Langsung ke konten

DANA PENSIUN

UU No. 11 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun;

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian
atau scluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;

1. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun

---

PRESIDEN

Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan
pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;

1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan,
baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan;

1. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan
yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;

1. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan
manfaat pensiun bagi peserta;

1. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
Iuran Pasti;

1. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh
iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;

1. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun;

1. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah
mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;

1. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta
yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum
usia pensiun normal;

---

PRESIDEN

1. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;

1. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta
yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal,
yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun
sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;

1. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan
peraturan Dana Pensiun;

1. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang
mempekerjakan karyawan;

1. Pendiri adalah:

- orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi
Kerja;

- bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan;

1. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu
Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian
atau seluruh karyawannya;

1. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas
adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20. Pekerja Mandiri
adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang
atau badan;

1. Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa
penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Perbankan;

1. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan
atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan
setiap saat dapat dilihat oleh umum;

1. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang
tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan

---

PRESIDEN

penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan,
keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Jenis Dana Pensiun adalah:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja;

1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 3

Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan
tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 4

Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang
pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib
terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan
Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan
dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan

Pasal 5

(1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:

- pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya
untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan
Dana Pensiun;

  • peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
  • penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.

(2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan

program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja,
maka pembentukannya didasarkan pada:

- pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya
untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan
Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas
keikutsertaan karyawan mitra pendiri;

- pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan
kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang
ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta
pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan
peraturan Dana Pensiun;

  • peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
  • penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.

(3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan

---

PRESIDEN

Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun

kepada Menteri dengan melampirkan:

  • peraturan Dana Pensiun;
  • pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;

- keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan
pengawas, dan penerima titipan;

  • arahan investasi;

- laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyclenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti;

  • surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak

diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara
lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun
tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat
dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam
hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai
alasan penolakannya.

(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat

memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal
pengesahan Menteri.

(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun

dengan menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan
atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik
Indonesia.

Pasal 8

(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh

karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang
telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2).

(2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri

dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua
atau lebih Dana Pensiun.

(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi
manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama
kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Kepengurusan Dana Pensiun

Pasal 10

(1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.

(2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau

badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.

(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana

Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan
hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana
Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.

(4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara

penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun,
pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana
Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Pasal 12

(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi

kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.

(2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri.

(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai

pengurus.

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:

melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh
pengurus;

menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil
pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar
peserta mengetahuinya.

(2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta

tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.

Bagian Ketiga
Iuran Dana Pensiun

Pasal 15

(1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:

  • iuran pemberi kerja dan peserta; atau
  • iuran pemberi kerja.

(2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil

investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran

setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya
120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku
pemberi kerja.

(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada

Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan melebihi
kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan sebagai iuran
pemberi kerja.

(3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib
memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.

(4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus
wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang
selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan Dana
Pensiun dengan menctapkan:

  • penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau

- mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah
pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara pescrta dari mitra
pendiri dengan pescrta lainnya berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran

peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran
peserta yang dipungut setiap bulan.

(2) Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang

dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah

melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:

- sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan
dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari pertama
dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

- sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam
pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi
kerja dilikuidasi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan

Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh melebihi jumlah yang
ditetapkan oleh Menteri.

(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana

Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi
pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah
yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun

Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Hak Peserta

Pasal 19

Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi
syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi
kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya
18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki, masa
kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra
pendiri.

Pasal 20

(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana

Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan
tidak dapat dialihkan maupun disita.

(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan,

pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo
atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana
Pensiun dinyatakan batal bcrdasarkan Undang-undang ini.

(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus

dengan itikad baik, membebaskan Dana Pcnsiun dari
tanggungjawabnya.

Pasal 21

(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun

Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun
Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung
berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun.

---

PRESIDEN

(2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai

besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak
yang belum dewasa dari peserta.

(3) Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program Pensiun

Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak peserta
untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.

Pasal 22

(1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun

Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun scbagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

- dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang
dibayarkan kcpada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya
60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah
dibayarkan kepada pensiunan;

- dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal,
manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang
seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun
sesaat sebelum meninggal dunia,

- dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal, manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai
pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia
berhenti bekerja.

(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda

meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari

---

PRESIDEN

peserta.

(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.

Pasal 23

(1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun

Iuran Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

- dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang
dibayarkan kcpada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari
haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);

- dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya
pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan
kepada janda/duda yang sah adalah scbesar 100% (scratus
pcrscratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak pcscrta
apabila ia berhenti bekerja.

(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda

meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
peserta.

(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun

sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat
dilakukan sccara sekaligus.

(4) Dalam hal peserla tidak menentukan pilihan bentuk anuitas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka pcscrta
dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan pembayaran
kepada janda/duda yang sama besarnya dcngan pembayaran

---

PRESIDEN

kepada pensiunan yang bersangkutan.

Pasal 24

(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan

kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima
secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang
layak.

(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila

berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia
pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang
besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus
pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.

(3) Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun

Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa
kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum
mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya
sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya
yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

Pasal 25

(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat dibayarkan

kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat,
kecuali bagi pembayaran, pensiunan janda/duda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi
pengembalian iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(1).

(2) Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam

bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi
kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan

---

PRESIDEN

untuk seumur hidup.

(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari

suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.

(4) Tanpa mengurangi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan

pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat
pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat peserta
meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya
20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara
sekaligus.

Pasal 26

(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut

haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat
kepesertaan.

(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun

sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan
pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan
oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau dapat dialihkan
kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, atau kepada Dana
Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan yang
bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah ia berhenti bekerja.

Pasal 27

(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya,

berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus
pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.

(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana

---

PRESIDEN

Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch
Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun

normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun
Dipercepat dengan ketentuan:

- berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia
pensiun normal; atau

- dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.

(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama

dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.

(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia

maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap
bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan
ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan
usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah
ketenagakerjaan.

Pasal 28

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,

### Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannva

Pasal 29

Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari:

  • iuran pemberi kerja;

---

PRESIDEN

  • iuran peserta;
  • hasil investasi;
  • pengalihan dari Dana Pensiun lain.

Pasal 30

(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus

sesuai dengan:

  • arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
  • ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun

Iuran Pasti, arahan investasi ditetapkan oleh pendiri bersama
dewan pengawas.

(3) Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan ke

pada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal ditetapkannya perubahan.

(4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan

kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada
lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri.

(5) Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan

hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.

(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta

atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan
pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan
asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk
melakukan pembayaran dimaksud.

(7) Pengurus dari Dana Pensiun yang 'menyelenggarakan Program

Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan

---

PRESIDEN

asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak
atas manfaat pensiun.

Pasal 31

(1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran

apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun.

(2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan

kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.

(3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat

dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau
pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan
oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini:

  • pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;

- badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari
pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau
serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun
yang bersangkutan;

- pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
menantu dan ipar.

Pasal 32

(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (3), penyewaan tanah, bangunan atau harta
tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat
dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang
didasarkan pada harga pasar yang berlaku.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak

berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat berharga
yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dengan
memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)

berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (4).

(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat
menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh
perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada
perusahaan pendiri atau mitra pendiri.

Bagian Keenam
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun

Pasal 33

(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan

permintaan pendiri kepada Menteri.

(2) Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat

bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada
peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal
terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan
Dana Pensiun dimaksud.

(3) Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.

yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan
tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.

(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun

dibebankan pada Dana Pensiun.

Pasal 35

(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

- melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama Dana
Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan;

- melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban
Dana Pensiun;

- menentukan dan mcmberitahukan kepada setiap peserta,
pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak
yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun.

(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata

cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan
proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri.

Pasal 36

(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap

bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat
Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang
pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri.

---

PRESIDEN

(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja,

dilarang.

(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran

harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi
peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan

manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta,
pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.

Pasal 37

(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak

peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak
utama.

(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Pcraturan Pemerintah.

Pasal 38

Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi
kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (1).

Pasal 39

(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang

telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak

tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan

Program Pensiun Iuran Pasti.

(2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai

pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank

atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri,

dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.

Pasal 41

(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan

Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib

mendapatkan pengesahan dari Menteri.

Pasal 42

(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka

bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.

(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran

pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan
hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya
yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi

hak ahli warisnya.

Pasal 43

Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas
pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan
memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 44

(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana

Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga
Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk
melakukan penyelesaian.

(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana

Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai
likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 45

Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari
setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi
jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 46

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III
Undang-undang ini berlaku pula bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan,
kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1),

### Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan

ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal

---

PRESIDEN

30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32
ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 47

(1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun
Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah
dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa
jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta
Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.

(2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan
dari Dana Pensiun lainnya.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga

Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini
merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

(2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini
serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan

---

PRESIDEN

dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek
pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai
dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan.

Pasal 50

(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja

dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan

penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan
maupun teknis operasional.

(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 51

(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan

peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

(2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan

Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala

mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari:

  • laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;

- laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus
dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan
langsung terhadap Dana Pensiun.

(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan

wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau
aktuaris.

Pasal 53

(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat

Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan
kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau
apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.

(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal

6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:

- besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program
pensiun;

- cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk
pembayaran manfaat pensiun; dan

---

PRESIDEN

- besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi
kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka
waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang
pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 54

(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan

perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan
dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta

mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya
dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta

mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana
Pensiun.

(4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang

menyangkut masing-masing peserta.

Pasal 55

(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal

52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif
bagi Dana Pensiun atau pendiri.

(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 56

(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola

dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang
pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau
menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat
pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku

bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 57

Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2)
dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah).

Pasal 58

Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah
uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun
atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan
Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini
atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara

---

PRESIDEN

paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Pasal 59

Barangsiapa dengan sengaja:

- membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam
buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;

- menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan
transaksi Dana Pensiun;

- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana
Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,-(enam
milyar rupiah).

Pasal 60

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal
58, dan Pasal 59 adalah kejahatan.

Pasal 61

(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun

---

PRESIDEN

yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan telah
mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya Undang-undang ini.

(3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah ada

sebelum ditetapkannya Undang-undang ini wajib disesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun scjak mulai berlakunya
Undang-undang ini.

(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang

menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan
pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan
program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada
karyawan yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini.

(5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana

Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, yang
belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan mengajukan
permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan
Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

(6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran

kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa
kerja sebelum, diberlakukannya Undang-undang ini, dalam
jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam
ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas.

---

PRESIDEN

(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun,

hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila
penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-undang ini.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (7) tidak berlaku

bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 62

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie
(Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi
dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun.

Pasal 63

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 April 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN