Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun;
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian
atau scluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;
1. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun
---
PRESIDEN
Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan
pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;
1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan,
baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan;
1. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan
yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
1. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan
manfaat pensiun bagi peserta;
1. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
Iuran Pasti;
1. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh
iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
1. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun;
1. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah
mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;
1. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta
yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum
usia pensiun normal;
---
PRESIDEN
1. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
1. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta
yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal,
yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun
sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
1. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan
peraturan Dana Pensiun;
1. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang
mempekerjakan karyawan;
1. Pendiri adalah:
- orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi
Kerja;
- bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan;
1. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu
Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian
atau seluruh karyawannya;
1. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas
adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20. Pekerja Mandiri
adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang
atau badan;
1. Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa
penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Perbankan;
1. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan
atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan
setiap saat dapat dilihat oleh umum;
1. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang
tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan
---
PRESIDEN
penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan,
keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
