Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republ1k Indonesia Tahun
1945.
2.
Aceh
adalah
daerah
provinsi
yang
merupakan
kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan
khusus
untuk
mengatur
dan
mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin
oleh seorang Gubernur.
3.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai
suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Bupati/Walikota.
4.
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam
sistem
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.
6.
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
7.
Gubernur adalah Kepala suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
8.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Pemerintah
Kabupaten/Kota
adalah
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
Kabupaten/Kota
yang
terdiri
atas
Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota.
9.
Bupati/Walikota
adalah
kepala
pemerintah
daerah
Kabupaten/Kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Aceh
(DPRA)
adalah
unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
Aceh
yang
anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
11. Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
(DPRK)
adalah
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
Kabupaten/Kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
12. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah
KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum
Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
bupati/wakil
bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota.
13. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh
sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas
dasar
persamaan
kehendak
dan
cita-cita
untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan
negara melalui pemilihan umum.
14. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di
Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan
cita-cita
untuk
memperjuangkan
kepentingan
anggota,
masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota
DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
15. Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota
adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam
lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem
peradilan nasional.
16. Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU
adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan
cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh
dan DPRA.
17. Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat
sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat
dan budaya.
18. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
kecamatan.
19. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan
yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai
batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau
nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
20. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang
berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama
lain
yang
berhak
menyelenggarakan
urusan
rumah
tangga
sendiri.
21. Qanun
Aceh
adalah
peraturan
perundang-undangan
sejenis
peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
22. Qanun
Kabupaten/Kota
adalah
peraturan
perundang-undangan
sejenis
peraturan
daerah
Kabupaten/Kota
yang
mengatur
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
kehidupan
masyarakat
Kabupaten/Kota di Aceh.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh
yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya
disebut
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Kabupaten/Kota
(APBK)
adalah
rencana
keuangan
tahunan
pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan
qanun Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Ditetapkan: 2006-08-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Daerah Aceh dibagi atas Kabupaten/Kota.
(2) Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan.
(3) Kecamatan dibagi atas mukim.
(4) Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong.
Pasal 3
Daerah Aceh mempunyai batas-batas:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b.
sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
c.
sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
tertentu yang bersifat khusus.
(2) Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh
dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dapat
mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK.
(4) Kawasan khusus untuk perdagangan betas dan/atau pelabuhan
beas diatur dengan undang-undang.
(5) Kawasan khusus se1ain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pembagian
kewenangan
antara
Pemerintah,
Pemerintah
Aceh/kabupaten/ kota dan badan pengelola kawasan khusus
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
a.
kota sebagai daerah otonom;
b.
bagian kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan
c.
bagian
dari
dua
atau
lebih
Kabupaten/Kota
yang
berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikelola oleh pemerintah kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikelola oleh pemerintah kabupaten.
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat
dikelola
bersama
oleh
Pemerintah
Kabupaten/Kota
terkait.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk badan pengelolaan
pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun
menjadi kawasan perkotaan.
(6) Pemerintah Kabupaten/Kota mengikutsertakan masyarakat dalam
perencanaan,
pengelolaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan
pembangunan kawasan perkotaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) diatur dengan qanun.
Pasal 7
(1) Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik
kecuali
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
Pemerintah.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik
luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
(3) Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah
dapat:
a.
melaksanakan sendiri;
b.
menyerahkan
sebagian
kewenangan
Pemerintah
kepada
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
melimpahkan
sebagian
kepada
Gubernur
selaku
wakil
Pemerintah dan atau instansi Pemerintah; dan
d.
menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Gampong berdasarkan asas
tugas pembantuan.
Pasal 8
(1) Rencana persetujuan intemasional yang berkaitan langsung
dengan
Pemerintahan
Aceh
yang
dibuat
oleh
Pemerintah
dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
(2) Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh
dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
(3) Kebijakan
administratif
yang
berkaitan
langsung
dengan
Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan
dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan
pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 9
(1) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga
atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan
Pemerintah.
(2) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam
kegiatan seni, budaya, dan olah raga intenasional.
(3) Dalam hal diadakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam naskah kerja sama tersebut dicantumkan frasa
Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 10
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
lembaga, badan, dan/atau komisi menurut Undang-Undang ini
dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan
dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan qanun.
Pasal 11
(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
urusan
yang
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
Aceh
dan
pemerintah
Kabupaten/Kota.
(2) Norma, standar/dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak
mengurangi
kewenangan
yang
dimiliki
oleh
Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dapat:
a.
melaksanakan sendiri; dan/atau
b.
melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah
untuk melaksanakan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Pemerintahan
Aceh
dan
pemerintahan
Kabupaten/Kota
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangannya kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan
pemerintahan Kabupaten/Kota.
Pasal 13
(1) Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syari'at
Islam
antara
Pemerintahan
Aceh
dan
pemerintahan
Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh.
(2) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, baik pada
Pemerintahan di Aceh maupun pemerintahan di Kabupaten/Kota
dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan
efisiensi
dengan
memperhatikan
keserasian
hubungan
antarpemerintahan di Aceh.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh
dan
pemerintahan
Kabupaten/Kota
yang
diselenggarakan
berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib
dilakukan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal,
dilaksanakan secara bertahap, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 15
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh
dan Pemerintah Kabupaten/Kota disertai pendanaan, pengalihan
sarana, dan prasarana serta kepegawaian yang dilakukan sesuai
dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai
pendanaan
yang
dilakukan
sesuai
dengan
urusan
yang
didekonsentrasikan.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh,
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan gampong disertai pendanaan
yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.
Pasal 16
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) merupakan urusan
dalam skala Aceh yang meliputi:
a.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c.
penyelenggaraan
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial;
g.
penanggulangan masalah sosial lintas Kabupaten/Kota;
h.
pelayanan
bidang
penyediaan
lapangan
kerja
dan
ketenagakerjaan lintas Kabupaten/Kota;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas Kabupaten/Kota;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas Kabupaten/Kota;
l.
pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
Kabupaten/Kota; dan
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat
dilaksanakan oleh pemerintahan Kabupaten/Kota.
(2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain
meliputi:
a.
penyelenggaraan
kehidupan
beragama
dalam
bentuk
pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh
dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b.
penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama
Islam;
c.
penyelenggaraan
pendidikan
yang
berkualitas
serta
menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari'at
Islam;
d.
peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
e.
penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Urusan
wajib
yang
menjadi
kewenangan
pemerintahan
Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota
meliputi:
a.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c.
penye1enggaraan
ketertiban
umum
dan
ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan
bidang
penyediaan
lapangan
kerja
dan
ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j.
pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pe1ayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n.
pelayanan
administrasi
penanaman
modal
termasuk
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(2) Urusan
wajib
lainnya
yang
menjadi
kewenangan
khusus
pemerintahan Kabupaten/Kota adalah pe1aksanaan keistimewaan
Aceh yang antara lain meliputi:
a.
penyelenggaraan
kehidupan
beragama
dalam
bentuk
pelaksanaan syari 'at Islam bagi pemeluknya di Aceh
dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b.
penye1enggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama
Islam;
c.
penyelenggaraan
pendidikan
yang
berkualitas
serta
menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari'at
Islam; dan
d.
peran ulama dalam penetapan kebijakan Kabupaten/Kota.
(3) Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
termasuk
pemulihan
psikososial
sesuai
dengan
kondisi,
kekhasan,
dan
potensi
unggulan
Kabupaten/Kota
yang
bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun
Kabupaten/Kota
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan
madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti
standar
nasional
pendidikan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelabuhan dalam ketentuan ini
meliputi semua pelabuhan yang dikelola Pemerintah,
termasuk pelabuhan penyeberangan di wilayah Aceh,
kecuali pada saat diundangkannya Undang-Undang ini
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara.
Yang dimaksud dengan bandar udara umum dalam
ketentuan ini meliputi semua bandar udara umum yang
dikelola Pemerintah, termasuk bandar udara umum
perintis
di wilayah Aceh, kecuali pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini dikelola oleh
Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota
berpedoman pada as as umum penyelenggaraan pemerintahan yang
terdiri atas:
a.
asas ke-lslaman;
b.
asas kepastian hukum;
c.
asas kepentingan umum;
d.
asas tertib penyelenggaraan pemerintahan;
e.
asas keterbukaan;
f.
asas proporsionalitas;
g.
asas profesionalitas;
h.
asas akuntabilitas;
i.
asas efisiensi;
j.
asas efektivitas; dan .
k.
asas kesetaraan.
Pasal 21
(1) Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh
dan DPRA.
(2) Penyelenggara
pemerintahan
kabupatenikota
terdiri
atas
Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan
Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam qanun.
Pasal 22
(1) DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
(2) DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan
DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
(3) Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 23
(1) DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk
mendapat persetujuan bersama;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh
dan peraturan perundang-undangan lain;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
Aceh
dalam
melaksanakan
program
pembangunan
Aceh,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,
serta
penanaman
modal
dan
kerja
sama
internasional;
d.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur
/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri;
e.
memberitahukan kepada Gubernur dan KIP ten tang akan
berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
f.
memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan
jabatan Wakil Gubernur;
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh;
h.
memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan
langsung dengan Aceh;
i.
memberikan
pertimbangan
terhadap
rencana
bidang
legislasi
Dewan
Perwakilan
Rakyat
yang
berkaitan
langsung dengan Pemerintahan Aceh;
j.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah;
k.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
untuk
penilaian
kinerja pemerintahan;
l.
mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas
Pemilihan; dan
m.
melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan
penggunaan
anggaran
kepada
KIP
Aceh
dalam
penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(2) DPRA melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRA dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) DPRK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
membentuk qanun Kabupaten/Kota yang dibahas dengan
Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
b.
melaksanakan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
qanun
Kabupaten/Kota dan peraturan perundang-undangan lain;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan
Kabupaten/Kota, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lain, serta penanaman modal dan kerja sama
internasional;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil
bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur;
e.
memberitahukan
kepada
Bupati/Walikota
dan
KIP
Kabupaten/Kota mengenai akan berakhirnya masa jabatan
bupati/wakil bupati dan Walikota/Wakil Walikota;
f.
memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadinya
kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
g.
memberikan
pendapat,
pertimbangan,
dan
persetujuan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap rencana kerja
sama Internasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
h.
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana
kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan Kabupaten/Kota;
i.
mengusulkan pembentukan KIP Kabupaten/Kota dan membentuk
Panitia Pengawas Pemilihan;
j.
melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan
penggunaan anggaran kepada KIP Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/wakil
bupati
dan
Walikota/Wakil Walikota; dan
k.
meminta
laporan
keterangan
pertanggungjawaban
Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk
penilaian kinerja pemerintanan.
(2) DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRK dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, dan Kode Etik
Pasal 25
(1) DPRA/DPRK mempunyai hak:
a.
interpelasi;
b.
angket; .
c.
mengajukan pernyataan pendapat;
d.
mengajukan rancangan qanun;
e.
mengadakan perubahan atas rancangan qanun;
f.
membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh dan Kabupaten/Kota dengan
Gubernur dan/atau Bupati/Walikota;
g.
menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenang DPRA/DPRK sebagai bagian dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dengan menggunakan
standar harga yang disepakati Gubernur dengan DPRA dan
Bupati/Walikota dengan DPRK, yang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota;
h.
menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam
APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris dewan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.
menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode
Etik Anggota DPRA/DPRK.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
dilakukan
setelah
diajukan
hak
interpelasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan
persetujuan dari rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
DPRA/DPRK
dan
putusan
yang
diambil
dengan
persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
DPRA/DPRK yang hadir.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas unsur DPRA/DPRK
yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRA/DPRK.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan
memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut
mengetahui masalah yang sedang diselidiki, serta meminta
menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang
sedang diselidiki.
(5) Setiap
orang
yang
dipanggil,
didengar,
dan
diperiksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan
panitia angket kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan
perundang-undangan.
(6) Dalam hal seseorang telah dipanggil dengan patut secara
berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), panitia angket memanggil secara paksa dengan
bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
(8) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
(9) Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
h,
ditetapkan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Anggota DPRA/DPRK mempunyai hak:
a.
mengajukan usul rancangan qanun;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
protokoler;
e.
keuangan dan administratif;
f.
memilih dan dipilih;
g.
membela diri; dan
h.
imunitas.
(2) Anggota DPRA/DPRK mempunyai kewajiban:
a.
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala
peraturan perundang-undangan;
b.
membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
c.
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat;
d.
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan
dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak
lanjut penyelesaiannya;
e.
menaati
peraturan
tata
tertib,
kode
etik,
dan
sumpah/janji anggota DPRA/DPRK;
f.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
g.
memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya
selaku anggota DPRA/DPRK sebagai wujud tanggung jawab
moral dan politik terhadap daerah pemilihannya; dan
h.
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga yang terkait.
(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRA/DPRK
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 27
(1) DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan
kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
(2) Kode
etik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pengertian kode etik;
b.
tujuan kode etik;
c.
pengaturan
sikap,
tata
kerja
dan
hubungan
antar
penyelenggara pemerintahan daerah dan antar anggota
serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain;
d.
hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota
DPRA/DPRK;
e.
etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban,
dan sanggahan; dan
f.
sanksi dan rehabilitasi.
Bagian Keempat
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 28
(1) Anggota DPRA/DPRK tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan
karena
pernyataan-pertanyaan
dan/atau
pendapat
yang
dikemukakan
secara
lisan
ataupun
tertulis
dalam
rapat
DPRA/DPRK sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata
Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang
telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman
rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat
DPRA/DPRK.
Pasa1 29
(1) Tindakan
penyidikan
terhadap
anggota
DPRA
dilaksanakan
setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur
atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat
dilakukan.
(3) Tindakan
penyidikan
yang
dilanjutkan
dengan
penahanan
diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a.
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
atau
b.
disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
(5) Setelah
tindakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan,
tindakan
penyidikan
harus
dilaporkan
kepada
pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
Bagian Kelima
Alat Kelengkapan DPRA/DPRK
Pasal 29
Cukup jelas. .
Pasal 30
(1) Alat kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
komisi;
c.
panitia musyawarah;
d.
panitia anggaran;
e.
badan kehormatan;
f.
panitia legislasi; dan
g.
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRA/DPRK.
Pasal 31
(1) DPRA dapat membentuk paling sedikit 5 (lima) komisi dan
paling banyak 8 (delapan) komisi.
(2) DPRK yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 34 (tiga
puluh empat) orang membentuk 4 (empat) komisi, dan yang
beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih membentuk
5 (lima) komisi.
Pasal 32
(1) Badan Kehormatan DPRA/DPRK dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan DPRA/DPRK.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas anggota DPRA/DPRK denganketentuan:
a.
untuk DPRA berjumlah 5 (lima) orang; dan
b.
untuk DPRK yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga
puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang dan untuk
DPRK yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau
lebih berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)Dipilih oleh DPRA/DPRK.
(4) Pimpinan Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(5) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
sekretariat
yang
secara
fungsional
dilaksanakan
oleh
Sekretariat DPRA/DPRK.
(6) Pelaksanaan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
Pasal 33
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a.
mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral
para anggota DPRA/DPRK dalam rangka menjaga martabat dan
kehormatan sesuai dengan kode etik DPRA/ DPRK;
b.
meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRA/DPRK terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik
DPRA/DPRK serta sumpah/janji;
c.
melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
pengaduan pimpinan dan anggota DPRA/DPRK, masyarakat
dan/atau pemilih; dan
d.
menyampaikan
simpulan
atas
hasil'penyelidikan,
verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh
DPRA/DPRK.
(2) Mekanisme
kerja
Badan
Kehormatan
disusun
oleh
Badan
Kehormatan dan disetujui oleh pimpinan DPRA/DPRK.
Pasal 34
(1) Panitia Legislasi berkedudukan sebagai pusat perencanaan
pembentukan qanun.
(2) Panitia Legislasi pada DPRA dibentuk oleh DPRA dan Panitia
Legislasi pada DPRK dibentuk oleh DPRK.
(3) Panitia Legislasi sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) bersifat tetap.
Pasal 35
Tugas Panitia Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan
qanun adalah:
a.
menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan
rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas
setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam
Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA/DPRK;
b.
menyiapkan
rancangan
qanun
usul
inisiatif
DPRA/DPRK
berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
c.
melakukan
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, dan
gabungan komisi sebelum rancangan qanun tersebut disampaikan
kepada pimpinan dewan;
d.
memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan qanun
yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi di
luar rancangan qanun yang terdaftar dalam program legislasi
daerah atau prioritas rancangan qanun tahun berjalan;
e.
melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan
qanun yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;
f.
melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan
qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi
rancangan qanun yang telah disahkan;
g.
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi
qanun melalui koordinasi dengan komisi;
h.
menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan
mengenai rancangan qanun;
i.
memberikan pertimbangan terhadap rancangan qanun yang sedang
dibahas oleh Gubernur dan DPRA serta Bupati/Walikota dan
DPRK; dan
j.
menginventarisasi
masalah
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRA/DPRK
untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada
masa keanggotaan berikutnya.
Bagian Keenam
Fraksi
Pasal 36
(1) Setiap anggota DPRA/DPRK wajib berhimpun dalam fraksi.
(2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal komisi di
DPRA/DPRK.
(3) Anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
partai politik/ partai politik lokal yang tidak memenuhi
syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung
dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRA/DPRK dari partai
politik/partai politik lokal lain yang tidak memenuhi syarat
untuk dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal telah dibentuk fraksi gabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai
fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut
wajib bergabung dengan fraksi lain dan/atau fraksi gabungan
lain yang memenuhi syarat.
(6) Partai politik/partai politik lokal yang memenuhi persyaratan
untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik/partai
politik lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (5).
Bagian Ketujuh
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRA/DPRK
Pasal 37
(1) Anggota DPRA/DPRK dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
Pejabat negara;
b.
Hakim pada badan peradilan;
c.
Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN/APBA/APBK.
(2) Anggota
DPRA/DPRK
dilarang
melakukan
pekerjaan
sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter
praktik, jurnalis, dan pengelola media massa serta pekerjaan
lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPRA/DPRK.
(3) Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi dan
nepotisme.
(4) Anggota
DPRA/DPRK
yang
melakukan
pekerjaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut
selama menjadi anggota DPRA/DPRK.
(5) Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentiannya berdasarkan
basil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan
Tata
Tertib
DPRA/DPRK
yang
berpedoman
pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Anggota DPRA/DPRK berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a.
meninggal dunia; atau
b.
mengundurkan
diri
atas
permintaan
sendiri
secara
tertulis.
(2) Anggota DPRA/DPRK diberhentikan antarwaktu karena:
a.
diusulkan oleh partai politik/partai politik lokal yang
bersangkutan;
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRA/DPRK;
d.
dinyatakan
melanggar
sumpah/janji
jabatan
dan/atau
melanggar kode etik DPRA/DPRK;
e.
tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRA/DPRK;
f.
melanggar larangan bagi anggota DPRA/DPRK; atau
g.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Pemberhentian anggota DPRA/DPRK yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), disampaikan
oleh pimpinan DPRA kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi anggota DPRA atau oleh pimpinan DPRK kepada
Gubernur melalui Bupati/Walikota bagi anggota DPRK untuk
diresmikan pemberhentiannya.
(4) Pemberhentian anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
dilaksanakan setelah ada keputusan DPRA/DPRK berdasarkan
rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib
DPRA/DPRK
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala
Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat
daerah Aceh.
(3) Gubernur
bertanggung
jawab
dalam
penetapan
kebijakan
Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk
pelayanan
masyarakat
dan
ketenteraman
serta
ketertiban
masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1
)Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil
Pemerintah.
(2) Dalam
kedudukan
sebagai
wakil
Pemerintah,
Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 41
(1) Pemerintah
Kabupaten/Kota
dipimpin
oleh
seorang
Bupati/Walikota sebagai kepala Pemerintah Kabupaten/Kota dan
dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota.
(2) Bupati/Walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
perangkat Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan
Pemerintah Kabupaten/Kota di semua sektor pelayanan publik
termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diatur dalam qanun Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memimpin
penyelenggaraan
pemerintahan
berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama antara Gubernur dan
DPRA atau Bupati/Walikota dan DPRK;
b.
mengajukan rancangan qanun;
c.
menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama
antara Gubernur dan DPRA, atau Bupati/Walikota dan DPRK;
d.
menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA
kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas,
disetujui, dan ditetapkan bersama;
e.
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari'at
Islam secara menyeluruh;
f.
memberikan
laporan
keterangan
pertanggungjawaban
mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA atau
DPRK;
g.
memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh
kepada Pemerintah;
h.
memberikan
laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah;
i.
menyampaikan
informasi
penyelenggaraan
Pemerintahan
Aceh/Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
j.
mengupayakan terlaksananya kewenangan pemerintahan;
k.
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menguasakan kepada pihak lain sebagai kuasa hukum
untuk
mewakilinya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan;dan
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur melakukan konsultasi dan memberikan pertimbangan
terhadap
kebijakan
administratif
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Gubernur
dalam
kedudukannya
sebagai
wakil
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, memiliki tugas dan
wewenang mengoordinasikan:
a.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
b.
penyelenggaraan
urusan
Pemerintahan
di
Aceh
dan
Kabupaten/Kota;
c.
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
tugas
pembantuan di Aceh dan Kabupaten/Kota;
d.
pembinaan
dalam
penyelenggaraan
kekhususan
dan
keistimewaan Aceh; dan
e.
pengusahaan dan penjagaan keseimbangan pembangunan antar
Kabupaten/Kota di Aceh.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menugaskan
perangkat daerah Aceh.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Gubernur berhak untuk memberikan penghargaan
dan/atau sanksi administratif kepada Bupati/Walikota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. "
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN.
(5) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Qanun Aceh.
Pasal 44
(1)W akil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:
a.
penyelenggaraan pemerintahan;
b.
pengoordinasian
kegiatan
instansi
pemerintah
dalam
pelaksanaan syari'at Islam;
c.
penindaklanjutan
laporan
dan/atau
temuan
hasil
pengawasan aparatur pengawasan;
d.
pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e.
pemberdayaan adat;
f.
pengupayaan pengembangan kebudayaan;
g.
pelestarian lingkungan hidup;
h.
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
i.
pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur
berhalangan; dan
j.
pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
yang diberikan oleh Gubernur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3) Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa
jabatannya
apabila
Gubernur
meninggal
dunia,
berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6
(enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Pasal 45
(1) Wakil
bupati/wakil
walikota
mempunyai
tugas
membantu
Bupati/Walikota dalam:
a.
penyelenggaraan pemerintahan;
b.
pengoordinasian
kegiatan
instansi
pemerintah
dalam
pelaksanaan Syari'at Islam;
c.
penindaklanjutan
laporan
dan/atau
temuan
hasil
pengawasan aparatur pengawasan;
d.
pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e.
pemberdayaan adat;
f.
pengupayaan pengembangan kebudayaan;
g.
pelestarian lingkungan hidup;
h.
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan, mukim, dan gampong;
i.
pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati/Walikota apabila
Bupati/Walikota berhalangan; dan
j.
pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
wakil
Bupati/Walikota
bertanggung
jawab
kepada
Bupati/Walikota.
(3) Wakil Bupati/Walikota menggantikan Bupati/Walikota sampai
habis masa jabatannya apabila Bupati/Walikota meninggal
dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam
masa jabatannya.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
Pasal 46
(1) Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45
mempunyai kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menjalankan syari'at agamanya;
c.
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d.
memelihara ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat;
e.
melaksanakan kehidupan demokrasi;
f.
melaksanakan prinsip dan tata pemerintahan yang bersih,
baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
g.
melaksanakan
dan
mempertanggungjawabkan
pengelolaan
keuangan Aceh dan Kabupaten/Kota secara transparan;
h.
menyampaikan rencana penyelenggaraan Pemerintahan Aceh
dan pemerintahan Kabupaten/Kota di hadapan paripurna
DPRA/DPRK; dan
i.
menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur dan Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan
pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Pemerintah, memberikan
laporan keterangan pertanggung/awaban kepada DPRA/DPRK, dan
menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh
dan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan Walikota/Wakil
Walikota dilarang:
a.
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan
bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau
kelompok
politik
yang
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan,
merugikan
kepentingan
umum,
dan
meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan
warga negara danl atau golongan masyarakat lain;
b.
turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik negara, milik
swasta maupun milik pemerintah Aceh, atau dalam yayasan
bidang apapun;
c.
melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan jabatan yang
memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung
maupun tidak langsung;
d.
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e.
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di
pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf
k.
f.
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan;
dan
g.
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
DPRA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal 48
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberhentikan karena:
a.
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang
baru.
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
d.
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
e.
tidak
melaksanakan
kewajiban
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota; atau
f.
melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
(3) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2)
huruf a dan huruf b, diberitahukan oleh pimpinan DPRA/DPRK
untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh
pimpinan DPRA/DPRK.
(4) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
sebagaimana
dimaksud pad a ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan
denganketentuan:
a.
pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil
Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah
Agung atas pendapat DPRA/DPRK, bahwa Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan
dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
b.
Pendapat DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada huruf a
diputuskan
melalui
Rapat
Paripurna
DPRA/DPRK
yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir;
c.
Mahkamah
Agung
wajib
memeriksa,
mengadili,
dan
memutuskan pendapat DPRA/ DPRK paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah permintaan DPRA/DPRK itu diterima
Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
d.
Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota terbukti melanggar sumpah/janji
jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRA/DPRK
menyelenggarakan rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk memutuskan usul
pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada
Presiden; dan
e.
Presiden
wajib
memproses
usul
pemberhentian
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak DPRA/DPRK menyampaikan usul.
Pasal 49
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota diberhentikan sementara oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila dinyatakan
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan
putusan pengadilan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui usulan DPRA/DPRK, apabila terbukti melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 50
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota diberhentikan sementara oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK karena didakwa
melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,
makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui usulan DPRA/ DPRK karena terbukti melakukan tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau
tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau tindak pidana
lain yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 51
(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta walikota dan wakil walikota menghadapi krisis
kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak
pidana
dan
melibatkan
tanggung
jawabnya,
DPRA/DPRK
menggunakan hak angket untuk menanggapinya;
(2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna
DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah
anggota
DPRA/DPRK
yang
hadir
untuk
melakukan
penyelidikan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
DPRA/DPRK
menyerahkan
proses
penyelesaian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bersalah karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan
yang
belum
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRA/DPRK mengusulkan
pemberhentian sementara dengan keputusan DPRA/DPRK.
(5) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Presiden menetapkan : pemberhentian sementara
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
(6) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
dinyatakan
bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan
DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan
rapat
paripurna
DPRA/DPRK
dan
dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
DPRA/DPRK
dan
putusan
diambil
dengan
persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
DPRA/DPRK yang hadir.
(7) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6),
Presiden
memberhentikan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat
(1), dan Pasal 51 ayat (5) setelah melalui proses peradilan
ternyata
terbukti
tidak
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling
lama 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan
dan mengaktifkan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
yang
diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir
masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan
wakil walikota yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya
kembali.
Pasal 53
(1) Apabila
Gubernur/Bupati/Walikota
diberhentikan
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat
(1), dan Pasal 51 ayat (5), Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil
Walikota
melaksanakan
tugas
dan
kewajiban
Gubernur/Bupati/Walikota
sampai
dengan
adanya
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila
Wakil
Gubernur/Wakil
Bupati/Wakil
Walikota
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), tugas dan
kewajiban
Wakil
Gubernur
/wakil
bupati/wakil
walikota
dilaksanakan
oleh
Gubernur/Bupati/Walikota
sampai
dengan
adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(3) Apabila Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
walikota/wakil walikota diberhentikan sementara se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan
Pasal
ayat
(5),
Presiden
menetapkan
penjabat
Gubernur/Bupati/Walikota dengan pertimbangan DPRA melalui
Menteri
Dalam
Negeri
dan
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Walikota/Wakil Walikota dengan pertimbangan DPRK melalui
Gubernur sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan
penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Apabila Gubernur Bupati/Walikota diberhentikan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat
(2), dan Pasal 51 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti
oleh
Wakil
Gubernur/wakil
Bupati/Wakil
Walikota
sampai
berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila Gubernur/Bupati/Walikota berhenti karena meninggal
dunia,
Presiden
menetapkan
dan
mengesahkan
Wakil
Gubernur/Wakil bupati/wakil walikota untuk mengisi jabatan
kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/Wakil
Bupati/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan,
Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan 2 (dua) orang calon
Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik, atau partai politik
lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan
partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
(4) Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota berhenti atau diberhentikan secara
bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRA atau
DPRK memutuskan dan menugaskan KIP untuk menyelenggarakan
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
Walikota/Wakil
Walikota
paling
lambat
(enam)
bulan
terhitung
sejak
ditetapkannya
penjabat
Gubernur/Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris
daerah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur
Bupati/Walikota sampai dengan Presiden mengangkat penjabat
Gubernur Bupati/Walikota.
(6) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa jabatan
penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 55
(1) Penyelidikan dan penyidikan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas
permintaan penyidik.
(2) Apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan,
proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
(3) Penyidikan
yang
dilanjutkan
dengan
tindakan
penahanan
diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a.
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
atau
b.
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam.
Pasal 56
(1) KIP Aceh menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil
Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur.
(2) KIP
Kabupaten/Kota
menyelenggarakan
pemilihan
umum
Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
(3) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian
dari penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(4) Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU
dan diresmikan oleh Gubernur.
(5) Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan
oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota.
(6) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang
bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan
calon anggota KIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.
Pasal 57
(1) Anggota KIP Aceh berjumlah 7 (tujuh) orang dan anggota KIP
Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari
unsur masyarakat.
(2) Masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Pasal 58
(1) Tugas dan wewenang KIP:
a.
merencanakan
dan
menyelenggarakan
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota;
b.
menetapkan
tata
cara
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota;
c.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua
tahap
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur
/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil
Walikota;
d.
menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye
serta
pemungutan
suara
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil
Walikota;
e.
menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta
pemilihan;
f.
meneliti
persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang
diusulkan;
g.
menetapkan
pasangan
calon
yang
telah
memenuhi
persyaratan;
h.
menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i.
melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye;
j.
menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota melalui
rapat pleno;
k.
melakukan
evaluasi
dan
memberikan
laporan
kepada
DPRA/DPRK terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil
Walikota; dan
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat KIP
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
KIP berkewajiban:
a.
memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b.
menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan
kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP Kabupaten/Kota
dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
d.
memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris KIP berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur,
dan
Bupati/Walikota
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan; dan
f.
melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota secara tepat
waktu.
Bagian Ketiga
Panitia Pengawas Pemilihan
Pasal 60
(1) Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Kabupaten/Kota dibentuk
oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
setelah
Undang-Undang
ini
diundangkan.
(3) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang
yang diusulkan oleh DPRA/DPRK.
(4) Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan
setelah
pelantikan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan
Pasal 61
(1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a.
melakukan
pengawasan
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota; dan
b.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a.
pengawasan
semua
tahap
penyelenggaraan
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
bupati/wakil
bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota;
b.
penyelesaian
sengketa
yang
timbul
dalam
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota;
c.
penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan
d.
pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada
semua tingkatan.
Pasal 63
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai
pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemantauan
Pasa1 64
(1) Pemantauan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil
Walikota
dapat
dilakukan oleh pemantau lokal, pemantau nasional dan pemantau
asing.
(2) Pemantau
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus:
a.
bersifat independen; dan
b.
mempunyai sumber dana yang jelas.
(3) Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi
prosedur
yang
ditetapkan
dalam
peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemantau
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), harus terdaftar di KIP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BABX
PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
(1) Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui
pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan
secara jujur dan adil.
(2) Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
(3) Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada
APBA.
(4) Biaya untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
Bagian Kedua
Tahapan Pemilihan
Pasal 66
(1) Tahapan
dan
jadwal
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ditetapkan
oleh KIP.
(2) Proses
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan melalui tahap
persiapan,
pencalonan,
pelaksanaan
pemilihan,
serta
pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.
(3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
a.
pembentukan
dan
pengesahan
KIP
Aceh
dan
KIP
Kabupaten/Kota;
b.
pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya
masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
c.
pemberitahuan DPRK kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai
berakhirnya
masa
jabatan
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota;
d.
perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata
cara
dan
jadwal
tahapan
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota;
e.
pembentukan
Panitia
Pengawas,
Panitia
Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemilihan Gampong, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara; dan
f.
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
(4) Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a.
pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
b.
pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
c.
kampanye;
d.
pemungutan suara;
e.
penghitungan suara; dan
f.
penetapan
pasangan
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil
Walikota
terpilih, pengesahan dan pelantikan.
(5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, meliputi:
a.
pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP;
b.
penetapan pasangan calon oleh KIP; dan
c.
pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat
paripurna istimewa DPRA/DPRK.
(6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh
KIP dengan berpedoman pada qanun.
Bagian Ketiga
Pencalonan
Pasal 67
(1) Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) diajukan oleh:
a.
partai politik atau gabungan partai politik;
b.
partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal;
c.
gabungan partai politik dan partai politik lokal; dan/
atau
d.
perseorangan.
(2) Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
menjalankan syari'at agamanya;
c.
taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
d.
berpendidikan
sekurang-kurangnya
sekolah
lanjutan
tingkat atas atau yang sederajat;
e.
berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f.
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5
(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana
makar
atau
politik
yang
telah
mendapat
amnesti/rehabilitasi;
h.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j.
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
daerahnya;
k.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
l.
tidak
dalam
status
sebagai
penjabat
Gubernur/Bupati/Walikota; dan
m.
tidak
sedang
memiliki
tanggungan
utang
secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Pasal 68
(1) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(2),
calon
perseorangan
harus
memperoleh
dukungan
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang
tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk
pemilihan bupati/wakil bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.
Pasal 69
Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih
meliputi:
a.
penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan
untuk selanjutnya diterusan kepada Presiden;
b.
pengesahan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh
Presiden; dan
c.
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden
Republik
Indonesia
di
hadapan
Ketua
Mahkamah
Syari'ah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Pasal 70
Tahapan
pengesahan
dan
pelantikan
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Walikota/Wakil Walikota terpilih meliputi:
a.
penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Kabupaten/Kota kepada
DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur;
b.
pengesahan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden; dan
c.
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati/Wakil Bupati
dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama
Presiden
Republik
Indonesia
di
hadapan
Ketua
Mahkamah
Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRK.
Bagian Keempat
Pemilih dan Hak Pemilih
Pasal 71
(1) Pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota adalah warga negara
Indonesia yang berdomisili di Aceh atau Kabupaten/Kota yang
pada tanggal pemungutan suara memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin;
b.
tidak sedang terganggu jiwanya;
c.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan
d.
terdaftar sebagai pemilih.
(2) Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih, tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pasal 72
Pemilih di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai hak:
a.
memilih GubernurjWakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
b.
mengawasi
proses
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
c.
mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan Aceh dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota;
d.
mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan qanun; dan
e.
mengawasi penggunaan anggaran.
Pasal 73
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan
Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota
Pasal 74
(1) Peserta
pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati
atau
Walikota/Wakil
Walikota
berhak
mengajukan
keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KIP.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah basil
pemilihan ditetapkan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap
hasil
perhitungan
suara
yang
mempengaruhi
terpilihnya
pasangan calon.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
permohonan keberatan.
(5) Mahkamah
Agung
menyampaikan
putusan
sengketa
hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a.
KIP;
b.
pasangan calon;
c.
DPRA/DPRK;
d.
Gubernur/Bupati/Walikota; dan
e.
partai politik atau gabungan partai politik, partai
politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang
mengajukan calon.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) bersifat final dan mengikat.
Pasal 75
(1) Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal.
(2) Partai
politik
lokal
didirikan
dan
dibentuk
oleh
sekurang-kurangnya
(lima
puluh)
orang
Warga
Negara
Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun
dan
telah
berdomisili
tetap
di
Aceh
dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh persen).
(3) Partai Politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didirikan dengan akte notaris yang memuat anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, serta struktur kepengurusannya.
(4) Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di Ibukota
Aceh.
(5) Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dengan
memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(6) Partai Politik lokal memiliki nama, lambang, dan tanda gambar
yang
tidak
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya
atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai
politik atau partai politik lokal lain.
(7) Partai Politik lokal mempunyai kantor tetap.
(8) Untuk dapat didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum,
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
partai
politik
lokal
harus
mempunyai
kepengurusan
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) di Kabupaten/Kota
dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada
setiap Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 76
(1) Partai
politik
lokal
yang
telah
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 didaftarkan pada dan
disahkan sebagai badan hukum oleh kantor wilayah departemen
di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak
asasi manusia, melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri
yang berwenang.
(2) Pengesahan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.
(3) Perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nama,
lambang, tanda gambar, dan kepengurusan partai politik lokal
didaftarkan pada kantor wi1ayah departemen di Aceh yang ruang
lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bagian Kedua
Asas, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 77
(1) Asas partai politik lokal tidak bo1eh bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang
mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi
kehidupan masyarakat Aceh.
Pasal 78
(1) Tujuan umum partai politik lokal adalah:
a.
mewujudkan
cita-cita
nasional
bangsa
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh.
(2) Tujuan khusus partai politik lokal adalah:
a.
meningkatkan partisipasi politik masyarakat Aceh dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
b.
memperjuangkan cita-cita partai politik lokal dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara sesuai
kekhususan dan keistimewaan Aceh.
(3) Tujuan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusiona1.
Pasal 79
Partai politik lokal berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat;
b.
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat;
c.
penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik rakyat;
dan
d.
partisipasi politik rakyat.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 80
(1) Partai politik lokal berhak:
a.
memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari
Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri;
c.
memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda
gambar
partai
dari
departemen
yang
ruang
lingkup
tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d.
ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota
DPRA dan DPRK;
e.
mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA dan
DPRK.
f.
mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPRA dan DPRK;
g.
mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPRA dan
DPRK;
h.
mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Wakil Walikota di Aceh; dan
i.
melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain
dengan sesama partai politik lokal atau partai politik
nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h diatur dengan
Qanun Aceh.
Pasal 81
Partai politik lokal berkewajiban:
a.
mengamalkan
Pancasila,
melaksanakan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
dan
peraturan
perundang-undangan lain;
b.
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
berpartisipasi
dalam
pembangunan
Aceh
dan
pembangunan
nasional;
d.
menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi
manusia;
e.
melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
anggotanya;
f.
menyukseskan pemilihan umum pada tingkat daerah dan nasional;
g.
melakukan pendataan dan memelihara data anggota;
h.
membuat pembukuan, daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan
yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat
dan pemerintah;
i.
membuat laporan keuangan secara berkala; dan
j.
memiliki rekening khusus dana partai.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 82
(1) Partai politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang, atau
tanda gambar yang sama dengan:
a.
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c.
lambang daerah Aceh;
d.
nama,
bendera,
atau
lambang
negara
lain
atau
lembaga/badan internasional;
e.
nama dan gambar seseorang; atau
f.
yang
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya
atau
keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik
lokal lain.
(2) Partai politik lokal dilarang:
a.
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, atau peraturan perundang-undangan lain;
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menerima atau memberikan sumbangan kepada pihak asing
dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
d.
menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari
pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
e.
menerima
sumbangan
dari
perseorangan
dan/atau
perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan; atau
f.
meminta atau menerima dana dari badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
desa, atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan,
dan organisasi kemanusiaan.
(3) Partai politik lokal dilarang mendirikan badan usaha dan/atau
memiliki saham suatu badan usaha.
(4) Partai politik lokal dilarang menganut, mengembangkan, dan
menyebarkan ajaran komunisme dan marxisme-leninisme.
Bagian Kelima
Keanggotan dan Kedaulatan Anggota
Pasal 83
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di
Aceh dapat menjadi anggota partai politik lokal, apabila
telah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan partai politik lokal bersifat sukarela, terbuka,
dan tidak diskriminatif pada setiap warga negara Republik
Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh yang menyetujui
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik lokal
yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
merangkap keanggotaan salah satu partai politik.
(4) Keanggotaan, kedaulatan anggota, dan kepengurusan partai
politik lokal diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga
partai politik lokal.
Bagian Keenam
Keuangan
Pasal 84
(1) Keuangan partai politik lokal bersumber dari:
a.
iuran anggota;
b.
sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c.
bantuan dari APBA dan APBK.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi
di
lembaga
perwakilan
masyarakat
Aceh
dan
Kabupaten/Kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan qanun.
Pasal 85
Partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)
huruf b dapat menerima sumbangan yang berasal dari:
a.
anggota
dan
bukan
anggota
paling
banyak
senilai
Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu)
tahun.
b.
perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1
(satu) tahun.
Bagian Ketujuh
Sanksi
Pasal 86
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan
kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(2) Setiap
orang
yang
mempengaruhi
atau
memaksa
sehingga
seseorang
dan/atau
perusahaan/badan
usaha
memberikan
sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda
paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Pengurus partai politik lokal yang:
a.
menerima
sumbangan
dari
perseorangan
dan/atau
perusahaan/badan
usaha
yang
melebihi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
b.
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
82 ayat (2) huruf d dan huruf c diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
c.
menggunakan
partainya
untuk
melakukan
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dituntut
karena kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan
Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
serta
partainya
dapat
dibubarkan.
(4) Sumbangan
yang
diterima
partai
politik
lokal
dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi
batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 disita
untuk negara.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 75 dan Pasal 77 ayat (1), dikenai sanksi
administratif
berupa
penolakan
pendaftaran
sebagai
partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang
ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
b.
Pasal 81 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa
teguran secara terbuka oleh KIP Aceh.
c.
Pasal
huruf
i
dan
huruf
j,
dikenai
sanksi
administratif berupa penghentian bantuan dari APBA dan
APBK.
Pasal 87
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa
penolakan pendaftaran partai politik lokal oleh kantor
wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan sementara partai politik lokal
paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik
lokal.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud f dalam
Pasal 82 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f,
dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka
oleh KIP Aceh.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa
larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan
negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai
politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pengurus
partai politik lokal yang bersangkutan terlebih dahulu
didengar keterangannya.
Pasal 88
(1) Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 82 ayat (4), dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi.
(2) Partai
politik
lokal
yang
telah
dibekukan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan melakukan pelanggaran
lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (2) huruf a dan huruf b, dibubarkan berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi.
Bagian Kedelapan
Persyaratan
Mengikuti
Pemilu
Anggota
DPRA/DPRK,
Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota
Pasal 89
(1) Untuk dapat mengikuti pemilihan umum DPRA/DPRK, partai
politik lokal harus memenuhi persyaratan:
a.
telah disahkan sebagai badan hukum;
b.
memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;
c.
memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua
per
tiga)
dari
jumlah
kecamatan
dalam
setiap
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.
memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per
seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan
partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c
yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai
politik lokal;
e.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
harus mempunyai kantor tetap;
f.
mengajukan nama dan tanda gambar kepada KIP.
(2) Partai politik lokal yang telah terdaftar, tetapi tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat menjadi peserta pemilu DPRA/DPRK.
(3) KIP Aceh menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan
penelitian keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan
penetapan
keabsahan
kelengkapan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KIP Aceh dan
bersifat final.
Pasal 90
Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal
peserta pemilu harus:
a.
memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi
DPRA; atau
b.
memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi
DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah)
jumlah Kabupaten/Kota di Aceh.
Pasal 91
(1) Partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat
mengajukan
pasangan
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
(2) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dapat mendaftarkan pasangan calon
apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15%
(lima betas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima
betas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan.
(3) Partai politik lokal gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) wajib membuka kesempatan yang
seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).
(4) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal, pada saat
mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan:
a.
surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan
partai politik lokal atau pimpinan partai politik lokal
yang bergabung;
b.
kesepakatan tertulis antarpartai politik lokal yang
bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c.
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas
pasangan
yang
dicalonkan
yang
ditandatangani
oleh
pimpinan partai politik lokal atau para pimpinan partai
politik lokal yang bergabung;
d.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai
calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan;
e.
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai
pasangan calon;
f.
surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
jabatan
apabila
terpilih
menjadi
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
walikota/wakil
walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.
surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri
bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia,
dan
anggota
Kepolisian Negara Republik IndonesIa;
h.
surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRA/DPRK tempat yang bersangkutan menjadi
calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
i.
surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR,
DPD, dan DPRA/DPRK yang mencalonkan diri sebagai calon
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota;
j.
kelengkapan persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan
Walikota/Wakil
Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2); dan
k.
naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon
secara tertulis.
(5) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), hanya dapat mengusulkan satu pasangan
calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi
oleh partai politik lokal atau gabungan partai politik
lokallain.
(6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik lokal
atau gabungan partai politik lokal memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 92
Pengawasan terhadap partai politik lokal meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a.
melakukan penelitian secara administratif dan substantif
terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik
lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal75 dan Pasal 77;
b.
melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik
lokal yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan
kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;
c.
melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1);
d.
menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan pergantian
atau penggantian kepengurusan partai politik lokal;
e.
meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik
lokal
dan
hasil
audit laporan keuangan dana kampanye
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h,
huruf i, dan huruf j, serta.
f.
melakukan
penelitian
terhadap
kemungkinan
dilakukannya
pelanggaran
terhadap
larangan
partai
politik
lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4).
Pasal 93
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan
oleh:
a.
Kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d;
b.
Komisi Independen Pemilihan dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e; dan
c.
Gubernur selaku wakil pemerintah dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f.
(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Pemerintah, Pemerintah Aceh/Kabupaten dan kota tidak melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik
lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 96
(1) Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai
pemersatu
masyarakat
yang
independen,
berwibawa,
dan
berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan
lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar
derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
(2) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di
Aceh.
(3) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal
dan independen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata
cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan
protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali
Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 97
Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat
kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri
yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 98
(1) Lembaga
adat
berfungsi
dan
berperan
sebagai
wahana
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang keamanan,
ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.
(2) Penyelesaian
masalah
sosial
kemasyarakatan
secara
adat
ditempuh melalui lembaga adat.
(3) Lembaga adat sebagaimana dimaksud pad&. ayat (1) dan ayat
(2), meliputi:
a.
Maje1is Adat Aceh;
b.
imeum mukim atau nama lain;
c.
imeum chik atau nama lain;
d.
keuchik atau nama lain;
e.
tuha peut atau nama lain;
f.
tuha lapan atau nama lain;
g.
imeum meunasah atau nama lain; .:
h.
keujreun b1ang atau nama lain;
i.
panglima laot atau nama lain;
j.
pawang glee atau nama lain;
k.
peutua seuneubok atau nama lain;
l.
haria peukan atau nama lain; dan
m.
syahbanda atau nama lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan
kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 99
(1) Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan sesuai
dengan perkembangan keistimewaan dan kekhususan Aceh, yang
berlandaskan pada nilai-nilai syari'at Islam dan dilaksanakan
oleh Wali Nanggroe.
(2) Penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat
Aceh dilakukan oleh lembaga adat dengan pertimbangan Wali
Nanggroe.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 100
(1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh,
Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang
diatur dengan Qanun Aceh.
(2) Perangkat daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat
daerah
Kabupaten/Kota,
sekretariat
DPRK,
dinas
Kabupaten/Kota, lembaga teknis Kabupaten/Kota kecamatan yang
diatur dengan qanun Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Sekretariat Daerah Aceh
Pasal 101
(1) Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh.
(2) Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
a.
membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan;
b.
mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan Provinsi
Aceh; dan
c.
membina Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Aceh.
(3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah Aceh bertanggung
jawab kepada Gubernur.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah Aceh berhalangan melaksanakan
tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat
yang ditunjuk Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi,
tugas, dan wewenang Sekretariat Daerah Aceh diatur dalam
Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
(1) Sekretaris Daerah Aceh diangkat dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan
seorang calon Sekretaris Daerah Aceh.
(3) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh dan
disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.
(4) Presiden menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.
Pasal 103
(1) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum Sekretaris
Daerah Aceh diberhentikan.
(2) Gubernur
menetapkan
Sekretaris
Daerah
Aceh
untuk
diberhentikan dan disampaikan kepada Presiden.
(3) Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 104
(1) Sekretariat daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris
daerah Kabupaten/Kota.
(2) Sekretaris daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
a.
membantu Bupati/Walikota dalam menyusun kebijakan;
b.
mengoordinasikan
dinas,
lembaga,
dan
badan
Kabupaten/Kota;
c.
membina Pegawai Negeri Sipil dalam Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(4) Dalam
hal
sekretaris
daerah
Kabupaten/Kota
berhalangan
melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris dilaksanakan oleh
pejabat yang ditunjuk Bupati/Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan
fungsi sekretariat daerah Kabupaten/Kota diatur dalam qanun
Kabupaten/Kota
yang
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Sekretaris daerah Kabupaten/Kota diangkat dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat.
(2) Bupati/Walikota
berkonsultasi
dengan
Gubernur
sebelum
menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/Walikota menetapkan seorang calon sekretarls daerah
Kabupaten/Kota
dan
disampaikan
kepada
Gubernur
untuk
ditetapkan.
(4) Gubernur menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi sekretaris daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan
Gubernur.
Pasal 106
(1) Bupati/Walikota
berkonsultasi
dengan
Gubernur
sebelum
sekretaris daerah Kabupaten/Kota diberhentikan.
(2) Bupati/Walikota menetapkan sekretaris daerah Kabupaten/Kota
untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Gubernur.
(3) Gubernur
menetapkan
pemberhentian
sekretaris
daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Keputusan Gubernur.
Pasal 107
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
Sekretaris
Daerah
Aceh
dan
sekretaris
daerah
Kabupaten/Kota
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Sekretariat DPRA
Pasal 1O8
(1) Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretaris DPRA.
(2) Sekretaris DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan
pimpinan DPRA.
(3) Sekretaris DPRA mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRA;
b.
menyusun
rencana
anggaran
Sekretariat
DPRA
dan
menyelenggarakan administrasi keuangan;
c.
melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja
DPRA;
d.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA; dan
e.
menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRA dalam melaksanakan fungsinya sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Sekretaris DPRA dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan
pimpinan DPRA.
(5) Sekretaris
DPRA
dalam
melaksanakan
tugasnya
secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
pimpinan DPRA dan secara administratif berada di bawah
koordinasi Sekretaris Daerah Aceh.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan
organisasi
Sekretariat DPRA diatur dalam Qanun Aceh.
Bagian Kelima
Sekretariat DPRK
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
(1) Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK.
(2) Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi
dengan pimpinan DPRK.
(3
)Sekretaris DPRK mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRK;
b.
menyusun
rencana
anggaran
sekretariat
DPRK
dan
menyelenggarakan administrasi keuangan;
c.
melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja
DPRK;
d.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK; dan
e.
menyediakan
dan
mengoordinasikan
tenaga
ahli
yang
diperlukan oleh DPRK dalam melaksanakan fungsinya sesuai
dengan kemampuan keuangan Kabupaten/Kota.
(4) Sekretaris DPRK dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan
pimpinan DPRK.
(5) Sekretaris
DPRK
dalam
melaksanakan
tugasnya
secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
pimpinan DPRK dan secara administratif berada di bawah
koordinasi sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Susunan
organisasi
sekretariat DPRK diatur dalam qanun Kabupaten/Kota.
Bagian Keenam
Dinas, Badan, dan Lembaga Teknis Aceh, Kabupaten/Kota
Pasal 110
(1) Dinas Aceh dan Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dinas Aceh dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Dinas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah
Aceh.
(4) Kepala dinas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Aceh bertanggung
jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas kabupaten/kota
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris
daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 111
(1) Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas Gubernur
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Aceh yang bersifat
spesifik dapat berbentuk badan atau kantor.
(2) Lembaga teknis Kabupaten/Kota merupakan unsur pendukung tugas
Bupati/Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
Kabupaten/Kota yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan
atau kantor.
(3) Badan atau Kantor Aceh dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh
kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kepala Badan atau Kantor Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Sekretaris Daerah Aceh.
(5) Kepala badan atau kantor Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota
atas usul sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan atau Kantor Aceh
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Aceh.
(7) Dalam
melaksanakan
tugasnya
kepala
badan
atau
kantor
Kabupaten/Kota
bertanggung
jawab
kepada
Bupati/Walikota
melalui sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketujuh
Kecamatan
Pasal 112
(1) Kecamatan dipimpin oleh camat.
(2) Dalam
pelaksanaan
tugasnya
camat
memperoleh
pelimpahan
sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk menangani urusan
pemerintahan Kabupaten/Kota.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), camat juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a.
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pada tingkat
kecamatan;
b.
membina penyelenggaraan pemerintahan mukim, kelurahan,
dan gampong;
c.
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan mukim, kelurahan, dan gampong;
d.
mengoordinasikan:
1)
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2)
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
3)
penerapan
dan
penegakan
peraturan
perundang-undangan; dan
g.
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(4) Pengangkatan
dan
pemberhentian
camat
dilakukan
oleh
Bupati/Walikota.
(5) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah Kabupaten/Kota
dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibantu oleh perangkat kecamatan yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
(7) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada camat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai halscbagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
dan ayat (7) diatur dengan peraturan Bupati/Walikota dengan
berpedoman pada qanun kabupaton/kota.
Bagian Kedelapan
Kelurahan
Pasal 113
(1) Kelurahan
dibentuk
di
wilayah
kecamatan
dengan
qanun
Kabupaten/Kota dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dipimpin oleh
lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
dari Bupati/Walikota.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah
mempunyai tugas:
a.
melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.
memberdayakan masyarakat;
c.
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
d.
membina terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban
umum; dan
e.
membangun serta memelihara prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul camat dari Pegawai Negeri Sipil
yang
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
lurah bertanggungjawab kepada camat.
(6) Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibantu oleh perangkat kelurahan.
(7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah.
(8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dibentuk lembaga lain
sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati/Walikota.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7) diatur dengan peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 114
(1) Dalam wilayah Kabupaten/Kota dibentuk mukim yang terdiri atas
beberapa gampong.
(2) Mukim dipimpin oleh imeum mukim sebagai penyelenggara tugas
dan fungsi mukim yang dibantu oleh tuha peuet mukim atau nama
lain.
(3) Imeum mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi,
dan kelengkapan mukim diatur dengan qanun Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imeum
mukim diatur dengan Qanun Aceh.
Bagian Kedua
Gampong
Pasal 115
(1) Dalam wilayah Kabupaten/Kota dibentuk gampong atau nama lain.
(2) Pemerintahan
gampong
terdiri
atas
keuchik
dan
badan
permusyawaratan gampong yang disebut tuba peuet atau nama
lain.
(3) Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung
dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal 116
(1) Dalam melaksanakan tugasnya keuchik dibantu perangkat gampong
yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong
lainnya.
(2) Sekretaris
gampong
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris gampong dan perangkat
gampong lainnya bertanggung jawab kepada keuchik.
Pasal 117
(1) Pembentukan,
penggabungan,
dan/atau
penghapusan
gampong
dilakukan
dengan
memperhatikan
asal-usul
dan
prakarsa
masyarakat.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kedudukan,
fungsi,
pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong
atau nama lain diatur dengan qanun Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan keuchik
diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 118
(1) Pegawai
Negeri
Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan
manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.
(2) Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
penetapan
formasi,
pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun,
gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan
hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.
(3) Pengelolaan
manajemen
pegawai
negeri
sipil
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan pelaksanaannya kepada
Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
Pasal 119
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada Pemerintah Aceh ditetapkan oleh
Gubernur.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota.
Pasal 120
(1) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarKabupaten/Kota dalam
Aceh ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota antar
provinsi dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(3) Perpindahan pegawai Negeri Sipil dari Aceh/Kabupaten/Kota ke
departemenjlem.baga pemerintah non-departemen atau sebaliknya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2)) dan ayat (3) didasarkan pada norma,
standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 121
Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil daerah setiap tahun
anggaran diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 122
Pengembangan
karir
Pegawai
Negeri
Sipil
Aceh/Kabupaten/Kota
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
integritas
dan
moralitas,
pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antar
daerah, dan kompetensi.
Pasal 123
(1) Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di daerah dibebankan
pada APBA/APBK yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana
alokasi umum.
(2) Penghitungan
dan
penyesuaian
besaran
alokasi
dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan,
pemberhentian, dan/atau pemindahan Pegawai Negeri Sipil di
daerah dilaksanakan setiap tahun.
(3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berdasarkan Undang-Undang tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(4) Untuk penghitungan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pemutakhiran
data pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai
Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota.
Pasal 124
(1) Pembinaan
dan
pengawasan
Pegawai
Negeri
Sipil
Aceh/Kabupaten/Kota pada tingkat nasional dikoordinasikan
oleh
Menteri
Dalam
Negeri
dan
pada
tingkat
Aceh/Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
(2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan Pegawai
Negeri Sipil Aceh/Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 125
(1) Syari'at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah,
syar'iyah dan akhlak;
(2) Syari'at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah
(hukum perdata) jinayah (hukum pidana), qadha (peradilan),
tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari'at Islam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 126
(1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan
mengamalkan syari'at Islam.
(2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh,
wajib menghormati pelaksanaan syari'at Islam.
Pasal 127
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari'at Islam.
(2) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin
kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama
yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat
beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya.
(3) Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota
mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan
syari'at Islam.
(4) Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari
Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan qanun yang memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 128
(1) Peradilan syari 'at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem
peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang
dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh
pihak manapun.
(2) Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang
yang beragama Islam dan berada di Aceh.
(3) Mahkamah Syar'iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus,
dan
menyelesaikan
perkara
yang
meliputi
bidang
ahwal
al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan
jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari'at Islam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-syakhsiyah
(hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah
(hukum pidana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Qanun Aceh.
Pasal 129
(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih secara bersama-sama yang antaranya beragama
bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih
dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.
(2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan
jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang
Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.
(3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh
berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 130
Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1)
terdiri atas Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan
tingkat pertama dan Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai pengadilan
tingkat banding.
Pasal 131
(1) Putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (1) dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
(2) Perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan oleh
Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.
(3) Terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh atau Mahkamah
Syar'iyah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak
yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perkara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di
kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 132
(1) Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah adalah hukum
acara yang diatur dalam Qanun Aceh.
(2) Sebelum Qanun Aceh tentang hukum acara pada ayat (1)
dibentuk:
a.
hukum
acara
yang
berlaku
pada
Mahkamah
Syar'iyah
sepanjang mengenai ahwal al-syakhsiyah dan muamalah
adalah
hukum
acara
sebagaimana
yang
berlaku
pada
pengadilan dalam lingkungan peradilan agama kecuali yang
diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
b.
hukum
acara
yang
berlaku
pada
Mahkamah
Syar'iyah
sepanjang
mengenai
jinayah
adalah
hukum
acara
sebagaimana
yang
berlaku
pada
pengadilan
dalam
lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara
khusus dalam Undang-Undang ini.
Pasal 133
Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari'at Islam
yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah sepanjang mengenai
jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 134
(1) Perencanaan, pengadaan, pendidikan, dan pelatihan serta
pembinaan teknis terhadap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 difasilitasi oleh
Kepolisan Negara Republik Indonesia Aceh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan,
persyaratan, dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun
Aceh.
Pasal 135
(1) Hakim Mahkamah Syar'iyah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian
khusus Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan
hakim ad hoc pada Mahkamah Syar'iyah kepada Presiden.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh diangkat oleh
Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan pengalamannya
sebagai hakim tinggi di Mahkamah Syar'iyah Aceh.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota
diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Mahkamah
Syar'iyah Aceh.
Pasal 136
(1) Pembinaan teknis peradilan organisasi administrasi, dan
finansial Mahkamah Syari'ah dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan
sarana
dan
prasarana
serta
penyelenggaraan
kegiatan Mahkamah Syar'iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan
APBK.
Pasal 137
Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar'iyah dan pengadilan dalam
lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk
tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Pasal 138
(1) MPU dibentuk di Aceh/Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri
atas ulama dan cendekiawan muslim yang memahami ilmu agama
Islam dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2) MPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen
dan kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama.
(3) MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, Pemerintah
Kabupaten/Kota, serta DPRA dan DPRK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata
kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan
dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 139
(1) MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu
pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam
bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan
ekonomi.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberian
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Qanun Aceh.
Pasal 140
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Pasal 139 ayat (1), MPU
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap
persoalan
pemerintahan,
pembangunan,
pembinaan
masyarakat, dan ekonomi; dan
b.
memberi
arahan
terhadap
perbedaan
pendapat
pada
masyarakat dalam masalah keagamaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
MPU dapat mengikutsertakan tenaga ahli dalam bidang keilmuan
terkait.
Pasal 141
(1) Perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara
komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pem
bangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan:
a.
nilai-nilai Islam;
b.
sosial budaya;
c.
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
d.
keadilan dan pemerataan; dan
e.
kebutuhan.
(2) Perencanaan
pembangunan
Aceh/Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan.
(3) Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara
lisan
maupun
tertulis
tentang
penyusunan
perencanaan
pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota melalui penjaringan
aspirasi dari bawah.
Pasal 142
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan norma, standar,
dan prosedur penataan ruang dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Aceh, dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan
pembangunan berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup.
(2) Perencanaan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh
didasarkan pada keistimewaan dan kekhususan Aceh dan saling
terkait
dengan
tata
ruang
nasional
dan
tata
ruang
Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan pemerintah Aceh dalam perencanaan, pengaturan,
penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh bersifat lintas
Kabupaten/Kota.
(4) Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
dalam
perencanaan,
pengaturan,
penetapan,
dan
pemanfaatan
tata
ruang
Kabupaten/Kota memperhatikan:
a.
adat budaya setempat;
b.
penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum,
jaringan prasarana jalan, pengairan, dan utilitas;
c.
keberpihakan kepada masyarakat miskin; ;
d.
daerah-daerah rawan bencana;
e.
penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau serta
untuk pelestarian taman nasional;
f.
pemberian insentif dan disinsentif;
g.
pemberian sanksi; dan
h.
pengendalian pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan
maupun
tertulis
dalam
perencanaan,
pemanfaatan,
dan
pengawasan tata ruang Aceh dan Kabupaten/Kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Pasal 143
(1) Pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara
berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup
dan kemakmuran rakyat.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota
dalam
menyusun
dan
melaksanakan
pembangunan
yang
berkelanjutan
berkewajiban
memperhatikan,
menghormati,
melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh.
(3) Masyarakat
berhak
untuk
terlibat
secara
aktif
dalam
penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan.
(4) Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tata ruang yang
sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
Kabupaten/Kota.
(5) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban
memasyarakatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelibatan
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
pembangunan
yang
berkelanjutan di Aceh diatur dengan qanun.
Pasal 144
(1) Dalam hal penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum,
jaringan prasarana jalan, serta pengairan dan utilitas,
pelepasan hak atas tanah dilakukan menurut Undang-Undang ini.
(2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan memberikan penggantian yang layak yang
disepakati bersama sebagai imbalan atas pencabutan hak.
(3) Untuk melaksanakan pelepasan, Gubernur membentuk Tim Penilai
Pencabutan Hak dan Penggantian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak atas
tanah
dan
besarnya
penggantian
yang
layak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 145
Segala kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal143 harus memenuhi persyaratan:
a.
sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.
bebas dari segala sengketa hak perseorangan dan komunitas
sosial atas tanah; dan
c.
bebas dari status tanah yang peruntukannya digunakan untuk
kepentingan agama.
Pasal 146
(1) Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di
Aceh,
Pemerintah
Aceh
dan
pemerintah
Kabupaten/Kota
berkewajiban menyediakan tanah untuk pembangunan pemerintahan
dan fasilitas umum lain.
(2) Untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
memiliki aset berupa tanah yang hak pengelolaannya dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 147
Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan Kabupaten/Kota dilakukan
dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional
yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,
pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.
Pasal 148
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota
berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
serta
menegakkan
hak
masyarakat
terhadap
pengelolaan
lingkungan hidup dengan memberi perhatian khusus kepada
kelompok rentan.
(2) Masyarakat
berhak
untuk
terlibat
secara
aktif
dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelibatan
masyarakat dalam pengelolaan' lingkungan hidup diatur dalam
qanun.
Pasal 149
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban
melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan
memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati,
sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan
keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat
adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota
berkewajiban
melindungi,
menjaga,
memelihara,
dan
melestarikan Taman Nasional dan kawasan lindung.
(3) Pemerintah Aceh dan pemeriritah Kabupaten/Kota berkewajiban
mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman
hayati dan ekologi.
(4) Pemerintah
Aceh
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
wajib
mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat dalam pengelolaan dan pelindungan lingkungan hidup.
(5) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui
jalur pengadilan atau di luar pengadilan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 150
(1) Pemerintah
menugaskan
Pemerintah
Aceh
untuk
melakukan
pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam
bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi
kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota
dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan
ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota
dan
dapat
melakukan
kerja
sama
dengan
pemerintah daerah dan pihak lain.
(4) Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran, sarana, dan
prasarana.
Pasal 151
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika,
pemerintah
Kabupaten/Kota
berwenang melaksanakan urusan bidang kas yang meliputi:
a.
pemberian izin pembentukan usaha jasa titipan;
b.
pemberian izin usaha jasa titipan untuk kantor cabang;
dan
c.
penertiban usaha jasa titipan untuk kantor cabang.
(2) Pemerintah
Aceh
berwenang
melaksanakan
urusan
bidang
telekomunikasi yang meliputi:
a.
pemberian
bimbingan
teknis
di
bidang
sarana
telekomunikasi,
pelayanan
telekomunikasi,
kinerja
operasi
telekomunikasi,
telekomunikasi
khusus,
dan
kewajiban pelayanan universal skala wilayah;
b.
pemberian
izin untuk penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum di
wilayah
Aceh
sepanjang
tidak
menggunakan
spektrum
frekuensi radio;
c.
pengawasan terhadap layanan jasa telekomunikasi;
d.
pemberian
rekomendasi
terhadap
permohonan
izin
penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis kabel
cakupan provinsi;
e.
koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban pelayanan
universal di bidang telekomunikasi;
f.
pengawasan/pengendalian
terhadap
penyelenggaraan
telekomunikasi di wilayah Aceh; dan
g.
pemberian
izin
kantor
cabang
dan
loket
pelayanan
operator.
(3) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan pedoman pembuatan menara
dan pemberian izin galian untuk keperluan penarikan kabel
telekomunikasi lintas kabupaten jalan provinsi.
(4) Kewenangan lain di bidang pos telekomunikasi, dan informatika
bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 152
(1) Pemerintah
mempunyai
kewajiban
untuk
memprioritaskan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi perdesaan di Aceh.
(2) Pendanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain bersumber dari pendapatan negara bukan pajak
sektor telekomunikasi.
Pasal 153
(1) Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di
bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam.
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Pemerintah
Aceh
berkoordinasi
dengan
Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Aceh menetapkan pedoman etika
penyiaran dan standar program siaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
(4) Kewenangan lain di bidang pers dan penyiaran bagi Pemerintah
Aceh, selain yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2),
dilakukan
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 154
(1) Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan
tanpa hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem
perekonomian nasional.
(2) Perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasar atas asas
kekeluargaan dan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi,
berkeadilan,
berkelanjutan
dan
berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan kemajuan
Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.
(3) Usaha
perekonomian
di
Aceh
diselenggarakan
berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan,
penghormatan atas hak-hak rakyat setempat, pemberian peluang
akses pendanaan seluas-luasnya kepada usaha ekonomi kelompok
perempuan, serta pemberian jaminan hukum bagi pengusaha dan
pekerja.
Bagian Kedua
Arah Perekonomian
Pasal 155
(1) Perekonomian
di
Aceh
diarahkan
untuk
meningkatkan
produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi
dalam pola pembangunan berkelanjutan.
(2) Perekonomian di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber
daya manusia melalui proses penciptaan nilai tambah yang
sebesar-besarnya.
(3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan
penyederhanaan peraturan untuk terciptanya iklim usaha yang
kondusif bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lain
sesuai dengan kewenangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pasal 156
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola
sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah
Aceh sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan
usaha
yang
dapat
berupa
eksplorasi,
eksploitasi,
dan
budidaya.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral,
batu
bara,
panas
bumi,
bidang
kehutanan,
pertanian,
perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat:
a.
membentuk badan usaha milik daerah dan
b.
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Negara.
(5) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaba Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta lokal,
nasional, maupun asing.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) berpedoman pada standar, norma, dan prosedur yang
ditetapkan Pemerintah.
(7) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dan
ayat
(5),
pelaksana
kegiatan
usaha
wajib
mengikutsertakan
sumber
daya
manusia
setempat
dan
memanfaatkan sumber daya lain yang ada di Aceh.
Pasal 157
(1) Setiap pelaku kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
reklamasi
dan
rehabilitasi lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi.
(2) Sebelum
melakukan
kegiatan
usaha,
pelaku
usaha
wajib
menyediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi yang
besarnya akan diperhitungkan pada waktu pembicaraan kontrak
kerja eksplorasi dan eksploitasi.
Pasal 158
Pemerintah,
Pemerintah
Aceh,
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
melakukan
pembangunan-
ekonomi
kerakyatan,
pendidikan,
dan
kesehatan yang seimbang sebagai kompensasi atas eksploitasi sumber
daya alam yang tidak terbarukan.
Pasal 159
(1) Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan
usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana
pengembangan masyarakat.
(2) Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha yang besarnya
paling sedikit 1% (satu persen) dari harga total produksi
yang dijual setiap tahun.
(3) Rencana
penggunaan
dana
pengembangan
masyarakat
guna
membiayai program yang disusun bersama dengan memperhatikan
kebutuhan masyarakat sekitar kegiatan usaha dan masyarakat di
tempat
lain
serta
mengikutsertakan
pelaku
usaha
yang
bersangkutan diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
(4) Pembiayaan
program
pengembangan
masyarakat
dengan
dana
pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dikelola sendiri oleh pelaku usaha yang
bersangkutan.
Bagian Keempat
Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
Pasal 160
(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama
sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan
laut di wilayah kewenangan Aceh.
(2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau
membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
(3) Kontrak
kerja
sama dengan pihak lain untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak
dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian
kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah
dan Pemerintah Aceh.
(4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai
kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 161
Perjanjian kontrak kerja sama antara Pemerintah dan pihak lain
yang
ada
pada
saat
Undang-Undang
ini
diundangkan
dapat
diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan
Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
160 ayat (3).
Bagian Kelima
Perikanan dan Kelautan
Pasal 162
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk
mengelola sumber daya alam yang hidup di laut wilayah Aceh.
(2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di laut;
b.
pengaturan
administrasi
dan
perizinan
penangkapan
dan/atau pembudidayaan ikan;
c.
pengaturan
tata
ruang
wilayah
laut,
pesisir,
dan
pulau-pulau kecil;
d.
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas
wilayah laut yang menjadi kewenangannya;
e.
pemeliharaan hukum adat laut dan membantu keamanan laut;
dan
f.
keikutsertaan
dalam
pemeliharaan
kedaulatan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang
menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan sumber daya
alarn laut lainnya di laut sekitar Aceh sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pengelolaan sumber daya alarn di wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan
dengan
memperhatikan
prinsip-prinsip
pembangunan
berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.
Bagian Keenarn
Perdagangan dan Investasi
Pasal 163
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota
menjamin pelaksanaan perdagangan internal di Aceh bebas dari
harnbatan.
(2) Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat,
laut dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan
perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang
terpisah dari daerah pabean Indonesia.
Pasal 164
Setiap pelaku usaha di Aceh dapat membentuk organisasi, asosiasi
profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan mandiri.
Pasal 165
(1) Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi
secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan
izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman
modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor
dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang
berlaku secara nasional.
(3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya dan berdasarkan nonna, standar, dan prosedur
yang berlaku nasional berhak memberikan:
a.
izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum;
b.
izin konversi kawasan hutan;
c.
izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan untuk provinsi satu per tiga dari
wilayah
kewenangan
daerah
provinsi
untuk
daerah
Kabupaten/Kota;
d.
izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala
jenis dan ukuran;
e.
izin penggunaan air permukaan dan air laut.
f.
izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan
hutan; dan
g.
izin operator lokal dalam bidang telekomunikasi.
(4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus mengacu pada prinsip-prisip pelayanan publik yang
cepat, tepat, murah, dan prosedur yang sederhana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
qanun.
Pasal 166
Pemerintah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
dapat
menyediakan
fasilitas
perpajakan
berupa
keringanan
pajak,
pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor
barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari
Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang
diusulkan oleh Pemerintah Aceh.
Bagian Ketujuh
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Pasal 167
(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari:
a.
tata niaga;
b.
pengenaan bea masuk;
c.
pajak pertambahan nilai; dan
d.pajak penjualan atas barang mewah.
(2) Ketentuan mengenai bebas dari tata niaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, tidak meliputi barang-barang yang
dikenakan aturan karantina dan jenis barang/jasa yang secara
tegas dilarang oleh undang-undang serta tidak berlaku untuk
perdagangan antara kawasan Sabang dengan daerah pabean
Indonesia dan sebaliknya.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban membangun
dan menyiapkan infrastruktur ekonomi yang dibutuhkan untuk
efektivitas perdagangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.
Pasal 168
Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melarang jenis barang
tertentu untuk dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dan kawasan
Sabang.
Pasal 169
(1) Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan
Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional
melalui kegiatan di bidang perdagangan, jasa, industri,
pertambangan dan energi, transportasi dan maritim, pos dan
telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan,
pengepakan,
dan
gudang
hasil
pertanian,
perkebunan,
perikanan, dan industri dari kawasan sekitarnya.
(2) Pengembangan
Kawasan
Sabang
diarahkan
untuk
kegiatan
perdagangan dan investasi serta kelancaran arus barang dan
jasa kecuali jenis barang dan jasa yang secara tegas dilarang
oleh undang-undang.
Pasal 170
Ayat (1)
Yang
dimaksud
dengan
kewenangan
lain
dalam
ketentuan ini antara lain penataan ruang, kerja
sama pengelolaan usaha baik dalam maupun luar
negeri.
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
pendelegasian
kewenangan
adalah
kewenangan
Pemerintah
Aceh,
Pemerintah
Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang
yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang. Dalam hal pelaksanaan
pendelegasian
tersebut
menghasilkan
penerimaan,
penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBA/APBK.
Ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
dimaksudkan
dalam
hal
Pemerintah,
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,
dan
Pemerintah
Kota
Sabang
belum
melimpahkan
dan/atau mendelegasikan kewenangan dalam batas
waktu yang telah ditentukan, maka Badan Pengusahaan
Kawasan
Sabang
berhak
melaksanakan
kewenangan
setelah mendapat persetujuan Dewan Kawasan Sabang
dan perizinan yang telah dikeluarkan dinyatakan
tetap berlaku serta Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang pelimpahan kewenangan dan qanun
yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan
tidak berlaku surut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 171
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang
menetapkan peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang untuk
kepentingan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peruntukan
lahan
dan
pemanfaatan ruang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Qanun Aceh.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peruntukan
lahan
dan
pemanfaatan ruang Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan qanun Kabupaten/Kota.
Bagian Kesembilan
Infrastruktur Ekonomi
Pasal 172
(1) Pemerintah,
Pemerintah
Aceh
dan/atau
pemerintah
Kabupaten/Kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara
umum di Aceh.
(2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh
Pemerintah
Aceh
dan/atau
Pemerintah
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah
Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan
pelabuhan dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan qanun dengan memperhatikan norma,
standar, dan prosedur yang berlaku.
Pasal 173
(1) Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang
ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara
(BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh
dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berbentuk perusahaan patungan yang dilaksanakan sesuai
dengan norma, standard dan prosedur yang berlaku.
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran dan keselamatan
penerbangan bagi pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
umum yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
Pasal 174
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berwenang
mengeluarkan izin usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar
negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap
tenaga
kerja
berhak
mendapat
pelindungan
dan
kesejahteraan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap badan usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar
negeri berkewajiban mengadakan pendidikan dan pelatihan
keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan tempat bekerja.
(4) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota
memberikan pelindungan bagi tenaga kerja yang berasal dari
Aceh dan Kabupaten/Kota yang bekerja di luar negeri bekerja
sama dengan pemerintah negara tujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan tenaga kerja ke
luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam qanun
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 175
(1) Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat
pekerjaan yang layak di Aceh.
(2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan
kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh
dan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan
Kabupaten/Kota asal tenaga kerja yang bersangkutan.
(3) Semua tenaga kerja di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan masing-masing kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pelindungan tenaga kerja diatur dalam qanun.
Pasal 176
(1) Tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh
izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat
diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan
tenaga asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
(3) Izin
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat
diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah
mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin untuk jabatan
tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta mekanisme
memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Qanun Aceh.
Pasal 177
(1) Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat
buruh
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah
Aceh
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
dapat
memfasilitasi sarana mengenai organisasi dan keanggotaan
dalam organfsasi pekerja/buruh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun.
Pasal 178
(1) Penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
di
Aceh
dan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diikuti
dengan pemberian sumber pendanaan kepada pemerintah Aceh dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Aceh
dan
Kabupaten/Kota
dalam
rangka
pelaksanaan
desentralisasi didanai dari dan atas beban APBA dan APBK.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur
Aceh
selaku
wakil
pemerintah
disertai
dengan
pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintahan Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan gampong
disertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan
tugas pembantuan.
Bagian Kedua
Sumber Penerimaan dan Pengelolaan
Pasal 179
(1) Penerimaan Aceh dan Kabupaten/Kota terdiri atas Pendapatan
Daerah dan Pembiayaan.
(2) Pendapatan
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bersumber dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Dana Perimbangan;
c.
Dana Otonomi Khusus; dan
d.
lain-lain pendapatan yang sah.
Pasal 180
(1) Sumber
Pendapatan
Asli
Daerah
(PAD)
Aceh
dan
PAD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 179 ayat (2) huruf
a terdiri atas:
a.
pajak daerah;
b.
retribusi daerah;
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik
Aceh/Kabupaten/Kota
dan
hasil
penyertaan
modal
Aceh/Kabupaten/Kota;
d.
zakat; dan
e.
lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli
Kabupaten/Kota yang sah.
(2) Pengelolaan
sumber
PAD
Aceh
dan
PAD
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
dilakukan
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 181
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 179 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a.
Dana Bagi Hasil pajak, yaitu:
1)
bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen)
2)
bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh
persen); dan
3)
bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal
25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam
negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua puluh
persen).
b.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan
sumber daya alam lain, yaitu:
1)
bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
2)
bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
3)
bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan
puluh persen);
4)
bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80%
(delapan puluh persen);
5)
bagian dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima
belas persen); dan
6)
bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga
puluh persen).
c.
Dana Alokasi Umum;
d.
Dana Alokasi Khusus.
(2) Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil
minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan
Pemerintah Aceh, yaitu:
a.
bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh
lima persen); dan
b.
bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat
puluh persen).
Pasal 182
(1) Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat
(3).
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan
dalam APBA.
(3) Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk
membiayai pendidikan di Aceh.
(4) Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk
membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara
Pemerintah Aceh dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
(5) Program pembangunan yang sudah disepakati bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh
Pemerintah Aceh.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam
Qanun Aceh.
(7) Pemerintah Aceh menyampaikan laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pengalokasian dan penggunaan tambahan Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.
Pasal 183
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat
(2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang
ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat,
pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial,
dan kesehatan.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan
rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas
yang besarnya setara dengan 20/0 (dua persen) plafon Dana
Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai
dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu
persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan
dalam
program
pembangunan
provinsi
dan
Kabupaten/Kota di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan
kemajuan
pembangunan
antarkabupaten/kota
untuk
dijadikan
dasar pemanfaatan dana otonomi khusus yang pengelolaannya
diadministrasikan pada Pemerintah Provinsi Aceh.
(5) Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih
lanjut dalam Qanun Aceh.
Pasal 184
Untuk mengkoordinasikan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat
membentuk satuan unit kerja.
Pasal 185
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 179 ayat (1) bersumber
dari:
a.sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b.
pencairan dana cadangan;
c.
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.
penerimaan pinjaman; dan
e.
penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Pasal 186
(1) Pemerintah
Aceh
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
dapat
memperoleh pinjaman dari Pemerintah yang dananya bersumber
dari luar negeri atau bersumber selain dari pinjaman luar
negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dati Menteri Dalam Negeri.
(2) Pemerintah
Aceh
dan
pemerintah
Kabupaten/Kota
dapat
memperoleh pinjaman dari dalam negeri yang bukan berasal dari
pemerintah dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pinjaman dari dalam
dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh
yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerima
hibah dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada
Pemerintah dan DPRA/DPRK.
(5) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat:
a.
tidak mengikat secara politis baik terhadap Pemerintah,
Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
tidak
mempengaruhi
kebijakan
Pemerintah
Aceh
dan
pemerintah kabupaten/kota;
c.
tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
d.
tidak bertentangan dengan ideologi negara.
(6
)Dalam
hal
hibah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah
seperti
hibah
yang
terkait
dengan
pinjaman
dan
yang
mensyaratkan adanya dana pendamping, harus dilakukan melalui
Pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.
Pasal 187
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerbitkan
obligasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 188
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan
dana cadangan yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran.
Pasal 189
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan
penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik
Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar
prinsip saling menguntungkan.
(2) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain,
dan/atau dapat dilakukan divestasi atau dialihkan kepada
badan usaha milik daerah.
(3) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan ditetapkan dengan qanun.
(4) Anggaran yang timbul akibat penyertaan modal/kerja sama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dicantumkan
dalam
APBA/APBK.
Pasal 190
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota mengelola
APBA/APBK
secara
tertib,
taat
kepada
peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Pengelolaan APBA dan APBK dilaksanakan melalui suatu sistem
yang diwujudkan dalam APBA dan APBK yang setiap tahun diatur
dalam qanun.
(3) Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA/
APBK
lebih
besar
dari
alokasi anggaran belanja untuk
aparatur.
(4) Dalam keadaan tertentu, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
Kabupaten/Kota dapat menyusun APBA/APBK yang berbeda dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 191
(1) Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal
Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Pasal 192
Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak
penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Pasal 193
(1) Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi
pendidikan pada tingkat sekolah.
(2) Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam pertanggungjawaban APBA/APBK.
(3) Alokasi dan pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) antara Pemerintah Aceh dan
Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan qanun.
Pasal 194
(1) Pemerintah
melaksanakan
prinsip
transparansi
dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal dari
Aceh.
(2) Dalam melaksanakan transparansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Aceh dapat memerlukan auditor independen
yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan
pemeriksaan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(3) Badan
Pemeriksa
Keuangan
menyerahkan
basil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan
Pemerintah Aceh.
Pasal 195
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang
mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan
dana
APBA
dan
APBK
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh menetapkan sistem akuntansi keuangan dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
(3) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dlatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 196
(1) Pemerintah
Aceh
berwenang
menetapkan
persyaratan
untuk
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam
penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu
setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan bukan bank terkait.
(3) Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat
suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program
pembangunan tertentu yang telah disepakati dengan DPRA.
(4) Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 197
Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan,
perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/ APBK, diatur
dalam qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 198
(1) Setiap pelimpahan Wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah di Aceh disertai dengan dana.
(2) Kegiatan dekonsentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan
kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran
pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang dilimpahkan dalam
rangka dekonsentrasi kepada DPRA.
Pasal 199
(1) Semua barang yapg diperoleh dari dana dekonsentrasi menjadi
barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.
Pasal 200
(1) Setiap tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah
Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mukim/ gampong disertai
dengan dana.
(2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
yang
ditetapkan
oleh
Gubernur
/Bupati/Walikota.
(3) Gubernur /Bupati/Walikota memberitahukan rencana kerja dan
anggaran Pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan
kepada DPRA/DPRK.
Pasal 201
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan
menjadi barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dihibahkan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota,
dan mukim/gampong.
Pasal 202
(1) Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan
pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
memelihara,
melindungi
dan
mempertahankan
keutuhan
dan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas lain
di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan
prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain
dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.
(4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh
tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi
manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.
Pasal 203
(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional
Indonesia
di
Aceh
diadili
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Peradilan
terhadap
prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka
dan dibuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 204
(1) Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
peraturan perundang.undangan.
(3) Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh
dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur.
(4) Pelaksanaan tugas kepolisian di bidang ketenteraman dan
ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada
Gubernur.
(5) Kepala Kepolisian Aceh bertanggung jawab kepada Kepala
Kepolisian
N
egara
Republik
Indonesia
atas
pembinaan
kepolisian
di
Aceh
dalam
kerangka
pelaksanaan
tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 205
(1) Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan
Gubernur.
(2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat
belas)
hari
kerja
sejak
surat
permintaan
persetujuan
diterima.
(3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian
Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh.
(4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali
lagi calon lain.
(5) Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 206
Yang dimaksud keadaan mendesak dalam ketentuan ini
adalah keadaan yang menyebabkan Kepala Kepolisian Aceh
tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menjamin keamanan
dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat.
Pasal 207
(1) Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara
Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh
dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari'at Islam dan
budaya, serta adat istiadat dan kebijakan Gubernur Aceh.
(2) Pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum bagi
bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal dan
dengan penekanan terhadap hak asasi manusia.
(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berasal dari Aceh dilaksanakan secara nasional
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Penempatan bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik
Indonesia dari luar Aceh, ke Kepolisian Aceh dilaksanakan
atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari'at Islam, budaya,
dan adat istiadat.
Pasal 208
(1) Kejaksaan di Aceh merupakan bagian dari Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan di Aceh melaksanakan tugas dan kebijakan teknis di
bidang penegakan hukum termasuk pelaksanaan syari'at Islam.
Pasal 209
(1) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh
Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur.
(2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat
belas)
hari
kerja
sejak
surat
permintaan
persetujuan
diterima.
(3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung
mengangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
(4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan Jaksa Agung
mengajukan satu kali lagi calon lain.
(5) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh
Jaksa Agung.
Pasal 210
Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh Kejaksaan
Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari'at Islam,
budaya, dan adat istiadat Aceh.
Pasal 211
(1) Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau
memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun
di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota
mengakui, menghormati, dan melindungi keanekaragaman etnik di
Aceh.
(3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengakui dan
melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh untuk
diperlakukan setara dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
dan budaya.
Pasa1 212
(1) Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal
secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan
keturunan.
(2) Setiap penduduk Aceh yang telah berusia 17 (tujuh belas)
tahun dan/ atau telah menikah wajib memiliki kartu tanda
penduduk.
(3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola data
kependudukan sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan dan identitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-tmdangan.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki
hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undanaan.
(2) Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang
mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan
hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui,
menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk
hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang
berlaku secara nasional.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha sesuai
dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
(4) Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota wajib
melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta
agama, dan keperluan suci lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3)
diatur
dengan
qanun
yang
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 214
(1) Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna bangunan dan
hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan
penanaman modal asing sesuai dengan norma, standar, dan
prosedur yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 215
(1) Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu
kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan
dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat
setempat.
(2) Pendidikan
diselenggarakan
dengan
memberdayakan
semua
komponen masyarakat termasuk kelompok perempuan mela1ui peran
serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu
1ayanan.
Pasal 216
(1) Setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu
dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Pendidikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi
dan keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai Islam, budaya dan kemajemukan bangsa.
Pasal 217
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pendidikan dasar dan menengah
dalam ketentuan ini meliputi juga pendidikan bagi
kelompok masyarakat yang tidak mampu dan anak
terlantar.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pendidikan layanan khusus
dalam
ketentuan
ini
adalah
pendidikan
yang
diperuntukkan penduduk Aceh yang berada di daerah
terpencil atau terbelakang dengan standar dan
kurikulum
yang
disesuaikan
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4)
Yang
dimaksud
dengan
pendidikan
khusus
dalam
ketentuan ini adalah pendidikan yang diperuntukkan
bagi penduduk Aceh kepada pemilik kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial,
serta diberikan yang memiliki potensi kecerdasan
dan
bakat
istimewa
yang
disesuaikan
dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 218
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan
kebijakan
mengenai
penyelenggaraan
pendidikan
formal,
pendidikan dayah dan pendidikan nonformal lain melalui
penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis
dan
jenjang
pendidikan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukan
bagi pendidikan pada tingkat sekolah.
(3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan
kesempatan
luas
kepada
lembaga
keagamaan,
organisasi
kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha
untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan yang
bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 219
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk mendapatkan
tenaga kependidikan yang profesional dari luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan di Aceh dapat bekerja sama dengan
lembaga pendidikan dari dalam dan luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 220
(1) Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Daerah
yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam
bidang pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Qanun Aceh yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 221
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota
melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian
Aceh yang berlandaskan nilai Islam.
(2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Pemerintah,
Pemerintah
Aceh,
dan
pemerintah
Kabupaten/Kota
mengikutsertakan
masyarakat
dan
lembaga
sosial.
(3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota,
mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni
kelompok
etnik
di
Aceh
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Bahasa daerah diajurkan dalam pendidikan sekolah sebagai
muatan lokal.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
kewenangan
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dengan qanun.
Pasal 222
(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan mengusahakan
pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan
dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
kewenangan
Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Qanun Aceh.
Pasal 223
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota
berkewajiban untuk:
a.
memberikan pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada
penyandang masalah sosial;
b.
menyediakan akses yang memudahkan perikehidupan penduduk
Aceh yang menyandang masalah sosial;
c.
mengupayakan penanganan/penanggulangan korban bencana
(alam dan sosial); dan
d.
merehabilitasi sarana publik dan membantu merehabilitasi
harta benda perseorangan yang hancur akibat bencana.
(2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota membangun panti
sosial bagi penyandang masalah sosial.
(3) Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan
peran kepada masyarakat temasuk lembaga swadaya masyarakat
dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
kewenangan
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
qanun.
Pasal 224
(1) Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan
yang optimal.
(2) Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan,
keluarga, dan lingkungan.
(3) Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan standar
pelayanan minimal.
(4) Setiap
anak
yatim dan fakir miskin berhak memperoleh
pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam qanun.
Pasal 225
(1) Pemerintah
Aceh
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
wajib
memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan
minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang
tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
(2) Pemerintah
Aceh
dan
pemerintah
Kabupaten/Kota
dapat
mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan
dalam bidang kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.
Pasal 226
(1) Pemerintah
Aceh
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
dapat
mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan
dalam program perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan
mental akibat konflik dan bencana alam.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya Aceh dan
memaksimalkan peran masyarakat setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.
Pasal 227
(1) Setiap penduduk berhak:
a.
atas kedudukan yang sama di depan hukum;
b.
atas kebebasan berbicara, kebebasan pers dan publikasi,
kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, bergerak dari
satu tempat ke tempat lain, berdemonstrasi secara damai,
dan hak untuk mendirikan dan bergabung dalam serikat
pekerja dan hak mogok;
c.
atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik,
kreasi seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang
tidak bertentangan dengan syari'at Islam;
d.
memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang
ditentukan dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.
mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi
melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum
untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak
hukum dan kepentingan mereka di depan pengadilan.
(2) Terhadap penduduk tidak dibenarkan untuk:
a.
dilakukan semua bentuk penggeledahan sewenang-wenang
atau tidak sah atas tubuh, kediaman, pakaian, pencabutan
atau perampasan hak, atau pembatasan atas kebebasan
setiap orang;
b.
dilakukan
penyiksaan
secara
sewenang-wenang
dan
pencabutan atas hak hidup secara melawan hukum; dan
c.
ditangkap, ditahan, diadili, dan dipenjarakan secara
melawan hukum.
Pasal 228
(1) Untuk
memeriksa,
mengadili,
memutus,
dan
menyelesaikan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah
Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi
Manusia di Aceh.
(2) Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
memuat
antara
lain
pemberian
kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban
pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal 229
(1) Untuk
mencari
kebenaran
dan
rekonsiliasi,
dengan
Undang-Undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
di Aceh.
(2) Komisi
Kebenaran
dan
Rekonsiliasi
di
Aceh
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(3) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh bekerja berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam menyelesaikan kasus pelangggaran hak asasi manusia di
Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh dapat
mempertimbangkan
prinsip-prinsip
adat
yang
hidup
dalam
masyarakat.
Pasal 230
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan,
penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan
biaya penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh
diatur
dengan
Qanun
Aceh
yang
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 231
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota
serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi
hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan
yang bermartabat.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
kewenangan
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun.
Pasal 232
(1) Qanun
Aceh
disahkan
oleh
Gubernur
setelah
mendapat
persetujuan bersama dengan DPRA.
(2) Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota setelah
mendapat persetujuan bersama dengan DPRK.
Pasal 233
(1) Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan penyelenggaraan tugas
pembantuan.
(2) Qanun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 berlaku setelah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 234
(1) Dalam hal rancangan qanun yang telah disetujui bersama oleh
DPRA dan Gubernur atau DPRK dan Bupati/Walikota tidak
disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak rancangan qanun disetujui, rancangan
qanun tersebut sah menjadi qanun dan wajib diundangkan dengan
menempatkannya dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal sahnya rancangan qanun sebagaimana maksud pada ayat
(1), rumusan kalimat pengesahan berbunyi Qanun ini dinyatakan
sah.
(3) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), beserta tanggal jatuh sahnya, harus dibubuhkan
dalam halaman terakhir qanun sebelum pengundangan naskah
qanun dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 235
(1) Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan:
a.
kepentingan umum;
b.
antarqanun; dan
c.
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali
diatur lain dalam Undang-Undang ini.
(3) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur
tentang pelaksanaan syari'at Islam hanya dapat dibatalkan
melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.
(5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta
Bupati/Walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan
qanun tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat
mengikat Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dilaksanakan.
Pasal 236
Qanun
dibentuk
berdasarkan
asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
keterlaksanaan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Pasal 237
(1) Materi muatan qanun mengandung asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
keanekaragaman;
f.
keadilan;
g.
nondiskriminasi;
h.
kebersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, kesetaraan, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), qanun dapat
memuat asas lain sesuai dengan materi muatan qanun yang
bersangkutan.
Pasal 238
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan
qanun.
(2) Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin
adanya ruang partisipasi publik.
Pasal 239
(1) Rancangan qanun dapat berasal dari DPRA, Gubernur dan DPRK,
atau Bupati/Walikota.
(2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRA atau Gubernur dan DPRK
atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan qanun mengenai
materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan qanun
yang disampaikan oleh DPRA/DPRK, sedangkan rancangan qanun
yang disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota digunakan
sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
rancangan
qanun
yang
berasal
dari
Gubernur
dan
Bupati/Walikota diatur dengan qanun.
Pasal 240
(1) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari DPRA/DPRK
dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK.
(2) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur,
Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Aceh dan
sekretariat daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 241
(1) Qanun
dapat
memuat
ketentuan
pembebanan
biaya
paksaan
penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00
(lima puluh juta rupiah).
(3) Qanun
dapat
memuat
ancaman
pidana
atau
denda
selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan lain.
(4) Qanun mengenai jinayah (hukum pidana) dikecualikan dari
ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 242
Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan qanun, Gubernur dan
Bupati/Walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau
peraturan/keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 243
(1) Qanun diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Gubernur, peraturan Bupati/Walikota diundangkan
dalam Berita Daerah Aceh atau Berita Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengundangan qanun dan Peraturan Gubernur dilakukan oleh
Sekretaris Daerah Aceh.
(4) Pengundangan qanun dan peraturan Bupati/Walikota dilakukan
oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
(5) Pemerintah Aceh wajib menyebarluaskan qanun dan Peraturan
Gubernur yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh
dan Berita Daerah Aceh.
(6) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyebarluaskan qanun dan
peraturan
Bupati/Walikota
yang
telah
diundangkan
dalam
Lembaran
Daerah
Kabupaten/Kota
dan
Berita
Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 244
(1) Gubernur,
Bupati/Walikota
dalam
menegakkan
qanun
dalam
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan qanun Syar'iyah
dalam pelaksanaan syari'at Islam dapat membentuk unit Polisi
Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong
Praja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyusunan
organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam qanun yang berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 245
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas qanun
dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 246
(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera
daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan
dan kekhususan.
(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
bukan
merupakan simbul kedaulatan dan tidak
diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai
lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun
Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 247
(1) Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol
keistimewaan dan kekhususan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh.
Pasal 248
(1) Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang bersifat
nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah
Aceh
dapat
menetapkan
himne
Aceh
sebagai
pencerminan keistimewaan dan kekhususan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne Aceh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.
Pasal 249
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan
pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 250
(1) Gubernur menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan
dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarKabupaten/Kota
dalam Provinsi Aceh.
(2) Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan jika terjadi
perselisihan
antarprovinsi,
antara
provinsi
dan
Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan
Kabupaten/Kota di luar wilayahnya.
(3) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan mengikat.
Pasal 251
(1) Nama Aceh sebagai daerah provinsi dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan gelar pejabat
pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh DPRA setelah
pemilihan umum tahun 2009.
(2) Sebelum
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan,
Provinsi
Nanggroe
Aceh
Darussalam
tetap
digunakan sebagai nama provinsi.
(3) Nama dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan
Gubernur Aceh.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darusalam
dan
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
hasil
pemilihan
umum
tahun
tetap
melaksanakan tugasnya sampai habis masa baktinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 252
(1) Perjanjian antara Pemerintah dengan negara asing atau pihak
lain, yang antara lain berkenaan dengan perjanjian bagi hasil
minyak dan gas bumi yang berlokasi di Aceh, dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
(2) Perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa berlakunya
jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian.
Pasal 253
(1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan
perangkat daerah Kabupaten/Kota paling lambat awal tahun
anggaran 2008.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 254
(1) Penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
umum
dari
Pemerintah
kepada
pemerintah
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan paling
lambat awal tahun anggaran 2008.
(2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang sudah ada
pada saat Undang-Undang ini diundangkan dikerjasamakan an
tara
badan
usaha
milik
negara,
Pemerintah
Aceh,
dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
173 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008.
Pasal 255
Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 256
Ketentuan
yang
mengatur
calon
perseorangan
dalam
Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau Walikota/Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d,
berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 257
Peraturan Pemerintah mengenai partai politik lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 diterbitkan paling lambat Februari 2007.
Pasal 258
(1) Pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182
mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat
(2) untuk tahun pertama mulai berlaku sejak tahun anggaran
2008.
Pasal 259
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 228 ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 260
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 berlaku efektif paling Iambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 261
(1) Penyelenggaraan
pemilihan
bupati/wakil
bupati
dan
waIikota/wakil walikota yang masa jabatannya telah berakhir
pada
saat
Undang-Undang
ini
diundangkan,
dilaksanakan
bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(2) Penyelenggaraan
pemilihan
bupati/wakil
bupati
dan
Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada
bulan
Agustus
2006 sampai dengan bulan Januari 2007,
dilaksanakan
bersamaan
waktunya
dengan
pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur.
(3) Penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk pertama kali sejak
Undang-undang ini disahkan dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota yang ada.
(4) Tata cara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota setelah Undang-Undang ini
diundangkan
dapat
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah
sesuai
dengan
Undang-Undang
ini
dan
peraturan
perundang-undangan lain.
PasaL 262
Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem
Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah dikeluarkan, dinyatakan
tetap berlaku, ditinjau kembali, dan/atau disesuaikan dengan
Undang-Undang ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang
berkaitan dengan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah
tsanawiyah dari Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008.
Pasal 264
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang
berkaitan dengan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan paling lambat
pada permulaan tahun anggaran 2008.
Pasal 265
KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir.
Pasal 266
(1) Untuk pertama kali pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Aceh dilakukan oleh DPRA.
(2) Pembentukan
Panitia
Pengawas
Pemilihan
Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
Pasal 267
(1) Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi
gampong atas nama lain dalam Kabupaten/Kota.
(2) Penghapusan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengalihan sumber pendanaan, sarana dan prasarana, serta
kepegawaian dan dokumen kelurahan dilakukan paling lambat 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Pengalihan pegawai kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditempatkan sebagai sekretaris gampong, pegawai
kecamatan, pegawai Kabupaten/Kota, atau pegawai provinsi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan qanun Kabupaten/Kota.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan keputusan Bupati/Walikota atau Keputusan
Gubernur.
Pasal 268
Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan pertama kali
sejak Undang-Undang ini diundangkan dibebankan pada APBN, APBA,
dan APBK.
Pasal 269
(1) Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-Undang
ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
(2) Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang
berkaitan secara langsung dengan otonomi khusus bagi Daerah
Provinsi
Aceh
dan
Kabupaten/Kota
disesuaikan
dengan
Undang-Undang ini.
(3) Dalam
hal
adanya
rencana
perubahan
Undang-Undang
ini
dilakukan
dengan
terlebih
dahulu
berkonsultasi
dan
mendapatkan pertimbangan DPRA.
Pasal 270
(1) Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dan pelaksanaan
Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan Qanun Aceh.
(3) Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
tentang
pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan qanun kabupaten/kota.
Pasal 271
Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi kewajiban
Pemerintah
dibentuk
paling
lambat
(dua)
tahun
sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 272
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 273
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 62
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PEMERINTAHAN ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
I.
UMUM
Sistem
Pemerintahan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah
yang
bersifat
khusus
atau
bersifat
istimewa.
Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh
sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan
khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan
masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang
tinggi.
Kehidupan masyarakat Aceh yang demikian terartikulasi dalam
perspektif modern dalam bernegara dan berpermerintahan yang
demokratis serta bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang
demikian merupakan perwujudan di dalam semboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut
bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari 'at
Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh
menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam mere
but dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal
penegakan syari'at Islam. Itulah yang menjadi bagian dari
latar belakang terbentuknya Mahkamah Syar'iyah yang menjadi
salah satu bagian dari anatomi keistimewaan Aceh. Penegakan
syari'at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman
terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan
kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai
dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Aspirasi yang dinamis masyarakat Aceh bukan saja dalam
kehidupan
adat,
budaya,
sosial
dan
politik
mengadopsi
keistimewaan
Aceh,
melainkan
juga
memberikan
jaminan
kepastian hukum dalam segala urusan karena dasar kehidupan
masyarakat Aceh yang religius telah membentuk sikap, daya
juang yang tinggi, dan budaya Islam yang kuat. Hal demikian
menjadi pertimbangan utama penyelenggaraan keistimewaan bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 1999.
Pembentukan Kawasan Sabang dengan Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2000 adalah rangkaian dari upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
Aceh,
dan
menjadi
pendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kawasan Aceh serta
modal bagi percepatan pembangunan daerah lain.
Dalam perjalanan penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh dipandang kurang memberikan kehidupan di dalam
keadilan atau keadilan di dalam kehidupan. Kondisi demikian
belum dapat mengakhiri pergolakan masyarakat di Provinsi
Daerah Istimewa Aceh yang dimanifestasikan dalam berbagai
bentuk reaksi.
Respon Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melahirkan
salah satu solusi politik bagi penyelesaian persoalan Aceh
berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang mengatur
penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa
Aceh
sebagai
Provinsi
Nanggroe
Aceh
Darussalam.
Dalam
pelaksanaannya
undang-undang
tersebut
juga
belum
cukup
memadai dalam menampung aspirasi dan kepentingan pembangunan
ekonomi dan keadilan politik. Hal demikian mendorong lahirnya
Undang-Undang
tentang
Pemerintahan
Aceh
dengan
prinsip
otonomi seluas-luasnya. Pemberian otonomi seluas-luasnya di
bidang
politik
kepada
masyarakat
Aceh
dan
mengelola
pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip good governance
yaitu
transparan,
akuntabel,
profesional,
efisien,
dan
efektif
dimaksudkan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
masyarakat di Aceh. Dalam menyelenggarakan otonomi yang
seluas-luasnya itu, masyarakat Aceh memiliki peran serta,
baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan maupun dalam
mengevaluasi kebijakan pemerintahan daerah.
Bencana alam, gempa bumi, dan tsunami yang terjadi di Aceh
telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa untuk
membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh. Begitu pula
telah tumbuh kesadaran yang kuat dari Pemerintah dan Gerakan
Aceh Merdeka untuk menyelesaikan konflik secara damai,
menyeluruh, berkelanjutan, serta bermartabat yang permanen
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
demikian adalah sebuah kemutlakan.
Nota
Kesepaharnan
(Memorandum
of
Understanding)
antara
Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada
tanggal 15 Agustus 2005 menandakan kilas baru sejarah
perjalanan Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju
keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Hal yang patut dipahami bahwa Nota Kesepahaman adalah suatu
bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan
sosial ekonomi, dan politik di Aceh secara berkelanjutan.
Anatomi ideal dalam kerangka di atas memberikan konsiderasi
filosofis, yuridis, dan sosiologis dibentuknya Undang-Undang
tentang Pemerintahan Aceh. Undang-Undang ini mengatur dengan
tegas bahwa Pemerintahan Aceh merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh
berdasarkan Undang-Undang ini merupakan subsistem dalam
sistem pemerintahan secara nasional. Dengan demikian, otonomi
seluas-luasnya pada dasamya bukanlah sekadar hak, tetapi
lebih dari itu yaitu merupakan kewajiban konstitusional untuk
dimanfaatkan sebesar-besamya bagi kesejahteraan di Aceh.
Oleh
karena
itu,
pengaturan
dalam
qanun
yang
banyak
diamanatkan dalam Undang-Undang ini merupakan wujud konkret
bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional tersebut dalam
pelaksanaan
pemerintahan
Aceh
dan
kabupaten/kota,
dan
merupakan acuan yang bermartabat untuk mengelola urusan
pemerintahan secara mandiri sebagai bagian dari wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan kewenangan luas yang diberikan kepada Pemerintahan
Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota yang tertuang dalam
Undang-Undang
ini
merupakan
wujud
kepercayaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Pemerintah
untuk
mempercepat
terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang
berkesejahteraan di Aceh.
Adanya ketentuan di dalam Undang-Undang ini mengenai perlunya
norma, standar, prosedur, dan urusan yang bersifat strategis
nasional
yang
menjadi
kewenangan
Pemerintah,
bukan
dimaksudkan
untuk
mengurangi
kewenangan
yang
dimiliki
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, melainkan
merupakan
bentuk
pembinaan,
fasilitasi,
penetapan
dan
pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin
melalui
pemberian
kewenangan
untuk
pemanfaatan
sumber
pendanaan yang ada.
Kerja sama pengelolaan sumber daya alam di wilayah Aceh
diikuti dengan pengelolaan sumber keuangan secara transparan
dan akuntabel dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, serta
pengawasan. Selanjutnya, dalam rangka rangka mendukung
pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh dilakukan pembangunan
infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan
kemiskinan, dan kemajuan kualitas pendidikan, pemanfaatan
dana
otonomi
khusus
yang
merupakan
bagian
yang
tak
terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional.
II. PASAL DEMI PASAL
