Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang.
1. Kabupaten…
---
PRESIDEN
1. Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kota Administratif Palopo adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan
Kota Administratif Palopo.
