menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, air beserta sumber-sumbernya tersebut haruslah dilindungi dan
dijaga kelestariannya. Agar maksud tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya,
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah serta tindakan-tindakan seperlunya.
Dengan demikian sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai
Negara Hukum, haruslah kepada usaha-usaha serta tindakan-tindakan tersebut
diberikan landasan hukum yang tegas, jelas, lengkap serta menyeluruh guna
menjamin adanya kepastian hukum bagi kepentingan Rakyat dan Negara serta
merupakan …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
merupakan salah satu langkah maju kearah terciptanya unifikasi hukum dibidang
pengairan.
1. Peraturan-peraturan hukum yang ada mengenai masalah air dan atau sumber-
sumber air dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan tidak
memenuhi cita-cita yang kita harapkan sesuai dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
Algemeen Waterreglement tahun 1936 yang merupakan dasar daripada peraturan
perundang-undangan tentang pengaturan masalah air lebih menitik beratkan pada
kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air
saja tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan
penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf
hidup Rakyat dan hanya berlaku disebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa
dan Madura.
1. Pengairan merupakan bidang pembinaan atas air dan sumber-sumber air, termasuk
kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya, baik yang alamiah
maupun yang telah diusahakan oleh manusia.
Pengairan yang dimaksud didalam Undang-undang ini bukanlah hanya sekedar
suatu usaha untuk menyediakan air guna keperluan pertanian saja (irigasi), namun
lebih luas dari pada itu ialah pemanfaatan serta pengaturan air dan sumber-sumber
air yang meliputi antara lain :
- irigasi, yakni usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang
pertanian, baik air permukaan maupun air tanah;
- pengembangan daerah rawa, yakni pematangan tanah daerah-daerah rawa
antara lain untuk pertanian ;
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengendalian dan pengaturan banjir serta usaha untuk perbaikan sungai,
waduk dan sebagainya ;
- pengaturan penyediaan air minum, air perkotaan, air industri, dan
pencegahan terhadap pencemaran atau pengotoran air dan sebagainya.
1. Undang-undang tentang Pengairan ini harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Sederhana, tetapi cukup dapat mencakup prospek masa depan yang jauh,
sesuai dengan keadaan menurut waktu maupun tempat.
- Mengandung kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan pelaksanaannya lebih lanjut;
- Mencakup semua segi di bidang pengairan, agar betul-betul dapat dijadikan
dasar bagi peraturan-peraturan untuk masing-masing segi, yang
pengaturannya lebih lanjut akan diatur tersendiri.
1. Undang-undang ini dalam Bab pertama memuat beberapa pengertian dari istilah-
istilah yang lazim dipergunakan dibidang pengairan yang diatur dalam Undang-
undang ini dengan maksud menghindari perbedaan penafsiran, karena sampai pada
waktu ini dibidang tersebut masih banyak dipakai istilah yang belum mendapatkan
kesatuan pengertian.
1. Seperti telah disebutkan diatas bahwa mengingat air beserta sumber-sumbernya
merupakan kekayaan alam yang mutlak dibutuhkan untuk hajat hidup manusia,
maka dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa air beserta sumber-sumbernya
dikuasai oleh negara dan pelaksanaan wewenang penguasaannya dilimpahkan
kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Disamping …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Disamping itu Undang-undang ini dapat melimpahkan wewenang tertentu dari
pada Pemerintah tersebut kepada Badan-bandan Hukum tertentu, yang syarat-
syaratnya diatur oleh Pemerintah, dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh
masyarakat hukum adat setempat, ialah masyarakat yang tata kehidupannya
berdasarkan adat, kebiasaan dan keagamaan, termasuk Lembaga-lembaga
masyarakat yang bersifat sosial religius sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan
betul-betul masih ada dan pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-undang
ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta tidak bertentangan dengan
kepentingan Nasional.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.