Peran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 41 Perundang-undangan
Pemerintah memberikan penghargaan dan dukungan
kepada masyarakat yang berperan dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan
### Pasal 42 Ditjen
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat
dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi
sosial.
(2) Pelaksanaan koordinasi peyelenggaraan
kesejahteraan sosial oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan
membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan
sosial nonpemerintah dan bersifat terbuka,
independen, serta mandiri.
(3) Lembaga . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial
nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(4) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada
tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat
otonom, dan bukan merupakan lembaga yang
mempunyai hubungan hierarki.