Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO

UU No. 11 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang.

1. Kabupaten…

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kota Administratif Palopo adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan
Kota Administratif Palopo.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Mamasa berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Polewali
Mamasa yang terdiri atas:
- Kecamatan Tabulahan;
- Kecamatan Mamasa;
- Kecamatan Tabang;
- Kecamatan Pana;
- Kecamatan Messawa;
- Kecamatan Sumarorong;
- Kecamatan Sesenapadang;
- Kecamatan Tanduk Kalua;
- Kecamatan Mambi; dan
- Kecamatan Aralle.

Pasal 4

Kota Palopo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu yang
terdiri atas:
- Kecamatan Wara Utara;
- Kecamatan Telluwanua;
- Kecamatan Wara; dan
- Kecamatan Wara Selatan.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Polewali
Mamasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah
Kabupaten Luwu dikurangi wilayah Kota Palopo, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

### Pasal 6…

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Kabupaten Mamasa mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang dan
Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salaputti dan
Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tanatoraja, serta
Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Polewali,
Kecamatan Matangnga, Kecamatan Wonomulyo dan
Kecamatan Tutallu Kabupaten Pol-Mas;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mamuju dan
Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, serta Kecamatan
Malunda Kabupaten Majene.

(2) Kota Palopo mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang
Kabupaten Luwu;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten
Luwu, Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bassesangtempe
Kabupaten Luwu dan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,

Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan

Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi
serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

Ibu kota Kabupaten Mamasa berkedudukan di Mamasa.

## BAB III…

---

PRESIDEN

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Palopo untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,

jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Luwu tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sebagai hasil pemilihan
umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali

Mamasa, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam wilayah Kabupaten Mamasa dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamasa.

(3) Anggota...

---

PRESIDEN

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang

keanggotaannya mewakili Kecamatan yang termasuk dalam
wilayah Kota Palopo dengan sendirinya menjadi menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Polewali Mamasa ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Mamasa.

(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Luwu ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kota Palopo.

(6) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Luwu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.

Bagian kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 12

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan
Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.

Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati

Mamasa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.

(2) Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif Palopo

diangkat sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi
Selatan.

(3) Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan

Penjabat Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1
(satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, ditempat
dan pada waktu yang sama.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik
Penjabat Bupati Mamasa dan Walikota Palopo.

### Pasal 14…

---

PRESIDEN

Pasal 14

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota,
dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Mamasa dan Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati
Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu sesuai dengan
kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa, dan
Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan
di Kota Palopo;
- utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya
untuk Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu
yang kegunaannya untuk Kota Palopo; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan
Penjabat Bupati Mamasa serta Penjabat Walikota Palopo.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri

yangpelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Selatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16…

---

PRESIDEN

Pasal 16

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali
Mamasa dan Kabupaten Luwu sampai ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.

Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan

peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan
Kabupaten Luwu yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Kota Palopo.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali
Mamasa dan Kabupaten Luwu harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd

Salinan sesuai denan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN