Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE

UU No. 11 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah.
1. Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Ternate.

1. Kabupaten …

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat
I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 60)
sebagai Undang-undang.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.

Pasal 3

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate meliputi wilayah:

- Kota Administratif Ternate, yang terdiri dari:
1. Kecamatan Kota Ternate Utara;
1. Kecamatan Kota Ternate Selatan;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara
yang terdiri dari:
1. Kecamatan Pulau Ternate;
1. Sebagian Kecamatan Makian yang dimasukkan ke dalam
Kecamatan Pulau Ternate yang terdiri dari Desa Kota Moti,
Desa Tafamutu, Desa Takofi, dan Desa Tafaga.

(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Kota Ternate Utara;
1. Kecamatan Kota Ternate Selatan;
1. Kecamatan Pulau Ternate;

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Maluku Utara II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1).

Pasal 5

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Kota
Administratif Ternate dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Maluku Utara dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai

batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.

(2) Batas wilyah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penetapan …

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II

Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisahkan dari penataan Ruang Wilayah
Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.

Pasal 8

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Ternate, dipilihnya dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 9

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,

diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bi bidang:

  • Pemerintahan …

---

PRESIDEN

  • Pemerintahan Umum;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pekerjaan Umum;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
  • Sosial;
  • Keuangan Daerah;
  • Lingkungan Hidup;
  • Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Pertanian Tanaman Pangan;
  • Perkebunan;
  • Kehutanan;
  • Perikanan;
  • Peternakan;
  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Pertambangan;
  • Pariwisata;
  • Tenaga Kerja.

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.

Pasal 13

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Ternate terdiri dari:
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.

(2) Tata …

---

PRESIDEN

(2) Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Maluku dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku
Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang berada dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate.
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate.

### Pasal 15 …

Pasal 15

---

PRESIDEN

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya

Daerah Tingakt II Ternate, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara,
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.

(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku wajib membantu

pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal
diresmikannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

ttd.

---

PRESIDEN