Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA BATU

UU No. 11 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang

---

PRESIDEN

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Propinsi …

1. Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2

tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.

1. Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor

12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan

Propinsi Jawa Timur.

1. Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Batu berasal dari sebagian Kabupaten Malang yang terdiri atas:

  • Kecamatan Batu;
  • Kecamatan Bumiaji;dan
  • Kecamatan Junrejo.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Malang

dikurangi dengan wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Malang dihapus.

---

PRESIDEN

### Pasal 6 …

Pasal 6

(1). Kota Batu mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Kecamatan Pacet Mojokerto dan Kecamatan Prigen, Kabupaten

Pasuruan;

  • Sebelah timur dengan Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang
  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Dau Kabupaten Malang dan
  • sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Batu Pemerintah Kota Batu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Batu sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan

Perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

---

PRESIDEN

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

## BAB IV …

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai

hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya mewakili

kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ditetapkan

berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua …

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil

Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri

dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya

menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi :

---

PRESIDEN

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai

dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha …
  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan

dan kegiatannya berada di Kota Batu;

  • utang piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang

diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kota Batu dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang

berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu

sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan

undang-undang ini.

Pasal 17

---

PRESIDEN

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 18 …

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN