Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di
Sofifi.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2004-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di
Sofifi.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi
wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Maluku Utara.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut :
Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Ambon;
---
PRESIDEN
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Maluku Utara.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
### REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
---
PRESIDEN